ArticlePDF Available

ANALISIS MENGENAI KEDUDUKAN PERJANJIAN NOMINEE ANTARA KARPIKA WATI (WNI) DAN ALAIN MAURICE PONS (WNA) (CONTOH PUTUSAN NOMOR 3403 K/PDT/2016)

Authors:

Abstract

Nominee agreements in terms of land ownership between Indonesian citizens and foreign nationals according to Positive Law in Indonesia are prohibited and not valid, but at present there are many foreign citizens who come to Indonesia with various purposes, one of which is to build a business, business, until investment in a way outside the applicable regulations. One way for foreign citizens to have land rights in Indonesia is by marrying Indonesian citizens and / or utilizing local indigenous people by borrowing the names of Indonesian citizens who can have land rights to bind themselves to each other in the terms of the nominee agreement. The problem that the author examines in this case is how the position of the nominee agreement in land ownership according to the positive legal system in Indonesia that occurred in the case between Karpika Wati (an Indonesian citizen) and Alain Maurice Pons (a foreign citizen) in accordance with decision No. 3403 K / PDT / 2016 The author conducts research using the normative method that will use the relevant laws to conduct a review of the problem. It can be concluded that the position of the nominee agreement in the case between Karpika Wati and Alain Maurice Pons violates the provisions of positive law in force in Indonesia, violates the provisions of the Civil Code, the Basic Agrarian Law, and the Marriage Law.
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
ANALISIS MENGENAI KEDUDUKAN PERJANJIAN NOMINEE ANTARA
KARPIKA WATI (WNI) DAN ALAIN MAURICE PONS (WNA) (CONTOH
PUTUSAN NOMOR 3403 K/PDT/2016)
Inka Cyntiya Sulastin
(Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
(E-mail: inkacyntiya.law@gmail.com)
Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
(Dosen Pembimbing)
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Doktor (Dr.)
pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan)
(E-mail: st_atalim@yahoo.com)
Abstract
Nominee agreements in terms of land ownership between Indonesian citizens and foreign nationals
according to Positive Law in Indonesia are prohibited and not valid, but at present there are many
foreign citizens who come to Indonesia with various purposes, one of which is to build a business,
business, until investment in a way outside the applicable regulations. One way for foreign citizens to
have land rights in Indonesia is by marrying Indonesian citizens and / or utilizing local indigenous
people by borrowing the names of Indonesian citizens who can have land rights to bind themselves to
each other in the terms of the nominee agreement. The problem that the author examines in this case
is how the position of the nominee agreement in land ownership according to the positive legal system
in Indonesia that occurred in the case between Karpika Wati (an Indonesian citizen) and Alain
Maurice Pons (a foreign citizen) in accordance with decision No. 3403 K / PDT / 2016 The author
conducts research using the normative method that will use the relevant laws to conduct a review of
the problem. It can be concluded that the position of the nominee agreement in the case between
Karpika Wati and Alain Maurice Pons violates the provisions of positive law in force in Indonesia,
violates the provisions of the Civil Code, the Basic Agrarian Law, and the Marriage Law.
Keywords: Positive Law, Nominee Aggrement, Land Ownership, WNI, WNA
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu sistem hukum yang berlaku di negara kita Negara Indonesia,
yaitu sistem hukum positif. Sistem hukum positif di Indonesia mengandung
unsur-unsur kesatuan yang saling berhubungan satu sama lain yang saling
menyatu maupun mempengaruhi menjadi kesatuan yang memiliki aturan-aturan
1
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
yaitu mengatur tatanan masyarakat dalam segala segi hukum menjadi suatu
kesatuan yang sempurna dan memiliki arti yang dipegang teguh oleh
masyarakat. Suatu sistem dapat diartikan sebagai suatu gabungan dari tatanan
yang menghasilkan suatu manfaat bagi pembuatnya, dan begitu juga dengan
dasar hukum Indonesia berpegangan teguh dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 19451). Penjelasan dalam hal substansi
hukum positif Indonesia yang terdiri atas hukum tertulis yaitu perundang-
undangan dan hukum kebiasaan, hukum kebiasaan pun sekarang ini sudah
terjadi proses pembentukan hukum menuju hukum nasional yang menyatu2).
Kehidupan masyarakat di Indonesia pada saat ini berlaku hukum positif,
yaitu hukum berlaku secara nyata (ius constitutum) dan bukan hukum di masa
depan yang diidam-idamkan (ius constituendum), tidak juga suatu hukum yang
alami (ius naturale atau natural law) yaitu memiliki sifat yang secara universal.
Suatu kesatuan sistem hukum yang merupakan tatanan unsur-unsur hukum yang
menyatu menjadi satu dan mengikat tidak boleh mengandung suatu ketentuan
yang saling berbenturan dan yang dapat menimbulkan pertentangan antara
unsur-unsur maupun bagian-bagian dan daripada itu juga tidak boleh over
lapping (tumpang tindih) di dalam unsur-unsur atau bagian-bagian tersebut.3).
Ketentuan dalam hukum positif yang mengatur mengenai kepemilikan
tanah terutama yang menyangkut dan melibatkan warga negara asing (wna) dan
warga negara Indonesia (wni) seperti contoh yang terjadi di Indonesia dalam
ketentuan hukum positif, seperti contoh kasus yang berdasarkan Pasal 21
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA) yang berbunyi sebagai berikut:
1) Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, Pengantar Ilmu Hukum (Suatu Pengenalan
Pertama Ruang Lingkup Berlakuya Ilmu Hukum), cetakan ke-2 (Bandung: PT.Alumni, 2009), 121-
122.
2) Ibid., hal. 131.
3) Abdoel Djamali, Pengantar Hukum Indonesia, cetakan ke-18 (Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada, 2013), 67.
2
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
(1) Hanya warganegara Indonesia dapat mempunyai hak
milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang
dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang
ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat
atau percampuran harta karena perkawinan, demikian
pula warganegara Indonesia yang mempunyai hak milik
dan setelah berlakunya undang-undang ini kehilangan
kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu dalam
jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut
atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah
jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak
dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan
tanahnya jatuh pada negara, dengan ketentuan bahwa
hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap
berlangsung.
(4) Selama seseorang di samping kewarganegaraan
Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing maka
ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan
baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal ini.
Berdasarkan bunyi pasal 21 UUPA diatas, maka dapat dikatakan bahwa
wna tidak dapat memiliki kepemilikan tanah di Indonesia yaitu terutama
mengenai hak milik atas tanah. Berdasarkan bunyi Pasal 21 UUPA
menimbulkan kekosongan hukum yang mengakibatkan munculnya
penyelundupan hukum, dalam hal ini menimbulkan suatu istilah “perjanjian
nominee”. Perjanjian nominee dalam ketentuan kepemilikan tanah pada
umumnya adalah suatu bentuk perjanjian yang dilakukan oleh para pihak yaitu
salah satu pihaknya (wna) secara hukum jelas tidak dapat menjadi subjek
hukum atas kepemilikan tanah tertentu dengan tujuan bahwa wna tersebut dapat
menggunakan atau menguasai tanah Indonesia secara de facto, akan tetapi
secara de jure tanah tersebut atasnamakan warga negara Indonesia (wni).
Bidang pertanahan pada saat ini cukup menyita perhatian publik, karena
persoalan mengenai tanah tidak lagi dipandang sebagai tempat hunian ataupun
kegiatan usaha melainkan lebih dari itu dengan segala fungsinya tanah memiliki
3
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
aspek ekonomi, sosial, budaya, pertanahan dan keamanan sehingga persoalan
mengenai tarik ulur kepentingan tanah sangat kental. Nilai strategis dari
kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah perlu mendapatkan perhatian
lebih dengan berbagai koridor-koridor berupa peraturan yang mengikat, baik
dari segi pengelolaan, administrasi maupun pemilikan. Pemberlakuan peraturan
yang komprehensif mengenai pengaturan kegiatan pertanahan tentunya
diperlukan pejabat negara yang memiliki pengetahuan dibidang pertanahan
yang dengan wewenangnya dapat mengatasi segala persoalan, sehingga
kegiatan pertanahan dapat didistribusikan dengan cara yang baik. Persoalan
yang ditimbulkan dari hak-hak kepemilikan tanah terus bergulir dan
berkepanjangan seperti kasus pertanahan yaitu kepemilikan hak atas tanah yang
telah diperbuat oleh wna4).
Seperti contoh kasus yang penulis teliti dengan Putusan Nomor 3403 K/
PDT/2016, yaitu terdapat seorang wni bernama Karpika Wati (Penggugat) yang
menikah dengan Alain Maurice Pons (Tergugat 1) yang berkewarganegaraan
Perancis dan Eddy Nyoman Winarta SH. sebagai (Tergugat 2) Pengadilan
Negeri Denpasar dengan pokok perkara sebagai berikut, Pengugat telah
membeli sebidang tanah sesuai sertifikat Hak Milik Nomor 10/Desa Perenenan
NIM: 22.03.05.18.01103, Surat Ukur Nomor 1216/Pererenan/2008 yang dibuat
dan ditanda tangani di kantor notaris dan PPAT Eddy Nyoman Winarta, SH.
yang bertempat di Denpasar Bali dengan atasnama Karpika Wati dan kemudian
tanah tersebut digunakan untuk melakukan suatu usaha yaitu dibangun villa
yang memiliki nama Villa Emmanuelle, karena atas tanah yang dibeli tersebut
atas nama Karpika Wati (wni) akan tetapi dibelinya tanah tersebut sepenuhnya
menggunakan harta dari Alain Maurice Pons (wna) sebagai tergugat 1 yang
merupakan suami dari karpika wati dan merasa tidak adil jika tanah tersebut
bukan menggunakan namnya maka kemudian pengugat dan tergugat 1 sepakat
4) Ady Kusnadi, Masalah Hukum Jabatan Notaris Dalam Kegiatan Pertanahan (Jakarta: Badan
Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2010), 1.
4
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
untuk membuat akta-akta dan perjanjian notarial atas tanah yang dibeli tersebut
dan didalam akta-akta tersebut mengandung materi yang tidak tepat
berdasarkan fakta yang ada dan secara fakta hanya sebagai “haluan/kedok”
bagi tergugat 1 (Alain Maurice Pons) sebagai wna yang bertujuan untuk
memiliki dan menguasai tanah Indonesia untuk kepentingan pribadi lebih
tepatnya untuk melakukan investasi dan memiliki property di Bali dengan
menggunakan perjanjian nominee.
Indonesia merupakan salah satu negara yang tidak mengenal Perjanjian
nominee maka ketentuan perjanjian nominee apakah bertentangan dengan
hukum positif Indonesia seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal maupun Peraturan
Perundang-undangan yang lebih tinggi lainnya. Karena itu saya selaku penulis
tertarik untuk membahas masalah dalam sebuah penulisan maupun penelitian
ini dengan judul ANALISIS MENGENAI KEDUDUKAN PERJANJIAN
NOMINEE ANTARA KARPIKA WATI (WNI) DAN ALAIN MAURICE
PONS (WNA) (CONTOH PUTUSAN NOMOR 3403 K/PDT/2016).
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan dari penjelasan latar belakang di atas, maka pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan perjanjian
nominee dalam sistem hukum positif di Indonesia (contoh putusan Nomor 3403
K/Pdt/2016)?
C. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
5
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan jenis penelitian
hukum normatif, karena dalam melakukan penelitian hukum normatif
menggunakan langkah Library research yang merupakan sumber-sumber
dari data penelitian yang penulis gunakan, yaitu merupakan suatu cara yang
digunakan untuk menghubungkan dan menyatukan berbagai data dari
beberapa literature yang berlaku5), yakni pendekatan yang menekankan pada
aspek hukum atau peraturan yang berlaku serta Undang-Undang yang
berkenaan dengan pokok masalah yang dibahas yaitu Kedudukan Perjanjian
Nominee dalam sistem hukum positif Indonesia yang berkaitan dengan wna
dan wni dalam kepemilikan tanah.
2. Jenis dan Teknik Pengumpulan Data
Penulis menggunakan jenis data sekunder. Metode penelitian normatif
menurut Peter Mahmud Marzuki, sumber penelitian hukum dibedakan
menjadi sumber-sumber penelitian yang berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, dan bahan non hukum6).
a. Bahan Hukum Primer yang bersifat autoritatif, artinya memiliki suatu
otoritas7) yang terdiri atas:
1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria;
3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
4) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal; dan
5) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
5) Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), 133.
6) Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Prenada Media Group, 2016), 181.
7) Ibid.
6
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
b. Bahan Hukum Sekunder yang penulis gunakan yaitu Buku dan Jurnal
hukum yang berhubungan dengan kedudukan perjanjian nominee dalam
hukum positif di Indonesia.
c. Bahan Non-Hukum, yaitu bahan-bahan hukum yang menjadi penunjang
berupa Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ensiklopedia, dan
wawancara dengan narasumber (Ahli Hukum, Guru Besar dan Dosen)
sebagai upaya mendapatkan pendapat hukum tentang obyek yang
diteliti.
Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen
merupakan suatu jenis yang menjadi alat pengumpulan bahan penelitian
dengan menggunakan content analysist8 yang berhubungan dengan
kepastian hukum mengenai kedudukan perjanjian nominee. Penulis juga
melakukan wawancara juga menjadi salah satu dari teknik pengumpulan
data pendukung, seperti kumpulan berkas persidangan dan wawancara
dengan para pihak yang terkait untuk menunjang teknik dokumenter dalam
penelitian ini.
3. Pendekatan Penelitian
Dalam kepentingan penelitian ini, maka perlu digunakannya metode
pendekatan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Pendekatan Undang-Undang yang digunakan dengan cara menghubungkan
semua peraturan dan regulasi yang berkaitan, dan pendekatan kasus adalah
pendekatan dengan mekanisme menghubungkan kasus-kasus yang relevan
dan putusan pengadilan yang incrah9).
4. Spesifikasi Penelitian
Penulis dalam melakukan penelitian ini menggunakan spesifikasi
penelitian preskriptif. Preskriptif berarti memberikan preskripsi mengenai
8) Ibid., hal. 181.
9) Ibid., hal. 24.
7
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
apa yang seyogianya10). Spesifikasi penelitian ini ditujukan untuk
mendeskripsikan rumusan masalah.
5. Teknik Analisis Data Penelitian
Analisis data merupakan suatu kegiatan dalam melakukan penelitian
yang bertujuan untuk dilakukannya suatu telaah dan kajian dalam hasil yang
didapat dari pengolahan data-data serta dibantu menggunakan teori-teori
yang sudah didapat sebelumnya. Secara kesimpulannya, melakukan
penelitian dengan analisis data yang ini dikatakan sebagai suatu kegiatan
untuk menelaah dan selanjutnya dibuatkan suatu kesimpulan dalam hasil
penelitian yang menggunakan bantuan teori dan pikiran penulis sendiri11).
Teknik analisis yang digunakan adalah analisis data cara deduktif. Analisis
data deduktif yaitu suatu analisis dengan cara menjelaskan ketentuan-
ketentuan dari yang awalnya bersifat umum selanjutnya ditarik untuk
menjadi suatu kesimpulan yang khusus dan lebih khusus berdasarkan
sumber penelitian yang ada.
II. PEMBAHASAN
A. Kronologis kejadian
Penggugat dan Tergugat 1 sudah mengenal satu sama lain baik sejak tahun
2005 yang kemudian sepakat untuk menikah di Balikpapan Utara berdasarkan
Kutipan Akta Nikah Nomor: 715/55/IX/2006 tanggal 13 September 2006
dihadapan penghulu/pemuka agama Islam melalui Kantor Urusan Agama
(KUA) Balikpapan Utara. Atas dasar pernikahan tersebut maka hubungan
10) Ibid., hal 181.
11) Tunjung Herming Sitabuana, “Penyelesaian Masalah Diskriminasi Terhadap Etnis Cina (Studi
Tentang Perkembangan Politik Hukum di Bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia)” (Disertasi
Doktor, Universitas Diponegoro, Semarang, 2011), 183.
8
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
antara pengugat dan tergugat 1 adalah sah seorang suami-isti tanpa adanya suatu
Perjanjian (perjanjian pisah harta).
Penggugat dan Tergugat 1 pada tanggal 12 Juni 2007 telah membeli
sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1022 terletak di Jalan
Jantuk Angsa, Badung, Provinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah barat gang Sabana sekarang Jalan Jantuk;
-Sebelah timur Parit/Jelinjingan;
-Sebelah utara tanah sawah milik I Gusti Ngurah Rai Reksa; dan
-Sebelah selatan tanah sawah milik I Ketut Wandri.
Tercatat atas nama KARPIKA WATI (penggugat) berdasarkan Akta Jual
Beli Nomor 169 yang dibuat dan ditandatangani di Kantor Notaris dan PPAT
Eddy Nyoman Winarta, S.H. (Tergugat II). Penggugat dan tergugat 1 sepakat
akan membuat bisnis dan berinvestasi di Bali dengan cara membeli sebidang
tanah diatas.
Pada awal tahun 2008 tanah yang dibeli tersebut kemudian dibangun villa
dengan nama VILLA EMMANUELLE serta diurusi oleh karpika wati sendiri
hingga tahun 2014, yang sebelumnya rencana villa tersebut akan dijadikan
usaha dan diurusi oleh pihak ketiga, selanjutnya penghasilan yang diperoleh
dari villa emanuelle tersebut akan dibagi secara rata dengan alain Maurice pons,
lalu alain Maurice pons meminta karpika wati untuk membuat suatu pegangan
bagi tergugat 1 yaitu berupa bukti-bukti bahwa tanah yang dibeli tersebut
merupakan tanah yang dibeli menggunakan harta tergugat 1, maka atas tanah
tersebut dibuatkan akta-akta notarial dan perjanjian di Kantor Tergugat II,
adapun Akta-Akta Notaris tersebut adalah sebagai berikut:
- Akta Notaris Nomor 89, berdasarkan tanggal 24 Maret 2008 tentang Sewa
Menyewa Tanah yang dilakukan antara Karpika Wati sebagai Penggugat
yaitu pihak pertama yang menyewakan dan Alain Maurice Pons sebagai
Tergugat 1 yaitu pihak kedua sebagai penyewa;
9
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
- Akta Notaris Nomor 90, berdasarkan tanggal 24 Maret 2008 tentang
Pengakuan Hutang Dengan Memakai Jaminan antara Alain Maurice Pons
Tergugat 1 sebagai pihak pertama yang melakukan penghutangan dan
Karpika Wati sebagai Penggugat yaitu pihak kedua yang merupakan pihak
yang berhutang;
- Akta Notaris Nomor 91, berdasarkan tanggal 24 Maret 2008 tentang
Pernyataan dan Kuasa antara Karpika Wati sebagai Penggugat yang
menyatakan maupun pihak pemberi kuasa dan Alain Maurice Pons sebagai
Tergugat 1 yaitu yang menerima pernyataan dan penerima kuasa; dan
- Akta Notaris Nomor 108, berdasarkan tanggal 1 April 2008 tentang Akta
Pemberian Hak Tanggungan (APHT) atas nama Alain Maurice Pons
beralamat di 10, Rue Jean Vidaihet 31800 St. Gaudens, France.
Bahwa atas tanah yang telah dibebani Akta Notaris oleh Tergugat 1 yang
memposisikan Pengugat selaku nominee, dan Tergugat 1 meminta Tergugat II
untuk dibuatkan pegangan bagi tergugat 1 yaitu berupa Akta-Akta dan
Perjanjian Notariil, yang merupakan materi dalam Akta- Akta dan Perjanjian
Notariil tidak berdasarkan dengan fakta sebenarnya hanya sebagai “haluan”
bagi Tergugat 1 untuk mengamankan sebidang tanah dan bangunan diatasnya
yang telah dibeli menggunakan semua harta dari Tergugat 1.
Bahwa dari sejak dibeli pada tanggal 12 Juni 2007 sampai dengan gugatan
ini diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar, Penggugat telah menguasai dan
menempati tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya. Setelah
diterbitkannya akta-akta notaris yang atas nama tergugat 1, maka penggugat
merasa cemas dan sangat ketakutan apabila suatu saat penggugat akan diusir
oleh tergugat 1 serta penggugat sangat khawatir atas objek tanah beserta
bangunan dan semua turutan yang berdiri di atasnya akan
dialihkan/dijual/dijaminkan/ dioper/digadaikan ataupun dengan cara lainya
dengan maksud untuk mengalihkan hak atas tanah baik sebagian atau
10
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
seluruhnya kepada pihak lain.
Tahun 2011 antara penggugat dan tergugat 1 sepakat untuk bercerai di
Pengadilan Negeri Agama Badung berdasarkan Putusan No.
109/Pdt.G/2011/PA.Bdg dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Agama
Mataram No. 108/Pdt.G/2012/PTA.MTR tentang Cerai Gugat dan Harta
Bersama.
Pada tanggal 20 September 2013 Tergugat 1 memerintahkan beberapa
orang yang tidak bertanggung jawab untuk menguasai dan dengan memaksa
menggunakan tanah dan bangunan usaha villa emanuelle yang sampai saat
tahun 2013 masih dikuasai dan ditempati oleh penggugat, beberapa orang
tersebut datang dengan cara melakukan pengrusakan terhadap villa yaitu pagar,
pintu depan dan menghancurkan barang-barang yang ada dalam villa, dan
bahkan tergugat 1 melakukan tindak pidana dengan cara memasuki villa secara
paksa dan melakukan pencurian terhadap dokumen-dokumen/surat-surat pribadi
milik penggugat.
B. Bagaimana kedudukan Perjanjian Nominee dalam sistem hukum positif di
Indonesia (contoh putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)?
1. Analisis mengenai Perjanjian nominee menurut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dengan contoh putusan Nomor 3403 K/PDT/2016
Perjanjian terdiri atas gabungan perkataan, untuk menyatakan isi dari
perjanjian diperlukan suatu penafsiran, yang diketahui tujuan dari para pihak
yang melakukan perjanjian tersebut. Pasal 1342 KUHPerdata menafsirkan
perjanjian yang menimbulkan suatu kebiasaan dan didukung berdasarkan
pasal 1347 KUHPerdata12). Perjanjian dalam hal umum dan dalam buku-buku
hukum adalah menunjuk kepada perjanjian yang mengikat, dan juga
perjanjian adalah perjanjian yang mengikat (perikatan).
12) Mariam Darus Badrulzaman, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum
Perikatan Dengan Penjelasan (Bandung: Alumni, 1983), 122.
11
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
Perjanjian yang dilakukan oleh para pihak harus cakap yang berarti
sama dengan subjek hukum, sesuai dengan subjek hukum yang merupakan
sesuatu hal yang melakukan dengan perbuatan hukum atau pihak dalam
terjadinya hubungan atau yang berkapasitas untuk membuat perjanjian13).
Subjek hukum yang dipegang oleh para doktrin ada 2 (dua), yaitu sebagai
berikut:
a. Orang pribadi; dan
b. Badan Hukum.
Pengertian definisi nominee merupakan seseorang yang ditunjuk oleh
orang lain untuk melakukan dan bertindak mewaliki nama pihak yang
menunjuk nominee. Nominee account menurut Black Law Dictionary, yaitu
“The name given to a registered security that is under the ownership of a
beneficial owner”14), yang menjelaskan bahwa seseorang yang meminjamkan
namanya kepada pihak lain dan berada dibawah suatu kepemilikan yang
dipergunakan untuk tujuan tertentu15).
Perjanjian nominee tidak dianut oleh Negara Indonesia yang secara
hukum sesuai dengan pernyataan Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata bahwa Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu”, dalam hal ini semua
dibuat secara kepura-puraan, dan kebohongan dengan didukunganya
pembuatan akta-akta dan perjanjian notarill maka secara tidak langsung dan
menurut hukum telah terjadi penyelundupan hukum. Perjanjian nominee
termasuk dalam perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif dari
keabsahan suatu perjanjian yaitu syarat ke-4 mengenai sebab yang halal yang
13) Hardijan Rusli, Badan Hukum dan Bentuk Perusahaan di Indonesia (Jakarta: Huperindo, 1989),
2-3.
14) Anonim, “Kamus Hukum (The Law Dictionary), https://thelawdictionary.org/nominee-name,
diakses tanggal 03 November 2019.
15) Gunawan Widjaja, “Nominee Shareholders Dalam Perspektif UUPT Baru dan UU Penanaman
Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam Praktik”, Jurnal Hukum dan Pasar Modal, Volume 3,
Edisi Nomor 4 (Agustus 2008): 43.
12
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
bertentangan dengan Undang-Undang, maka perjanjian batal demi hukum hal
ini didukung dan sejalan dengan Pasal 1335 KUHPerdata yang menjelaskan
bahwa persetujuan yang dibuat berdasarkan suatu sebab yang palsu atau
terlarang maka tidak memiliki kekuatan yang mengikat.
Perjanjian nominee yang terjadi dalam kasus antara Karpika Wati
(WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA), bertentangan dengan hukum
perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata sebagaimana berdasarkan Pasal
1313 KUHPerdata yang berbunyi Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu
orang lain atau lebih”, berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, didukung
dalam Pasal 1335 KUHPerdata yang telah dijelaskan sebelumnya dan
didukung berdasarkan Pasal 1337 KUHPerdata yang menjelaskan bahwa
suatu sebab terlarang jika bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan
dan ketertiban umum. Kasus yang penulis bahas tidak memenuhi syarat
Sebab Yang Halal, karena perjanjian yang dilakukan antara sang istri (wni)
sedangkan suami (wna) melakukan perjanjian sewa-menyewa atas villa
yang dimiliki oleh keduanya, perjanjian sewa menyewa yang dibuat oleh
sepasang suami istri merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-
Undang Perkawinan dan perjanjian sewa menyewa yang dilakukan pun
hanya sebagai kedok untuk sang-suami yang berkewarganegaraan asing
bertujuan untuk menjamin tanah dan villa yang telah dibeli kemudian
membangunnya hingga menjadi sebuah villa merupakan atas semua harta
dari sang-suami, dimana villa tersebut berdiri atas tanah yang dengan
Sertifikat Hak Milik atas nama istri yang berkewarganegaraan Indonesia
akan tetapi dengan berdirinya villa tersebut atas semua halnya dibuat
dengan harta dari suami yang berkewarganegaraan asing, maka perjanjian
yang dibuat oleh keduanya tidak memenuhi syarat ke-4 Pasal 1320
KUHPerdata.
13
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
Sesuai dengan Pasal 1335 dan 1337 KUHPerdata yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa unsur-unsur sebab yang halal dalam kasus yang dibahas/
diangkat yaitu sebagai berikut:
a. Para pihak yaitu sang-istri yang merupakan wni dan sang-suami yang
merupakan wna mempunyai maksud untuk mencapai apa yang
diantara mereka sepakati yaitu oleh karena tanah dan bangunan Villa
tercatat atas nama istri yang berkewarganegaraan Indonesia, namun
sumber dana untuk mendapatkan tanah dan bangunan tersebut berasal
dari sang-suami yang berkewarganegaraan asing dan berdasarkan dana
dari harta bersama antara keduanya dan bertentangan dengan Undang-
Undang maka menurut penulis akta-akta tersebut patut untuk ditolak;
dan
b. Para pihak yaitu sang-istri yang merupakan wni dan sang-suami yang
merupakan wna mempunyai suatu tujuan untuk mengikatkan diri
dalam kesepakatan yang dituangkan dalam bentuk akta yang dibuat
oleh sang-suami dan dalam hal ini peran antara para pihak adalah
sama dalam satu tujuan.
2. Analisis Mengenai Perjanjian Nominee Dalam Hal Kepemilikan Tanah
Menurut Sistem Hukum Positif Indonesia Yaitu Menurut Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Dengan Contoh Putusan 3403 K/PDT/2016
Perjanjian nominee sudah dijelaskan sebelumnya bahwa secara tegas
merupakan bentuk penyelundupan hukum untuk tidak mengikuti aturan
dalam hukum positif Indonesia mengenai kepemilikan tanah bagi wna
berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (1) UUPA
menjelaskan bahwa hanya wni yang dapat memiliki kepemilikan hubungan
dengan bumi, air dan ruang angkasa dengan batas-batas sesuai dengan
ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 UUPA.
14
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
Ketentuan kepemilikan tanah pengugat (wni) berdasarkan Pasal 21
ayat (3) UUPA yang telah dijelaskan sebelumnya, penulis dapat gambarkan
bahwa dari peristiwa awal dimana telah terjadi perkawinan campuran yang
dilakukan oleh Karpika Wati (sang-istri yang berkewarganegaraan
Indonesia) dan Alain Maurice Pons (sang-suami yang berkewarganegaraan
asing) tanpa adanya suatu perjanjian pemisahan harta, maka atas pembelian
sebidang tanah dan dibangunnya villa diatas sebidang tanah tersebut sudah
melebihi jangka waktu 1 (tahun) maka hak milik atas sebidang tanah
tersebut harus dilepaskan dan otomatis sebidang tanah tersebut menjadi
milik Negara.
Berdasarkan dalam Pasal 26 ayat (2) UUPA yang menyimpulkan
bahwa setiap perbuatan hukum mengenai pemindahan kepemilikan tanah
kepada wna maupun kepada wni yang disamping kewarganegaraan
Indonesia-nya mempunyai suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh
pemerintah maka batal demi hukum dan tanah tersebut menjadi tanah milik
negara dan tidak dapat dituntut kembali.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun
2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang
Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia yang penulis simpulkan bahwa wni
yang menikah dengan wna tidak dapat memiliki hak atas tanah jika
pernikahan yang dilakukan tanpa perjanjian pisah harta, maka hubungan
suami istri dalam kasus yang penulis angkat, dimana perkawinan yang
terjadi antara Karpika Wati selaku wni dan Alian Maurice Pons selaku wna
dilakukan tanpa adanya perjanjian pemisahan harta maka Sertifikat Hak
Milik yang telah diterbitkan oleh Notaris dan PPAT Eddy Nyoman, SH. atas
nama KARPIKA WATI batal demi hukum karena karpika wati yang
menikah dengan wna tidak dapat memiliki hak atas tanah yang sama dengan
wni lainnya.
15
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
Secara hukum terhadap Akta Notaris Nomor 91 tentang pernyataan
dan kuasa, jual beli atas sebidang tanah dalam proses jual belinya terdapat
unsur penyelundupan hukum karena harta yang dipergunakan untuk
membeli sebidang tanah tersebut berasal dari harta Tergugat I yang
merupakan seorang wna, sehingga akta-akta lain secara serta-merta
membebani tanah tersebut di atas juga tidak terlepas dari adanya unsur
orang asing yang tidak dapat dibenarkan oleh UUPA.
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan analisis permasalahan yang telah dijelaskan diatas, maka
dapat ditarik beberapa kesimpulan terkait permasalahan yang diangkat. Dalam
konteks hukum bahwa penulis tidak setuju dengan beberapa point dalam
putusan hakim, penulis berpendapat bahwa sebidang tanah berikut bangunan
dan segala turutannya yang berdiri diatasnya menjadi milik Negara dan tidak
menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan yang atas nama Karpika Wati
karena berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) UUPA dan atas sebidang
tanah tersebut menjadi milik pihak ketiga yaitu pihak pemegang tanah sebelum
penggugat melakukan perbuatan jual beli. Berdasarkan dari kronologi kasus
yang diangkat, ketentuan perjanjian yang ada dalam kasus ini bertentangan
dengan Pasal 1320 KUHPerdata terutama terhadap syarat bahwa perjanjian
harus dilakukan berdasarkan suatu sebab yang halal, berdasarkan Pasal 1335
KUHPerdata dan 1337 KUHPerdata dan kasus yang terjadi antara Karpika Wati
(wni) dan Alain Maurice Pons (wna) telah terjadi suatu Penyelundupan Hukum
dan Penyalahgunaan untuk dapat menguasai maupun memiliki tanah Indonesia
untuk tujuan tertentu.
B. Saran
16
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
Berdasarkan permasalahan dan analisis yang dikemukakan, adapun saran
yang dapat diberikan oleh penulis dalam penelitian ini ditujukan kepada
Pemerintah yang agar dapat memperkuat dan memperketat pengawasan
terhadap wna yang ingin melakukan suatu perbuatan hukum dalam hal
kepemilikan atas tanah yang dapat menimbulkan suatu penyelundupan hukum
dan sebaiknya pemerintah dapat menindak secara tegas terhadap warga negara
asing tersebut, terlebih Pemerintah merupakan Lembaga yang seharusnya
memperkuat sistem hukum negara dan menegakkan ketentuan-ketentuan hukum
terutama hukum positif yang telah berlaku di Indonesia.
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis dalam penelitian ini juga
ditujukan kepada masyarakat yang merupakan warga negara Indonesia harus
berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan hukum jika tidak mengetahui
mengenai hukum maka sebelum melakukan perbuatan hukum tersebut dapat
mengkonsultasikan dengan pejabat hukum yang berwenang seperti notaris,
konsultan hukum, dll. Perbuatan hukum termasuk juga melakukan pernikahan
dengan warga negara asing sebaiknya sebelum menikah melakukan perjanjian
terlebih dahulu, jika terjadi suatu permasalahan kedepannya dapat teratasi
karena permasalahan yang terjadi biasanya dalam perebutan harta.
Saran dari penulis untuk Notaris seharusnya menolak dengan tegas bahwa
warga negara asing yang ingin melakukan perjanjian nominee dengan membuat
akta-akta yang mendukung perjanjian nominee tersebut atas kepentingan untuk
menguasai tanah Indonesia dengan menggunakan hak atas tanah untuk
menjalankan suatu kepentingan bisnis, sebaiknya notaris sebagai Pejabat yang
berwenang dan mengerti bukum mengarahkan agar warga negara asing tersebut
jika ingin menguasai tanah untuk kepentingan bisnis dapat diberikan HGB dan
HGU atas tanah di Indonesia berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam
UUPA.
17
Inka Cynya Sulasn & Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
Analisis Mengenai Kedudukan Perjanjian Nominee Antara
Karpika Wa (WNI) dan Alain Maurice Pons (WNA)
(Contoh Putusan Nomor 3403 K/PDT/2016)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
IV. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Badrulzaman, Mariam Darus. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III
Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan. Bandung: Alumni, 1983.
Djamali, Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2013.
Kusnadi, Ady. Masalah Hukum Jabatan Notaris Dalam Kegiatan Pertanahan. Jakarta:
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI, 2010.
Kusumaatmadja, Mochtar dan Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum (Suatu
Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum). Bandung:
PT Alumni, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Rusli, Hardijan. Badan Hukum dan Bentuk Perusahaan di Indonesia. Jakarta:
Huperindo, 1989.
Sumardjono, Maria. SW. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi.
Jakarta: Kompas, 2006.
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
2007.
B. Jurnal Ilmiah
Widjaja, Gunawan. “Nominee Shareholders Dalam Perspektif UUPT Baru dan UU
Penanaman Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam Praktik”. Jurnal
Hukum dan Pasar Modal. Volume 3, Nomor 4 (Agustus 2008): 43.
C. Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah
Sitabuana, Tunjung Herming. “Penyelesaian Masalah Diskriminasi Terhadap Etnis
Cina (Studi Tentang Perkembangan Politik Hukum di Bidang
Kewarganegaraan Republik Indonesia)”. Disertasi Doktor, Universitas
Dipenogoro, Semarang, 9 Juli 2011.
D. Peraturan Perundang--Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
E. Website
Anonim, “Kamus Huku (The Law Dictionary)”. https://thelawdictionary.org/nominee-
name. Diakses tanggal 03 November 2019.
18
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  • Abdoel Djamali
  • Pengantar Hukum Indonesia
Djamali, Abdoel. Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.
Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi
  • Maria Sumardjono
  • Sw
Sumardjono, Maria. SW. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2006.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
  • Bambang Sunggono
  • Metode Penelitian
  • Hukum
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.
Nominee Shareholders Dalam Perspektif UUPT Baru dan UU Penanaman Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam Praktik
  • B. Jurnal Ilmiah Widjaja
B. Jurnal Ilmiah Widjaja, Gunawan. "Nominee Shareholders Dalam Perspektif UUPT Baru dan UU Penanaman Modal Baru Serta Permasalahannya Dalam Praktik". Jurnal Hukum dan Pasar Modal. Volume 3, Nomor 4 (Agustus 2008): 43.
Makalah/Paper/Orasi Ilmiah Sitabuana, Tunjung Herming
  • C Kutipan
C. Kutipan Makalah/Paper/Orasi Ilmiah Sitabuana, Tunjung Herming. "Penyelesaian Masalah Diskriminasi Terhadap Etnis Cina (Studi Tentang Perkembangan Politik Hukum di Bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia)". Disertasi Doktor, Universitas Dipenogoro, Semarang, 9 Juli 2011.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  • Indonesia
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kamus Huku (The Law Dictionary
  • E Website Anonim
E. Website Anonim, "Kamus Huku (The Law Dictionary)". https://thelawdictionary.org/nomineename. Diakses tanggal 03 November 2019.