ArticlePDF Available

PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)

Authors:

Abstract

The problem that often occurs in the case of grants is that legal grants are often found or grants that are legally flawed or canceled. The event of a grant which was declared legally flawed was also found in the case of the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 2954K/Pdt/2017. Article 920 of the Civil Code about reduced, by which the article is not listed in the decision. On this basis, a problem arises namely how the application of grants based on Article 920 of the Civil Code can be seen from the principle of legal inheritance share. In answering these problems, the author uses normative legal research methods. Based on the results of the study, it can be seen that with the cancellation of the grant deed by the court's decision and if the heirs who demanded the cancellation of the grant be accompanied by demanding a legal inheritance share, a reduction must be made. Then the author can conclude that the implementation of Article 920 of the Civil Code important to be carried out by the heirs concerned, because by the judge's decision regarding the distribution according to legal inheritance share, so the Article 920 of the Civil Code automatically applicable. The advice that can be given is better for the community to distribute inheritance and provide grants during their lifetime in a fair and equitable manner to avoid problems regarding the grant being declared null and void.
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
1
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT DARI ASAS LEGITIEME
PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Vanessa
(Mahasiswa Program S1 Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara)
(E-mail: vanessaalim10@gmail.com)
Dr. S. Atalim, S.H., M.H.
(Corresponding Author)
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara. Meraih Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, Magister Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Doktor (Dr.)
pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan)
(E-mail: st_atalim@yahoo.com)
Abstract
The problem that often occurs in the case of grants is that legal grants are often found or grants that
are legally flawed or canceled. The event of a grant which was declared legally flawed was also found
in the case of the Decision of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number
2954K/Pdt/2017. Article 920 of the Civil Code about reduced, by which the article is not listed in the
decision. On this basis, a problem arises namely how the application of grants based on Article 920 of
the Civil Code can be seen from the principle of legal inheritance share. In answering these problems,
the author uses normative legal research methods. Based on the results of the study, it can be seen that
with the cancellation of the grant deed by the court's decision and if the heirs who demanded the
cancellation of the grant be accompanied by demanding a legal inheritance share, a reduction must be
made. Then the author can conclude that the implementation of Article 920 of the Civil Code important
to be carried out by the heirs concerned, because by the judge's decision regarding the distribution
according to legal inheritance share, so the Article 920 of the Civil Code automatically applicable.
The advice that can be given is better for the community to distribute inheritance and provide grants
during their lifetime in a fair and equitable manner to avoid problems regarding the grant being
declared null and void.
Keywords: Grant giving, Reduced, Legal Inheritance Share
I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum waris merupakan salah satu bidang hukum yang sulit untuk
dipisahkan dari kehidupan seseorang. Hal tersebut dikarenakan dengan
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
2
meninggalnya seseorang, maka terjadilah perpindahan kekayaan dari
seseorang yang telah meninggal tersebut kepada para ahli warisnya.
Hadirnya keadaan tersebut, tidak menutup kemungkinan akan terjadi
perselisihan di antara para ahli warisnya pada masa pembagian waris.
Sehingga hukum waris memegang peranan cukup penting dalam
menegakkan keadilan apabila terjadi perselisihan mengenai pembagian
harta warisan serta menjadi suatu bidang hukum yang sulit dipisahkan dari
kehidupan seseorang.
Hingga saat ini, hukum waris di Indonesia masih sangat beragam. Hal
tersebut tampak dalam adanya pembagian tiga sistem hukum kewarisan
yaitu hukum waris adat, hukum waris Islam dan hukum waris barat.
Tentunya dengan adanya perbedaan sistem hukum kewarisan tersebut,
terdapat pula perbedaan forum pengadilan yang dapat digunakan.
Pengadilan yang digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum waris
islam dapat menggunakan Pengadilan Agama. Sedangkan pengadilan yang
digunakan untuk menyelesaikan perkara hukum waris barat dapat
menggunakan Pengadilan Negeri. Atas dasar tersebut membuktikan bahwa
hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralistik dan ketiga sistem
hukum kewarisan tersebut masih berlaku dan diterapkan dalam kehidupan
masyarakat Indonesia.
Hukum waris Eropa yang dimuat dalam Burgerlijk Wetboek (BW)
adalah kumpulan peraturan yang mengatur mengenai kekayaan karena
wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang
ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang
yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak
ketiga.
1
) Dalam KUH Perdata di Indonesia, ada 2 (dua) cara untuk
mendapatkan harta warisan, yaitu: (a). Sebagai ahli waris menurut
1
) Zainuddin Ali, Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008),
hal.81.
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
3
ketentuan undang-undang (ab intestato), sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 832 KUH Perdata; (b). Karena seseorang ditunjuk dalam surat wasiat
(testamentair), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 KUH Perdata.
2
)
Berdasarkan hal tersebut perlu diketahui bahwa pokok berlangsungnya
pewarisan hanya dapat terjadi apabila ada orang yang mati, ada harta yang
ditinggalkan, dan ada ahli waris.
3
)
Namun, selain dari hal-hal yang dapat dilakukan oleh seorang pewaris
terhadap harta peninggalannya jika ia telah meninggal, dapat juga ia
melakukan pemberian-pemberian kepada seorang pada waktu ia masih
hidup.
4
) Pemberian kepada seorang pada waktu ia masih hidup dinamakan
hibah. Hibah yaitu perjanjian sepihak yang dilakukan oleh penghibah
ketika hidupnya untuk memberikan sesuatu barang dengan cuma-cuma
kepada penerima hibah.
5
)
Hibah sebagaimana yang dimaksud dalam pengertian tersebut berbeda
dengan hibah wasiat. Hibah wasiat adalah suatu penetapan yang khusus di
dalam suatu testamen, dengan mana yang mewasiatkan memberikan
kepada seorang atau beberapa orang:
6
) (a). Beberapa barang tertentu; (b).
Barang-barang dari satu jenis tertentu; (c). Hak pakai hasil dari seluruh atau
sebagian, dari harta peninggalannya.
Berdasarkan perbedaan antara hibah dengan hibah wasiat tersebut, dapat
diketahui bahwa pelaksanaan pemberian hibah dan hibah wasiat merupakan
kegiatan yang cukup sering ditemukan dalam bidang hukum waris.
Pelaksanaan pemberian hibah wasiat dan hibah dapat diberikan kepada
siapa saja baik kepada ahli waris menurut ketentuan undang-undang
2
) Ibid., hal.82.
3
) J. Satrio, Hukum Waris, Cetakan ke-2, (Bandung: Alumni, 1992), hal.8.
4
) Ali Afandi, Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian, Cetakan ke-4,
(Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hal.30.
5
) Eman Suparman, Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW,
(Bandung: Refika Aditama, 2018), hal.113.
6
) Ali Afandi, Op.Cit., hal.16.
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
4
maupun kepada orang lain yang bukan merupakan ahli waris menurut
ketentuan undang-undang. Namun, timbulnya permasalahan terkait dalam
hal pemberian hibah juga sering terjadi apabila pemberian hibah tersebut
dianggap merugikan bagian ahli waris dalam mendapatkan harta warisan
yang seharusnya diperoleh sesuai haknya seperti bagian legitieme portie
yang terlanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 913 KUH Perdata.
Sehingga dalam hal pemberian hibah sering ditemukan adanya hibah yang
sah secara hukum atau hibah yang cacat secara hukum maupun batal.
Peristiwa dimana pemberian hibah tersebut menjadi cacat secara hukum
ditemukan pula dalam suatu kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor:
2954K/Pdt/2017. Berdasarkan kasus tersebut dapat diketahui pewarisnya
adalah Almarhum Lim Hian Kang dan Almarhumah Tjoa Ay Nio yang
telah menikah dan semasa hidupnya memiliki harta bersama berupa
sebidang tanah dan bangunan rumah. Pernikahan mereka memiliki
keturunan 5 (lima) orang anak kandung sebagai ahli waris yang bernama
Lim In Nio (Euphemia Megasari) sebagai Tergugat, Lim Bie Nio (Risa
Pahala) sebagai Penggugat pertama, Soeytek (Jemmy Malimar), Lim Le
Tjoe sebagai Penggugat kedua, serta Le Hong (Grace Malimar). Dalam
pernikahan mereka juga memiliki seorang anak angkat bernama Tjoei Tjoa.
Permasalahan dalam kasus tersebut terjadi dikarenakan setelah
Almarhum Lim Hian Kang meninggal dan Almarhumah Tjoa Ay Nio
meninggal, barulah diketahui bahwa tanah dan bangunan rumah tersebut
telah dihibahkan oleh Almarhumah Tjoa Ay Nio kepada Tergugat tanpa
sepengetahuan dan persetujuan dari Para Penggugat. Atas dasar tersebut
Para Penggugat tidak terima dan merasa dirugikan karena tanah dan
bangunan rumah yang dihibahkan tersebut merupakan harta warisan
peninggalan dari Almarhum Lim Hian Kang dan Almarhumah Tjoa Ay
Nio yang belum dibagi, serta pemberian hibah atas harta warisan yang
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
5
belum dibagi tersebut telah melanggar legitieme portie yang merupakan
hak Para Penggugat sebagai ahli waris ab intestato dalam menerima harta
warisan.
Sebagaimana hal yang telah terurai tersebut, maka Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah memberikan Putusan Nomor: 257/Pdt.G/2015/PN.
Jkt.Pst tanggal 22 Desember 2015 dengan amar putusan menolak eksepsi
Tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan Para Penggugat
untuk sebagian serta menyatakan hibah tersebut cacat secara hukum dan
hibah tersebut dinyatakan batal. Selanjutnya pada tingkat banding atas
permohonan Tergugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan
oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor: 435/PDT/2016/PT
DKI tanggal 12 Oktober 2016. Setelah melalui tingkat banding tersebut,
diajukanlah kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan bahwa
berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang ada, ternyata putusan judex
factie (Pengadilan Tinggi) Jakarta dalam perkara ini tidak bertentangan
dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi Euphemia Megasari (Lim In Nio) tersebut
haruslah ditolak. Hal tersebutlah yang dituangkan dalam amar putusan pada
tingkat kasasi.
Berdasarkan kasus dengan adanya pelanggaran terhadap legitieme portie
tersebut, menimbulkan persoalan mengenai terdapatnya suatu ketentuan
mengenai inkorting (pengurangan) terhadap harta warisan dengan maksud
untuk memenuhi bagian legitieme portie ahli waris mutlak yang berhak
atas bagian legitieme portie yang terlanggar atas pemberian hibah yaitu
Pasal 920 KUH Perdata, dengan mana pasal tersebut tidak dinyatakan
secara tertulis dalam putusan. Berdasarkan hal tersebut, maka Penulis
tertarik untuk meneliti topik ini secara komprehensif dan menuangkannya
dalam bentuk proposal skripsi dengan judul: Penerapan Pemberian
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
6
Hibah Berdasarkan Pasal 920 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Dilihat dari Asas Legitieme Portie (Studi Kasus: Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2954K/Pdt/2017).
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang sebagaimana telah diuraikan di atas, maka
Penulis merumuskan pokok permasalahan ataupun rumusan masalahnya
adalah “Bagaimana penerapan pemberian hibah berdasarkan Pasal 920
KUH Perdata dilihat dari asas Legitieme Portie (Studi kasus: Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2954K/Pdt/2017)?
C. Metode Penelitian
Metode penelitian merupakan suatu metode yang bertujuan untuk
mempelajari satu atau beberapa gejala, dengan jalan menganalisanya dan
dengan mengadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta tersebut,
untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas masalah-masalah
yang ditimbulkan oleh fakta tersebut. Penelitian merupakan sarana yang
dipergunakan oleh manusia untuk memperkuat, membina serta
mengembangkan ilmu pengetahuan.
7
) Metode penelitian yang akan
digunakan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan oleh Penulis adalah penelitian
hukum normatif. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian
terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum,
penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum,
dan penelitian perbandingan hukum.
8
) Penulis menggunakan jenis
7
) Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cetakan ke-3, (Jakarta: UI Press, 1986),
hal.3.
8
) Ibid., hal.51.
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
7
penelitian hukum normatif dikarenakan penelitian hukum ini
menggunakan sumber data yang diperoleh melalui bahan-bahan
kepustakaan.
2. Sifat Penelitian
Penelitian yang dilakukan oleh Penulis bersifat deskriptif. Penelitian
deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin
tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Hal tersebut
maksudnya adalah mempertegas hipotesis-hipotesis agar dapat
membantu memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka
menyusun teori-teori baru.
9
)
3. Jenis Data
Jenis data yang digunakan oleh Penulis adalah data sekunder yang
dalam penelitian hukum merupakan data yang diperoleh dari bahan
pustaka.
10
Di dalam penelitian hukum, data sekunder mencakup bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier dengan
penjelasan sebagai berikut:
11
a. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan
terdiri dari: norma (dasar) atau kaidah dasar; peraturan dasar;
peraturan perundang-undangan; bahan hukum yang tidak
dikodifikasikan; yurisprudensi; traktat; serta bahan hukum dari
zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku seperti, Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (yang merupakan terjemahan yang
secara yuridis formal bersifat tidak resmi dari Wetboek van
Strafrecht). Bahan hukum primer yang digunakan oleh Penulis yaitu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
9
) Ibid., hal.10.
10
) Ibid., hal.51.
11
) Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat,
(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006), hal.13.
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
8
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Putusan Mahkamah
Agung Nomor: 2954K/Pdt/2017.
b. Bahan hukum sekunder yaitu bahan hukum yang memberikan
penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti rancangan
undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan
hukum, dan seterusnya. Bahan hukum sekunder yang digunakan
oleh Penulis yaitu buku-buku ilmiah di bidang hukum di Indonesia
secara umum dan buku-buku tentang hukum waris.
c. Bahan hukum tersier yaitu bahan hukum yang memberikan
petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan
sekunder, seperti kamus, ensiklopedia, indeks kumulatif, dan
seterusnya. Bahan hukum tersier yang digunakan oleh Penulis
adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
4. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang digunakan oleh Penulis adalah studi
kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier. Studi
kepustakaan merupakan teknik pengumpulan data dengan
mengumpulkan bahan pustaka seperti buku, dokumen, dan artikel, serta
membaca, mengkaji, mempelajari, dan mencatat dari buku-buku atau
referensi yang ada kaitannya dengan objek atau permasalahan yang
diteliti.
12
)
5. Teknik Analisis Data
Teknik analisis data yang digunakan oleh Penulis adalah analisis
secara kualitatif. Analisis secara kualitatif merupakan suatu tata cara
12
) Soerjono Soekanto, Op.Cit., hal.21.
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
9
penelitian yang menghasilkan data deskriptif.
13
) Data deskriptif
merupakan data yang dituangkan dalam bentuk narasi dan data yang
diberikan seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala
lainnya.
14
)
II. PEMBAHASAN
Pemberian hibah adalah batal apabila hibah mengenai benda-benda baru
akan ada di kemudian hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1667 KUH
Perdata, pemberi hibah tidak boleh memperjanjikan bahwa ia tetap berkuasa
untuk menjual atau memberikan kepada orang lain suatu benda yang termasuk
dalam hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1668 KUH Perdata, hibah
tersebut dibuat dengan syarat bahwa si penerima hibah akan melunasi utang-
utang atau beban-beban lain, selain yang dinyatakan dengan tegas di dalam akta
hibah sendiri ataupun di dalam suatu daftar yang ditempelkan padanya
sebagimana dimaksd dalam Pasal 1670 KUH Perdata, serta hibah tersebut
dinyatakan batal apabila tidak dibuat dalam bentuk akta notaris. Namun,
pemberian-pemberian benda-benda bergerak tidak memerlukan suatu akta, dan
adalah sah dengan penyerahan langsung kepada si penerima hibah sebagaimana
diatur dalam Pasal 1687 KUH Perdata.
Sehingga pemberian hibah dapat dihapuskan ataupun dibatalkan apabila
tidak memenuhi syarat-syarat penghibahan dilakukan seperti pemberian hibah
tersebut memenuhi syarat-syarat hibah dinyatakan batal, apabila si penerima
hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang
bertujuan mengambil jiwa si penghibah (pemberi hibah) atau suatu kejahatan lain
terhadap si penghibah, serta jika penerima hibah menolak untuk memberikan
tunjangan nafkah kepada si penghibah (pemberi hibah) setelah orang ini jatuh
dalam kemiskinan sebagaimana diatur dalam Pasal 1688 KUH Perdata.
13
) Ibid., hal.250.
14
) Ibid., hal.10.
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
10
Berdasarkan penjelasan tersebut, diketahui bahwa batalnya suatu pemberian
hibah sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, tidak disebutkan adanya
pelanggaran terhadap legitieme portie yang mengakibatkan batalnya suatu hibah.
Hal tesebut dikarenakan pembatalan atas pemberian hibah yang melanggar
legitieme portie hanya dapat terjadi apabila para ahli waris yang berhak atas harta
warisan sebagai legitimaris tersebut melakukan penuntutan ke pengadilan.
Sehingga sepanjang legitimaris tidak melakukan penuntutan atas pemberian
hibah yang melanggar legitieme portienya, hibah tersebut tetap dapat
dilaksanakan dan dinyatakan sah secara hukum. Pendapat Penulis ini telah
diperkuat dengan adanya hasil wawancara Penulis dengan Ibu Notaris Ninik
Sukadarwati, S.H., yang juga mengatakan bahwa pemberian hibah yang
dilakukan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah dan diwujudkan dalam
bentuk akta notaris yaitu akta hibah yang tidak dapat dibatalkan oleh notaris
secara sepihak. Tetapi dapat dibatalkan oleh pengadilan. Lalu apabila legitimaris
tidak melakukan penuntutan pembatalan hibah ke pengadilan, maka hal tersebut
menunjukkan bahwa pemberian hibah tersebut telah mendapatkan persetujuan
dari semua legitimaris. Sehinga pemberian hibah tersebut tetap dapat
dilaksanakan dan dinyatakan sah.
Selanjutnya setelah pemberian hibah dalam bentuk akta hibah telah
dinyatakan batal oleh pengadilan, maka tindakan selanjutnya yang seharusnya
dilaksanakan adalah melakukan inbreng sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1086 KUH Perdata yang menyatakan bahwa hibah yang telah diperoleh dari
pewaris semasa hidupnya, harus dimasukkan oleh para waris garis turun ke
bawah, baik sah maupun luar kawin baik telah menerima warisannya secara
murni maupun dengan hak istimewa untuk mengadakan pendaftaran, baik hanya
memperoleh bagian mutlaknya maupun telah memperoleh lebih dari itu, kecuali
pemberian tersebut telah dilakukan dengan pembebasan secara jelas dari
pemasukan, atau apabila penerima hibah dalam akta autentik atau dalam surat
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
11
wasiat telah dibebaskan dari kewajibannya untuk memasukkan; serta harus
dimasukkan oleh semua waris lainnya, baik waris karena kematian maupun waris
wasiat, namun hanya dalam hal pewaris sebagai pemberi hibah dengan tegas
telah memerintahkan atau memperjanjikan dilakukannya pemasukkan.
Setelah dilaksanakannya inbreng atas hibah yang telah dinyatakan batal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1086 KUH Perdata tersebut, maka
pembagian harta warisan dilakukan perhitungan kembali menurut ketentuan ahli
waris ab intestato dengan mana masing-masing ahli waris mendapatkan bagian
yang sama besar. Kemudian berlakunya asas penderajatan bagi ahli waris yang
mendapatkan harta warisan yaitu ahli waris yang derajatnya lebih dekat akan
menutup ahli waris yang derajatnya lebih jauh dari pewaris sebagaimana diatur
dalam Pasal 853 KUH Perdata. Tetapi, apabila hibah dibatalkan dan ahli waris
mutlak yang berkedudukan sebagai legitimaris hanya menuntut bagian legitieme
portienya yang terlanggar dengan adanya pemberian suatu hibah, maka wajib
dilaksanakannya inkorting (pengurangan) terhadap harta warisan.
Pelaksanaan inkorting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920 KUH Perdata
merupakan suatu pengurangan terhadap hibah maupun hibah wasiat yang
mengakibatkan menjadi kurangnya bagian mutlak dalam sesuatu warisan, boleh
dilakukan pengurangan, bilamana warisan itu jatuh meluang (terbuka), dengan
adanya tuntutan dari para ahli waris mutlak dan ahli waris karena penggantian
dari ahli waris mutlak tersebut. Inkorting terhadap penerima hibah yang
merupakan legitimaris juga dapat dilaksanakan. Hal tersebut diatur dalam Pasal
926 KUH Perdata yang menyatakan bahwa pengurangan yang dilakukan
terhadap pengangkatan sebagai ahli waris dan penerima hibah wasiat tanpa
membeda-bedakan antara pengangkatan ahli waris dan penerima hibah wasiat.
Penggunaan inkorting bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi
legitimaris sebagai ahli waris yang memiliki bagian mutlak dalam mendapatkan
harta warisan serta dengan adanya inkorting dapat memenuhi asas keadilan bagi
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
12
pihak penerima hibah dan pihak legitimaris, dengan mana kedua pihak tersebut
mendapatkan bagian atas harta warisan. Pelaksanaan inkorting terhadap hibah
dapat dilakukan dengan cara mengurangi bagian yang diterima oleh penerima
hibah, yang didahului dengan adanya pelaksanaan inbreng (pemasukan hibah)
yang dilakukan dengan mengembalikan hal-hal yang telah dinikmati ke dalam
harta peninggalan sebagaimana diatur dalam Pasal 1092 KUH Perdata.
Pemasukan hibah (inbreng) yang berupa benda bergerak menurut Pasal 1095
KUH Perdata dilakukan atas pilihan dari yang memasukkan dengan
mengembalikan harganya ketika pemberian dilakukan, atau dengan
mengembalikan benda-benda tersebut ke dalam wujudnya semula.
Namun, untuk pemasukan hibah (inbreng) atas suatu benda tidak bergerak
dapat dilakukan dengan mengembalikan ke dalam wujud yang semula maupun
dengan memasukkan harga ketika benda tersebut diberikan sebagaimana diatur
dalam Pasal 1093 KUH Perdata. Setelah hibah-hibah yang pernah diberikan
kepada ahli waris dimasukkan dalam harta warisan dan dihitung, maka langkah
selanjutnya yang dilaksanakan adalah menambahkan aktiva dari harta warisan ke
dalam perhitungan semua hibah yang telah dimasukkan dalam harta warisan.
Selanjutnya akan dilakukan pengurangan dari utang-utangnya pewaris. Setelah
semua tahap tersebut dilaksanakan, maka harta warisan tersebut dinamakan harta
warisan bersih. Langkah selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan
menghitung bagian legitieme portie dari para legitimaris yang seharusnya
mendapatkan bagian mutlak dari harta warisan. Berdasarkan harta warisan bersih
tersebut akan dibagi kepada legitimarisnya sesuai dengan bagian legitieme portie,
dan sisanya akan tetap diterima oleh penerima hibah, dengan mana bagian sisa
yang diterima penerima hibah merupakan hasil inkorting yang telah dilakukan.
Namun, perlu diketahui bahwa penerima hibah tetap mendapatkan bagian
lebih besar daripada bagian legitimaris lainnya. Hal tersebut dikarenakan
penerima hibah mendapatkan bagian legitieme portienya sebagai ahli waris yang
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
13
berhak atas bagian mutlak, dan mendapatkan bagian yang merupakan hibah
untuknya dari pemberi hibah. Pendapat Penulis tersebut juga telah diperkuat
dengan adanya pendapat dari Ibu Dr. Endang Pandamdari, S.H., CN, M.H. yang
menyatakan pendapatnya bahwa setelah pemberian hibah dalam bentuk akta
hibah dinyatakan batal, maka ahli waris yang legitieme portienya tersinggung
hanya mendapatkan bagian legitieme portienya. Sedangkan penerima hibah
sebagai salah seorang ahli waris yang berhak atas bagian mutlak suatu harta
warisan bersih akan mendapatkan bagian yang lebih besar daripada ahli waris
lainnya. Hal tersebut dikarenakan penerima hibah sebagai salah seorang ahli
waris tersebut mendapatkan bagiannya dari legitieme portie dan mendapatkan
bagian hibahnya.
Dengan demikian dapat diketahui bahwa penerapan inkorting terhadap
pemberian hibah yang melanggar legitieme portie merupakan hal yang penting
dan wajib untuk dilaksanakan sebagai suatu solusi dalam menghadapi
permasalahan mengenai pemberian hibah yang melanggar legitieme portie para
legitimarisnya. Namun, penerapan inkorting dalam hal pemberian hibah yang
melanggar legitieme portie tidak dinyatakan secara tegas dalam Putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2954K/Pdt/2017. Dalam putusan
tersebut hanya diputuskan mengenai pembagian harta warisan menurut legitieme
portie dari Para Penggugat dan Tergugat saja. Tetapi tidak dijelaskan lebih lanjut
mengenai adanya peranan dari inkorting yang sebenarnya harus dilaksanakan
dalam pembagian warisan atas pemberian hibah yang diberikan oleh
Almarhumah Tjoa Ay Nio kepada Euphemia Megasari selaku Tergugat dengan
mana pemberian hibah tersebut telah melanggar legitieme portie Risa Pahala
(Lim Bie Nio) dan Lim Le Tjoe selaku Para Penggugat.
Berdasarkan penjelasan di atas mengenai pentingnya penggunaan inkorting
sebagai solusi dalam menyelesaikan permasalahan terkait dengan pemberian
hibah kepada Tergugat yang melanggar legitieme portie Para Penggugat, maka
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
14
penerapan pemberian hibah berdasarkan Pasal 920 KUH Perdata mengenai
inkorting terhadap kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
2954K/Pdt/2017 dapat dijelaskan sebagai berikut:
Berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui bahwa Almarhum Lim Hian
Kang dan Almarhumah Tjoa Ay Nio memiliki seorang anak angkat yaitu Tjoei
Tjoa. Istilah anak angkat atau yang biasanya disebut dengan adopsi, tidak dikenal
dalam KUH Perdata. Tetapi adanya peraturan yang mengatur mengenai
pengangkatan anak dimulai pada tahun 1917, dengan mana KUH Perdata
dinyatakan berlaku untuk warga negara keturunan Tionghoa, sementara warga
keturunan Tionghoa telah mengenal dan mempraktekkan adanya kelembagaan
anak angkat (adopsi) sejak lama. Sehingga sejak saat itulah pemerintah Hindia
Belanda memberlakukan Staatsblad 1917 Nomor 129 yang memberlakukan
KUH Perdata atas golongan Timur Asing Tionghoa, yang di dalamnya terdapat
pasal-pasal yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengangkatan anak.
Staatsblad tersebut juga memungkinkan pengangkatan anak oleh seseorang yang
terikat perkawinan serta bagi yang pernah terikat perkawinan yaitu duda atau
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
15
janda. Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan suami
meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki adanya pengangkatan anak,
maka janda tersebut tidak dapat melakukannya. Menurut peraturan adopsi
tersebut, diketahui bahwa hanya anak laki-laki yang dapat diangkat sebagai anak
dan hanya dapat dilakukan dengan akta notaris. Namun berdasarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 6 Tahun 1983 menyatakan bahwa anak
perempuan dapat diadopsi.
15
)
Sehingga seorang anak angkat yang diakui secara sah oleh orang tua
angkatnya dapat menerima harta warisan, tetapi untuk anak angkat yang tidak
diakui secara sah oleh orang tua angkatnya maka tidak dapat menerima harta
warisan. Atas dasar hal tersebut dengan mana Tjoei Tjoa yang berkedudukan
sebagai anak angkat, dan tidak ditemukannya dokumen-dokumen yang
menyatakan bahwa ia merupakan anak angkat yang diakui secara sah oleh orang
tua angkatnya, maka ia tidak berhak atas harta warisan milik Almarhumah Tjoa
Ay Nio selaku pewaris. Selanjutnya mengenai anak dari Almarhum Lim Hian
Kang dan Almarhumah Tjoa Ay Nio yang bernama Le Hong (Grace Malimar)
telah meninggal dunia pada tahun 2008 dan tidak mempunyai keturunan.
Sehingga tidak ada ahli waris pengganti yang dapat menggantikan posisi
Almarhumah Le Hong (Grace Malimar) untuk mendapatkan harta warisan dari
pewaris. Namun, anak dari Almarhum Lim Hian Kang dan Almarhumah Tjoa Ay
Nio yang bernama Soeytek (Jemmy Malimar) yang telah meninggal dunia,
memiliki 3 (tiga) orang anak yaitu Christina Soey Malimar, Mario Malimar, dan
Maya Malimar.
Sehingga adanya ahli waris pengganti yang dapat menggantikan posisi
Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar) untuk mendapatkan harta warisan dari
pewaris. Orang-orang yang termasuk ahli waris pengganti adalah orang-orang
15
) M. Fahmi Al Amruzi, “Anak Angkat Di Persimpangan Hukum”, Jurnal MMH, Volume 43,
Nomor 1 (Januari 2014): 108, diakses tanggal 8 November 2019, doi: 10.14710/mmh.43.1.2014.107-
114.
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
16
yang mewaris berdasarkan penggantian tempat dari ahli waris yang seharusnya
menerima harta warisan yang telah meninggal dunia. Sehingga orang-orang yang
merupakan keturunan dari ahli waris yang seharusnya menerima harta warisan
yang telah meninggal dunia tersebut, dapat maju menjadi ahli waris pengganti.
Biasanya ahli waris berdasarkan penggantian tempat ini menganut asas
penderajatan yaitu keluarga yang derajatnya lebih dekat menutup keluarga yang
derajatnya lebih jauh. Ahli waris pengganti mempunyai hak untuk bertindak
sebagai pengganti, dalam derajat dan dalam segala hak orang yang diganti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841 KUH Perdata.
Meskipun Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar) telah tinggal menetap di
Jerman dan telah menjadi Warga Negara Jerman. Namun hal tersebut tidak
menutup bagi Christina Soey Malimar, Mario Malimar, dan Maya Malimar untuk
menjadi ahli waris pengganti dari Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar) dalam
mendapatkan harta warisan dari pewaris yang berupa uang hasil pelelangan
sebidang tanah dan bangunan rumah. Hal tersebut dikarenakan dasar hak
mewaris adalah adanya hubungan darah dengan pewaris dalam garis lurus ke atas
atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke bawah yaitu keturunan-keturunan sah.
Pendapat Penulis tersebut juga telah diperkuat dengan adanya pendapat dari Ibu
Khairani Bakri, S.H., M.H. yang menyatakan pendapatnya bahwa apabila anak
dari pewaris telah pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing tetap
berhak untuk mendapatkan warisan berupa uang, dikarenakan adanya hubungan
darah.
Kemudian untuk bagian Lim Bie Nio (Risa Pahala) dan Lim Le Tjoe sebagai
Para Penggugat yang merupakan anak-anak dari Almarhum Lim Hian Kang dan
Almarhumah Tjoa Ay Nio juga berhak untuk mendapatkan warisan. Mereka
mewaris berdasarkan kedudukan sendiri yang berarti bahwa ahli waris tersebut
mempunyai hak untuk mewaris yang merupakan haknya sendiri dan bukan
dikarenakan menggantikan hak orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
17
852 KUH Perdata. Hal tersebut berlaku pula bagi Euphemia Megasari (Lim In
Nio) sebagai Tergugat yang juga merupakan anak-anak dari Almarhum Lim Hian
Kang dan Almarhumah Tjoa Ay Nio yang berhak untuk mendapatkan warisan
berdasarkan kedudukan sendiri. Biasanya bagi ahli waris berdasarkan kedudukan
sendiri mendapatkan harta warisan dengan istilah mewaris kepala demi kepala
yang maksudnya adalah ahli waris tersebut mendapatkan harta warisan dengan
bagian yang sama besarnya.
Berdasarkan gambar di atas, dapat juga diketahui bahwa Almarhumah Tjoa
Ay Nio telah memberikan hibah kepada Euphemia Megasari (Lim In Nio) selaku
Tergugat berupa sebidang tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan A.M.
Sangaji Nomor 5, Kelurahan Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat
sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1136/Desa Petojo Utara,
seluas 925 m2 (sembilan ratus dua puluh lima meter persegi), Surat Ukur tanggal
23 Maret 1982 Nomor 944/1982, atas nama Tjoa Ay Nio dengan Akta Hibah
Nomor 97/H/HGB/1989 tertanggal 7 Desember 1989. Kemudian tanah dan
bangunan rumah yang terletak di Jalan A.M. Sangaji Nomor 5, Kelurahan Petojo
Utara, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tersebut telah dibalik nama dan
ditingkatkan haknya menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor 697/Petojo atas nama
Euphemia Megasari dan seluruhnya telah dikuasai dan ditempati oleh Tergugat.
Tentunya dengan pemberian hibah dari Almarhumah Tjoa Ay Nio kepada
Tergugat telah merugikan legitieme portie dari Para Penggugat dan ahli waris
lainnya sebagai legitimaris. Namun, dalam pertimbangan hukum hakim pada
putusan tersebut menyatakan bahwa atas sebidang tanah dan bangunan rumah
yang terletak di Jalan A.M. Sangaji Nomor 5, Kelurahan Petojo Utara,
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Nomor 1136/Desa Petojo Utara, seluas 925 m2 (sembilan ratus dua puluh lima
meter persegi), Surat Ukur tanggal 23 Maret 1982 Nomor 944/1982, atas nama
Tjoa Ay Nio yang merupakan harta warisan yang belum terbagi, yang telah
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
18
dibalik nama dan ditingkatkan haknya menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor
697/Petojo atas nama Euphemia Megasari harus diserahkan dalam keadaan baik
dan tanpa beban kepada Para Penggugat, untuk selanjutnya dibagi menurut
bagiannya masing-masing yaitu kepada Para Penggugat dan Tergugat, dan
apabila tidak dapat dilaksanakan maka dapat dilelang di depan umum dan hasil
penjualannya dibagi kepada Para Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya
masing-masing.
Pertimbangan hukum hakim sebagaimana yang dinyatakan di atas, Penulis
tidak sependapat dengan hakim dikarenakan penyerahan sebidang tanah dan
bangunan kepada Para Penggugat yang apabila tidak dapat dilaksanakan maka
dapat dilelang di depan umum dan hasil penjualannya hanya dibagikan kepada
Para Penggugat dan Tergugat saja. Tidak disebutkan pembagian hasil
penjualannya kepada ahli waris lainnya yaitu adanya ahli waris pengganti yang
merupakan anak kandung dari Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar) yang terdiri
dari Christina Soey Malimar, Mario Malimar, dan Maya Malimar. Meskipun ahli
waris pengganti dari Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar) merupakan Warga
Negara Jerman, tetapi dasar hak mewaris adalah berdasarkan kepada hubungan
darah. Sehingga ahli waris pengganti dari Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar)
tetap berhak atas harta warisan.
Selanjutnya hakim dalam memberikan putusan menyatakan bahwa
menetapkan bagian mutlak (legitieme portie) untuk Penggugat pertama,
Penggugat kedua masing-masing 3/4 bagian dari bagian yang menjadi haknya
dari pewarisan harta peninggalan Almarhum Lim Hian Kang dan Almarhumah
Tjoa Ay Nio. Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Penulis juga tidak
sependapat dengan putusan hakim dikarenakan dalam putusan tersebut tidak
dicantumkan pula mengenai bagian legitieme portie ahli waris pengganti dari
Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar), dengan mana ahli waris pengganti dari
Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar) berhak atas bagian legitieme portie
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
19
dikarenakan bagian legitieme portie dapat dilangsungkan berdasarkan
penggantian ke bawah sebagaimana diatur dalam Pasal 914 KUH Perdata.
Sehingga putusan yang tidak dinyatakan secara jelas dan tegas tersebut dapat
menimbulkan tidak tercapainya kepastian hukum. Hal tersebut dikarenakan tanpa
pernyataan yang jelas mengenai bagian legitieme portie ahli waris pengganti dari
Almarhum Soeytek, akan memiliki pengaruh terhadap hitungan bagian legitieme
portie yang seharusnya diterima oleh ahli waris baik kepada Para Penggugat,
Tergugat maupun kepada ahli waris pengganti yang juga berhak atas harta
warisan.
Berdasarkan hal tersebut, maka wajib untuk melaksanakan inkorting
sebagaimana diatur dalam Pasal 920 KUH Perdata dalam menyelesaikan
permasalahan terkait dengan pemberian hibah kepada salah seorang ahli waris
yang melanggar legitieme portie ahli waris lainnya. Meskipun dalam putusan
hakim tidak dinyatakan secara tertulis mengenai pelaksanaan inkorting
sebagaimana diatur dalam Pasal 920 KUH Perdata, pelaksanaan inkorting
tersebut tetap wajib untuk dilaksanakan oleh ahli waris yang bersangkutan. Hal
tersebut ditandai dengan diputuskannya oleh hakim mengenai pembagian
menurut legitieme portie maka secara otomatis berlakulah Pasal 920 KUH
Perdata mengenai inkorting tersebut untuk menyelesaikan permasalahan
pembagian warisan dikarenakan adanya pemberian hibah kepada salah seorang
ahli waris yang melanggar legitieme portie ahli waris lainnya. Sehingga dapat
diketahui bahwa pelaksanaan inkorting sebagaimana diatur dalam Pasal 920
KUH Perdata mempunyai hubungan dan telah sesuai dengan asas legitieme
portie.
Dengan demikian berdasarkan kasus Putusan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 2954K/Pdt/2017 dengan mana adanya akta hibah yang
dibatalkan, maka pembagian harta warisan kepada ahli warisnya harus
didahulukan dengan adanya pelaksanaan inbreng yaitu memasukkan kembali
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
20
hibah-hibah yang telah diberikan oleh pewaris ketika masih hidup. Namun,
berdasarkan kasus putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
2954K/Pdt/2017 tidak dinyatakan adanya pemberian hibah semasa hidup lainnya
yang dilakukan oleh pewaris (Almarhumah Tjoa Ay Nio) kepada ahli warisnya
selain hibah yang berupa sebidang tanah dan bangunan rumah, maka inbreng
yang dapat dilaksanakan hanya berupa pemasukan hibah atas sebidang tanah dan
bangunan rumah tersebut dalam keadaan baik dan terbebas dari beban apapun.
Lalu setelah dilaksanakannya inbreng, maka pembagian harta warisan
kepada ahli waris mutlak dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 852 KUH Perdata, dengan mana ahli waris mutlak yang
dimaksud adalah anak-anak beserta keturunannya. Dalam kasus tersebut
diketahui bahwa pewaris (Almarhumah Tjoa Ay Nio) memiliki 5 (lima) orang
anak kandung yaitu Euphemia Megasari (Lim In Nio), Lim Bie Nio (Risa
Pahala), Lim Le Tjoe, Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar), dan Almarhumah
Le Hong (Grace Malimar). Meskipun Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar)
telah meninggal dunia, ia tetap mendapatkan bagian atas harta warisannya
dikarenakan adanya ahli waris pengganti yang merupakan anak kandung dari
Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar) yang terdiri dari 3 (tiga) orang anak yaitu
Christina Soey Malimar, Mario Malimar, dan Maya Malimar. Namun
dikarenakan Almarhumah Le Hong (Grace Malimar) telah meninggal dunia dan
tidak memiliki keturunan, maka Almarhumah Le Hong (Grace Malimar) tidak
mendapatkan bagian atas harta warisannya. Sehingga pembagian harta warisan
kepada ahli waris mutlak yang merupakan anak-anak kandung beserta
keturunannya dari pewaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852 KUH Perdata
atas harta warisan dari pewaris hanya dibagikan kepada 4 (empat) orang anak,
dengan mana setiap anak mendapatkan 1/4 bagian dari harta warisan.
Namun, dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
2954K/Pdt/2017, diketahui bahwa dikabulkannya pembatalan hibah dan Para
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
21
Penggugat sebagai ahli waris mutlak yang berkedudukan sebagai legitimaris
hanya menuntut bagian legitieme portienya yang terlanggar dengan adanya
pemberian suatu hibah. Dengan demikian langkah yang wajib untuk
dilaksanakan adalah melaksanakan inkorting (pengurangan) terhadap harta
warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920 KUH Perdata dalam hal hanya
untuk memenuhi bagian legitieme portie yang dituntut oleh Para Penggugat.
Maka penerapan pemberian hibah berdasarkan Pasal 920 KUH Perdata yang
dilaksanakan dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
2954K/Pdt/2017 dimulai dengan melakukan inbreng terhadap hibah yang telah
diberikan sebelumnya, lalu akan dihitung penambahan aktiva dan dikurangi
dengan utang-utang pewaris. Namun, berdasarkan putusan tersebut tidak
dinyatakan pula mengenai adanya aktiva-aktiva yang dimiliki oleh pewaris
maupun utang-utang yang harus dilunasi oleh pewaris. Sehingga sebidang tanah
dan bangunan rumah tersebut yang telah dikembalikan dalam wujudnya semula,
telah dinyatakan sebagai harta warisan bersih. Selanjutnya akan dilaksanakan
langkah berikutnya yaitu menghitung bagian legitieme portie dari legitimaris.
Euphemia Megasari (Lim In Nio), Lim Bie Nio (Risa Pahala), Lim Le Tjoe,
dan Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar) mendapatkan bagian legitieme portie
sebesar 3/4 bagian dikarenakan terdiri dari 3 (tiga) anak kandung atau lebih
sebagaimana diatur dalam Pasal 914 KUH Perdata. Lalu mendapatkan bagian
yang seharusnya diperoleh dari harta warisan sebesar 1/4 bagian dikarenakan
pewaris memiliki ahli waris sebanyak 4 orang anak yang terdiri dari Euphemia
Megasari (Lim In Nio), Lim Bie Nio (Risa Pahala), Lim Le Tjoe serta Soeytek
(Jemmy Malimar) yang akan digantikan oleh Christina Soey Malimar, Mario
Malimar, dan Maya Malimar sebagaimana diatur dalam Pasal 852 KUH Perdata.
Sedangkan bagi ahli waris pengganti dari Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar)
hanya mendapatkan bagian dari Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar) saja dan
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
22
akan dibagi 3 (tiga) orang yaitu untuk Christina Soey Malimar, Mario Malimar,
dan Maya Malimar sebagaimana diatur dalam Pasal 842 KUH Perdata.
Sehingga bagian legitieme portie tersebut merupakan bagian yang hanya
boleh diterima oleh legitimaris yang terdiri dari Lim Bie Nio (Risa Pahala), Lim
Le Tjoe dan ahli waris pengganti dari Almarhum Soeytek (Jemmy Malimar)
yang terdiri dari Christina Soey Malimar, Mario Malimar dan Maya Malimar atas
harta warisan. Sedangkan bagian yang akan diterima oleh Euphemia Megasari
(Lim In Nio) sebagai legitimaris sekaligus sebagai penerima hibah adalah bagian
legitieme portienya ditambah dengan sisa harta warisan yang telah dikurangi (di-
inkorting) bagian-bagian legitieme portie yang dibagikan kepada legitimaris
lainnya
III. PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai permasalahan yang telah
dikemukakan sebelumnya, maka Penulis menarik kesimpulan bahwa hibah
yang dinyatakan batal oleh Majelis Hakim sebagaimana terdapat dalam
kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
2954K/Pdt/2017, dengan mana Lim Bie Nio (Risa Pahala) sebagai
Penggugat pertama dan Lim Le Tjoe sebagai Penggugat kedua yang
merupakan ahli waris mutlak dan berkedudukan sebagai legitimaris hanya
menuntut bagian legitieme portienya yang terlanggar dengan adanya
pemberian suatu hibah. Sehingga langkah yang wajib untuk dilaksanakan
adalah melaksanakan inkorting (pengurangan) terhadap harta warisan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 920 KUH Perdata dalam hal hanya
untuk memenuhi bagian legitieme portie yang dituntut oleh Para
Penggugat. Pelaksanaan inkorting dimulai dengan tahap pemasukan hibah
(inbreng) semua hibah yang telah diberikan oleh pewaris kepada ahli waris
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
23
ketika masih hidup, lalu akan dihitung penambahan aktiva dan dikurangi
dengan utang-utang pewaris, kemudian menghitung bagian legitieme portie
dari legitimaris.
Dengan demikian bagian legitieme portie tersebut merupakan bagian
yang hanya boleh diterima oleh legitimaris yang terdiri dari Lim Bie Nio
(Risa Pahala), Lim Le Tjoe dan ahli waris pengganti dari Almarhum
Soeytek (Jemmy Malimar) yang terdiri dari Christina Soey Malimar, Mario
Malimar dan Maya Malimar atas harta warisan. Sedangkan bagian yang
akan diterima oleh Euphemia Megasari (Lim In Nio) sebagai legitimaris
sekaligus sebagai penerima hibah adalah bagian legitieme portienya
ditambah dengan sisa harta warisan yang telah dikurangi (di-inkorting)
bagian-bagian legitieme portie yang dibagikan kepada legitimaris lainnya.
Sehingga meskipun dalam putusan hakim tidak dinyatakan secara
tertulis mengenai pelaksanaan inkorting sebagaimana diatur dalam Pasal
920 KUH Perdata, pelaksanaan inkorting tersebut tetap wajib untuk
dilaksanakan oleh ahli waris yang bersangkutan. Hal tersebut ditandai
dengan diputuskannya oleh hakim mengenai pembagian menurut legitieme
portie maka secara otomatis berlakulah Pasal 920 KUH Perdata mengenai
inkorting. Dengan demikian dapat diketahui bahwa Putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor 2954K/Pdt/2017 dalam memberikan
putusan mengenai pembagian harta warisan atas hibah yang dinyatakan
cacat secara hukum maupun batal, secara teknis telah sesuai dengan
ketentuan yang terdapat dalam KUH Perdata. Namun, dalam pertimbangan
hukum hakim dan putusan pada tingkat Pengadilan Negeri yang diperkuat
sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang tidak menyatakan secara
jelas dan tegas bagian ahli waris pengganti dari Almarhum Soeytek
(Jemmy Malimar) dapat menimbulkan tidak tercapainya kepastian hukum.
Hal tersebut dikarenakan tanpa pernyataan yang jelas mengenai bagian ahli
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
24
waris pengganti dari Almarhum Soeytek, akan memiliki pengaruh terhadap
hitungan bagian yang seharusnya diterima oleh ahli waris baik kepada Para
Penggugat, Tergugat maupun kepada ahli waris pengganti yang juga
berhak atas harta warisan.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan yang telah diuraikan tersebut, maka saran
yang dapat diberikan oleh Penulis adalah sebaiknya bagi masyarakat yang
akan menjadi pewaris agar dapat membagikan harta warisan kepada ahli
warisnya maupun memberikan hibah semasa hidupnya kepada penerima
hibah secara adil dan merata berdasarkan ketentuan yang diatur dalam
KUH Perdata. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat dihindarinya
permasalahan-permasalahan mengenai pemberian hibah yang melanggar
legitieme portie yang merupakan bagian mutlak dari ahli waris yang
bersangkutan. Selain itu, perlu juga bagi notaris dalam menjalankan tugas
jabatannya untuk memberikan informasi-informasi mengenai eksistensi
legitieme portie terlebih dahulu kepada pemberi hibah ketika akan
membuat akta hibah serta diperlukannya persetujuan dari semua ahli waris
dalam hal pembuatan akta hibah. Hal tersebut bertujuan agar pemberian
hibah tersebut terhindar dari permasalahan-permasalahan mengenai
pemberian hibah yang melanggar legitieme portie dari ahli waris yang
bersangkutan.
Selanjutnya untuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri untuk dapat
memberikan pertimbangan hukum yang lebih tepat dan jelas sehingga
dapat memberikan suatu kepastian hukum baik bagi para pihak yang
berperkara yaitu Para Penggugat dan Tergugat maupun bagi ahli waris
lainnya yang juga memiliki kedudukan untuk mendapatkan bagian yang
Vanessa & Stanislaus Atalim
PENERAPAN PEMBERIAN HIBAH BERDASARKAN PASAL 920
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DILIHAT
DARI ASAS LEGITIEME PORTIE (STUDI KASUS: PUTUSAN
MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2954K/PDT/2017)
Volume 2 Nomor 2, Desember 2019
E-ISSN : 2655-7347
25
menjadi haknya yaitu bagian legitieme portienya, meskipun ahli waris
tersebut tidak ikut menjadi pihak yang berperkara.
IV. DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Afandi, Ali. Hukum Waris, Hukum Keluarga dan Hukum Pembuktian.
Cetakan ke-4. (Jakarta: Rineka Cipta, 2000.)
Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. (Jakarta: Sinar
Grafika, 2008.)
Satrio, J. Hukum Waris. Cetakan ke-2. (Bandung: Alumni, 1992.)
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI-Press,
1986.)
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu
Tinjauan Singkat. (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2006.)
Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek). (Jakarta: Balai Pustaka, 2009.)
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat
dan BW. (Bandung: Refika Aditama, 2018.)
B. Artikel Jurnal Online
Amruzi, M. Fahmi Al. “Anak Angkat Di Persimpangan Hukum”. Jurnal MMH.
Volume 43, Nomor 1 (Januari 2014): 108. Diakses tanggal 8 November
2019. doi: 10.14710/mmh.43.1.2014.107-114.
Article
Full-text available
Inheritance disputes that often occur are unfair distribution and/or transparently thus harming the rights of the heirs, as happened in the Supreme Court Decision Number 273K/Pdt/2018 and the Supreme Court Decision Number 260PK/Pdt 2018. It is not found how the structure of the inheritance is distributed specifically in the BW’s book, so that is interesting to be researched especially if the inheritance is classified as a productive asset. the problem formulation to be discussed are (1) Distribution of Productive Inheritance and (2) Ratio Decidendi of Supreme Court Decision Number 273 K/Pdt/2018 and Supreme Court Decision Number 260 PK/Pdt 2018. The type of research used is the normative legal research. The research approach uses the statute approach, conceptual approach, and case approach. The results of research were (1) perform the inbreng, payment of the heir’s debts, inheritance separation if it’s necessary, inkorting if there was a grant or will that might harm the legitimaris, and reimbursement of productive inheritance distribution as the agreement of the heirs, if it is filed a lawsuit at the court, the distribution is based on the judge’s decisions. (2) The decision of the Supreme Court Number 273K/Pdt/2018 is deemed inappropriate, because there were shreds of evidence that showed the SAMPURNA rice milling business belongs to Mr. Suwarto. Meanwhile, the Supreme Court’s Decision Number 260PK/Pdt 2018 has been considered appropriate as the principle of judicial power that decisions must be based on a sense of justice.Keywords: Inheritance Distribution; Productive Asset; Burgerlijk Wetboek Inheritance Law.AbstrakFaktor yang sering ditemukan dalam sengketa waris yaitu pembagian harta waris yang dirasa tidak dilakukan secara adil dan/atau transparan sehingga merugikan hak-hak ahli waris, seperti yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 PK/Pdt 2018. Dalam BW tidak ditemukan bagaimana susunan cara pembagian harta waris secara spesifik, sehingga menarik untuk diteliti terlebih jika harta warisannya tergolong sebagai harta produktif. Rumusan masalah yaitu (1) Pembagian Harta Waris Produktif (2) Ratio Decidendi Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 PK/Pdt 2018. Tipe penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan literatur lain yang relevan. Pendekatan penelitian menggunakan statute approach, conseptual approach, dan case approach. Hasil penelitian ini yaitu (1) melakukan inbreng, pembayaran utang-utang pewaris jika pewaris meninggalkan utang, pemisahan harta peninggalan bila diperlukan, inkorting apabila terdapat hibah atau wasiat yang dapat merugikan bagian legitimaris, dan pembagian harta waris produktif yang dikembalikan lagi sesuai kesepakatan para ahli waris dan bila diajukan gugatan di pengadilan maka pembagiannya berdasarkan keputusan Majelis Hakim. (2) Putusan Mahkamah Agung Nomor 273 K/Pdt/2018 dirasa kurang tepat sebab terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa usaha penggilingan padi SAMPURNA adalah milik alm. Suwarto sehingga kedudukan Supristiyani dan ketiga anaknya sebagai ahli waris pengganti alm. Siyono. Sedangkan, pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 PK/Pdt 2018 dianggap sudah tepat sebab sebagaimana asas kekuasaan kehakiman bahwa putusan harus berdasarkan rasa keadilan.Kata Kunci: Sertifikat; Sistem Publikasi; Alat Pembuktian Multak.
Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika
  • Zainuddin Ali
Ali, Zainuddin. Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2008.)
Cetakan ke-2. (Bandung: Alumni
  • J Hukum Satrio
  • Waris
Satrio, J. Hukum Waris. Cetakan ke-2. (Bandung: Alumni, 1992.)
  • Soerjono Soekanto
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: UI-Press, 1986.)
Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam
  • Eman Suparman
Suparman, Eman. Hukum Waris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat dan BW. (Bandung: Refika Aditama, 2018.)
Anak Angkat Di Persimpangan Hukum
  • B Amruzi
  • M Al
B. Artikel Jurnal Online Amruzi, M. Fahmi Al. "Anak Angkat Di Persimpangan Hukum". Jurnal MMH.