Article

ANALISIS TERHADAP SYARAT PENGUNDURAN DIRI DARI KEDUDUKAN/JABATAN TERTENTU BAGI CALON KEPALA DAERAH

Authors:
To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.

Abstract

p> Dilatarbelakangi oleh keingintahuan terhadap persoalan seputar syarat pengunduran diri dari kedudukan/jabatan tertentu bagi Calon Kepala Daerah, maka disusunlah tulisan ini. Dalam peraturan perundangan pilkada manakah persyaratan tersebut pertama kali ditentukan, termasuk relevansinya dengan peraturan perundangan lainnya, apakah yang melatarbelakangi hingga persyaratan tersebut ada, serta bagaimanakah implikasi persyaratan tersebut terhadap pelaksanaan pilkada, itulah pertanyaan-pertanyaan yang akan dijelaskan dalam tulisan ini. Setelah melalui proses berfikir yang analitis dan kritis terhadap peraturan perundangan pemerintahan daerah/pemilihan kepala daerah yang pernah berlaku, didapatkan jawaban bahwa persyaratan tersebut untuk pertama kali ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Peraturan perundangan yang terkait dengan undang-undang ini adalah Undang-Undang ASN, Undang-Undang TNI, Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Nomor 33/PUU-XIII/2015. Latar belakang hingga persyaratan tersebut ada adalah dikarenakan pasca reformasi 1998 sudah ada larangan bagi PNS untuk menjadi anggota partai politik dan penghapusan dwifungsi ABRI (TNI/Polri). Larangan bagi PNS dan penghapusan dwifungsi tersebut menjadikan tidak lagi ada PNS dan anggota ABRI yang duduk di lembaga perwakilan (DPR dan MPR) yang berwenang menetapkan undang-undang. Implikasi dari persyaratan tersebut terhadap pelaksanaan pilkada adalah membatasi anggota DPR, DPD dan DPRD serta anggota TNI/Polri, PNS dan Kepala Desa serta dari jabatan pada BUMN dan BUMD untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Pembatasan tersebut telah memperkecil dan mempersempit pilihan calon dalam pelaksanaan pilkada. Disarankan agar pilkada dapat diikuti oleh Calon Kepala Daerah secara luas, oleh setiap golongan dan latar belakang, sehingga dapat menghasilkan kepala daerah yang benar-benar terbaik, kuat dan mumpuni, pengunduran diri tersebut sebaiknya dilakukan pada saat Calon Kepala Daerah tersebut benar-benar sudah terpilih dan ditetapkan sebagai Kepala Daerah. </p

No full-text available

Request Full-text Paper PDF

To read the full-text of this research,
you can request a copy directly from the author.

ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun
  • Sistem Filosofi
  • Dan Problema Penerapan Di Indonesia
  • Pustaka Pelajar
Inong, Hak Konstitusional Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pencalonan Sebagai Kepala Daerah, e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 11, November 2015. Prihatmoko, Joko J. Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Filosofi, Sistem, dan Problema Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005. Pangi Syarwi Chaniago, Evaluasi Pilkada Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2015, journal Politik Indonesia: Indonesia Political Science Review 1 (2), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Indonesia, 2016. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005