Penelitian hukum ini menggunakan statute approach dan conseptual approach. Sehingga, dalam penelitian ini dilakukan analisa, pembahasan serta telaah kritis terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendelegasian wewenang yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisia antinomi dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung (selanjutnya disebut dengan Perbup No. 17 tahun 2018) bertentangan dengan asas delegata potestas non potest delegari serta implikasi dari tidak diterapkannya asas delegata potestas non potestas delegari dalam Perbup No. 17 tahun 2018. Untuk itu, penelitian hukum ini memiliki manfaat teoritis dan praktis. Manfaat teoritis penelitian hukum ini berkaitan dengan pengembangan Hukum Administrasi Negara serta Hukum Tata Negara. Manfaat praktis penelitian hukum ini diharapkan berguna dalam penerapan asas delegata potestas non potest delegari terhadap peraturan perundang-undangan, serta sebagai referensi bagi organ pemerintah serta masyarakat luas dan pemerintah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan Non Perizinan. Hasil penelitian hukum ini menyatakan bahwa upaya meratakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilakukan oleh pemerintah berawal dari diberlakukannnya UU Pemda I, yang sebagaimana telah diubah menjadi UU Pemda II. Selanjutnya, pelaksanaan PTSP delegasikan oleh UU Pemda I dan UU Pemda II kepada Kepala Daerah melalui Perpres No. 97 tahun 2014. Setelah itu, munculah Peraturan Bupati Bandung Nomor 17 Tahun 2018. Dalam pelaksanaannya, dilakukan dengan pelimpahan wewenang kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pelimpahan wewenang PTSP tersebut ditengarai melanggar asas delegata potestas non potest delegari (wewenang yang telah didelegasikan tidak dapat didelegasikan kembali). Meskipun demikian, pelimpahan wewenang ini tetap berlaku secara sah. Hal tersebut didasarkan dengan adanya asas praesumptio iustae causa yang artinya suatu keputusan pemerintah harus selalu dianggap benar dan sah sebelum ada keputusan hukum tetap yang menyatakan bahwa keputusan itu tidak berlaku. Implikasi dari tidak diterapkannya asas delegata potestas non potest delegari adalah sejak berlakunya keputusan yang baru (ex nunc).