ChapterPDF Available

Fungsi Nilai, Moral, Keadilan, Ketertiban Dan Kesejahteraan Masyarakat

Authors:

Abstract

Kehidupan masyarakat akan teratur, baik, dan tertata dengan benar bila terdapat suatu aturan yang sudah disepakati dalam masyarakat tersebut. Salah satu bentuk peraturan tersebut adalah tentang moral. Dalam bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai susila. Moral adalah ajaran baik-buruk yang diterima masyarakat dalam perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti dan susila. Norma dan nilai-nilai merupakan unsur-unsur yang terdapat dalam moral dan dijadikan sebagai tolak ukur untuk menetapkan baik buruknya tindakan atau perbuatan sebagai manusia.
BUKU AJAR
Ilmu sosial budaya dasar
Kode Mata Kuliah :HT.102
Pengajar:
M. CHAIRUL BASRUN UMANAILO
NIPS: 137 030 233
E-mail: chairulbasrun@gmail.com
085243025000
JURUSAN ILMU HUKUM
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS IQRA BURU
2014
BAHAN PEMBELAJARAN IX
Fungsi Nilai, Moral, Keadilan, Ketertiban
Dan Kesejahteraan Masyarakat
A. Pendahuluan
Kehidupan masyarakat akan teratur, baik, dan
tertata dengan benar bila terdapat suatu aturan yang
sudah disepakati dalam masyarakat tersebut. Salah satu
bentuk peraturan tersebut adalah tentang moral. Dalam
bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai susila. Moral
adalah ajaran baik-buruk yang diterima masyarakat
dalam perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti
dan susila. Norma dan nilai-nilai merupakan unsur-unsur
yang terdapat dalam moral dan dijadikan sebagai tolak
ukur untuk menetapkan baik buruknya tindakan atau
perbuatan sebagai manusia.
Norma dapat diartikan sebagai pedoman, ukuran,
aturan atau kebiasaan yang dipakai untuk mengatur
sesuatu yang lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini
orang dapat menilai kebaikan atau keburukan suatu
perbuatan. Selain norma, nilai termasuk di dalam unsur-
unsur moral.
Nilai merupakan suatu harga, isi atau makna dari
perbuatan yang memiliki tujuan. Nilai berada di dalam
moral agar seseorang dapat berbuat baik dengan tujuan
yang memiliki nilai. Moral, norma, dan nilai-nilai dapat
berjalan apabila didalamnya terdapat atribut yaitu sifat
atau tindakan untuk melakukan hal tersebut sehingga
menghasilkan perilaku-perilaku yang benar dalam
kehidupan (Soekanto, 1990:199).
B. Uraian Bahan Pembelajaran
Fungsi Dan Perwujudan Nilai dan Moral
Apabila tindakan dan interaksi di antara para
warga masyarakat selaras atau serasi dengan nilai dan
norma sosial yang berlaku, maka yang terjadi adalah
keteraturan sosial. Namun, apabila tindakan dan
interaksi sosial di antara para warga masyarakat tidak
sesuai atau tidak selaras dengan nilai dan norma sosial
maka yang terjadi adalah ketidakteraturan sosial yang
bentuknya dapat berupa berbagai proses disosiatif,
misalnya konflik, disorganisasi sosial, disintegrasi sosial
dan berbagai problema sosial.
Berdasar uraian di atas dapat ditegaskan bahwa
nilai dan norma sosial berperan sebagai pengarah dan
ukuran bersikap dan bertindak dalam kehidupan
bermasyarakat. Seperti dinyatakan oleh Woods
,
bahwa
nilai sosial merupakan petunjuk-petunjuk umum yang
telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku
dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Sedangkan norma merupakan ukuran yang
digunakan oleh masyarakat apakah tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang
merupakan tindakan yang wajar dan dapat diterima
karena sesuai dengan harapan sebagian besar warga
masyarakat ataukah merupakan tindakan yang
menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan
sebagian besar warga masyarakat.
Norma dibangun di atas nilai sosial, dan norma
sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan
nilai sosial. Pelanggaran terhadap norma akan
mendapatkan sanksi dari masyarakat. Karena adanya
sanksi inilah maka anggota masyarakat merasa jera, atau
paling tidak enggan melakukan pelanggaran. Jika
keadaannya demikian maka dalam masyarakat akan
terbentuk keteraturan sosial.
Kohlberg mengajukan konsep moralitas
dipandang dari penalaran atau pertimbangan yang
melatarbelakangi keputusan baik/buruk, benar/salah.
Penalaran atau pertimbangan tersebut berkenaan
dengan keluasan wawasan mengenai relasi antara diri
dan orang lain, hak dan kewajiban. Relasi diri dan orang
lain di dasari prinsip
equality
, artinya orang lain sama
derajatnya dengan diri. Dengan demikian antara diri dan
diri lain dapat dipertukarkan. Ini disebut prinsip
reciprocity.
Moralitas pada hakekatnya merupakan
penyelesaian konflik antara diri dan diri lain tersebut,
antara hak dan kewajiban dalam konvensi. Apabila baik-
buruk yang dianut dalam konvensi sesuai dengan
prinsip moral individu, maka individu tersebut mengikuti
konvensi. Namun apabila baik-buruk yang dianut dalam
konvensi tidak sesuai dengan prinsip moral individu,
maka seorang individu tidak terbawa arus mengikuti
konvensi, melainkan tetap berpegang pada prinsip
moralnya sendiri, jadi yang dianggap baik adalah yang
tidak terkungkung oleh sistem, sehingga dapat
memandang konvensi dari luar sistem sosial itu sendiri,
dengan memegang teguh prinsip yang diacu.
Perbedaan antara norma, aturan atau harapan
masyarakat dengan prinsip moral individu akan terjadi,
bila terdapat suatu kondisi seperti yang digambarkan
Ronggowarsito sebagai jaman edan (jaman gila). Dalam
jaman gila dikatakan Ronggowarsito bahwa kalau kita
tidak ikut-ikutan gila kita tidak akan mendapatkan
bagian. Namun masih lebih baik orang yang ingat dan
waspada, yang tentunya tidak sesuai dengan prinsip
moral yang dianut dalam jaman tersebut.
Keadilan, Ketertiban, Dan Kesejahteraan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang
menjadi hak setiap orang adalah diakui dan
diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya,
sama derajatnya, dan sama hak dan kewajibannya, tanpa
membedakan suku, keturunan, dan agamanya. Plato
membagi keadilan menjadi keadilan individual dan
keadilan bernegara. Menurutnya keadilan individual
adalah kemampuan seseorang menguasai diri dengan
cara menggunakan rasio.
Sedangkan menurut Aristoteles keadilan dibagi
dalam lima bentuk, yaitu
1) keadilan komutatif, yaitu perlakuan terhadap
seseorang tanpa melihat jasa-jasa yang
dilakukannya,
2) keadilan distributif, yaitu perlakuan terhadap
seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah
dibuatnya,
3) keadilan kodrat alam, yaitu memberi sesuatu
sesuai dengan yang diberikan orang lain
kepada kita,
4) keadilan konvensional, yaitu seseorang yang
telah mentaati segala peraturan perundang-
undangan yang telah diwajibkan,
5) keadilan menurut teori perbaikan adalah
seseorang yang telah berusaha memulihkan
nama baik orang lain yang telah tercemar.
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak,
sehingga akan sulit mewujudkan suatu keadilan jika
tidak mengetahui apa arti keadilan. Beragam, dapat
ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan
keadilan dalam dua kelompok, yaitu keadilan umum
atau keadilan menurut kehendak undang-undang yang
harus ditunaikan demi kepentingan umum dan keadilan
khusus yang didasarkan atas kesamaan atau
proporsionalitas.
Pada umumnya keadilan dan kata adil digunakan
dalam empat hal: keseimbangan, persamaan dan non-
diskriminasi, pemberian hak kepada yang berhak, dan
pelimpahan wujud berdasarkan tingkat dan kelayakan.
Adil adalah keadaan yang seimbang. Apabila kita
melihat suatu sistem atau himpunan yang memiliki
beragam bagian yang dibuat untuk tujuan tertentu,
maka mesti ada sejumlah syarat, entah ukuran yang
tepat pada setiap bagian dan pola kaitan antar bagian
tersebut.
Dengan terhimpunnya semua syarat itu, himpunan
ini bisa bertahan, memberikan pengaruh yang
diharapkan darinya, dan memenuhi tugas yang telah
diletakkan untuknya. Setiap masyarakat yang seimbang
membutuhkan bermacam-macam aktivitas. Di antaranya
adalah aktivitas ekonomi, politik, pendidikan, hukum,
dan kebudayaan. Semua aktivitas itu harus
didistribusikan di antara anggota masyarakat dan setiap
anggota harus dimanfaatkan untuk suatu aktivitas
secara proporsional.
Terhadap diskriminasi dalam bentuk apapun.
Ketika dikatakan bahwa seseorang berbuat adil, yang
dimaksud adalah bahwa orang itu memandang semua
individu secara sama, setara, tanpa melakukan
pembedaan dan pengutamaan. Dalam pengertian ini,
keadilan sama dengan persamaan.
Dengan keadilan adalah keniscayaan tidak
terjaganya beragam kelayakan yang berbeda-beda dan
memandang segala sesuatu dan semua orang secara
sama rata, keadilan seperti ini identik dengan kezaliman
itu sendiri. Apabila tindakan memberi secara sama rata
dipandang sebagai adil, maka tidak memberi kepada
semua secara sama rata juga mesti dipandang sebagai
adil. Anggapan umum bahwa kezaliman yang dilakukan
secara sama rata kepada semua orang adalah keadilan
berasal dari pola pikir semacam ini.
Adapun kalau yang dimaksud dengan keadilan
adalah terpeliharanya persamaan pada saat kelayakan
memang sama, pengertian itu dapat diterima. Sebab,
keadilan meniscayakan dan mengimplikasikan
persamaan seperti itu.
Pengertian keadilan yang dimaksud ialah
pemeliharaan hak-hak individu dan pemberian hak
kepada setiap objek yang layak menerimanya. Dalam
artian ini, kezaliman adalah pelenyapan dan
pelanggaran terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian
keadilan ini, yaitu keadilan sosial, adalah keadilan yang
harus dihormati dalam hukum manusia dan setiap
individu benar-benar harus berjuang untuk
menegakkannya.
Keadilan dalam pengertian ini bersandar pada dua
hal, hak dan prioritas, yaitu adanya berbagai hak dan
prioritas sebagai individu bila dibandingkan dengan
sebagian lain. Apabila seseorang mengerjakan sesuatu
yang membutuhkan hasil, misalnya, ia memiliki prioritas
atas buah pekerjaannya. Penyebab timbulnya prioritas
dan preferensi itu adalah pekerjaan dan aktivitasnya
sendiri. Demikian pula halnya dengan bayi, ketika
dilahirkan oleh ibunya, ia memiliki klaim prioritas atas
air susu ibunya. Sumber prioritas itu adalah rencana
penciptaan dalam bentuk sistem keluarnya air susu ibu
untuk bayi tersebut.
Kedua, karakter khas manusia, yang tercipta dalam
bentuk yang dengannya manusia menggunakan
sejumlah ide atau metode, agar dengan perantaraan ide
dan metode, ia bisa mencapai tujuan-tujuannya.
Ide-ide itu akan membentuk serangkaian gagasan
yang penentuannya bisa dengan perantara. Ringkasnya,
agar tiap individu masyarakat bisa meraih kebahagiaan
yang terpelihara. Pengertian keadilan manusia seperti
itu diakui oleh kesadaran semua orang. Sedangkan
titiknya yang berseberangan adalah kezaliman yang
ditolak oleh kesadaran semua orang. Pengertian
keadilan dan kezaliman ini pada satu sisi bersandar
pada asas prioritas dan presedensi, dan pada sisi lain
bersandar pada asas watak manusia yang terpaksa
menggunakan sejumlah konvensi untuk merancang apa
yang seharusnya, dan apa yang tidak seharusnya serta
mereka-reka baik dan buruk.
Pengertian keadilan yang dimaksud ialah tindakan
memelihara kelayakan dalam pelimpahan wujud, dan
tidak mencegah limpahan dan rahmat pada saat
kemungkinan untuk mewujudkan dan menyempurnakan
pada itu telah tersedia. Semua, pada tingkatan wujud
yang mana pun, memiliki keletakan khas terkait
kemampuannya menerima emanasi tersebut. Mengingat
Zat Ilahi adalah Kesempurnaan Mutlak dan Kebaikan
Mutlak yang senantiasa memberi emanasi, maka Dia
pasti akan memberikan wujud atau kesempurnaan
wujud kepada setiap sesuai dengan yang mungkin
diterimanya.
Jadi, keadilan Ilahi menurut rumusan ini berarti
bahwa setiap mengambil wujud dan kesempurnaan
wujudnya sesuai dengan yang layak dan yang mungkin
untuknya. Para ahli hikmah (teosof) menyandangkan
sifat adil kepada Tuhan agar sejalan dengan (ketinggian)
Zat Tuhan dan mejadi sifat sempurna bagi-Nya. Dalam
posisi lain, aliran yang dikenal Filsafat John Rawls
Tentang Teori Keadilan (Mukaddimah, 2013:43).
C. Penutup
Kehidupan masyarakat akan teratur, baik, dan
tertata dengan benar bila terdapat suatu aturan yang
sudah disepakati dalam masyarakat tersebut. Salah satu
bentuk peraturan tersebut adalah tentang moral. Dalam
bahasa Indonesia, moral diartikan sebagai susila.
Moral adalah ajaran baik-buruk yang diterima
masyarakat dalam perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak,
budi pekerti dan susila. Norma dan nilai-nilai merupakan
unsur-unsur yang terdapat dalam moral dan dijadikan
sebagai tolak ukur untuk menetapkan baik buruknya
tindakan atau perbuatan sebagai manusia. Norma dapat
diartikan sebagai pedoman, ukuran, aturan atau
kebiasaan yang dipakai untuk mengatur sesuatu yang
lain atau sebuah ukuran. Dengan norma ini orang dapat
menilai kebaikan atau keburukan suatu perbuatan.
Selain norma, nilai termasuk didalam unsur-unsur
moral. Nilai merupakan suatu harga, isi atau makna dari
perbuatan yang memiliki tujuan. Nilai berada di dalam
moral agar seseorang dapat berbuat baik dengan tujuan
yang memiliki nilai. Moral, norma, dan nilai-nilai dapat
berjalan apabila didalamnya terdapat atribut yaitu sifat
atau tindakan untuk melakukan hal tersebut sehingga
menghasilkan perilaku-perilaku yang benar dalam
kehidupan (Soekanto, 1990:199). Bertolak dari semuanya
itu, moral telah mencakup berbagai aspek kehidupan
baik dalam budaya, agama, politik, pendidikan dan
ekonomi.
Latihan
1. Jelaskan pengertian nilai, norma dan moral?
2. Jelaskan perwujudan fungsi nilai dan moral?
3. Apa yang dimaksudkan dengan keadilan?
4. Jelaskan keadilan menurut aristoteles?
5. Berikan penjelasan tentang kesejahteraan, keadilan
dan ketertiban?
... In Indonesian language, moral is defined as moral. Moral teaching is good and bad received by the community in deeds, attitudes, obligations, morals, ethics and decency (Umanailo, 2014b). Norms and values are the elements contained in the moral and is used as a benchmark to establish the good and bad actions or deeds as a man. ...
Preprint
Full-text available
The life of the community will be regular, good, and organized correctly when there is a rule that is agreed upon in the community. One form of such regulations is about morals. In Indonesian language, moral is defined as moral. Moral teaching is good and bad received by the community in deeds, attitudes, obligations, morals, ethics and decency (Umanailo, 2014b). Norms and values are the elements contained in the moral and is used as a benchmark to establish the good and bad actions or deeds as a man. The norm can be interpreted as a guideline, the size, the rules or habits that used to set something else or a size. With this norm one can assess the goodness or badness of an act. In addition to the norms, values included in the elements of moral. Value is a price, the contents or meaning of the acts that have a purpose (Warsilah, 2013). The value is in the moral that someone can do well with goals that have value. Morals, norms, and values can run if there are attributes, i.e. properties or actions to do things that produce behavior-behavior that is right in life (Hastuti, 1995).
ResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.