ArticlePDF Available

ANALISIS PEMBATALAN AKTA HIBAH SAHAM DIDASARKAN PADA PERJANJIAN INVESTOR YANG TELAH DIBATALKAN (STUDI PUTUSAN KASASI NOMOR 2820 K/PDT/2014)

Authors:

Abstract

According to article 1313 of Civil Code, the definition of an agreement is an act pursuant to which one or more individuals commit themselves to one another. Theoretically, an agreement that was made based on a previous made agreement makes this two agreements relate to one another and put them into a condition where the previous made agreement can terminate other agreement that has an attachment to it. This study is a normative legal research, where the results of this study are : first, the Judges’ decision to terminate a grant deed was null and void by one of its considerations that was based on an investor agreement that by fact was made after the grant deed and had been canceled before the lawsuit was brought to court that made the decision uncertain. Second, the investor's agreement should not be taken as one of the judges' consideration to terminate the deed of grant, seeing that the two agreements are not related and can’t be categorized as principal agreement and accesoir agreement. They both also have different standing in which the deed of grant is an notarial deed whereas the investor agreement is a private deed. So, the investor agreement can only be used as an evidence in court and cant be used as one of the judges' considerations to terminate the deed of grant.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
1
ANALISIS PEMBATALAN AKTA HIBAH SAHAM DIDASARKAN PADA
PERJANJIAN INVESTOR YANG TELAH DIBATALKAN (STUDI
PUTUSAN KASASI NOMOR 2820 K/PDT/2014)
Su Hyon Son
(Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
(E-mail : Sonsuhyon@gmail.com)
Stanislaus Atalim
(Corresponding Author)
(Dosen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara, Meraih Sarjana Hukum dari
Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas
Indonesia, Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Parahyangan)
(E-mail : st_atalim@yahoo.com)
Abstract
According to article 1313 of Civil Code, the definition of an agreement is an act pursuant to which
one or more individuals commit themselves to one another. Theoretically, an agreement that was
made based on a previous made agreement makes this two agreements relate to one another and
put them into a condition where the previous made agreement can terminate other agreement that
has an attachment to it. This study is a normative legal research, where the results of this study
are : first, the Judges’ decision to terminate a grant deed was null and void by one of its
considerations that was based on an investor agreement that by fact was made after the grant
deed and had been canceled before the lawsuit was brought to court that made the decision
uncertain. Second, the investor's agreement should not be taken as one of the judges'
consideration to terminate the deed of grant, seeing that the two agreements are not related and
can’t be categorized as principal agreement and accesoir agreement. They both also have
different standing in which the deed of grant is an notarial deed whereas the investor agreement is
a private deed. So, the investor agreement can only be used as an evidence in court and cant be
used as one of the judges' considerations to terminate the deed of grant.
Keywords : Investor Agreement, Terminate, Grant Deed
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
2
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara Indonesia adalah sebuah negara hukum seperti yang tercantum
dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai suatu negara
hukum, perkembangan hukum untuk membawa Negara Indonesia menjadi
suatu negara hukum yang lebih baik senantiasi terjadi, termasuk
perkembangan di bidang hukum perdata. Perkembangan hukum perdata di
Indonesia dipengaruhi oleh perkembangan hukum perdata pada negara-
negara yang mempunyai hubungan langsung dengan Indonesia seperti
negara Belanda dan Perancis. Indonesia yang pernah menjadi suatu negara
dibawah pemerintahan Hindia Belanda membawa pada suatu keadaan
dimana hukum yang berlaku di Indonesia tidak terlepas dari penerapan
hukum di Belanda. Tidak hanya dipengaruhi oleh penerapan hukum di
negara Belanda, perkembangan hukum perdata di Indonesia juga
dipengaruhi oleh negara yang pernah menjajah Belanda yaitu negara
Perancis.
Mengenai pengertian dari Hukum Perdata itu sendiri, menurut Subekti
Hukum Perdata memiliki pengertian dalam arti luas meliputi semua
hukum yang disebut sebagai “privat materiel”, yaitu segala hukum pokok
yang mengatur hak-hak dan kewajiban perdata, serta mengatur
kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum
1
). Sedangkan
menurut Sudikno Mertokusumo, Hukum Perdata adalah hukum
antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu
terhadap yang lain didalam hubungan keluarga dan di dalam pergaulan
masyarakat.
2
) Dari pendapat kedua ahli tersebut dapat dikatakan bahwa
pengertian dari Hukum Perdata adalah serangkaian ketentuan mengenai
ketertiban baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur hak dan
kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan
keluarga dan didalam pergaulan masyarakat. Hukum Perdata berdasarkan
1
) Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, (Jakarta: intermasa, 2010), hal. 9.
2
) Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta:
Liberty,1986), hal. 108.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
3
Ilmu Pengetahuan dapat dibagi menjadi 4 macam, dimana dalam Buku I
tentang Orang mengatur hak, kewajiban, dan kedudukan seseorang
didalam Hukum Perdata dari sejak orang tersebut hidup sampai kepada
saat orang tersebut meninggal. Manusia sebagai makhluk sosial banyak
melakukan interaksi antar satu sama lain yang salah satunya adalah
melakukan hubungan hukum yang kemudian melahiran hak dan kewajiban
yang berlaku secara timbal balik terhadap manusia-manusia tersebut. Salah
satu hubungan hukum yang kemudian melahirkan hak dan kewajiban
tersebut adalah dengan melakukan perjanjian. Perjanjian Menurut Subekti
adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada orang lain atau
dimana dua orang itu saling berjanji melaksanakan suatu dalam bentuk
perjanjian berupa suatu rangkaian perkataan yang diucapkan atau ditulis.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenal berbagai jenis
perjanjian
3
) yang salah satunya adalah perjanjian cuma-cuma.
Perjanjian cuma-cuma dikenal sebagai suatu perjanjian dimana pihak
yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain tanpa
menerima suatu manfaat bagi dirinya. Salah satu contoh dari perjanjian
cuma-cuma adalah perjanjian hibah, pinjam pakai, pinjam meminjam
tanpa bunga, dan penitipan barang tanpa biaya.
4
) Perjanjian Hibah
merupakan sebuah perjanjian yang digolongkan dalam perjanjian cuma-
cuma, dalam perkataan dengan cuma-cuma ditunjukkan adanya prestasi
dari satu pihak saja, sedang pihak lainnya tidak usah memberikan kontra
prestasinya.”
5
) Disebutkan dalam Pasal 1666 KUHPerdata bahwa Hibah
adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya,
dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan
sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima
3
) Ada 14 jenis perjanjian antara lain :a. Perjanjian timbal balik; b. Perjanjian Cuma-
Cuma; c. Perjanjian atas beban; d. Perjanjian bernama; f. Perjanjian Obligatoir; g. Perjanjian
Kebendaan; h. Perjanjian konseptual; i. Perjanjian riil; j. Perjanjian Liberatori; k.Perjanjian
Pembuktian; m. Perjanjian Untung-Untungan; n. Perjanjian Publik; o. Perjanjian Campuran,
R. subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta : Intermasa, 1979), hal. 66.
4
) Wibowo Tunardy, http://www.jurnalhukum.com/jenis-jenis-perjanjian/ , 10 Mei 2018
5
) Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung : Citra Aditya Bakti,1995), hal. 94.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
4
penyerahan itu. Pasal 1667 KUHPerdata mengatakan bahwa suatu hibah
hanya dapat dilakukan atas benda-benda (barang atau harta) yang sudah
ada (tegenwoordige goederen) yaitu harta yang sudah menjadi milik
pemberi hibah pada saat perjanjian hibah dibuat, dan jika hibah atas
barang yang baru kemudian akan ada, maka hibah atas harta-harta itu
batal.
6
)
Penghibahan atas saham dalam suatu perusahaan yang dilakukan
antara penghibah dengan penerima hibah adalah salah satu contoh
penghibahan atas benda-benda yang sudah ada. Saham sebagai objek dari
suatu penghibahan dikategorikan sebagai benda bergerak seperti yang
tercantum dalam Pasal 60 Undang-Undang no 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas (“UU PT”). Saham itu sendiri memiliki pengertian
sebagai suatu bukti penyetoran modal seseorang dalam sebuah perusahaan.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan;
“Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan
secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba atau
keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh orang perseorangan
maupun oleh badan usaha (perkumpulan/organisasi) baik yang
berbentuk badan hukum maupun bukan yang didirikan dan
berkedudukan di dalam wilayah negara RI”
7
)
Saham sebagai bukti penyetoran modal seseorang dalam sebuah
perusahaan tercermin dari definisi Perseroan Terbatas dalam Pasal 1 angka
1 UU PT yang berbunyi:
“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaanya.”
8
)
Saham sebagai benda bergerak memberikan hak sebagaimana
6
) Indonesia, KUHPerdata
7
) Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 8.
8
) Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1
angka 1.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
5
dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.
9
) Sentosa Sembiring
mengatakan bahwa saham adalah benda bergerak yang memberikan hak
kebendaan bagi pemiliknya.
10
) Hak-hak pemegang saham lahir dari
kebendaan tersebut. Saham yang dimiliki oleh pemegang saham
memberikan hak kepada pemegang saham, antara lain sebagai berikut :
1. Hak memesan terlebih dahulu
Seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus
terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang
dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. (Pasal 43
UU PT);.
2. Hak mengajukan gugatan ke Pengadilan
Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap
Perseroan ke Pengadilan Negeri Apabila dirugikan karena tindakan
Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai
akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), Direksi,
dan/atau Dewan Komisaris. (Pasal 61 UU PT);
3. Hak saham dibeli dengan harga wajar
Setiap pemegang saham berhak meminta kepada Perseroan agar
sahamnya dibeli dengan harga yang wajar apabila yang bersangkutan
tidak menyetujui tindakan Perseroan yang merugikan pemegang saham
atau Perseroan berupa:
a. Perubahan Anggaran Dasar ("AD");
b. Pengalihan atau penjaminan kekayaan perseroan yang mempunyai
nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) kekayaan bersih
Perseroan; atau
c. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, atau Pemisahan.
(Pasal 62 UU PT).
4. Hak meminta ke pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS
9
) Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Pasal 60 Ayat
(1).
10
) Sentosa Sembiring, Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Nuansa,
(Bandung : Nuansa Aulia, 2006), hal. 43.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
6
Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan
pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka
Pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang
daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk
menetapkan pemberian izin kepada pemohon untuk melakukan sendiri
pemanggilan RUPS tersebut (Pasal 80 UUPT);
5. Hak menghadiri RUPS
Pemegang saham, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat
kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai
dengan jumlah saham yang dimilikinya. (Pasal 85 Ayat (1) UU PT).
Dalam UU PT, pengaturan mengenai pengalihan hak milik atas
saham dijelaskan dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 59. Pengalihan
hak milik atas saham wajib memenuhi syarat :
1. Pasal 55 UUPT :
Dalam anggaran Dasar Perseroan ditentukan cara pemindahan hak
atas saham sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 56 ayat (1) UUPT :
Pemindahan hak atas saham atas nama dilakukan dengan akta
pemindahan hak.
Saham sebagai benda bergerak seperti yang tercantum dalam Pasal 60
ayat (1) UUPT dapat dijual-belikan dan juga dialihkan. Pemindahan hak
milik atas saham dengan cara hibah wajib menggunakan Akta Notaris
dengan mengacu kepada Pasal 55 UUPT dan Pasal 1682 KUHPerdata
yang berbunyi “Tiada suatu penghibahan pun, kecuali penghibahan
termaksud dalam pasal 1687, dapat dilakukan tanpa akta notaris.”
Berhubungan dengan pengalihan hak milik atas saham melalui hibah,
baru-baru ini di Indonesia telah terjadi kasus pengalihan hak milik atas
saham melalui hibah antara 2 pemegang saham dari PT Ridlatama Trade
Powerindo dengan PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesian Coal
Developments. Bermula dari PT Techno Coal Utama Prima, sebuah
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
7
perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang merupakan anak
perusahaan dari Churchill Mining Plc (sebuah perusahaan pertambangan
yang terdaftar di Inggris), berminat untuk membeli 75% (tujuh puluh lima
persen) saham yang dimiliki oleh Anita Setiawan dan Florita yang
merupakan pemegang saham dari PT Ridlatama Trade Powerindo dengan
masing-masing kepemilikan saham sebanyak 5000 (lima ribu) lembar atau
sebesar 50% (lima puluh) persen. PT Techno Coal Utama Prima
menjanjikan untuk membayar kepada Anita Setiawan dan Florita untuk
75% (tujuh puluh lima) persen saham tersebut. Kemudian para pihak
melakukan pengalihan hak milik atas saham sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) melalui hibah kepada PT Indonesian Coal Developments
yang ditunjuk oleh PT Tecno Coal Utama Prima untuk menguasai dan
memiliki saham-saham tersebut. Pada tanggal 26 November 2007, Ani
Setiawan dan Florita melakukan hibah saham berdasarkan Akta Hibah
Saham Nomor 12 tanggal 26 November 2007 dan Akta Hibah Saham
Nomor 13 tanggal 26 November 2007 sehingga 75% (tujuh puluh lima
persen) saham atau sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham
milik Anita Setiawan dan Florita di PT Ridlatama Trade Powerindo
beralih kepada PT Indonesian Coal Developments. Kemudian pada tanggal
28 November 2007 ditandatangani Investor Agreement 2007 (“Perjanjian
Investasi 2007”) antara Ani Setiawan, Florita, PT Ridlatama Trade
Powerindo, PT Techno Coal Prima Utama, dan PT Indonesian Coal
Developments untuk mengesahkan kembali janji-janji PT Techno Coal
Utama Prima dan PT Indonesian Coal Developments kepada Ani Setiawan
dan Florita sehubungan dengan minat investasi PT Techno Coal Utama
Prima dan PT Indonesian Coal Developments pada Konsesi Pertambangan
Ani Setiawan dan Florita. Bahwa PT Techno Coal Utama Prima dan PT
Indonesian Coal Developments menyatakan dalam Perjanjian Investasi
2007, secara khusus untuk 75% (tujuh puluh lima persen) saham milik
Anita Setiawan dan Florita di PT Ridlatama Trade Powerindo telah
dibayarkan secara penuh. Pada tanggal 27 Januari 2011, PT Indonesian
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
8
Coal Developments yang telah menguasai seluruh saham PT Ridlatama
Trade Powerindo meminta Ani Setiawan dan Florita untuk
menandatangani Deed of Termination and Release (“Perjanjian
Pengakhiran dan Pelepasan”) yang pada intinya mengakhiri Perjanjian
Investor 2007, dimana kemudian Ani Setiawan dan Florita menyetujuinya.
Pada tingkat Pengadilan Negeri, kasus ini dimenangkan oleh Ani setiawan
dan Florita dengan dibatalkannya akta hibah oleh Hakim atas dasar adanya
Perjanjian Investor yang telah diakhiri oleh para pihak. Kemudian pihak
PT Techno Coal Utama Prima mengajukan banding dan juga kasasi yang
oleh Hakim diputuskan tetap dimenangkan oleh pihak Ani Setiawan dan
Florita dengan dibatalkannya Akta Hibah yang telah dibuat. Pertimbangan
Hakim untuk membatalkan Akta Hibah didasarkan pada pasal 1365
KUHPerdata, bahwa PT Techno Coal Utama Prima dan PT Indonesian
Coal Developments telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan
bahwa Akta Hibah tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sebuah Akta
Hibah karena adanya suatu syarat pembayaran dalam Perjanjian investor
yang telah melanggar hukum.
Menjadi suatu permasalahan ketika Perjanjian Investor yang telah
diakhiri oleh para pihak dengan Akta Pengakhiran dan Pelepasan,
kemudian dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Hakim untuk
membatalkan Akta Hibah pengalihan hak milik atas saham, yang mana
Akta Hibah pengalihan hak milik atas saham tesebut tidak dibuat
berdasarkan perjanjian investor karena Perjanjian Investor tersebut lahir
setelah adanya Akta Hibah. Maka sebagai suatu upaya untuk dapat
menjawab persoalan yang ada, diangkatlah judul penelitian ANALISIS
PEMBATALAN AKTA HIBAH SAHAM DIDASARKAN PADA
PERJANJIAN INVESTOR YANG TELAH DIBATALKAN (Studi
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2820 K/Pdt/2014)”
B. Perumusan Masalah
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
9
...... Berdasarkan uraian latar belakang tersebut maka adapun rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana Perjanjian Investor yang telah dibatalkan oleh para pihak
dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Hakim dalam
memutus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2820 K/Pdt/2014?
2. Bagaimana Kedudukan Perjanjian Investor terhadap Akta Hibah
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2820 K/Pdt/2014?
II. Pembahasan
Latar belakang dari permasalahan kasus yang diangkat dimulai dari
terjadinya suatu peristiwa hukum yaitu pengalihan hak milik atas saham
melalui hibah. Telah terjadi kasus pengalihan hak milik atas saham
melalui hibah di Indonesia antara 2 pemegang saham dari PT Ridlatama
Trade Powerindo dengan PT Techno Coal Utama Prima dan PT
Indonesian Coal Developments. Bermula dari PT Techno Coal Utama
Prima, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang
merupakan anak perusahaan dari Churchill Mining Plc (sebuah
perusahaan pertambangan yang terdaftar di Inggris), berminat untuk
membeli 75% (tujuh puluh lima persen) saham yang dimiliki oleh Anita
Setiawan dan Florita yang merupakan pemegang saham dari PT
Ridlatama Trade Powerindo dengan masing-masing kepemilikan saham
sebanyak 5000 (lima ribu) lembar atau sebesar 50% (lima puluh) persen.
PT Techno Coal Utama Prima menjanjikan untuk membayar kepada
Anita Setiawan dan Florita untuk 75% (tujuh puluh lima) persen saham
tersebut. Kemudian para pihak melakukan pengalihan hak milik atas
saham sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) melalui hibah kepada PT
Indonesian Coal Developments yang ditunjuk oleh PT Tecno Coal
Utama Prima untuk menguasai dan memiliki saham-saham tersebut.
Pada tanggal 26 November 2007, Ani Setiawan dan Florita
melakukan hibah saham berdasarkan Akta Hibah Saham Nomor 12
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
10
tanggal 26 November 2007 dan Akta Hibah Saham Nomor 13 tanggal 26
November 2007 sehingga 75% (tujuh puluh lima persen) saham atau
sebanyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham milik Anita
Setiawan dan Florita di PT Ridlatama Trade Powerindo beralih kepada
PT Indonesian Coal Developments. Kemudian pada tanggal 28
November 2007 ditandatangani Investor Agreement 2007 (“Perjanjian
Investasi 2007”) antara Ani Setiawan, Florita, PT Ridlatama Trade
Powerindo, PT Techno Coal Prima Utama, dan PT Indonesian Coal
Developments untuk mengesahkan kembali janji-janji PT Techno Coal
Utama Prima dan PT Indonesian Coal Developments kepada Ani
Setiawan dan Florita sehubungan dengan minat investasi PT Techno
Coal Utama Prima dan PT Indonesian Coal Developments pada Konsesi
Pertambangan Ani Setiawan dan Florita. Bahwa PT Techno Coal Utama
Prima dan PT Indonesian Coal Developments menyatakan dalam
Perjanjian Investasi 2007, secara khusus untuk 75% (tujuh puluh lima
persen) saham milik Anita Setiawan dan Florita di PT Ridlatama Trade
Powerindo telah dibayarkan secara penuh. Pada tanggal 27 Januari 2011,
PT Indonesian Coal Developments yang telah menguasai seluruh saham
PT Ridlatama Trade Powerindo meminta Ani Setiawan dan Florita untuk
menandatangani Deed of Termination and Release (“Perjanjian
Pengakhiran dan Pelepasan”) yang pada intinya mengakhiri Perjanjian
Investor 2007, dimana kemudian Ani Setiawan dan Florita
menyetujuinya. Pada tingkat Pengadilan Negeri, kasus ini dimenangkan
oleh Ani setiawan dan Florita dengan dibatalkannya akta hibah oleh
Hakim atas dasar adanya Perjanjian Investor yang telah diakhiri oleh para
pihak. Kemudian pihak PT Techno Coal Utama Prima mengajukan
banding dan juga kasasi yang oleh Hakim diputuskan tetap dimenangkan
oleh pihak Ani Setiawan dan Florita dengan dibatalkannya Akta Hibah
yang telah dibuat. Pertimbangan Hakim untuk membatalkan Akta Hibah
didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata, bahwa PT Techno Coal Utama
Prima dan PT Indonesian Coal Developments telah melakukan Perbuatan
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
11
Melawan Hukum dan bahwa Akta Hibah tersebut tidak memenuhi salah
satu syarat sebuah Akta Hibah karena adanya suatu syarat pembayaran
dalam Perjanjian investor yang telah melanggar hukum.
Menjadi suatu permasalahan ketika Perjanjian Investor yang telah
diakhiri oleh para pihak dengan Akta Pengakhiran dan Pelepasan,
kemudian dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Hakim untuk
membatalkan Akta Hibah pengalihan hak milik atas saham, yang mana
Akta Hibah pengalihan hak milik atas saham tesebut tidak dibuat
berdasarkan perjanjian investor karena Perjanjian Investor tersebut lahir
setelah adanya Akta Hibah.
A. Tentang Perjanjian Investor yang telah diakhiri oleh para pihak
yang kemudian dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Hakim
dalam memutus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2820 K/Pdt/2014
Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian adalah Perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbulah suatu hubungan hukum
antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang didalamya
terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Sebelum membahas
lebih lanjut tentang perjanjian investor yang telah dibatalkan oleh para
pihak yang kemudian dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Hakim
dalam memutus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2820 K/Pdt/2014,
pertama-tama yang akan dibahas terlebih dahulu adalah tentang makna
penting dari perjanjian itu sendiri. Perjanjian menurut Subekti adalah
suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana
dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
11
) Ibu Ning
Adiasih berpendapat bahwa setiap perjanjian haruslah memenuhi Pasal
11
) Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-18. (Jakarta: Intermasa, 2001), hal. 1.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
12
1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian
12
, yang
meliputi :
1. Sepakat;
2. Cakap;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal
Secara teori, Perjanjian yang dibuat secara sah menurut pasal 1338
KUHPerdata akan mengikat sebagai Undang-Undang bagi mereka yang
membuatnya dan mengikat kedua belah pihak. Pada kenyataan yang ada,
salah satu pertimbangan Hakim yang meyakini bahwa perjanjian investor
lahir dengan dilatarbelakangi oleh akta hibah saham dan adanya suatu
syarat pembayaran yang tercantum dalam perjanjian investor, membuat
hal tersebut sudah jelas bertentangan dengan teori hibah. Pasal 1666
KUHPerdata mengatakan bahwa hibah dilakukan dengan cuma-cuma
sedangkan perjanjian investor tersebut mencantumkan adanya suatu
syarat pembayaran sehingga tidak sesuai dengan teori Hibah yang ada.
Jadi yang seharusnya terjadi adalah perjanjian investor tersebut batal
demi hukum karena tidak sesuai dengan teori hibah dan akta hibah lah
yang tetap hidup. Walaupun demikian, dengan berdasarkan pada
pemaparan teori tentang perjanjian yang telah paparkan sebelumnya,
hasil wawancara yang telah dilakukan dengan Bu Ning Adiasih, dan pada
fakta yang ada yaitu dengan melihat secara langsung isi dari perjanjian
investor bahwa perjanjian tersebut tidak ada kaitannya dengan akta hibah
dan lahir tidak dilatarbelakangi oleh akta hibah, namun perjanjian yang
dilakukan antar pihak pada kasus ini dibuat secara sah karena telah
memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian seperti yang tercantum dalam
Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian tersebut tidak lahir dengan
dilatarbelakangi oleh akta hibah karena tidak adanya keterkaitan antara
12
) Peneliti, Wawancara, dengan Ning Adiasih, (Jakarta: Universitas Tarumanagara
Jakarta
Barat, 25 April 2018).
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
13
kedua perjanjian, dan bahwa perjanjian investor tersebut berdasarkan
pada Pasal 1338 KUHPerdata berlaku seperti Undang-Undang yang
mengikat para pihak.
Dalam kasus ini, perjanjian yang telah disepakati oleh antar pihak
adalah perjanjian investor. Didalam putusan Mahkamah Agung Nomor
2820 K/Pdt/2014, dapat dilihat bahwa Perjanjian Investor yang telah
dibatalkan oleh para pihak dengan Akta Pengakhiran dan Pelepasan
dalam kasus ini dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Hakim dalam
memutus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2820 K/Pdt/2014 yakni
memutuskan bahwa Akta Hibah yang dibuat oleh para pihak batal demi
hukum dan adanya unsur “kesalahan” dari Tergugat sesuai Pasal 1365
KUHPerdata sehingga dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan
hukum yang dilakukan Tergugat. Salah satu hal yang dilihat oleh Hakim
sehingga mengkategorikan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan
hukum adalah bahwa terdapat suatu syarat pembayaran dalam ketentuan
perjanjian pasal 3.1 pada perjanjian investor tersebut. Apabila melihat
pada ketentuan perjanjian pasal 3.1 dalam perjanjian investor yang
tercantum dalam putusan yakni adanya syarat pembayaran yang telah
disepakati bersama tetapi tidak dilaksanakan, maka benar bahwa Hakim
melihat adanya perbuatan melawan hukum oleh Tergugat kepada
Penggugat dengan tidak membayarkan sejumlah uang yang dijanjikan
untuk dibayarkan sehingga memutus akta hibah batal demi hukum dan
bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Tetapi
kemudian melihat pada fakta yang ada, terdapat perbedaan makna dari
beberapa kata terjemahan Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia antara
ketentuan pasal 3.1 perjanjian investor yang tercantum dalam Putusan
Mahkamah Agung Nomor 2820 K/Pdt/2014 dengan ketentuan pasal 3.1
perjanjian investor yang diserahkan oleh pihak Tergugat kepada
pengadilan sebagai salah satu bukti dalam kasus ini. Kesalahan
terjemahan pada beberapa kata ini bisa saja dimungkinkan atas dasar
kesalahan ketik dari panitera, yang mengakibatkan makna atau dampak
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
14
hukum yang berbeda. Makna terjemahan yang berbeda yang tercantum
dalam suatu putusan memungkinkan Hakim jadi salah penafsiran dan
berdampak pada putusan Hakim tersebut.
Putusan Hakim dalam suatu perkara berkaitan dengan teori
Argumentasi yang pada dasarnya adalah penampilan proses kegiatan
berpikir.
13
) Teori argumentasi mengkaji bagaimana menganalisis dan
merumuskan suatu argumentasi secara tepat. Teori argumentasi
mengembangkan kriteria yang dijadikan dasar untuk argumentasi yang
jelas dan rasional.
14
) Jadi dengan merujuk pada teori argumentasi hakim
yang telah dipaparkan diatas, melihat bahwa salah satu pertimbangan
Hakim menyatakan bahwa adanya syarat pembayaran dalam terjemahan
ketentuan Perjanjian Investor Pasal 3.1 yang tercantum didalam putusan
pada faktanya tidak sesuai dengan terjemahan Perjanjian Investor yang
telah diserahkan oleh pihak Kuasa Hukum Tergugat ke Pengadilan, maka
kesalahan terjemahan tersebut mengakibatkan makna atau dampak
hukum yang berbeda. Makna terjemahan yang berbeda yang tercantum
dalam suatu putusan memungkinkan suatu kondisi yang menyebabkan
Hakim menjadi salah menafsirkan dan berdampak pada putusan yang
diberikan. Suatu penerjemahan bahasa merupakan salah satu hal penting
bagi Hakim untuk memutus suatu perkara yang apabila terjadi kesalahan
penerjemahan bahasa baik disengaja maupun tidak disengaja, maka akan
mempengaruhi putusan Hakim tersebut.
Perjanjian yang dilakukan antar pihak tersebut dapat berakhir.
Berakhirnya suatu perjanjian atau perikatan diatur dalam Pasal 1381
KUHPerdata, yang menyebutkan sepuluh cara hapusnya suatu perikatan.
Cara-cara tersebut adalah:
1) Pembayaran;
13
) Arif Sidharta, Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan,
(Bandung : CV. Utomo,2006), hal. 163
14
) Philipus Hendrik Rapar, Argumentasi Hukum, (Yogyakarta : Penerbit Gajah Mada
University Press, 2009) Cetakan keempat, hal. 13.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
15
2) Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau
penitipan;
3) Pembaharuan utang;
4) Perjumpaan utang atau kompensasi;
5) Percampuran utang;
6) Pembebasan utang;
7) Musnahnya barang yang terutang;
8) Batal/pembatalan;
9) Berlakunya suatu syarat batal; dan
10) Lewatnya waktu.
Sepuluh cara di atas belum lengkap, karena masih ada cara-cara yang
tidak disebutkan, misalnya berakhirnya suatu ketetapan waktu
(“termijn”) dalam suatu perjanjian atau meninggalnya salah satu pihak
dalam beberapa macam perjanjian.
15
) Melihat pada kasus ini, apabila
Perjanjian Investor yang kemudian dibatalkan dengan Akta Pengakhiran
dan Pelepasan dengan kesepakatan kedua belah pihak dapat
membuktikan kebenaran dari Pasal 3.1 dalam Perjanjian Investor yang
menyatakan bahwa telah dilakukan suatu pembayaran, maka hapusnya
perjanjian investor adalah dengan telah dilakukannya pembayaran. Tetapi
oleh karena tidak adanya hitam diatas putih atau bukti lain yang dapat
menguatkan bahwa pembayaran sebagaimana dicantum dalam Pasal 3.1
dalam Perjanjian Investor memang benar telah dilakukan, maka dapat
disiimpulkan bahwa perjanjian investor tersebut berakhir bukan karena
adanya pembayaran atau bukan dengan cara pembayaran, tetapi dengan
cara batal atau pembatalan sebagaimana nomor 8 dari cara-cara untuk
hapusnya suatu perjanjian yang telah dicantumkan diatas. Mengapa hal
ini menjadi penting untuk dibahas? Bahwa haruslah dijelaskan secara
jelas tentang sebab dari pengakhiran dari Perjanjian Investor dalam kasus
ini dengan melihat pada fakta yang ada. Perbedaan antara pengakhiran
Perjanjian yang disebabkan karena pembayaran dan pembatalan adalah :
15
) Subekti, Op.cit., hal. 64.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
16
1. Pembayaran : Suatu perjanjian dapat berakhir atau hapus karena
sebab pembayaran. Contohnya dalam perjanjian utang-piutang. Pak
D (Debitur) meminjam uang kepada Bank K (Kreditur) sejumlah
Rp10 juta dalam jangka waktu satu tahun. Jika Pak D telah
membayar semua kewajibannya (sebesar utang pokok Rp.10 juta plus
bunga) sesuai perjanjian, maka perjanjian tersebut dengan sendirinya
berakhir. Berakhirnya perjanjian karena pembayaran diatur dalam
Pasal 1382-1403 KUHPerdata. Pelunasan utang oleh Debitur dapat
berbentuk uang tunai, barang, atau jasa.
16
)
2. Batal atau Pembatalan Perjanjian : Berakhirnya suatu
kontrak/perjanjian juga dapat terjadi karena faktor pembatalan
kontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1446-1456 KUH Perdata.
Pembatalan kontrak dapat disebabkan karena:
a. adanya perjanjian yang dibuat oleh orang-orang yang belum
dewasa dan atau di bawah pengampuan;
b. Tidak mengindahkan bentuk perjanjian yang dipersyaratkan
dalam Undang-Undang;
c. Adanya cacat kehendak seperti kekhilafan, paksaan, dan
penipuan.
17
)
Perjanjian Investor yang telah dibatalkan tersebut apabila merujuk
pada 2 hal yakni yang pertama asas Lex Posterior Derogat Legi Priori
yang merupakan asas dimana ketentuan-ketentuan yang sekarang
mengenyampingkan ketentuan-ketentuan lebih dulu.
18
), dan yang kedua
yakni teori kepastian hukum, dimana teori kepastian hukum adalah
terlaksananya undang-undang atau peraturan dalam praktiknya.
19
) Maka,
perjanjian investor yang telah dibatalkan tersebut sudah seharusnya tidak
16
) Iswi Hariyani dan Cita Yustisia, Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan
Perusahaan. (Jakarta : Visimedia, 2011), hal. 50.
17
) Ibid, hal. 52
18
) Nommy Horas Thombang Siahaan, Hukum lingkungan dan ekologi
pembangunan. (Jakarta: Erlangga, 2004), hal. 373.
19
) E.Fernando M.Manullang, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Cetakan ke-
1. (Jakarta: Kencana, 2016), hal.158.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
17
dapat hidup kembali dan diperkuat dengan statement dari bapak Ariawan
Gunadi bahwa Perjanjian Investor yang telah dibatalkan dalam kasus ini
hanya dapat dijadikan sebagai bukti di pengadilan tetapi tidak dapat
dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Hakim untuk dapat memutus
Akta Hibah batal demi hukum.
20
Mengapa demikian? Karena Perjanjian
Investor tersebut yang bersifat Posterior telah digantikan dengan
perjanjian pengakhiran dan pelepasan yang bersifat Priori yang
kemudian membuat Perjanjian Investor yang telah dibatalkan tersebut
menjadi tidak berlaku lagi, dan apabila putusan yang diangkat kemudian
dikaitkan dengan teori kepastian hukum, maka jelas antara putusan
dengan teori tersebut telah bertentangan satu sama lain. Berdasarkan
pada teori kepastian hukum, seharusnya putusan yang diputus oleh
Hakim tidak menimbulkan keragu-raguan atau multi-tafsir dan logis
sehingga tidak bertentangan atau bahkan menimbulkan konflik norma.
Tetapi pada kenyataannya, keputusan Hakim dalam memutus akta hibah
batal demi hukum dengan mempertimbangkan pada perjanjian investor
yang telah dibatalkan sebelum Penggugat membawa kasus ini ke
Pengadilan membuat adanya suatu keragu-raguan pada keputusan Hakim
tersebut. Jadi seharusnya Hakim tidak memutus Akta Hibah tersebut
batal demi hukum dengan salah satunya mempertimbangkan pada
perjanjian investor yang telah dibatalkan tersebut.
B. Kedudukan Perjanjian Investor terhadap Akta Hibah berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung Nomor 2820 K/Pdt/2014
Kedudukan Perjanjian Investor terhadap Akta Hibah dalam kasus ini
adalah dengan melihat terlebih dahulu mana yang lahir duluan diantara
dua perjanjian ini. Pada kasus ini, perjanjian yang lahir duluan adalah
Akta Hibah yang lahir pada tanggal 12 dan 13 Nopember 2007. Akta
Hibah ini dibuat oleh pejabat yang berwenang yakni Notaris Karin
20
) Peneliti, Wawancara, dengan Ariawan Gunadi (Jakarta: Universitas
Tarumanagara Jakarta
Barat, 30 Mei 2018).
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
18
Christiana Basoeki, S.H. Sedangkan Perjanjian Investor lahir pada
tanggal 27 Nopember 2007 dan dibuat dengan kesepakatan bersama. Dari
hasil wawancara dengan bapak Ariawan Gunadi, kemudian dapat
menyimpulkan bahwa antara Akta Hibah dan Perjanjian Investor pada
kasus ini memiliki kedudukan yang berbeda. Mengapa antara kedudukan
Akta Hibah dengan Perjanjian Investor dalam kasus ini berbeda?
Dikatakan berbeda adalah dengan melihat bahwa kedudukan kedua
perjanjian ini tidak sejajar dan bukan merupakan 1 paket serta tidak
saling terkait satu sama lain. Maksud dari kedudukannya tidak sejajar
adalah bawa Akta Hibah yang merupakan Akta Notariil sudah jelas
berbeda dan tidak sejajar dengan Perjanjian Investor yang merupakan
Akta Bawah Tangan. Akta Hibah dalam kasus ini adalah sebuah Akta
Notariil yang telah disepakati oleh antar pihak yang hendak melakukan
sebuah penghibahan atas saham hak milik dalam suatu perusahaan. Akta
Hibah sebagai Akta Notariil diklasifikasikan sebagai Akta Otentik dan
bukan Akta Bawah Tangan. Sedangkan Perjanjian Investor dalam kasus
ini digolongkan sebagai Akta Bawah Tangan. Perbedaan antara Akta
Otentik dengan Akta Bawah Tangan terletak pada :
a. Akta Otentik : Akta Otentik merupakan akta yang dibuat dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di
hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu
dibuat dan memiliki nilai pembuktian yang sempurna. Dalam ruang
sidang pengadilan, akta otentik merupakan alat bukti yang tidak dapat
disangkal, kecuali pihak lawan dapat menyangkal kebenarannya dan
penyangkalan itu harus dibuktikan.
21
)
b. Akta di bawah tangan : Akta di bawah tangan dapat dibuat secara
bebas oleh para pihak dan undang-undang tidak menentukan format
khususnya. Pasal 1874 KUHPerdata menentukan bahwa tulisan di
bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan tanpa
21
) Dadang Sukandar, Panduan Membuat Kontrak Bisnis, (Jakarta : Visimedia, 2017), hal.
44-45.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
19
perantaraan seorang pejabat umum. Akta di bawah tangan dapat dibuat
secara bebas oleh para pihak yang berkepentingan tanpa melibatkan
pejabat umum. Berbeda dengan akta otentik, akta di bawah tangan
tidak memiliki kekuatan bukti yang sempurna. Hal ini berarti pihak-
pihak yang membuat akta di bawah tangan harus membuktikan bahwa
isi akta tersebut adalah benar.
22
)
Kemudian dikatakan tidak 1 paket adalah dikarenakan Akta Hibah
tersebut bukanlah perjanjian induk dari Perjanjian Investor, demikian
pula Perjanjian Investor yang tidak dapat dikatakan sebagai perjanjian
rujukan dari Akta Hibah. Mengapa demikian? Karena walaupun Akta
Hibah tersebut lahir sebelum Perjanjian Investor, keduanya tidak terkait
dengan melihat pada fakta yang ada, baik dalam Akta Hibah maupun
Perjanjian Investor tidak terdapat kata-kata yang menjadikan mereka
saling terkait. Sehingga, antara Akta Hibah dan Perjanjian Investor
merupakan perjanjian yang masing-masing berdiri sendiri. Jadi dengan
telah dibatalkannya Perjanjian Investor dengan Akta Pengakhiran dan
Pelepasan, maka Hakim seharusnya tidak bisa memutus bahwa Akta
Hibah tersebut batal demi hukum apabila salah satu pertimbangannya
melihat pada Perjanjian Investor tersebut. Mengapa? Karena kedua
perjanjian ini merupakan 2 entitas yang berbeda. Perjanjian Investor yang
telah dibatalkan yang kemudian diajukan sebagai bukti ke pengadilah
adalah hal yang diperbolehkan atau sah-sah saja. Tetapi apabila
kemudian dijadikan sebagai salah satu pertimbangan Hakim untuk
membatalkan Akta Hibah, bukanlah hal yang benar dan seharusnya
hakim tidak bisa memutus hal tersebut melihat bahwa kedua perjanjian
tersebut merupakan hal yang berbeda yakni masing-masing perjanjian
berdiri sendiri dan saling tidak terkait, serta kedudukannya saling tidak
sejajar.
22
) Ibid, hal. 45.
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
20
III. Penutup
A. Kesimpulan
Berdasarkan pada pokok permasalahan yang telah dibahas dan
dianalisis, maka kesimpulan dan saran sebagai berikut:
1. Perjanjian Investor yang dilakukan antar pihak pada kasus ini dibuat
secara sah karena telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian
seperti yang tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Perjanjian
tersebut tidak lahir dengan dilatarbelakangi oleh akta hibah karena
tidak adanya keterkaitan antara kedua perjanjian, dan bahwa
perjanjian investor tersebut berdasarkan pada Pasal 1338
KUHPerdata sehingga berlaku seperti Undang-Undang yang
mengikat para pihak.
2. Merujuk pada teori argumentasi hakim, dan melihat bahwa salah
satu pertimbangan Hakim menyatakan bahwa adanya syarat
pembayaran dalam terjemahan ketentuan Perjanjian Investor Pasal
3.1 yang tercantum didalam putusan pada faktanya tidak sesuai
dengan terjemahan Perjanjian Investor yang telah diserahkan oleh
pihak Kuasa Hukum Tergugat ke Pengadilan, maka kesalahan
terjemahan tersebut mengakibatkan makna atau dampak hukum
yang berbeda. Makna terjemahan yang berbeda yang tercantum
dalam suatu putusan memungkinkan suatu kondisi yang
menyebabkan Hakim menjadi salah menafsirkan dan berdampak
pada putusan yang diberikan. Suatu penerjemahan bahasa
merupakan salah satu hal penting bagi Hakim untuk memutus suatu
perkara yang apabila terjadi kesalahan penerjemahan bahasa baik
disengaja maupun tidak disengaja akan mempengaruhi putusan
Hakim tersebut.
3. Perjanjian Investor yang telah dibatalkan tersebut merujuk pada
asas Lex Posterior Derogat Legi Priori dan teori kepastian hukum
sudah seharusnya tidak dapat hidup kembali. Perjanjian Investor
yang telah dibatalkan dalam kasus ini hanya dapat dijadikan sebagai
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
21
bukti di pengadilan tetapi tidak dapat dijadikan sebagai salah satu
pertimbangan Hakim untuk dapat memutus Akta Hibah batal demi
hukum, karena perjanjian Investor tersebut yang bersifat Posterior
telah digantikan dengan perjanjian pengakhiran dan pelepasan yang
bersifat Priori yang kemudian membuat Perjanjian Investor yang
telah dibatalkan tersebut menjadi tidak berlaku lagi, dan dengan
teori kepastian hukum, maka jelas antara putusan dengan teori
tersebut telah bertentangan satu sama lain. Berdasarkan pada teori
kepastian hukum, seharusnya putusan yang diputus oleh Hakim
tidak menimbulkan keragu-raguan atau multi-tafsir dan logis
sehingga tidak bertentangan atau bahkan menimbulkan konflik
norma. Tetapi pada kenyataannya, keputusan Hakim dalam
memutus akta hibah batal demi hukum dengan mempertimbangkan
pada perjanjian investor yang telah dibatalkan sebelum Penggugat
membawa kasus ini ke Pengadilan membuat adanya suatu keragu-
raguan pada keputusan Hakim tersebut. Jadi seharusnya Hakim
tidak memutus Akta Hibah tersebut batal demi hukum dengan salah
satunya mempertimbangkan pada perjanjian investor yang telah
dibatalkan tersebut.
4. Mengenai kedudukan Perjanjian Investor terhadap Akta Hibah
dalam kasus ini memiliki kedudukan yang berbeda. Dikatakan
berbeda adalah dengan melihat bahwa kedudukan kedua perjanjian
ini tidak sejajar dan bukan merupakan 1 paket serta tidak saling
terkait satu sama lain. Maksud dari kedudukannya tidak sejajar
adalah bawa Akta Hibah yang merupakan Akta Notariil sudah jelas
berbeda dan tidak sejajar dengan Perjanjian Investor yang
merupakan Akta Bawah Tangan. Akta Hibah dalam kasus ini adalah
sebuah Akta Notariil yang telah disepakati oleh antar pihak yang
hendak melakukan sebuah penghibahan atas saham hak milik dalam
suatu perusahaan. Akta Hibah sebagai Akta Notariil diklasifikasikan
sebagai Akta Otentik dan bukan Akta Bawah Tangan. Sedangkan
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
22
Perjanjian Investor dalam kasus ini digolongkan sebagai Akta
Bawah Tangan. Perbedaan antara Akta Otentik dengan Akta Bawah
Tangan terletak pada :
a. Akta Otentik : Akta otentik dibuat berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan dibuat oleh pejabat umum yang
berwenang. Dalam hal pembuktian, Akta Otentik mempunyai
kekuatan pembuktian yang sempurna. Kekuatan pembuktian
yang sempurna adalah bahwa Akta Otentik adalah benar,
kecuali pihak lain dapat menyangkal kebenarannya.
b. Akta Bawah Tangan : Akta Bawah Tangan dapat berupa surat
atau tulisan yang dibuat oleh para pihak, dan tidak dibuat oleh
pejabat umum yang berwenang. Berbeda dengan Akta Otentik,
kekuatan pembuktian Akta Bawah tangan tidak sesempurna
Akta Otentik.
Kemudian dikatakan tidak 1 paket adalah dikarenakan Akta
Hibah tersebut bukanlah perjanjian induk dari Perjanjian Investor,
demikian pula Perjanjian Investor yang tidak dapat dikatakan
sebagai perjanjian rujukan dari Akta Hibah. Karena walaupun Akta
Hibah tersebut lahir sebelum Perjanjian Investor, keduanya tidak
terkait dengan melihat pada fakta yang ada, baik dalam Akta Hibah
maupun Perjanjian Investor tidak terdapat kata-kata yang
menjadikan mereka saling terkait. Sehingga, antara Akta Hibah dan
Perjanjian Investor merupakan perjanjian yang masing-masing
berdiri sendiri. Kedua perjanjian ini merupakan 2 entitas yang
berbeda. Perjanjian Investor yang telah dibatalkan yang kemudian
diajukan sebagai bukti ke pengadilan adalah hal yang diperbolehkan
atau sah-sah saja. Tetapi apabila kemudian dijadikan sebagai salah
satu pertimbangan Hakim untuk membatalkan Akta Hibah, bukanlah
hal yang benar dan seharusnya hakim tidak bisa memutus hal
tersebut melihat bahwa kedua perjanjian tersebut merupakan hal
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
23
yang berbeda yakni masing-masing perjanjian berdiri sendiri dan
saling tidak terkait, serta kedudukannya saling tidak sejajar.
B. Saran
1. Saran Bagi Hakim
Saran yang dapat diberikan bagi Hakim adalah sebaiknya
Hakim lebih bijaksana dan sesuai pada hukum yang berlaku
dalam memberikan suatu putusan agar putusan yang diberikan
menjadi pasti dan tidak menimbulkan suatu keragu-raguan.
2. Saran Bagi Pemberi Hibah
...... Saran yang dapat diberikan bagi pemberi hibah yang dalam
hal ini yaitu orang yang memberikan hibah kepada orang lain
untuk lebih berhati-hati dalam memberikan hibah agar terhindar
dari kerugian-kerugian baik materiil maupun imateriil.
3. Saran Bagi Penerima Hibah
Saran yang dapat diberikan bagi penerima hibah yang
dalam hal ini yaitu orang yang menerima hibah dari pemberi
hibah untuk lebih berhati-hati dalam menerima hibah dan
haruslah memiliki itikad yang baik dalam menerima hibah itu
sendiri.
4. Saran bagi Masyarakat
Saran yang dapat diberikan bagi Masyarakat adalah
sebaiknya masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan suatu
perbuatan hukum, karena perbuatan hukum menyebabkan
timbulnya suatu hak dan kewajiban yang harus dilakukan.
Masyarakat harus selalu waspada akan hal-hal yang dapat
merugikan dan selalu waspada dalam melakukan sebuah
perjanjian atau perikatan dengan pihak lain, agar perjanjian yang
terlaksana dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku dan
tidak merugikan satu sama lain.
IV. Daftar Pustaka
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
24
A. Buku
Hariyani, Iswi dan Cita Yustisia. Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan
Pemisahan Perusahaan. Jakarta : Visimedia, 2011.
Manullang, E.Fernando M. Legisme Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta:
Kencana, 2016.
Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta:
Liberty,1986.
Rapar, Philipus Hendrik. Argumentasi Hukum, Yogyakarta : Penerbit Gajah
Mada University Press, 2009.
Sembiring, Sentosa. Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas,
Nuansa, Bandung : Nuansa Aulia, 2006.
Siahaan, Nommy Horas Thombang . Hukum lingkungan dan ekologi
pembangunan. Jakarta: Erlangga, 2004.
Sidharta, Arif . Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks
Keindonesiaan, Bandung : CV. Utomo,2006.
Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung : Citra Aditya Bakti,1995.
______. Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa, 1979.
______. Hukum Perjanjian, Cetakan ke-18. Jakarta: Intermasa, 2001.
______. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: intermasa, 2010.
Sukandar, Dadang. Panduan Membuat Kontrak Bisnis, Jakarta : Visimedia,
2017.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
________. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen
Perusahaan
________. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
________. Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas
Su Hyon Son & Stanislaus Atalim
Analisis Pembatalan Akta Hibah Saham didasarkan pada Perjanjian
Investor yang telah dibatalkan (Studi Putusan Kasasi Nomor 2820 K/Pdt/2014)
25
C. Putusan Pengadilan
Indonesia. Putusan Pengadilan Negri Jakarta Selatan Nomor
605/Pdt/G/2011/Pn Jkt. Sel.
_________. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2820
K/Pdt/2014.
D. Artikel Internet
Tunardy, Wibowo. http://www.jurnalhukum.com/jenis-jenis-perjanjian/ (10
Mei 2018)
E. Wawancara
Peneliti, Wawancara, dengan Ning Adiasih, (Jakarta: Universitas
Tarumanagara Jakarta Barat, 25 April 2018).
Peneliti, Wawancara, dengan Ariawan Gunadi (Jakarta: Universitas
Tarumanagara Jakarta Barat, 30 Mei 2018).
Article
Full-text available
This study examines and analyzes grant deed cancellation in inheritance cases based on Decision No. 0492/Pdt.G/2020/PA.Klt. This study uses a normative juridical research method. The data was collected using literature study techniques on primary, secondary, and tertiary legal materials. The collected legal material is then analyzed using qualitative data analysis methods with a statute approach and a case approach which will then conclude the object of the research. The results show that the cancellation of grant deeds in inheritance cases is based on Decision No. 0492/Pdt.G/2020/PA.Klt consists of several of the Judge’s considerations. First, Article 211 of the Compilation of Islamic Law regulates that grants from parents to their children can be equalized with inheritance. Second, Article 832 of the Civil Code and Article 174 section (1) of the Compilation of Islamic Law regulates that those entitled to become inheritors are blood-related families. Third, Article 841 and Article 842 of the Civil Code and Article 185 section (1) of the Compilation of Islamic Law regulates the rights transferred from inheritor to substitute inheritor. In addition, the transfer of the right from someone who dies to their inheritor applies automatically because of Allah’s provisions in Q.S. An-Nisa’ verse 7. Therefore, it is recommended for the plaintiffs and defendant to file a claim for certificate cancellation in the Administrative Courts. Proportionality of inheritance distribution: the defendant gets 3/6 inheritance, and three substitute inheritors each get 1/6 inheritance. Thus, the principle of justice can be felt and implemented by and for inheritance and substitute inheritors.
Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas
  • Sentosa Sembiring
Sembiring, Sentosa. Hukum Perusahaan Tentang Perseroan Terbatas, Nuansa, Bandung : Nuansa Aulia, 2006.
Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan
  • Arif Sidharta
Sidharta, Arif. Karakteristik Penalaran Hukum dalam Konteks Keindonesiaan, Bandung : CV. Utomo,2006.