Available via license: CC BY-SA 4.0
Content may be subject to copyright.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
1
ANALISIS MENGENAI KEKUATAN HUKUM RISALAH RAPAT TERKAIT
DENGAN PERJANJIAN OTENTIK DAN GUGATAN WANPRESTASI
Juan Antonius Piekarsa
(Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
(E-mail: jpiekarsa@hotmail.com)
Dr. Stanislaus Atalim S.H., M.H
(Corresponding Author)
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Beliau Meraih Gelar Sarjana Hukum Dari
Universitas Indonesia, Meraih Gelar Magister Hukum Dari Universitas Indonesia, dan Meraih Gelar
Doktor Dari Universitas Parahyangan)
(E-mail: st_atalim@yahoo.com)
Abstract
An agreement is an event where a person promises to another person or where two people promise to
do something. In an agreement, there are several legal aspects that become a condition for the
agreement to be valid before the law. if one party does not implement one of the aspects of the agreement
then that is known as a default. Breach of contract in a limited liability company that makes a contract
with another limited liability company still has the possibility to be resolved in a minutes of meeting as
in the event between PT Somit Trikonad and PT Timah Tbk. in this case we can see the force in effect of
the minutes of the meeting in the agreement made by a limited liability company. Apart from the minutes
of the meeting, it can also be seen that the valid force of the authentic deed in an agreement and the
impact of the negligence of one party to the contract made.
Keywords: Agreement, Minutes Of Meeting, Authentic Deed.
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masyarakat dalam kesehariannya memiliki kebutuhan yang berbeda satu dengan
yang lainnya, zaman yang semakin moderen membuat kebutuhan masyarakat semakin
kompleks pula. Saat ini terdapat beberapa pranata yang telah dihasilkan untuk
mengakomodir pemenuhan kebutuhan tersebut seperti perdagangan, sewa-menyewa,
tukar-menukar dan hal-hal lain yang dapat memenuhi keinginan masyarakat satu sama
lain. Pranata-pranata tersebut tidak serta-merta digunakan secara lisan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat, akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman dan
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
2
kebutuhan yang semakin kompleks tersebut telah dibuat aturan-aturan yang sedemikian
rupa untuk melindungi masyarakat dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Dalam hal ini kontrak menurut Black’s Law Dictionary:
“An agreement between two or more persons which creates an obligation to do
or not to do a peculiar thing. “
“Suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang menciptakan kewajiban untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu hal yang khusus.”
Kontrak adalah perjanjian tertulis, dan bahkan lebih menjurus kepada pembuatan
suatu akta.
1
) Akta merupakan dokumen penting tertulis yang disepakati dan di
tandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam dokumen tersebut, dibuat dengan
tujuan sebagai suatu alat bukti yang kuat apabila terjadi suatu proses hukum akta
tersebut dapat digunakan oleh pihak-pihak sebagai suatu titik terang.
2
) Adapun akta
dibagi kedalam dua jenis yaitu akta otentik dan akta dibawah tangan. Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata dalam Pasal 1868 memberikan definisi terhadap suatu akta
otentik yang menyatakan bahwa:
“Akta otentik adalah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh
undang-undang, dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang
untuk itu di tempat di mana akta itu dibuatnya.”
Sementara akta dibawah tangan adalah akta yang dibuat oleh 2 orang tanpa harus
melalui perantara pejabat hanya sebagai tanda bahwa perikatan telah terjadi antar pihak
tersebut.
3
)
Kekuatan pembuktian dari akta otentik merupakan suatu bukti yang sempurna
tentang apa yang dimuat di dalamnya. Artinya apabila seseorang mengajukan akta
otentik kepada hakim sebagai bukti, hakim harus menerima dan menganggap apa yang
tertulis di dalam akta, merupakan peristiwa yang sungguh-sungguh telah terjadi dan
1
) I.G. Rai Widjaya, Merancang Suatu Kontrak, Cetakan ke-2, (Bekasi: Kesaint Blanc, 2004),
hal.12.
2
) Ibid., hal.12.
3
) R. Soeroso, Perjanjian Di Bawah Tangan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal.8.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
3
hakim tidak boleh memerintahkan penambahan pembuktian.
4
) Sementara kekuatan
pembuktian dari akta di bawah tangan dapat disamakan dengan akta otentik jika para
pihak mengakui dan tidak menyangkal isi dan apa yang tertulis dalam surat perjanjian
itu.
5
) Berdasarkan ketentuan Pasal 164 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) dan 284
Reglement voor de Buitengewesten (Rbg) serta Pasal 1886 KUH Perdata terdapat lima
alat bukti dalam hukum perdata, yaitu: Bukti tulisan, saksi-saksi, persangkaan-
persangkaan, pengakuan dan sumpah. (Dapat diterima bila ada bukti lain oleh Hakim)
Seiring berjalan suatu perjanjian, tidak selalu berakhir sesuai dengan apa yang
telah disepakati. Banyak hal yang menjadikan suatu perjanjian menjadi tidak berjalan
sebagaimana mestinya, seperti tidak terpenuhinya suatu prestasi (wanprestasi), adanya
perbuatan melawan hukum, dan tidak terpenuhinya aspek-aspek hukum yang terkait.
Hal tersebut harus diperhatikan, terutama terhadap konsekuensinya saat membuat
perjanjian, agar tidak terjadi hal-hal yang demikian.
M. Yahya Harahap juga mengatakan wanprestasi berarti tidak melaksanakan
kewajiban tepat pada waktunya atau dilakukan tetapi tidak menurut yang selayaknya.
6
)
Dalam hal ini penulis melihat suatu permasalahan berkaitan dengan wanprestasi dalam
kasus PT. Timah (Persero) Tbk dengan PT. Somit Trikonad. Permasalahan terjadi
dalam kasus tersebut berawal dari sewa-menyewa berdasarkan perjanjian No.
011/TT/SP-1000/14-s.11.4 tentang Sewa Menyewa Kapal Isap Pulau Tujuh Dalam
Rangka Pekerjaan Pengerukan/Penimbunan/Reklamasi di Teluk Lamong-Gresik.
Seiring dengan berjalannya waktu, kapal isap pulau tujuh sudah beroperasi selama 591
jam dengan biaya sewa sebesar Rp. 4.801.875.000,- tetapi PT. Somit Trikonad hanya
membayar sebesar Rp. 4.400.000.000,-. PT. Somit Trikonad tidak membayar sisa uang
yang harus dibayar dengan dalil bahwa kapal keruk yang di berikan oleh PT. Timah
(Persero) Tbk tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah diperjanjikan dalam surat
4
) I.G. Rai Widjaya, Op.Cit., hal.13.
5
) Ibid., hal.14-15.
6
) M. Yahya Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cetakan ke-16, (Bandung: Alumni,
1986), hal.60.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
4
perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Berdasarkan hal tersebut PT Timah (Persero)
Tbk menggugat wanprestasi PT. Somit Trikonad., dalam putusan pada tingkat pertama
No. 07/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel, hakim pengadilan negeri dalam amar putusannya
menyatakan bahwa gugatan PT. Timah (Persero) Tbk tidak dapat diterima dengan
pertimbangan utama bahwa PT. Somit Trikonad tidak membayar sisa dari uang
pembayaran beserta denda-denda keterlambatan pembayaran sesuai dengan isi
perjanjian dan mempertimbangkan juga perbedaan spesifikasi kapal keruk yang ada
dalam perjanjian dengan kapal keruk yang disewakan oleh PT. Timah Trikonad serta
waktu pengerjaan dalam perjanjian ialah 400 jam/bulan sedangkan pada faktanya dari
bulan maret hingga bulan agustus hanya mencapai 591 jam dan menimbang pula bahwa
hasil dari risalah rapat atau minutes of meeting dijadikan adendum yang tidak
terpisahkan dari surat perjanjian, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
maka hakim pengadilan negeri memutuskan bahwa gugatan daripada PT.Timah
(Persero) Tbk tidak dapat diterima. Pada saat diajukan banding, hakim pengadilan
tinggi berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang dilakukan pengadilan negeri
menilai bahwa pertimbangan hakim pada tingkat pertama sudah sesuai dengan fakta
yang ada. Oleh karena itu hakim pengadilan tinggi memutus untuk memperkuat
putusan yang dibuat oleh pengadilan negeri yang bersangkutan.
Berdasarkan 2 (dua) putusan tersebut PT. Timah (Persero) Tbk mengajukan
kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan pada tingkat kasasi membatalkan putusan
pengadilan pada tingkat pertama dan putusan pengadilan tinggi dengan pertimbangan
utama didasarkan pada risalah rapat atau minutes of meeting yang dilakukan oleh PT.
Timah (Persero) Tbk dan PT. Somit Trikonad dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta
hukum yang terjadi sebagaimana diuraikan dalam judex facti pada putusan pengadilan
pada tingkat pertama.
Berdasarkan uraian latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai kasus tersebut secara komprehensif dan
menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan judul “ANALISIS MENGENAI
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
5
KEKUATAN HUKUM RISALAH RAPAT TERKAIT DENGAN PERJANJIAN
OTENTIK DAN GUGATAN WANPRESTASI” (Studi Kasus: Putusan Mahkamah
Agung Nomor 165K/Pdt/2018).
B. Perumusan Masalah
1. Apakah kekuatan mengikat suatu addendum di bawah tangan berupa risalah
rapat yang dilekatkan pada perjanjian yang dibuat dihadapan notaris?
2. Bagaimana kekuatan pembuktian suatu risalah rapat dibandingkan dengan
perjanjian otentik berdasarkan fakta hukum yang terjadi terkait wanprestasi
dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 165K/Pdt/2018?
C. Metode Penelitian
Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum,
prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum
yang dihadapi.
7
) Demikian dalam penelitian ini, metode yang digunakan antara lain
sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum
normatif. Penulis menggunakan metode penelitian normatif karena berdasarkan
judul yang diangkat yaitu “Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat
Terkait Dengan Perjanjian Otentik dan Gugatan Wanprestasi” (Studi Kasus:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 165K/Pdt/2018), Penulis menggunakan teori-
teori hukum guna mengetahui bagaimana kekuatan hukum risalah rapat terkait
dengan perjanjian dan pembuktian dalam kasua wanprestasi. Penulis juga
menganalisis buku-buku tentang perjanjian baik dari segi teoretis maupun praktis
guna melihat dan mensinkronisasikan antara fakta hukum tersebut dengan teori
hukum yang seharusnya.
7
)) Peter Mahmud Marzuki, Op.Cit., hal. 35.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
6
2. Sifat Penelitian
Sifat penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis yang
menerangkan adanya gejala tertentu berdasarkan faktor tertentu
8
), dengan penelitian
yang bersifat deskriptif analitis, penulis akan mendeskripsikan permasalahan yang
diangkat serta menganalisis permasalahan tersebut sesuai dengan rumusan masalah
yang telah ditentukan. Penulis dalam hal ini akan mendreskripsikan mengenai
kekuatan mengikat adendum dalam risalah rapat di lekatkan kedalam akta otentik
dan mengalisis bagaimana kekuatan pembuktian risalah rapat dengan akta otentik
dalam fakta hukum.
3. Jenis Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini pun adalah data sekunder, yang
meliputi:
a. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya
mempunyai otoritas.
9
) Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-
undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-
undangan dan putusan-putusan hakim.
10
) Bahan hukum primer yang digunakan
oleh penulis dalam melakukan penelitian ini terdiri dari:
1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009;
3) Herzien Indlandsch Reglement (HIR) dan 284 Reglement voor de
Buitengewesten (Rbg);
4) Putusan Nomor 07/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel;
5) Putusan Nomor 241/PDT/2017/PT.DKI;
6) Putusan Nomor 165 K/Pdt/2018;
8
) Ibid., hal. 36.
9
) Ibid., hal.141.
10
) Ibid., hal.141.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
7
b. Bahan hukum sekunder, yaitu berupa semua publikasi tentang hukum meliputi
buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal-jurnal hukum, dan komentar atas
putusan pengadilan,
11
) terkait kekuatan hukum risalah rapat.
c. Bahan hukum tersier, yakni berupa kamus non-hukum. Selain menggunakan
bahan hukum, dalam penelitian ini juga digunakan bahan non-hukum yang terdiri
dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan penelusuran di internet.
4. Teknik Pengumpulan Data
Dalam penelitian hukum ini, teknik pengumpulan data yang dilakukan
adalah dengan melakukan studi pustaka (library research) terhadap bahan-bahan
hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Penelusuran bahan-bahan hukum tersebut dilakukan dengan membaca, melihat,
mendengarkan, maupun penelusuran melalui internet bila diperlukan.
5. Teknik Pengolahan Data
Teknik pengolahan data yang digunakan penulis dalam hal ini adalah dengan
sistematisasi terhadap bahan-bahan hukum tertulis. Dalam penelitian hukum normatif,
pengolahan bahan berwujud kegiatan untuk mengadakan sistematisasi terhadap
bahan-bahan hukum tertulis.
12
) Dalam hal ini pengolahan bahan dilakukan dengan
cara, melakukan seleksi data sekunder atau bahan hukum, kemudian melakukan
klasifikasi menurut penggolongan bahan hukum dan menyusun data hasil penelitian
tersebut secara sistematis, tentu saja hal tersebut dilakukan secara logis, artinya ada
hubungan dan keterkaitan antara bahan hukum satu dengan bahan hukum lainnya untuk
mendapatkan gambaran umum dari hasil penelitian.
13
) Dalam penelitian ini pengolahan
data dilakukan dengan beberapa pendekatan. Pendekatan yang digunakan guna
mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang diteliti.
Pendekatan dalam penelitian hukum antara lain:
14
)
11
) Ibid., hal.141.
12
) Mukti Fajar, Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), hal.101.
13
) Ibid., hal.101.
14
) Peter Mahmud Marzuki, Op.Cit., hal.133.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
8
a. Pendekatan undang-undang (statute approach);
b. Pendekatan kasus (case approach);
c. Pendekatan historis (historical approach);
d. Pendekatan komparatif (comparative approach); dan
e. Pendekatan konseptual (conceptual approach).
Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
undang-undang dan pendekatan kasus. Penulis menggunakan pendekatan undang-
undang dan pendekatan kasus dalam hal ini karena terdapat suatu permasalahan hukum
dalam penerapan hukum oleh hakim, dimana terdapat perbedaan putusan antara
putusan pada pengadilan tingkat pertama dan pada tingkat kasasi.
6. Teknik Analisis Data
Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis
kualitatif. Metode analisis kualitatif diterapkan dalam suatu penelitian yang sifatnya
eksploratif dan deskriptif. Dalam penelitian dengan teknik analisis kualitatif atau yang
juga sering dikenal dengan analisis deskriptif kualitatif, maka keseluruhan data yang
terkumpul baik dari data primer maupun data sekunder, akan diolah dan dianalisis
dengan cara menyusun data secara sistematis, digolongkan dalam pola dan tema,
dikategorisasikan dan diklasifikasikan, dihubungan antara satu data dengan data
lainnya, dilakukan interpretasi untuk memahami makna data dalam situasi sosial, dan
dilakukan penafsiran dari perspektif peneliti setelah memahami keseluruhan kualitas
data.
15
)
II. PEMBAHASAN
A. Definisi Perjanjian dan Perikatan
Pasal 1313 KUH Perdata menyatakan pengertian perjanjian, bahwa:
“Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan
dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.”
15
) Ibid., hal.199-200.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
9
Sedangkan pengertian perikatan adalah hubungan hukum antara dua atau
lebih orang (pihak) dalam bidang atau lapangan harta kekayaan, yang melahirkan
kewajiban pada salah satu pihak dalam hubungan hukum tersebut.
16
)
Addendum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah; jilid
tambahan (pada buku); lampiran; ketentuan atau pasal tambahan, misal dalam
akta. Pada umumnya, istilah addendum dipergunakan saat ada tambahan atau
lampiran pada perjanjian pokoknya namun merupakan satu kesatuan dengan
perjanjian pokoknya. Meskipun jangka waktu perjanjian tersebut belum
berakhir, para pihak dapat menambahkan addendum sepanjang disepakati
oleh kedua belah pihak.
B. Wanprestasi
Wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar
janji atau kelalaian yang dilakukan oleh debitur baik karena tidak melaksanakan
apa yang telah diperjanjikan maupun malah melakukan sesuatu yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan.
Berikut ialah beberapa cara untuk melepaskan diri dari tuduhan wanpretasi:
a. Mengajukan adanya keadaan memaksa (overmacht).
b. Mengajukan bahwa kreditor sendiri sebelumnya telah lalai (exeptio non
adimpleti cintractus)
c. Mengajukan pembelaan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk
menuntut ganti rugi (rechsverwerking)
Contoh Wanprestasi:
Bahwa pada tanggal 13 Januari 2014 dibuat Surat Perjanjian Nomor : 011/TT/SP-
1000/14-S.11.4 tentang Sewa Menyewa Kapal Isap Pulau Tujuh Dalam Rangka
Pekerjaan Pengerukan / Penimbunan / Reklamasi Di Teluk Lamong-Gresik antara
PENGGUGAT (PT. TAMBANG TIMAH yang kini dimerger ke PT. TIMAH
16
) Kartini Muljadi, dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Cetakan ke-2, (Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2004), hal.17.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
10
(PERSERO) Tbk.) sebagai Pihak Pertama yang diwakili oleh Dwi Agus Setiawan
selaku Direktur dengan TERGUGAT sebagai Pihak Kedua yang diwakili oleh
Sentot H. Budianto selaku Direktur.
Perubahan perjanjian disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian terhadap fakta
yang terjadi yang tidak di atur di dalam perjanjian awal yang dibuat oleh para pihak.
Oleh karena itu jika ingin di adakan perubahan dalam perjanjian tersebut maka harus
dihadiri pula oleh para pihak yang membuat perjanjian tersebut. Apabila tidak
dihadiri oleh para pihak atau wakil yang di berikan kuasa untuk menggantikan maka
perjanjian tersebut tidak dapat diubah. Melihat kasus ini beliau mengatakan secara
umum apabila perjanjian dibuat antar PT dengan PT maka kekuasaan tertinggi ada
pada RUPS, jadi apabila dihadiri oleh 2/3 dari pemegang saham maka perubahan
yang terjadi dalam RUPS tersebut di anggap disepakati untuk menggantikan
ketentuan yang lama. Menurut beliau Putusan yang sesuai dengan yang seharusnya
ialah Putusan Kasasi karena ada aturan bahwa Putusan daripada Kasasi dapat
dikeluarkan SEMA yang menjadi sebuah dasar hukum. Oleh karena itu menurut
beliau Putusan Kasasi menurut Minutes of Meeting dapat menjadi acuan apabila
adanya kasus serupa bahwa kekuatan daripada risalah rapat dapat menambahkan
dan mengisi kekurangan daripada perjanjian yang dibuat oleh para pihak.
Berdasarkan keterangan beliau, awalnya perjanjian tidak dapat dibuat akibat adanya
ketidaksesuaian identitas terhadap salah satu pihak sehingga harus di buat dahulu
akta untuk memperjelas identitas pihak tersebut.
Setelah dibuat akta tersebut perjanjian dibuat diwakili oleh kedua direktur dari
PT tersebut yang dimana pembuatan perjanjian memenuhi seluruh prosedur yang
berlaku. Kemudian di tambahkan nya addendum dalam perjanjian tersebut yang
tidak terpisahkan dari perjanjian pokoknya sehingga menurut beliau minutes of
meeting tersebut juga merupakan bagian daripada perjanjian awal karena walau
awalnya merupakan perjanjian di bawah tangan saja namun Karen telah melalui
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
11
RUPS maka kesepakatan terjadi di sana sehingga isi daripada perjanjian tersebut
dapat di tambahkan addendum daripada risalah rapat antar PT.
Sebelum dibuat dan ditandatangani Surat Perjanjian Nomor : 011/TT/SP-
1000/14-S.11.4 tanggal 8 Desember 2013, terlebih dahulu TERGUGAT datang ke
Bangka untuk melakukan survey terhadap kondisi Kapal Isap Pulau Tujuh yang
sedang parkir di Mentok, Bangka Barat. Dalam survey tersebut PENGGUGAT
menyampaikan bahwa kondisi Kapal Isap Pulau Tujuh dalam kondisi yang baik dan
apa adanya, tidak ada penambahan maupun pengurangan, penjelasan TERGUGAT
tersebut setelah TERGUGAT selesai melakukan pemeriksaan dan penelitian kondisi
KI Pulau Tujuh. Hasil dari survey sesuai keadaan dan kondisi KI Pulau Tujuh,
kemudian disepakati dan dituangkan dalam Pasal 2 ayat (3) Surat Perjanjian Nomor
: 011/TT/SP-1000/14-S.11.4 tanggal 13 Januari 2014, yang untuk lengkapnya isi
dari Pasal 2 ayat (3) Surat Perjanjian dikutip sebagai berikut : ”KI Pulau Tujuh
dalam kondisi apa adanya, tidak ada penambahan peralatan dari kondisi
sebagaimana telah dilakukan survey PIHAK KEDUA pada tanggal 8 Desember
2013, namun apabila dalam perjalanan waktu pekerjaan ada penambahan peralatan,
maka biaya dan konsekuensi yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab
PIHAK KEDUA”.
Lingkup Pekerjaan sesuai dengan yang disepakati dalam Pasal 2 Surat
Perjanjian Nomor : 011/TT/SP-1000/14-S.11.4 tanggal 13 Januari 2014 diatur dan
disepakati sebagai berikut :
(1) PIHAK PERTAMA menyediakan KI Pulau Tujuh untuk disewakan dengan
spesifikasi :
- Tinggi poton: 3,40 Meter (Klarifikasi)
- Panjang ladder: 28 Meter (Klarifikasi)
- Kedalaman keruk: 20 Meter / Jam (Klarifikasi)
- Kapasitas pompa: 1000 M3 / Jam (Klarifikasi)
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
12
(2) PIHAK PERTAMA menyediakan tenaga kerja / SDM yang mempunyai
kompetensi dan keahlian untuk mengoprasikan / menjalankan, serta melaksanakan
perawatan dan perbaikan Kapal Isap sesuai dengan standar teknis yang diperlukan
Kapal Isap.
(3) KI Pulau Tujuh dalam kondisi apa adanya, tidak ada penambahan peralatan dari
kondisi sebagaimana telah dilakukan survey PIHAK KEDUA pada tanggal 8
Desember 2013, namun apabila dalam perjalanan waktu pekerjaan ada penambahan
peralatan, maka biaya dan konsekuensi yang timbul kemudian menjadi beban dan
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
(4) PIHAK KEDUA menyediakan seluruh kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM)
industri eks Pertamina untuk Kapal Isap Pulau Tujuh dinyatakan siap mulai bekerja
dan dengan ditandatanganinya Berita Acara dimulainya pekerjaan.
Dalam Pasal 5 Surat Perjanjian Nomor : 011/TT/SP-1000/14-S.11.4 tanggal 13
Januari 2014 masa berlaku perjanjian adalah selama 7 (tujuh) bulan terhitung sejak
ditandatanganinya Surat Perjanjian Nomor : 011/TT/SP-1000/14-S.11.4 tanggal 13
Januari 2014, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Untuk pelaksanaan mobilisasi,
instalasi pipa sampai dengan mobilisasi Kapal Isap Pulau Tujuh dilaksanakan selama
1 (satu) bulan. b. Untuk masa sewa Kapal Isap Pulau Tujuh adalah selama 6 (enam)
bulan terhitung sejak Kapal Isap Pulau Tujuh tiba di Teluk Lamong, Gresik, dengan
ditandatanganinya Berita Acara.
Perjanjian sewa menyewa Kapal Isap Pulau Tujuh menggunakan sistem time
charter yaitu 400 jam / bulan dengan Laju Pemindahan Tanah sebesar 400 M3 / jam,
dengan ketentuan bahwa harga sewa per bulan adalah sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga
milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan minimum waktu sewa untuk 6 (enam)
bulan di luar kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional Kapal Isap
Pulau Tujuh.
Menurut Ibu Akidah terhadap perbedaan putusan tersebut bahwa putusan pada
pengadilan tingkat Kasasi yang tepat karena Putusan Kasasi berdasarkan kepada
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
13
perjanjian terakhir antara PT tersebut. Addendum tersebut ditambahkan dikarenakan
perjanjian awal tidak dapat menyelesaikan kendala yang terjadi dalam lapangan pada
saat pelaksanaan sehingga dibuat lah addendum untuk solusi daripada kendala tersebut
sehingga tepat apabila melihat daripada addendum karena itu merupakan kesepakatan
akhir daripada para pihak sehingga kekuatan berlakunya sama dengan akta otentik.
Kesepakatan yang diatur dan ditetapkan dalam Pasal 6 Surat Perjanjian Nomor:
011/TT/SP-1000/14-S.11.4 tanggal 13 Januari 2014 yang mengatur tentang harga dan
cara pembayaran ditetapkan sebagai berikut :
(1) Harga sewa Kapal Isap Pulau Tujuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Surat
Perjanjian ini adalah sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga milyar dua ratus lima puluh juta
rupiah) per bulan, dengan minimum waktu sewa untuk 6 (enam) bulan.
(2) Harga sewa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak dikaitkan dengan
performance dan kinerja tertentu Kapal Isap Pulau Tujuh.
(3) Harga sewa sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini belum termasuk PPn yang
timbul sehubungan dengan perjanjian ini yang merupakan tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
(4) Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan sebelum Kapal Isap Pulau Tujuh
ditarik / mobilisasi, PIHAK KEDUA wajib membayar Deposit Payment kepada pihak
pertama sebesar 25% dari total kontrak selama 6 (enam) bulan (25% X Rp.
19.500.000.000,-) yaitu sebesar Rp. 4.875.000.000,- (empat milyar delapan ratus tujuh
puluh lima juta rupiah).
(5) Pembayaran harga sewa sebagaimana dimaksud Pasal ini adalah sebagai berikut :
a. Pembayaran sewa bulan ke-1 dibayar pada hari ke-25 bulan pertama operasi.
b. Pembayaran sewa bulan ke-2 dibayar pada hari ke-25 bulan kedua operasi.
c. Pembayaran sewa bulan ke-3 dibayar pada hari ke-25 bulan ketiga operasi.
d. Pembayaran sewa bulan ke-4 dibayar pada hari ke-25 bulan keempat operasi.
e. Pembayaran sewa bulan ke-5 dibayar pada hari ke-25 bulan kelima operasi.
f. Pembayaran sewa bulan ke-6 dibayar pada hari ke-25 bulan keenam operasi.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
14
(6) Deposit Payment yang dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
sebagaimana tercantum dalam ayat (4) Pasal ini, akan diperhitungkan sebagai potongan
pembayaran sewa pada bulan ke-5 dan bulan ke-6. (Belum lunas)
a. Bulan ke-5 (lima) sebesar Rp. 1.625.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh
lima juta rupiah). (Belum lunas)
b. Bulan ke-6 (enam) sebesar Rp. 3.250.000.000,- (tiga milyar dua ratus limapuluh juta
rupiah). (Belum lunas)
(7) Segala bentuk transaksi pembayaran akan dibayar PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA dengan cara PIHAK KEDUA mentransfer ke rekening PIHAK
PERTAMA pada Bank Mandiri cabang Pangkalpinang atas nama PT. TAMBANG
TIMAH dengan nomor rekening 112-0098145779 dan PIHAK KEDUA wajib
mengirimkan Bukti Pembayaran kepada PIHAK PERTAMA.
Pada tanggal 23 Maret 2014, Kapal Isap Pulau Tujuh mulai beroperasi dengan
melakukan pengerukan di Teluk Lamong, Gresik, kemudian pada tanggal 26 dan 27
Maret 2014 dilakukan perbaikan pipa darat selama 2 (dua) hari dengan biaya sebesar
Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) per hari, sehingga totalnya menjadi Rp.
36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). (Belum lunas)
(a) Sejak mulai beroperasi pada tanggal 23 Maret 2014 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2014, Kapal Isap Pulau Tujuh beroperasi selama 591 jam
dengan biaya sewa sebesar Rp. 4.801.875.000,- (empat milyar delapan ratus satu
juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang harus dibayarkan oleh
TERGUGAT kepada PENGGUGAT, akan tetapi TERGUGAT tidak
melaksanakan kewajibannya tersebut dan hanya membayar sebesar Rp.
4.400.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah), dengan demikian sampai
dengan gugatan ini diajukan, TERGUGAT belum memenuhi kewajibannya
melunasi sisa pembayaran sebesar Rp. 401.875.000,- (empat ratus satu juta
delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (Belum lunas) Bahwa pada tanggal 1
Juli 2014, bertempat di Kantor Perwakilan Jakarta PT. TIMAH (PERSERO) Tbk.,
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
15
dilakukan pertemuan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang dihadiri
oleh perwakilan PENGGUGAT dan perwakilan TERGUGAT. Dengan agenda
evaluasi Perjanjian Sewa Menyewa Kapal Isap Pulau Tujuh Nomor : 011/TT/SP-
1000/14-S.11.4 tanggal 13 Januari 2014 dan mencapai hasil kesepakatan rapat
yang dituangkan dalam Minutes of Meeting antara lain diputuskan :
Butir 3 :
Bahwa PT. TIMAH (PERSERO) Tbk. akan segera menerbitkan Invoice :
a. Menagih kekurangan pembayaran Down Payment sebesar Rp 475.000.000,-
(empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang dihitung dari 25% nilai kontrak
sebesar Rp. 4.875.000.000,- (empat milyar delapan ratus tujuh puluh lima juta
rupiah); b. Biaya demobilisasi sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh
juta rupiah); c. Biaya sewa KIP7 sejak tanggal 23 Maret 2014 sampai dengan 31
Mei 2014 dengan total jumlah jam jalan sebanyak 427 Jam Jalan operasi yaitu
427/400 x Rp.3.250.000.000,- = Rp 3.469.375.000,- (tiga milyar empat ratus enam
puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); d. Biaya jam stop KIP
7 yang murni, oleh karenanya PT. Somit Trakonad, akan dibebankan sebagai biaya
stand by; Formulasi biaya stand by akan disepakati Para Pihak.
e. Biaya jam stop KIP 7 yang murni disebabkan karena force majeure, akan
dibebankan kepada PT. Somit Trakonad sebagai biaya operasional.
Butir 4
SOMIT akan menyelesaikan kewajiban pembayaran sebagaimana dalam butir 3
huruf a, b dan c, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Invoice
dari PT. TIMAH (PERSERO) Tbk.
Butir 5
Kedua belah pihak sepakat merevisi penalty mengacu kepada ketentuan yang
berlaku di Logistik PT. Timah yaitu sebesar 1% per minggu dari nilai sewa bulanan
dan maksimal penalty sebesar 10% dari nilai tagihan yang belum terbayar.
Butir 6
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
16
KI Pulau Tujuh dapat dimulai dioperasikan kembali sejak kesepakatan ini
ditandatangani, hari ini tanggal 1 Juli 2014.
Butir 7
Para Pihak sepakat akan menuangkan kesepakatan ini dalam addendum surat
perjanjian dan memasukan kesepakatan ini menjadi lampiran dan bagian yang
tidak terpisahkan dari surat perjanjian.
Bahwa ternyata kesepakatan yang dilakukan pada tanggal 1 Juli 2014, itu pun sama
sekali tidak dipenuhi oleh TERGUGAT atau secara hukum TERGUGAT telah
melalaikan kewajibannya yang harus dipenuhi kepada PENGGUGAT.
(a) Oleh karena TERGUGAT tidak memiliki itikad baik untuk
menyelesaikan semua kewajibannya kepada PENGGUGAT, maka pada
tanggal 1 Oktober 2015, Kuasa Hukum PENGGUGAT mengirim
Teguran (Somasi) Ketiga (Terakhir) dengan Surat Nomor : 128/MSL-
PDT/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 yang diterima oleh TERGUGAT
sesuai dengan tanda terima tertanggal 13 Oktober, akan tetapi setelah
melewati jangka waktu 7 (tujuh) hari sesuai dengan batas waktu yang
ditetapkan dalam Teguran (Somasi) Ketiga (Terakhir), TERGUGAT
sama sekali tidak menanggapi Somasi tersebut.
(b) Bahwa oleh karena TERGUGAT tidak memenuhi prestasi yang diatur
dan ditetapkan dalam Perjanjian dengan PENGGUGAT, sedangkan
secara tegas baik dalam Surat Perjanjian Nomor : 011/TT/SP-1000/14-
S.11.4 tanggal 13 Januari 2014 maupun dalam Minutes of Meeting, telah
diatur dan ditetapkan waktu pembayaran atas harga sewa Kapal Isap
Puluh Tujuh, maupun telah diikuti dengan diberikannya Teguran
(Somasi) kepada TERGUGAT dengan demikian berdasarkan ketentuan
Pasal 1234 KUHPerdata, ”Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”. Bahwa
pada hakekatnya suatu hubungan keperdataan (contractual) antara para
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
17
pihak in cassu Pihak Pertama / Penggugat dan Pihak Kedua / Tergugat
menghadirkan hak dan kewajiban hukum yang dimanifestasikan sebagai
prestasi, dan pada saat prestasi tidak dipenuhi atau dilaksanakan sesuai
dengan isi perjanjian in cassu Surat Perjanjian Nomor :
011/TT/SP1000/14-S.11.4 tanggal 13 Januari 2014 dan kesepakatan yang
diatur dalam Minutes of Meeting maka sesuai ketentuan Pasal 1234
KHUPerdata TERGUGAT telah melakukan ”wanprestasi” atau ”cidera
janji”.
(c) Bahwa oleh karena TERGUGAT telah melaksanakan wanprestasi atau
cidera janji dengan telah dilampauinya batas waktu akhir toleransi yang
ditetapkan dalam Teguran (Somasi) sebagaimana diuraikan pada posita
butir 26, 27, 28 dan 29, ternyata TERGUGAT bersikap diam dan tidak
mengindahkan semua teguran dan peringatan dari PENGGUGAT, hal ini
membuktikan bahwa TERGUGAT memiliki itikad buruk (kwade opzet)
tidak mau mempertanggungjawabkan semua kewajiban yang harus
dibayar, setidak-tidaknya TERGUGAT telah melalaikan kewajibannya
membayar harga sewa Kapal Isap Puluh Tujuh sesuai dengan kesepakatan
yang ditetapkan dalam Minutes of Meeting antara PENGGUGAT dan
TERGUGAT yaitu sebesar Rp. 3.030.695.070,- (tiga milyar tiga puluh
juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh rupiah), maka patut
secara hukum TERGUGAT harus dinyatakan telah melakukan
wanprestasi melanggar kesepakatan yang ditetapkan dalam Surat
Perjanjian Nomor : 011/TT/SP-1000/14-S.11.4 tanggal 13 Januari 2014
dan kesepakatan yang diatur dalam Minutes of Meeting antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT, yang berlaku sebagai undang-undang
bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT, sebagaimana diatur dalam Pasal
1338 jo Pasal 1234 KUHPerdata.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
18
(d) Bahwa dengan demikian sudah sepantasnya menurut hukum Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili
perkara ini berkenan memutus dan menyatakan TERGUGAT telah
melakukan wanprestasi., melalaikan kewajibannya yang diatur dan
ditetapkan dalam Surat Perjanjian Nomor : 011/TT/SP-1000/14-S.11.4
tanggal 13 Januari 2014 dan kesepakatan-kesepakan sebagai tindak lanjut
dari Surat Perjanjian Nomor : 011/TT/SP-1000/14-S.11.4 tanggal 13
Januari 2014 yang telah disepakati diatur dalam Minutes of Meeting;
(e) Bahwa guna menghindari keterlambatan TERGUGAT membayar harga
sewa Kapal Isap Puluh Tujuh kepada PENGGUGAT, maka cukup
beralasan dan patut kiranya apabila TERGUGAT dihukum untuk
membayar denda keterlambatan sebesar 2 % (dua persen) setiap
bulannya dari jumlah kerugian sebesar Rp. 3.030.695.070,- (tiga milyar
tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh puluh rupiah)
terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Bahwa oleh karena gugatan ini diajukan berdasarkan pada bukti-bukti yang sah, yang
mempunyai nilai pembuktian sempurna dan tidak dapat disangkal lagi akan
kebenarannya, sesuai dengan ketentuan Pasal 180 HIR, maka cukup beralasan menurut
hukum apabila putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu
meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
(f) Bahwa selain kewajiban sebesar Rp. 2.470.512.647,- (dua milyar empat
ratus tujuh puluh juta lima ratus dua belas ribu enam ratus empat puluh
tujuh rupiah) yang harus dipenuhi oleh TERGUGAT kepada
PENGGUGAT, TERGUGAT juga harus memenuhi kewajiban
membayar biaya Stop Operasi karena penyisiran ranjau oleh TNI AL pada
tanggal 15 April 2014 sampai dengan 24 April 2014 sebesar Rp.
448.228.160,- (empat ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh
delapan ribu seratus enam puluh rupiah) kepada PENGGUGAT, karena
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
19
sampai dengan saat ini TERGUGAT tidak dapat melampirkan surat resmi
dari TNI AL atas kegiatan tersebut kepada PENGGUGAT.
(g) Bahwa dengan demikian total keseluruhan kewajiban TERGUGAT
kepada PENGGUGAT yang harus dipenuhi oleh TERGUGAT adalah
sebesar :
1). Biaya kegiatan proses instalasi pipa dan peralatan pendukung tanggal
10 Maret s/d 22 Maret 2014. Rp. 234.000.000,-
2). Biaya jasa perbaikan pipa darat pada tanggal 26 dan 27 Maret 2014.
Rp. 36.000.000,-
3). PO. 4500013039 untuk jasa sewa tug boat untuk menarik KI Pulau
Tujuh dari Surabaya ke Bangka. Rp. 771.314.464,-
4). PO. 4500013021 untuk jasa sewa LCT (mengangkut pipa apung dan
aksesoris KI Pulau Tujuh) dari Surabaya ke Mentok. Rp.
550.000.000,-
5). Biaya Sewa sejak tanggal 23 Maret s/d 31 Agustus 2014 dengan
realisasi jam jalan sebanyak 591 jam. (Rp. 4.801.875.000,- – Rp.
4.400.000.000,-) Rp. 401.875.000,-
6). Biaya stop operasi akibat penyisiran ranjau oleh TNI AL selama 10
(sepuluh) hari (15 April s/d 24 April 2014). Rp. 448.228.160,-
7). Biaya stop operasi akibat kelangkaan BBM selama 7 (tujuh) hari (16
Mei s/d 25 Mei 2014). Rp. 313.759.712,-
8). Denda maksimal 10% dari nilai tagihan yang belum dibayar. (Rp.
2.755.177.336,- * 10%) Rp. 275.517.734,-
TOTAL (Belum termasuk PPn 10%) Rp. 3.030.695.070,- (tiga
milyar tiga puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu tujuh
puluh rupiah)
Kewajiban pembayaran harga sewa yang harus dilakukan oleh TERGUGAT
kepada PENGGUGAT sebagaimana diuraikan pada Posita butir 11 dimuka dan
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
20
kewajiban membayar penerimaan Negara berupa pungutan PPn sebesar 10% dari biaya
sewa yaitu sebesar Rp. 480.187.500,- (empat ratus delapan puluh juta seratus delapan
puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) sebagaimana diatur dan ditetapkan dalam Pasal 6
dan Pasal 9 ayat (1) Surat Perjanjian Nomor : 011/TT/SP-1000/14-S.11.4 tanggal 13
Januari 2014 adalah merupakan kewajiban hukum yang wajib dilaksanakan oleh
TERGUGAT karena kesepakatan dalam Perjanjian a quo, sesuai dengan asas hukum
pacta sunt servanda berdasarkan ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata yaitu perjanjian
antara dua belah pihak adalah merupakan undang-undang yang bersifat mengikat bagi
kedua belah pihak.
Oleh karena TERGUGAT melalaikan semua kewajiban-kewajiban yang harus
dibayar kepada PENGGUGAT dan melalaikan kewajibannya membayar Penerimaan
Negara yang dikenakan berupa pembayaran PPn yang sama sekali tidak pernah
dipenuhi oleh TERGUGAT, yaitu tidak melakukan pembayaran sewa bulan Maret
2014 sampai dengan bulan Mei 2014, maka pada tanggal 8 Juni 2014 Manajemen
PENGGUGAT menginstruksikan untuk menghentikan beroperasinya Kapal Isap Pulau
Tujuh.(Belum dapat di pastikan karena masih dalam proses pemeriksaan oleh salah
satu pihak)
Selain kewajiban-kewajiban yang telah dilalaikan oleh TERGUGAT
sebagaimana diuraikan di muka, TERGUGAT juga tidak memenuhi kewajibannya
kepada PENGGUGAT yaitu tidak membayar Jaminan Demobilisasi Kapal Isap Pulau
Tujuh sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah).
Pada tanggal 4 September 2014 kembali dilakukan pertemuan di Kantor
Perwakilan PT. TIMAH (PERSERO) Tbk. Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta untuk
membahas tagihan stop operas yang merupakan kewajiban TERGUGAT, membayar
sewa Kapal Isap Pulau Tujuh, pertemuan dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari
PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan kesepakatan rapat sebagaimana tertuang
dalam Minutes of Meeting sebagai berikut : 1). Peserta Rapat sepakat memberikan
waktu kepada PT. Somit Trakonad untuk memformulasikan tagihan stop operasi kapal
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
21
karena PT. Somit Trakonad beralasan force majeure dan perhitungannya akan
disampaikan kepada PT. Timah (Persero) Tbk. dalam waktu 1 (satu) minggu sejak
ditandatangani Minutes of Meeting ini. 2). Tanggal 11 September 2014 akan dilakukan
pertemuan kembali untuk membahas formula tagihan stop operasi kapal karena force
majeure. 3). PT. Somit Trakonad akan melakukan negosiasi dengan manajemen TINS
perihal perpanjangan Surat Perjanjian No. 011/TT/SP1000/14.11.4 tanggal 13 Januari
2014. 4). PT. Somit Trakonad akan menyelesaikan kewajiban terlebih dahulu sebesar
Rp. 6.160.875.000,- (enam milyar seratus enam puluh juta delapan ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah) belum termasuk Ppn pada poin 1 di atas. Pembayaran dilakukan
dalam 2 termin pada minggu ketiga sebesar Rp. 3.080.437.500,- (tiga milyar delapan
puluh juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan minggu keempat
bulan September 2014 sebesar Rp. 3.080.437.500,- (tiga milyar delapan puluh juta
empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah). 5). Jika Surat Perjanjian tidak
diperpanjang, PT. Somit Trakonad diwajibkan membayar kekurangan sewa kapal
sebesar Rp. 1.414.462.500,- (satu milyar empat ratus empat belas juta empat ratus enam
puluh dua ribu lima ratus rupiah), (merupakan biaya sewa kapal sejak tanggal 23 Maret
2014 sampai dengan 31 Juli 2014), belum termasuk poin 1 diatas paling lambat tanggal
22 September 2014. Dan TINS akan mengembalikan kepada SOMIT down payment
yang telah dibayarkan sebesar Rp. 4.875.000.000,- (empat milyar delapan ratus tujuh
puluh lima juta rupiah). 6). Untuk perbaikan pipa darat pada tanggal 26 dan 27 Maret
2014 akan dibebankan ke SOMIT sebesar Rp. 18.000.000,- x 2 hari = Rp. 36.000.000,-
(tiga puluh enam juta rupiah). 7). Kedua belah pihak sepakat merevisi penalty mengacu
kepada ketentuan yang berlaku di Logistik TINS yaitu sebesar 1% per minggu dari
nilai sewa bulanan dan maksimal penalty 10% dari nilai tagihan yang belum
dibayar.(Bukti P-13) Bahwa ternyata kesepakatan yang dibuat dalam rapat antara
PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana diuraikan dimuka, ternyata sampai
sekarang masih tetap kewajiban tersebut dilalaikan oleh TERGUGAT, padahal pada
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
22
butir 4 Minutes of Meeting tanggal 1 Juli 2014 menyatakan bahwa TERGUGAT akan
membayar selambat-lambatnya 7 hari kerja.
Pada tanggal 17 Oktober 2014 kembali dilakukan pertemuan di Kantor
Perwakilan PT. TIMAH (PERSERO) Tbk. Jakarta yang dihadiri oleh masing-masing
perwakilan dari PENGGUGAT dan TERGUGAT dengan kesepakatan rapat tetap
mengacu pada hasil rapat sebagaimana tertuang dalam Minutes of Meeting tanggal 22
Oktober 2014 (seharusnya 22 September 2014). (Bukti P-17) Bahwa hasil rapat tanggal
17 Oktober 2014 yang disepakati bahwa rapat tetap mengacu kepada hasil Minutes of
Meeting tanggal 22 September 2014, ternyata TERGUGAT tetap tidak melaksanakan
kewajibannya.
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding memeriksa
perkara dari fakta-fakta dan bukti-bukti yang berhubungan dengan perkara yang diadili
atau judex facti, sedangkan kewenangan Mahkamah Agung dalam kasasi adalah
memeriksa penerapan hukum dari Putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
atau judex juris. Dalam kasus yang saudara angkat menurut analisa kami, Putusan
Pengadilan tingkat pertama dan Putusan Pengadilan tingkat banding sudah benar dan
seharusnya tidak dibatalkan pada tingkat Kasasi, jika dilihat secara objektif
berdasarkan fakta-fakta yang terurai dalam putusan PT Timah (Persero) Tbk dan PT
Somit Trikonad dalam hal ini sama-sama telah melakukan wanprestasi, yaitu PT Somit
Trikonad tidak membayar sisa pembayaran berdasarkan kewajibanya terhadap
perjanjian terkait, dan Kapal Isap Pulau Tujuh yang disewa dari PT Timah (Persero)
Tbk juga tidak beroperasi dengan layak sesuai dengan yang telah diperjanjikan yang
juga mengakibatkan kerjasama antara PT Somit Trikonad dengan PT WIKA sebagai
pemberi kerja dihentikan. Akan tetapi, menurut kami wanprestasi telah dilakukan oleh
PT Timah (Persero) Tbk sebagai pemberi sewa, hanya saja, kesalahan PT Somit
Trikonad adalah mengadili sendiri kelalaian yang telah dilakukan oleh PT Timah
(Persero) Tbk dengan tidak membayar sisa uang sewa, yang menjadikan PT Somit
Trikonad menjadi wanprestasi menurut hukum, selain itu minutes of meeting diantara
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
23
keduanya menyebabkan timbul suatu kesepakatan untuk membayar sisa uang sewa
yang menjadikan wanprestasi tersebut menjadi suatu perikatan antara kedua belah
pihak. Pandangan kami dari perspektif praktisi, PT Somit Trikonad banyak melakukan
kesalahan-kesalahan yang tidak perlu dilakukan yang menyebabkan penerapan hukum
hakim pada tingkat pertama dan tingkat banding kurang kuat.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam melakukan suatu kontrak antar pihak memegang teguh hak dan
kewajiban masing-masing merupakan suatu keharusan demi terciptanya
etika kedua belah pihak yang taat akan aturan. Namun dalam kehidupan
sehari-hari masih banyak di dapati kasus wanprestasi yang bahkan jumlah
nya dalam kurun waktu singkat mencapai ratusan. Oleh karena itu dalam
melakukan perjanjian sebaiknya dibuat secara otentik untuk menghindari
adanya pemikiran dari salah satu pihak untuk melakukan tindakan
wanprestasi karena akta otentik memiliki kekuatan hukum yang sangat
mengikat pihak yang membuatnya.
B. Saran
Dalam kehidupan masa modern seperti sekarang marak nya wanprestasi
tidak dapat dipungkiri lagi mulai dari kelalaian pihak hingga kesengajaan
dalam melakukan wanprestasi karena alasan tertentu. Untuk itu dalam
melakukan suatu perjanjian hendaknya para pihak memegang teguh asas-
asas perjanjian sehingga moral daripada para pihak untuk memperkecil
terjadinya wanprestasi dapat terwujud. Dalam hal perjanjian antar PT
sebaiknya sering dilakukan peninjauan dan audit sehingga kontrak-kontrak
yang dilakukan oleh PT tidak ada yang tertutupi, sehingga wanprestasi
dapat diminimalkan.
Juan Antonius Piekarsa & Stanislaus Atalim
Analisis Mengenai Kekuatan Hukum Risalah Rapat Terkait
Dengan Perjanjian Otentik Dan Gugatan Wanprestasi
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
24
IV. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Apeldoorn, L. J. van, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2004).
Budiono, Herlien. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di
Bidang Kenotariatan, Cetakan Ke-4, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-21, (Jakarta: Intermasa, 2005).
Fajar, Mukti. dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan
Empiris, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
Friedrich, Carl Joachim, Filsafat Hukum Perspektif Historis, (Bandung: Nuansa
dan Nusamedia, 2004).
Harahap, M. Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cetakan ke-2, (Bandung:
Alumni, 1986).
Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam
Kontrak Komersial), (Jakarta: Kencana, 2010).
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi
Teori Hukum, Cetakan ke-2, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
2017), hal.156-157.
J. Satrio, Hukum Perikatan, Cetakan ke-2 (Jakarta: Alumni, 1999).
Mertokusumo, Sudikno, Hukum Acara Perdata Indonesia, Cetakan ke-6.
(Yogyakarta: Liberty, 2002).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008), hal.
58.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2006).
B. Putusan
Putusan Nomor 07/PDT.G/2017/PN.Jkt.Sel.;
Putusan Nomor 241/PDT/2017/PT.DKI;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 165/K/Pdt/2018.