ArticlePDF Available

Review Pendapatan Asli Daerah: Pendekatan Analisis Horisontal Dan Vertikal

Authors:

Abstract

This study aims to evaluate the Local Original Revenue (PAD) using a horizontal and vertical analysis approach. This type of research is descriptive qualitative research. The data analyzed are the PAD data of the Parigi Moutong Government for the period 2013-2017. The results of the analysis show that the average growth of the PAD component is 61.19% and the majority of the contribution rate of each PAD component is <30%. This research contributes as an additional reference for policymakers in the future management of PAD in Parigi Moutong Government. Furthermore, this research can be used as an additional reference for further research related to the same topic as this research.
Gorontalo
Development Review
Vol. 2 No. 2 Oktober 2019
E-ISSN: 2615-1375, P-ISSN: 2614-5170
82
Review Pendapatan Asli Daerah: Pendekatan
Analisis Horisontal Dan Vertikal
Review of Local Original Income: Approach To
Horizontal And Vertical Analysis
Syamsul 1) Lilia Fifiani 2)
STIE Panca Bhakti Palu1,2)
email: fjrafandi@gmail.com1,) lilia.fifiani@gmail.com2)
Disubmit: 8 Mei 2019; Direvisi: 18 Juni 2019; Dipublish: 1 Oktober 2019
Abstract
This study aims to evaluate the Local Original Revenue (PAD) using a
horizontal and vertical analysis approach. This type of research is
descriptive qualitative research. The data analyzed are the PAD data of
the Parigi Moutong Government for the period 2013-2017. The results of
the analysis show that the average growth of the PAD component is
61.19% and the majority of the contribution rate of each PAD component
is <30%. This research contributes as an additional reference for
policymakers in the future management of PAD in Parigi Moutong
Government. Furthermore, this research can be used as an additional
reference for further research related to the same topic as this research
Keywords: Local Original Revenue; Horizontal and Vertical Analysis
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk mengevaluasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dengan menggunakan pendekatan analisis horisontal dan
analisis vertikal. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif
deskritif. Data yang dianalisis adalah data PAD Pemerintah Kabupaten
Parigi Moutong periode tahun 2013-2017. Hasil analisis menunjukkan
bahwa rata-rata pertumbuhan komponen PAD sebesar 61,19% dan
mayoritas tingkat kontribusi masing-masing komponen PAD < 30%.
Artikel ini berkontribusi sebagai referensi tambahan bagi pengambil
kebijakan dalam rangka pengelolaan PAD di Kabupaten Parigi Moutong
di masa mendatang. Selain itu, artikel ini dapat dijadikan referensi
tambahan bagi artikel selanjutnya terkait dengan topik yang sama
dengan artikel ini.
Kata kunci: Pendapatan Asli Daerah; Analisis Horisontal dan Vertikal
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
83
1. PENDAHULUAN
Isu kemisikinan adalah masalah terbesar dalam suatu negara.
Tingkat kemiskinan yang tinggi berbanding lurus dengan tingkat
kriminalitas dalam sebuah negara. Di Indonesia, isu tersebutlah yang
menjadi salah satu hakikat dari diterbitkannya Undang-Undang (UU) No.
32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 33 tahun 2014
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah, disebut pula dengan nama UU Otonomi Daerah.
Misinya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat
dan pertumbuhan ekonomi yang merata dan adil bagi seluruh rakyat.
Otonomi daerah diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan dan wewenang
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan
mengelola sendiri daerahnya. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah
dianggap paling mengetahui dan memahami potensi dan kebutuhan
masyarakat di daerahnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Mouotong adalah sector pelayanan
public daerah yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan
mengelola daerahnya sendiri, sejak diterbitkannya UU tentang Otonomi
Daerah tersebut. Akan tetapi, tingkat kemiskinan di daerah tersebut
masih tinggi. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa
rata-rata persentase tingkat kemiskinan Kabupaten Parigi Moutong
selama tahun 2013-2017 sebesar 17,46%, berada diatas rata-rata
regional yang hanya sebesar 14,22%, dan nasional hanya sebesar
10,97% (lihat, lampiran I). Fakta tersebut menginformasikan bahwa
kebijakan otonomi daerah tidak serta merta berdampak pada penurunan
tingkat kemiskinan di suatu daerah. Apakah dengan fakta itu, dapat kita
disimpulkan bahwa kebijakan otonomi daerah itu salah? Tidak mesti
demikian, karena bisa jadi kebijakannya sudah tepat, tetapi pemerintah
daerah yang belum maksimal dalam mengimplementasikannya. Hal ini
memungkinkan karena konsep otonomi daerah, memang menitiberatkan
pada peran pemerintah daerah dalam membangun daerahnya.
Lobao, Jeanty, Partridge, & Kraybill, (2012) mengemukakan
bahwa pemerintah daerah memiliki peran besar dalam pertumbuhan
ekonomi dan pengurangan kemiskinan melalui kapasitas yang mereka
miliki salah satunya adalah pendapatan asli daerah (PAD). Daerah
dengan pendapatan yang berasal dari sumber daerah yang tinggi
memiliki kecenderungan dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya
dan lebih mampu membiayai program yang lebih banyak (Lindaman et
al., 2016; Guess & Guess, 2016). Lebih lanjut, Lindaman et al., (2016)
dan Lobao et al., (2012) juga berpendapat bahwa PAD sebagai gambaran
desentralisasi fiskal memiliki pengaruh positif yang kuat untuk
memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan meningkatkan kualitas
pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Artinya,
PAD merupakan cerminan kapasitas pemerintah daerah dalam
mengsejahterahkan masyarakatnya.
Sudah banyak penelitian yang membuktikan PAD berpengaruh
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Diantaranya,
penelitian Lindaman et al., (2016) desentralisasi fiskal dalam hal
pendapatan asli daerah memiliki efek positif yang kuat pada kebutuhan
dasar. Faridi (2011) menunjukkan pendapatan asli daerah berpengaruh
positif terhadap pertumbuhan ekonomi Di Pakistan. Abdillah & Mursinto
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
84
(2016) juga menemukan PAD berpengaruh negatif terhadap tingkat
kemisiknan di Indonesia. Begitupula, (Silas, Wawire, & Okelo, 2018) juga
menemukan PAD menurunkan kemiskinan di Kenya. Namun, penelitian
yang mengungkap secara mendalam terkait dengan komponen PAD,
masih sedikit dilakukan. Padahal itu penting, bagi pengambil kebijakan
dan pihak terkait untuk mengevaluasi capaian pemerintah daerah
mengoptimalkan potensi pendanaan daerah dalam rangka peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Mengingat pentingnya PAD, sebagai salah satu sumber
pendapatan daerah untuk membiayai belanja daerah dalam rangka
mencapai kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang
lebih baik. Berangkat dari hal tersebut, maka penelitian ini hadir untuk
mengevaluasi perkembangan dan kontribusi dari setiap komponen PAD.
Hal ini penting dilakukan untuk memberikan gambaran terkait dengan
hasil pengelolaan PAD di masa lalu, sehingga dapat dijadikan dasar
evaluasi bagi pihak pengambil keputusan dalam rangka pengelolaan
(peningkatan) PAD di masa mendatang.
2. METODE PENELITIAN
2.1. Jenis dan Sumber Data
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data
kualitatif dan data kuantitatif. Data kualitatif adalah data pendukung
berupa penjelasan secara deskriptif terkait dengan data kuantitatif. Data
kuantitatif adalah berbagai jenis data yang sajikan dalam format laporan
pendapatan asli daerah (PAD) ataupun hasil olahan data dalam bentuk
angka-angka.
Data penelitian ini terdiri dari dua sumber, yaitu data primer dan
data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari
obyek penelitian baik melalui pengamatan langsung maupun melalui
wawancara pejabat terkait. Data sekunder adalah data yang telah ada
pada obyek penelitian (data pendapatan asli daerah (PAD) beserta
komponennya selama tahun 2013-2014) atau data hasil penelitian
terdahulu yang relevan dengan topik penelitian ini.
2.2. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data penelitian ini mengunakan beberapa metode
antara lain: Metode observasi dimana mengamati dan meneliti segala
sesuatu yang terkait dengan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Hal ini dilakukan untuk mengetahui gambaran umum terkait dengan
Pendapatan Asli Daerah yang terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi
Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan
Pendapatan Asli Daerah Lainnya yang Sah Pajak Daerah, Retribusi
Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan
Pendapatan Asli Daerah Lainnya yang Sah pada Badan Pengelola
Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Kabupaten Parigi Moutong.
Metode Wawancara dimana mengadakan wawancara secara
langsung dengan pejabat pemerintah daerah terkait dengan penerimaan
daerah dari sumber pendapatan asli daerah (PAD). Informasi terkait
dengan sumber-sumber PAD, didapatkan dari Kepala BPKAD Kabupaten
Parigi Moutong.Metode dokumentasi dilakukan dengan melakukan
penelusuran terhadap laporan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten
Parigi Moutong selama tahun 2013-2017.
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
85
2.3. Definisi Operasional
Pendapatan Asli Daerah dasarnya merupakan penerimaan yang berasal
dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, penerimaan lain-lain yang sah pada Pemerintah
Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang
oleh orang pribadi atau badan di Kabupaten Parigi Moutong yang
bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Retribusi Daerah dasarnya merupakan pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa dan atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan di Kabupaten Parigi Moutong
Hasil Pengelolaan Kekayaan Milik Daerah Yang Dipisahkan merupakan
bagian laba yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
atas penyertaan modal pada perusahaam milik daerah/BUMD,
penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN, dan atas
penyertaan pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha
masyarakat.
Pendapatan Asli Daerah Lainnya Yang Sah merupakan penerimaan
daerah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang tidak termasuk
dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan.
2.4. Metode Analisis
Teknik analisis data yang digunakan adalah dengan melakukan
analisis horizontal (tren) dan analisis vertikal. Analisis horisontal atau
analisis tren, digunakan untuk mengetahui tingkat pertumbuhan
masing-masing jenis pendapatan asli daerah (PAD) dalam suatu periode,
formulanya adalah sebagai berikut:
󰵎 󰇛󰇜
󰇛󰇜 .......................................................... (1)
Keterangan:
󰵎Xi : Rasio pertumbuhan jenis PAD
Xit : Jumlah jenis PAD tahun ke td
Xit (t-1) : Jumlah jenis PAD tahun ke t-1
Sementara itu, analisis vertikal dilakukan untuk mengetahui kontribusi
setiap komponen masing-masing jenis PAD dalam periode, formula
perhitungannya adalah sebagai berikut.
󰵎 
  ………………………………………………………… (2)
Keterangan :
󰵎Xi : Rasio kontribusi jenis PAD
Xi : Total PAD
Selanjutnya, setelah diketahui masing-masing nilai perubahan kenaikan
dan penurunan, serta kontribusi setiap komponen maupun komposisi
dari PAD. Kemudian, kedua dilakukan perhitungan untuk mencari nilai
rata-rata PAD dan komposisinya. Tahap terakhir dilakukan analisis
berdasarkan kategori yang telah ditetapkan pada tabel 1 dan 2 di bawah
ini. Kedua tabel tersebut diadaptasi dari penelitian sebelumnya lihat
(Sartika, Ulfa, & Ilyas, 2019)
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
86
Tabel 1. Tingkat Kategori Perubahan (Kenaikan/Penurunan) PAD
Peringkat Perubahan (Persentase)
Kategori
85% - 100%
Sangat Berhasil
70% - 85%
Berhasil
55% - 70%
Cukup Berhasil
30% - 55%
Kurang Berhasil
< 30%
Tidak Berhasil
Sumber: Halim dalam Sartika, et. al. (2018)
Tabel 2. Tingkat Kategori Kontribusi Komponen PAD
Derajat Kontribusi (Persentase)
Kategori
>50%
Sangat Baik
40% - 50%
Baik
30% - 40%
Sedang
20% - 30%
Cukup Baik
10% - 20%
Kurang Baik
<10%
Sangat Kurang Baik
Sumber: Halim dalam Sartika, et. al. (2018)
3. HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Hasil Analisis Horisontal dan Vertikal
Evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) didasarkan pada sumber
PAD, yakni pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, seperti
yang terlihat pada tabel 3 berikut ini.
Tabel. 3 Realisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Parigi
Moutong Selama Tahun 2013-2017
Tahun
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
Pada tabel 3 di atas tercermin bahwa secara umum
perkembangan PAD yang cukup stabil dan terus mengalami peningkatan
setiap tahunnya, terlihat pada tahun 2013 realisasi PAD sebesar Rp
33.616.22.838,00, dan pada tahun 2017 realisasi PAD tumbuh menjadi
Rp153.873.011,873,00. Hanya saja, perkembangan dan kontribusi dari
setiap komponen PAD tersebut, tidak dapat diidentifikasi maupun
dievaluasi secara langsung dengan melihat data pada tabel tersebut.
Dengan demikian, masing-masing sumber PAD tersebut kemudian
dievaluasi dengan menggunakan analisis horisontal dan analisis vertikal.
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
87
Pajak Daerah
Hasil evaluasi pajak daerah yang dilakukan dengan menggunakan
analisis horisontal dan analisis vertikal ditampilkan pada Tabel 4 dan 5
di bawah ini. Hasil analisis pada tabel 4 tersebut menunjukkan
perkembangan komposisi pajak daerah Pemerintah Kabupaten Parigi
Moutong tertinggi yaitu pajak restoran rata-rata sebesar 271,86%, dan
terendah rata-rata sebesar 10,35% yaitu pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan, dan 0,00 pajak sarang burung walet, namun
untuk pajak tersebut belum diperhitungkan karena memang belum
dilakukan pemungutan pajak selama tahun 2014-2017. Dari tabel
tersebut juga diketahui bahwa hanya pajak hotel dan pajak restoran
yang perkembangannya berada di atas nilai rata-rata.
Tabel 4. Hasil Analisis Horisontal Pajak Daerah
2014 2015 2016 2017
Pajak Hotel 99.30 20.99 734.59 -25.96 207.23
Pajak Restoran 94.53 184.78 817.16 -9.05 271.86
Pajak Hiburan 11.65 -22.72 84.04 51.02 31.00
Pajak Reklame -16.52 9.93 187.16 15.04 48.90
Pajak Pene rangan Jalan 16.96 12.31 8.09 28.77 16.53
Pajak Mine ral Bukan Logam dan Batuan 13.30 4.76 167.36 -4.95 45.12
Pajak Sarang Burung Walet 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
0.00 20.91 12.11 8.37 10.35
Bea Pe rlehan Hak atas Tanah dan Bangunan 157.75 12.78 -42.31 173.58 75.45
Rerata 41.89 27.08 218.69 26.31 78.49
Komposisi Pajak Daerah
Tahun
Rerata
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
Sementara itu, hasil analisis vertikal pada tabel 5 di bawah ini
memperlihatkan kontribusi setiap komposisi pajak daerah Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong selama tahun 2013-2017. Hasil analisis
tersebut mencerminkan kontribusi masing-masing komposisi pajak
daerah sebesar 11,11%, rata-rata tertinggi sebesar 55,40% yaitu pajak
penerangan jalan, dan rata-rata terendah sebesar 0,17% yaitu pajak
hiburan. Tabel tersebut juga memberitahukan bahwa terdapat 3
komponen pajak daerah yang berkontribusi terhadap pajak daerah di
atas nilai rata-rata 11,11% yaitu pajak penerangan jalan, pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan pajak mineral bukan
logam dan batuan.
Tabel 5. Hasil Analisis Vertikal Pajak Daerah
2013 2014 2015 2016 2017
Pajak Hotel 0.50 0.61 0.64 3.69 2.43 1.57
Pajak Restoran 0.59 0.70 1.72 10.89 8.80 4.54
Pajak Hiburan 0.25 0.17 0.11 0.14 0.19 0.17
Pajak Rek lame 2.15 1.09 1.04 2.06 2.11 1.69
Pajak Pene rangan Jalan 78.93 56.03 54.69 40.75 46.61 55.40
Pajak Mine ral Bukan Logam dan Batuan 16.28 11.20 10.19 18.79 15.87 14.47
Pajak Sarang Burung Wale t 0.00 0.00 0.00 0.00 0.04 0.01
Pajak Bumi dan Bangunan Pe rdesaan dan Perk otaan
0.00 28.19 29.63 22.90 22.04 20.55
Bea Pe rle han Hak atas Tanah dan Bangunan 1.29 2.02 1.98 0.79 1.91 1.59
Rerata
Komposisi Pajak Daerah
Tahun
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
88
Dari hasil analisis table diatas menunjukkan bahwa 3 (tiga) komposisi
pajak daerah dengan nilai rerata tertinggi berasal dari pajak penerangan
jalan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, serta pajak
mineral bukan logam dan batuan
Retribusi Daerah
Tabel 6 dan 7 di bawah ini adalah hasil evaluasi yang dilakukan
terhadap komposisi retribusi daerah dengan menggunakan analisis
horisontal dan analisis vertikal pada Pemerintah Daerah Kabupaten
Parigi Moutong selama tahun 2013-2017. Analisis horisontal pada tabel
6 tersebut memperlihatkan bahwa retribusi perizinan tertentu
merupakan komposisi retribusi daerah yang mengalami perkembangan
secara rata-rata tertinggi sebesar 10,12%, retribusi daerah jasa umum
memiliki nilai rata-rata terendah sebesar -11,18%.
Tabel 6. Hasil Analisis Horisontal Retribusi Daerah
2014 2015 2016 2017
Retri busi Jasa Umum -70.47 -19.22 23.84 21.13 -11.18
Retri busi Jasa Usaha -11.22 1.92 17.92 -16.31 -1.92
Retri busi Pe ri zinan Te rte ntu -22.95 -50.73 113.61 0.56 10.12
Rerata -34.88 -22.68 51.79 1.80 -0.99
Komposisi Retribusi Daerah
Tahun
Rerata
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
Dari tabel tersebut juga dilihat bahwa rata-rata komposisi retribusi
daerah mengalami perubahan (penurunan) sebesar -09,99%.
Selanjutnya, tabel 7 di bawah ini menginformasikan bahwa rata-
rata kontribusi setiap komposisi retribusi daerah terhadap retribusi
daerah sebesar 33,58%, rata-rata tertinggi retribusi jasa umum sebesar
89,50%, dan rata-rata terendah retribusi perizinan tertentu sebesar
4,80%. Tabel tersebut juga menunjukkan bahwa kontribusi retribusi
jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu terhadap retribusi daerah
masih berada dibawah nilai rata-rata.
Tabel 7. Hasil Analisis Vertikal Retribusi Daerah
2013 2014 2015 2016 2017
Retribusi Jasa Umum 95,27 87,82 88,50 86,49 89,44 89,50
Retribusi Jasa Usaha 2,31 6,95 8,77 8,35 5,77 6,43
Retribusi Perizinan Tertentu 2,52 6,07 3,73 6,29 5,40 4,80
Komposisi Retribusi Daerah
Tahun
Rerata
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
Berdasarkan table 7 diatas menunjukkan bahwa retribusi jasa umum
merupakan retribusi daerah yang memiliki rerata paling tinggi diantara
retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Tabel 8 di bawah ini menunjukkan hasil evaluasi atas komposisi
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melalui analisis
horisontal dan analisis vertikal Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
tahun 2013-2014. Berdasarkan tabel tersebut diketahui bahwa rata-rata
tingkat penurunan komposisi pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan sebesar -4,45%, tertinggi pada komponen bagian laba atas
penyertaan modal pada BUMD sebesar 16,01% dan terendah pada
komponen pendapatan UPTD AM Dinas PU sebesar -18,91%.
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
89
Tabel 8. Hasil Analisis Horisontal Pengelolaan Keuangan Daerah Yang
Dipisahkan
Komposisi Pengelolaan Keuangan
Daerah yang Dipisahkan 2014 2015 2016 2017
Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMD -42,38 121,31 11,66 -26,55 16,01
Pendapatan UPTD AM Dinas PU 24,37 -100,00 0,00 0,00 -18,91
Rerata -9,01 10,65 5,83 -13,27 -1,45
Tahun
Rerata
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
Sementara itu, tabel 9 di bawah ini menyajikan kontribusi setiap
komposisi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terhadap
penerimaan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan pada
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong selama tahun 2013-2017. Dari
analis vertikal pada tabel tersebut menunjukkan rata-rata kontribusi
setiap komposisi pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar
-1,45%. Bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD memiliki nilai
rata-rata kontribusi tertinggi, yaitu sebesar 16,01%, dan pendapatan
UPTD AM dinas PU memiliki nilai rata-rata kontribusi terendah, yaitu
sebesar -18,91% terhadap pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan. Lebih lanjut, diketahui dari tabel tersebut bahwa
pendapatan UPTD AM dinas PU masih memiliki kontribusi di bawah
nilai rata-rata.
Tabel 9. Hasil Analisis Vertikal Pengelolaan Keuangan Daerah Yang
Dipisahkan
Komposisi Pengelolaan Keuangan
Daerah yang Dipisahkan 2013 2014 2015 2016 2017
Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMD 62,35 43,41 100,00 100,00 100,00 81,15
Pendapatan UPTD AM Dinas PU 37,65 56,59 0,00 0,00 0,00 18,85
Tahun
Rerata
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
Berdasarkan table diatas bahwa rerata untuk bagian laba atas
pernyertaan modal pada BUMD jauh tinggi nilainya dibandingkan
dengan rerata pendapatan UPTD AM Dinas PU.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
Tabel 10 dan 11 berikut ini memperlihatkan hasil evaluasi atas
komposisi lain-lain pendapatan asli daerah melalui analisis horisontal
dan anlisis vertikal pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong selama
tahun 2013-2014. Dari analisis horinsontal pada tabel 10 tersebut
menunjukkan bahwa perubahan komposisi lain-lain pendapatan asli
daerah yang sah secara rata-rata adalah sebesar -34,47%, nilai rata-rata
tertinggi adalah pendapatan denda pajak reklame sebesar 1054,73%,
dan untuk rata-rata terendah adalah hasil penjualan aset daerah yang
tidak dipisahkan sebesar -35,12%. Tabel tersebut juga menunjukkan
bahwa hanya pajak reklame yang memiliki perkembangan yang cukup
signifikan di atas nilai rata-rata.
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
90
Tabel 10. Hasil Analisis Horisontal Lain-lain PAD yang Sah
2014 2015 2016 2017
Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan -37,07 -31,52 -30,73 -41,18 -35,12
Penerimaan Jasa Giro 40,67 14,35 16,10 -24,69 11,61
Penerimaan Bungan Deposito -100,00 0,00 0,00 0,00 -25,00
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah -33,39 4,01 59,27 -18,55 2,83
Pendapatan Denda Keterlambatan Pel. Pekerjaan -18,42 -48,55 -41,46 70,59 -9,46
Pendapatan dan Pengembalian 58,08 -38,82 12,01 3,85 8,78
Pendapatan BLUD 0,00 -2,67 34,00 -0,17 7,79
Pendapatan Dana JKN 0,00 62,49 13,54 6,38 20,60
Pendapatan Operasional Operasional Sekolah 0,00 0,00 0,00 0,00 0,00
Pendapatan Denda Pajak Reklame 4134,06 75,96 55,60 -46,71 1054,73
Pendapatan Kurang Salur Tahun Sebelumnya 0,00 -25,18 -100,00 0,00 -31,30
Pendapatan dan SPAM 0,00 0,00 -63,28 -74,61 -34,47
Rerata 336,99 0,84 -3,75 -10,42 80,92
Komposisi Lain-lain PAD yang Sah
Tahun
Rerata
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
Lain halnya pada tabel 11 di bawah ini menunjukkan kontribusi
setiap komposisi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah terhadap
penerimaaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong selama tahun 2013-2017. Berdasarkan
analisis vertikal pada tabel tersebut dapat dilihat bahwa rata-rata
kontribusi setiap komposisi lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
sebesar 8,33%, tingkat kontribusi tertinggi terhadap lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah adalah dari pendapatan BLUD sebesar
42,97%, dan tingkat kontribusi terendah adalah dari pendapatan denda
pajak reklame sebesar 0,08%. Dari tabel tersebut juga dapat diketahui
bahwa penerimaan jasa giro, pendapatan dan pengembalian,
pendapatan BLUD, dan pendapatan dan JKN menduduki kontribusi di
atas rata-rata terhadap lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Tabel 11. Hasil Analisis Vertikal Lain-lain PAD yang Sah
2013 2014 2015 2016 2017
Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan 1,74 0,12 0,08 0,05 0,02 0,40
Penerimaan Jasa Giro 38,14 5,84 6,53 6,76 2,72 12,00
Penerimaan Bungan Deposito 1,58 0,00 0,00 0,00 0,00 0,32
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 1,00 0,07 0,07 0,10 0,05 0,26
Pendapatan Denda Keterlambatan Pel. Pekerjaan 14,36 1,27 0,64 0,34 0,30 3,38
Pendapatan dan Pengembalian 43,17 7,43 4,44 4,44 2,46 12,39
Pendapatan BLUD 0,00 58,14 55,34 66,15 35,21 42,97
Pendapatan Dana JKN 0,00 13,36 21,23 21,51 12,20 13,66
Pendapatan Operasional Operasional Sekolah 0,00 0,00 0,00 0,00 46,94 9,39
Pendapatan Denda Pajak Reklame 0,01 0,06 0,11 0,15 0,04 0,08
Pendapatan Kurang Salur Tahun Sebelumnya 0,00 13,71 10,03 0,00 0,00 4,75
Pendapatan dan SPAM 0,00 0,00 1,52 0,50 0,07 0,42
Komposisi Lain-lain PAD yang Sah
Tahun
Rerata
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
91
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pada tabel 12 dan 13 berikut ini menggambarkan hasil evaluasi
secara keseluruhan dari perkembangan maupun kontribusi setiap
komposisi pendapatan asli daerah pada Pemerintah Kabupaten Parigi
Moutong selama tahun 2013-2017. Melalui analisis horisontal pada tabel
12 tersebut didapatkan informasi bahwa pertumbuhan rata-rata setiap
komposisi dari pendapatan asli daerah sebesar 61,14%. Lain-lain
pendapatan asli daerah yang sah menduduki nilai rata-rata
pertumbuhan tertinggi yaitu sebesar 230,19%, dan retribusi daerah
berada pada kedudukan pertumbuhan terendah yaitu sebesar -10,99%.
Dari analisis horisontal pada tabel tersebut juga diketahui bahwa hanya
lain-lain pendapatan daerah yang sah yang memiliki nilai pertumbuhan
di atas nilai rata-rata selama tahun 2014-2017.
Tabel 12. Hasil Analisis Horisontal PAD
2014 2015 2016 2017
Pajak Daerah 64,77 15,07 45,06 12,56 34,37
Retribusi Daerah -67,97 -19,84 26,73 17,13 -10,99
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan -17,25 -3,92 11,66 -26,55 -9,01
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 818,88 2,25 12,10 87,53 230,19
Rerata 199,61 -1,61 23,89 22,67 61,14
Komponen PAD
Tahun
Rerata
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong,2018
Selain itu, lebih jauh pada tabel 12 tersebut juga memperlihatkan
perubahan penerimaan pajak Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
selama tahun 2014-2017. Dari tabel itu tergambar bahwa pada tahun
2014 penerimaan pajak daerah yaitu sebesar 64,77%, kemudian pada
tahun 2015 turun menjadi 15,07%, lalu pada tahun 2016 kembali naik
menjadi 45,06% akan tetapi tidak melampaui perolehan pajak pada
tahun dari 2014. Sementara itu, pada tahun 2017 kembali turun
menjadi 12,56%. Dari gambar tersebut dapat pula dilihat bahwa rata-
rata perkembangan penerimaan pajak daerah adalah sebesar 34,37%.
Selanjutnya, Dari tabel tersebut diatas juga mengindikasikan perubahan
(kenaikan/ penurunan) penerimaan retribusi daerah Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong selama tahun 2014-2017. Tabel tersebut
dapat dinyatakan bahwa pada tahun 2014 terjadi perubahan
(penurunan) penerimaan dari retribusi daerah yaitu sebesar -67,97%.
Kembali pada tahun 2015 juga mengalami perubahan (penurunan)
sebesar -19,84%. Kemudian pada tahun 2016 mengalami perkembangan
penerimaan retribusi daerah menjadi 26,73%. Pada tahun 2017 juga
mengalami perkembangan tetapi tidak sebesar pada tahun 2016, yaitu
sebesar 17,13%. Sementara itu, rata-rata perubahan (penurunan)
retribusi daerah sebesar -10,99%.
Pada tabel 12 di atas juga menampilkan perubahan (kenaikan/
penurunan) penerimaan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong selama tahun 2014-2017.
Dari tabel tersebut dapat diuraikan bahwa tingkat penerimaan
pengelolaan kekayaan daerah pada tahun 2014 mengalami penurunan
sebesar -17,25%. Kemudian pada tahun 2015 juga mengalami
penurunan sebesar -3,92%. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada
tahun 2016 penerimaan pengelolaan kekayaan daerah mengalami
peningkatan sebesar 11,66%. Akan tetapi pada tahun berikutnya, yaitu
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
92
pada tahun 2017 kembali mengalami penurunan sebesar -26,55%.
Gambar tersebut pula menyampaikan bahwa rerata penerimaan
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami penurunan
sebesar -9,01%. Tabel 18 di atas pula memperlihatkan perubahan
penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah pada Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong selama tahun 2014-2017. Dari tabel tersebut
terlihat bahwa penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
pada tahun 2014 mengalami kenaikan sebesar 818,88%. Selanjutnya,
pada tahun 2015 mengalami penurunan menjadi 2,25%. Kemudian pada
tahun 2016 mengalami peningkatan menjadi 12,10%. Sementara itu,
pada tahun 2017 kembali mengalami kenaikan yang cukup signifikan
yaitu sebesar 87,53%. Dari gambar tersebut pula terlihat bahwa rata-
rata perubahan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah
sebesar 230,19%.
Sementara itu, pada tabel 13 di bawah ini melalui analisis vertikal
juga mengambarkan kontribusi dari setiap komposisi pendapatan asli
daerah terhadap pendapatan asli daerah pada Pemerintah Kabupaten
Parigi Moutong selama tahun 2013-2017. Dari hasil analis dari tabel
tersebut dapat dinyatakan bahwa kontribusi setiap komposisi
pendapatan asli daerah secara rata-rata sebesar 25,00%. Sementara itu,
lain-lain pendapatan daerah yang sah memiliki kontribusi terhadap
pendapatan asli daerah tertinggi sebesar 67,29%, dan pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan memiliki kontribusi terendah sebesar
2,63% terhadap pendapatan asli daerah. Tabel itu, juga
mengindikasikan bahwa pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan masih berkontribusi di bawah nilai
rata-rata.
Tabel 13. Hasil Analisis Vertikal PAD
2013 2014 2015 2016 2017
Pajak Daerah 15,12 10,94 12,38 15,34 10,23 12,80
Retribusi Daerah 59,38 8,35 6,59 7,12 4,95 17,28
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 6,03 2,19 2,07 1,98 0,86 2,63
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 19,46 78,51 78,96 75,56 83,97 67,29
Rerata
Komponen PAD
Tahun
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
3.2 Tingkat Kualifikasi Pertumbuhan dan Kontribusi Masing-Masing
Komponen PAD
Melihat pada tabel 14 di bawah ini juga dapat diketahui tingkat
kualifikasi pertumbuhan dan kontribusi komponen PAD terhadap PAD
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong selama tahun 2013-2017. Tabel
tersebut menginfomasikan bahwa rata-rata tingkat pertumbuhan pajak
daerah termasuk dalam kualifikasi kurang berhasil dan tingkat
kontribusinya termasuk dalam kualifikasi kurang baik. Tingkat
pertumbuhan daerah termasuk dalam kualifikasi tidak berhasil dan
kontrimbusinya terhadap PAD termasuk dalam kualifikasi kurang
baik.Tingkat pertumbuhan pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan tergolong dalam kualifikasi tidak berhasil dan kontribusinya
terhadap PAD termasuk dalam kualifikasi sangat kurang baik. Terakhir,
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah termasuk dalam kualifikasi
sangat berhasil dan kontribusinya terhadap PAD termasuk dalam
tergolong dalam kualifikasi sangat baik. Lebih lanjut terkait
pertumbuhan dan kontribusi dari masing-masing jenis PAD dapat dilihat
pada tabel 13 berikut ini.
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
93
Tabel 14. Tingkat Kualifikasi Komponen PAD
Rerata Rerata
Pertumbuhan Kontribusi
Pajak Daerah 34,37 Kurang Berhasil 12,80 Kurang Baik
Pajak Hotel 207,23 Sangat Berhasil 1,57 Sangat Kurang Baik
Pajak Restoran 271,86 Sangat Berhasil 4,54 Sangat Kurang Baik
Pajak Hiburan 31,00 Kurang Berhasil 0,17 Sangat Kurang Baik
Pajak Reklame 48,90 Kurang Berhasil 1,69 Sangat Kurang Baik
Pajak Penerangan Jalan 16,53 Tidak Berhasil 55,40 Sangat Baik
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 45,12 Kurang Berhasil 14,47 Kurang Baik
Pajak Sarang Burung Walet 0,00 Tidak Berhasil 0,01 Sangat Kurang Baik
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 10,35 Tidak Berhasil 20,55 Cukup Baik
Bea Perlehan Hak atas Tanah dan Bangunan 75,45 Berhasil 1,59 Sangat Kurang Baik
Retribusi Daerah -10,99 Tidak Berhasil 17,28 Kurang Baik
Retribusi Jasa Umum -11,18 Tidak Berhasil 89,50 Sangat Baik
Retribusi Jasa Usaha -1,92 Tidak Berhasil 6,43 Sangat Kurang Baik
Retribusi Perizinan Tertentu 10,12 Tidak Berhasil 4,80 Sangat Kurang Baik
Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan -9,01 Tidak Berhasil 2,63 Sangat Kurang Baik
Bagian Laba atas Penyertaan Modal pada BUMD 16,01 Tidak Berhasil 81,15 Sangat Baik
Pendapatan UPTD AM Dinas PU -18,91 Tidak Berhasil 18,85 Kurang Baik
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah 230,19 Sangat Berhasil 67,29 Sangat Baik
Hasil Penjualan Aset Daerah yang Tidak Dipisahkan -35,12 Tidak Berhasil 0,40 Sangat Kurang Baik
Penerimaan Jasa Giro 11,61 Tidak Berhasil 12,00 Kurang Baik
Penerimaan Bungan Deposito -25,00 Tidak Berhasil 0,32 Sangat Kurang Baik
Tuntutan Ganti Kerugian Daerah 2,83 Tidak Berhasil 0,26 Sangat Kurang Baik
Pendapatan Denda Keterlambatan Pel. Pekerjaan -9,46 Tidak Berhasil 3,38 Sangat Kurang Baik
Pendapatan dan Pengembalian 8,78 Tidak Berhasil 12,39 Kurang Baik
Pendapatan BLUD 7,79 Tidak Berhasil 42,97 Baik
Pendapatan Dana JKN 20,60 Tidak Berhasil 13,66 Kurang Baik
Pendapatan Operasional Operasional Sekolah 0,00 Tidak Berhasil 9,39 Sangat Kurang Baik
Pendapatan Denda Pajak Reklame 1054,73 Sangat Berhasil 0,08 Sangat Kurang Baik
Pendapatan Kurang Salur Tahun Sebelumnya -31,30 Tidak Berhasil 4,75 Sangat Kurang Baik
Pendapatan dan SPAM -34,47 Tidak Berhasil 0,42 Sangat Kurang Baik
Komponen PAD
Kualifikasi
Kualifikasi
Sumber: Data diolah dari BPKAD Kab. Parigi Moutong, 2018
Dari table diatas menunjukkan bahwa kualifikasi komponen PAD yang
sangat baik terdiri atas 3 (tiga) komponen PAD yaitu : retribusi jasa
umum (89,50), bagian laba atas penyerataan modal pada BUMD (81,15),
dan pajak penerangan jalan (55,40)
3.3 Pembahasan
Pendapatan asli daerah (PAD) adalah salah satu wujud otonomi
daerah yang memberikan keleluasaan bagi kepala daerah untuk
mengoptimalkan pontensi pendanaan daerah dalam otonomi daerah.
Dengan kata lain, PAD mempresentasikan hasil usaha pemerintah
daerah dalam mengelola potensi daerahnya. PAD menjadi salah satu
sumber pendapatan yang dapat digunakan daerah untuk membiayai
segala bentuk belanja daerah. PAD yang besar memberikan kepercayaan
diri bagi daerah untuk menentapkan belanja daerah sebesar-besarnya
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
94
dalam memberikan pelayanan publik. Pemanfaatan pendapatan asli
daerah secara optimal ditenggarai memberikan pengaruh positif
terhadap realisasi program pemerintah daerah yang berguna untuk
meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
PAD adalah penerimaan daerah yang berasal dari pengelolaan
sumber ekonomi daerah asli. Komponen PAD terdiri dari Pajak Daerah,
Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah. UU Nomor 28 Tahun 2009
disebutkan jenis pajak daerah kabupaten terdiri atas pajak hotel, pajak
restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak
mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak
sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan
perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dari 11
jenis pajak tersebut, pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. pajak
restoran yang memiliki tingkat perkembangan yang paling tinggi (sangat
berhasil). Sementara itu, pajak penerangan jalan memberikan derajat
kontribusi tertinggi (sangat baik), meskipun tingkat perkembangannya
rendah tetapi kontinyu (stabil) dari tahun ke tahun.
Menurut Kamaludin (2004) yang diikuti Harinoto, (2013)
mengemukakan bahwa hasil pajak daerah dalam kaitannya dengan
peningkatan pendapatan daerah, kebijaksanaan yang perlu ditempuh
adalah intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan pajak. Intensifikasi
pajak daerah melalui peningkatan penerimaan komposisi pajak daerah
yang ada atau yang sudah berjalan selama ini. Yaitu, dengan melakukan
kegiatan penerangan, penyuluhan, dan sosialisasi secara langsung lewat
seminar atau pertemuan, media cetak (koran, tabloit, baliho, spanduk,
dan brosur), dan media online guna menggugah pemahaman
masyarakat daerah untuk taat membayar pajak daerah. Sementara itu,
ekstensifikasi pajak daerah melalui usaha mencari dan menggali
sumber-sumber pajak daerah yang baru, tetapi tetap berada dalam
batas ketentuan perundang-undangan.
Di dalam UU No. 28 tahun 2009 tertera bahwa retribusi daerah
terdiri dari tiga bagian, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha,
dan retribusi perizinan tertentu. Dari ketiga jenis retribusi tersebut,
pada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong ditemukan retribusi
perizinan tertentu memiliki tingkat pertumbuhan yang kurang baik
(tidak berhasil). Sementara itu, retribusi jasa umum yang mempunyai
derajat kontribusi terbesar (sangat baik) terhadap retribusi daerah pada
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Retribusi daerah pada dasarnya merupakan pungutan daerah
sebagai pembayaran atas pemakaian fasilitas daerah atau memperoleh
layanan jasa oleh pemerintah daerah. Artinya, semakin banyak layanan
yang disediakan maupun yang diberikan pemerintah daerah akan
semakin terbuka lebar bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan
hasil dari pungutan retribusi daerah. Secara prinsipnya, retribusi daerah
tidak berbeda jauh dengan pajak daerah. Demikian pula, dalam hal
meningkatkan penerimaan daerah dari retribusi daerah. Usaha
intesifikasi dan ekstensifikasi juga penting dilakukan untuk
memperbesar jumlah rupiah yang diterima pemerintah daerah melalui
retribusi daerah. Intensifikasi dilakukan dengan cara memberikan
pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga menarik minat
masyarakat untuk menggunakan fasilitas maupun layanan yang
diberikan kepada masyarakat. Yakin dan percaya, ketika masyarakat
terlayani dengan baik, maka mereka akan memberikan imbalan yang
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
95
sepandan tanpa perlu usaha keras untuk memintanya. Ekstensifikasi
dilakukan dengan cara menyajikan dan memberikan layanan baru
kepada masyarakat. Contohnya, membuka tempat olaraga, tempat
wisata, ataupun penginapan/villa dan lain-lain yang diketahui dapat
memberikan tambahan penerimaan daerah dari retribusi tersebut.
Sumber penerimaan dari pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,
yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik
daerah/BUMD, dan pendapatan UPTD AM Dinas PU. Dari kedua jenis,
bagian laba atas pernyertaan modal pada perusahaan milik
daerah/BUMD memiliki tingkat pertumbuhan rendah (tidak berhasil),
Sementara itu, pendapatan UPTD AM Dinas PU memilki derajat
kontribusi sangat besar (sangat baik) terhadap penerimaan pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan. Melihat Permendagri No. 59 tahun
2007, masih terdapat dua jenis pengelolaan kekayaan daerah yang
dipisahkan yang belum dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Parigi
Moutong, yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan
milik pemerintah/BUMN, dan bagian laba atas penyertaan modal pada
perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
Terdiri dari 12 jenis sumber penerimaan dari lain-lain pendapatan
asli daerah yang sah yang dikelola Pemerintah Kabupaten Parigi
Moutong, yaitu hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan,
penerimaan jasa giro, penerimaan bunga deposito, tuntutan ganti
kerugian daerah, pendapatan denda keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan, pendapatan dan pengembalian, pendapatan BLUD,
pendapatan dana JKN, pendapatan operasional sekolah, pendapatan
denda pajak reklame, pendapatan kurang salur tahun sebelumnya,
pendapatan dan SPAM. Dari 12 jenis lain-lain pendapatan tersebut
pendapatan denda pajak reklame memiliki tingkat pertumbuhan yang
sangat baik (sangat berhasil). Dan, pendapatan BLUD yang memiliki
derajat kontribusi yang cukup besar (baik) terhadap pengelolaan lain-
lain pendapatan asli daerah yang sah.
Selengkapnya, terkait dengan komponen PAD Pemerintah
Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki tingkat pertumbuhan tertinggi
(sangat berhasil) adalah lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, juga
memiliki derajat kontribusi yang sangat besar (sangat baik). Hasil ini
tentunya, mengisyaratakan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi
Moutong belum mengoptimalkan penerimaan daerah dari sumber pajak
daerah dan retribusi daerah. Padahal, kedua sumber itu digadang-
gadang sebagai sumber penerimaan daerah yang dapat meningkatkan
kapasitas fiskal daerah. Artinya, pajak daerah dan retribusi daerah
dalam kebijakan otonomi daerah dimaknai akan memberikan kontribusi
terbesar terhadap PAD. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Parigi
Moutong, selayaknya benar-benar menfokuskan gagasan untuk
mengoptimalkan penerimaan PAD dari kedua sumber tersebut.
4. PENUTUP
Tulisan ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan dan
kontribusi masing-masing komponen PAD Pemerintah Kabupaten Parigi
Moutong selama tahun 2013-2017. Analisis horisontal dan analisis
vertikal dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut. Temuan penelitian
menunjukkan bahwa mayoritas tingkat pertumbuhan masing-masing
Gorontalo Development Review (GOLDER)
P-ISSN: 2614-5170, E-ISSN: 2615-1375
96
komponen PAD masih rendah dan sangat fluktuatif, dan mayoritas
tingkat kontribusi masing-masing komponen PAD juga masih kecil. Hasil
temuan tersebut, diharapkan memberikan informasi tambahan bagi
pengambil kebijakan terkait dengan pengelolaan PAD di masa
mendatang. Lebihnya, temuan penelitian ini juga dapat dijadikan dasar
bagi penelitian selanjutnya, yang tertarik untuk meneliti terkait dengan
evaluasi PAD.
DAFTAR PUSTAKA
Artikel :
Abdillah, K., & Mursinto, D. (2016). The effects of fiscal decentralitation,
economic growth and income inequality on poverty rate of
Indonesia’s 3 Provinces. International Journal of Advanced
Research, 4(2), 405414.
Faridi, M. Z. (2011). Contribution of Fiscal Decentralization to Economic
Growth: Evidence from Pakistan. Pakistan Journal of Social
Sciences (PJSS), 31(1), 113. Retrieved from
https://pdfs.semanticscholar.org/6d6e/cebffba39bd44fed6540b8
cbf649ceeda255.pdf
Guess, G. M., & Guess, G. M. (2016). Adjusting Fiscal Decentralization
Programs to Improve Service Results in Bulgaria and Romania
Published by: Wiley on behalf of the American Society for Public
Administration Stable URL: http://www.jstor.org/stable/4624621
Linked references are available. 67(4), 731744.
Harinoto. (2013). Terhadap Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
2013. (32), 2844.
Lindaman, K., Thurmaier, K., Development, S. E., Change, C., July, N., &
Lindaman, K. (2016). Beyond Efficiency and Economy: An
Examination of Basic Needs and Fiscal Decentralization Published
by: The University of Chicago Press Stable URL:
http://www.jstor.org/stable/10.1086/342760 Beyond Efficiency
and Economy: An Examination of Basic Needs . 50(4), 915934.
Lobao, L., Jeanty, P. W., Partridge, M., & Kraybill, D. (2012). Poverty and
Place across the United States: Do County Governments Matter to
the Distribution of Economic Disparities?
https://doi.org/10.1177/0160017611435356
Silas, M. P., Wawire, P. N. H. W., & Okelo, P. A. O. (2018). Effects Of
Fiscal Decentralization On Poverty Reduction in Kenya. 6(01).
Retrieved from http://ijier.net/ijier/article/view/937
Undang- Undang :
________. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
________. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
________. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah
________. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
... Penerapan konsep ini, ditandai dengan diberikannya keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan menentukan sendiri penggunaan dana dalam melaksanakan urusan-urusan daerah (Mardiasmo, 2004:26). Argumentasinya, pemerintah daerah dianggap mampu lebih efektif dan lebih efisien dalam mengalokasikan sumber daya (dana) sesuai dengan kondisi daerahnya dibandingkan dengan pemerintah pusat (Syamsul & Fifiani, 2019). Oleh karena itu, pemerintah daerah dipercaya menetapkan besaran dana yang dialokasikan untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. ...
Article
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat efektivitas dan efisiensi belanja pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan dokumentasi. Data yang dianalisis adalah data anggaran dan realisasi belanja periode 2015-2019. Berdasarkan hasil analisis menunjukkan bahwa rata-rata tingkat efektivitas belanja daerah lebih dari 90 persen, artinya masuk dalam kriteria efektif. Sedangkan tingkat efisiensi belanja rata-rata di atas 60 persen dinilai sangat efisien. Kemudian dari sisi pertumbuhan efektivitas lima tahunan di Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah dapat dikatakan cukup berbeda dari periode ke periode. Begitu pula dalam hal efisiensi belanja, tampaknya juga sedikit berbeda dari tahun ke tahun. Namun secara keseluruhan pemanfaatan anggaran di Bappeda Provinsi Sulawesi Tengah cukup baik. Hasil analisis ini berguna sebagai sumber acuan bagi pengambil kebijakan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja di masa mendatang. Selain itu, penelitian ini juga diharapkan dapat memperkaya referensi dalam pengembangan penelitian selanjutnya.
Article
Full-text available
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2014-2018. Berdasarkan analisis deskriptif ditemukan bahwa dari empat sumber (komponen) PAD yang memiliki rata-rata tingkat pertumbuhan di atas dari 50 persen dan derajat kontribusi lebih dari 50 persen, yaitu hanya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Kemudian, secara keseluruhan tingkat pertumbuhan PAD masih sangat rendah (kurang dari 30 persen) dan termasuk dalam kualifikasi tidak berhasil. Sementara itu, tingkat kontribusi PAD terhadap pendapatan daerah masih sangat sedikit (kurang dari 10 persen) dan tergolong dalam kualifikasi sangat kurang baik.
ResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.