ArticlePDF Available

PERAN PEMERINTAH DAERAH MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN NAGAN RAYA

Authors:

Abstract

Implementation of Law Number 28 Year 2009 About Local Taxes and Levies and Qanun of Nagan Raya Regency Number 13 Year 2011 About Land Tax Rural and urban sector buildings have regulated the tax system of rural and urban land building taxes that were originally a central tax now become tax region, this is a form of follow-up of regional autonomy and existing fiscal decentralization. The result of the tax management 100% (one hundred percent) goes to the local treasury so that there is no more tax revenue sharing to the central government. One of the supporting aspects of success is through community participation. This study aims to determine how the role of government in every process of making policy, strategy, communication dispute resolution and role as therapy in society. This research uses qualitative descriptive method, based on the data obtained from the results of this study is described with the sentence according to the category to conclude, the data in the form of observation, interview and documentation.The results of this study indicate that the role of local government to increase the participation of the people paying the rural and urban land tax building is done through efforts such as improving the tax and retribution services through the simplification of administrative systems and procedures, raising public awareness through socialization approach, impose a 2% penalty per month for taxpayers who are late in paying taxes on PBB-P2, improving the quality of employees or tax collectors, improving and structuring the procedures of the financial administration system to prevent errors, leaks or deviations from the use of funds thereby through efforts made by the Regional Government Nagan Raya District is running well. This can be proven through data obtained by researchers through the Regional Finance Management Agency of Nagan Raya District, the increase of the number of taxpayers and the UN-P2 revenue from 2014-2016 in Nagan Raya District.Keywords : The role, local government, public participation, tax land sector buildingrural and urban areas
95
PERAN PEMERINTAH DAERAH MENINGKATKAN PARTISIPASI
MASYARAKAT DALAM MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN NAGAN RAYA
Sri Wahyu Handayani1, Lussy Susanti2
1Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar
sriwahyuhandayani@utu.ac.id
2 Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Teuku Umar
Abstract
Implementation of Law Number 28 Year 2009 About Local Taxes and Levies and
Qanun of Nagan Raya Regency Number 13 Year 2011 About Land Tax Rural and urban sector
buildings have regulated the tax system of rural and urban land building taxes that were
originally a central tax now become tax region, this is a form of follow-up of regional autonomy
and existing fiscal decentralization. The result of the tax management 100% (one hundred
percent) goes to the local treasury so that there is no more tax revenue sharing to the central
government. One of the supporting aspects of success is through community participation. This
study aims to determine how the role of government in every process of making policy, strategy,
communication dispute resolution and role as therapy in society. This research uses qualitative
descriptive method, based on the data obtained from the results of this study is described with
the sentence according to the category to conclude, the data in the form of observation,
interview and documentation.The results of this study indicate that the role of local government
to increase the participation of the people paying the rural and urban land tax building is done
through efforts such as improving the tax and retribution services through the simplification of
administrative systems and procedures, raising public awareness through socialization
approach, impose a 2% penalty per month for taxpayers who are late in paying taxes on PBB-
P2, improving the quality of employees or tax collectors, improving and structuring the
procedures of the financial administration system to prevent errors, leaks or deviations from the
use of funds thereby through efforts made by the Regional Government Nagan Raya District is
running well. This can be proven through data obtained by researchers through the Regional
Finance Management Agency of Nagan Raya District, the increase of the number of taxpayers
and the UN-P2 revenue from 2014-2016 in Nagan Raya District.
Keywords : The role, local government, public participation, tax land sector buildingrural and
urban areas
96
PENDAHULUAN
Pajak merupakan bagian penting dalam penerimaan Negara karena kondisi keuangan
negara tidak lagi semata-mata dari penerimaan berupa minyak dan gas bumi. Pajak sebagai
sumber penerimaan negara untuk membiayai pengeluaran rutin juga digunakan untuk
membiayai pembangunan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari
sektor pajak sangatlah penting. Dengan demikian terlihat bahwa dari pajak sasaran yang dituju
adalah memberikan kemakmuran dan kesehjahteraan masyarakat secara merata dengan
melakukan pembangunan di berbagai sektor.
Pengeluaran pembangunan yang memang ditujukan untuk kesehjahteraan rakyat
mengikutsertakan masyarakat guna mendukung keberhasilan program pembangunan yang
dilaksanakan pemerintah seperti yang di ketahui bahwa Pemerintah (Pusat dan Daerah)
memiliki peran sangat penting dalam pembangunan ekonomi, politik, sosial dan budaya. Tanpa
pemerintah peradaban yang dicapai saat ini tidak mungkin pernah ada, walaupun peran
pemerintah daerah tidak seluas dan sedalam peran pemerintah pusat, namun alasan mengapa
pemerintah daerah harus ada dan melakukan intervensi pada bidang-bidang masyarakat adalah
sama. Untuk memenuhi peran tersebut pemerintah daerah dapat saja melakukan intervensi yang
luas tergantung pada kapabilitas masyarakat. Bila pelaku pembangunan belum optimal maka
campur tangan pemerintah daerah harus benar, namun tetap harus efektif maka pemerintah
daerah harus fokus pada upaya peningkatan potensi kapabilitas dan efektifitas semua pelaku
pembangunan termasuk pemerintah daerah.
Lahirnya Undang-Undang 23 Tahun 2014 mengatur tentang Pemerintah daerah
merupakan implementasi atas lahirnya otonomi daerah yang diselenggarakan di Indonesia.
Pajak daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah, merupakan sumber keuangan
riil bagi pemerintah daerah. Suatu daerah mempunyai hak untuk mengatur, mendapatkan, dan
memelihara aspek sumber Pendapatan Asli Daerahnya yang hasilnya 100% (seratus persen)
dikelola oleh pemerintah daerah itu sendiri. Penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 telah mengubah sistem pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan khususnya sektor
Perdesaan dan Perkotaan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)
yang awalnya merupakan pajak pusat kini menjadi pajak daerah. Pengalihan pengelolaan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah ini merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal yang ada. Hasil dari pengelolaan pajak tersebut 100% (seratus persen)
masuk ke kas daerah setempat, sehingga tidak akan ada lagi bagi hasil pajak kepada
pemerintah pusat.
Adanya peraturan tersebut memberikan kewenangan kepada daerah untuk melakukan
proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan atau penagihan dan
pelayanan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan. Penggunaan pajak tersebut
kepada daerah diharapkan dapat membangun partisipasi masyarakat untuk memenuhi kewajiban
membayar pajak, hal ini juga tidak luput dari Pemerintah Nagan Raya yang mengeluarkan
Qanun No 13 tahun 2011 Tentang pajak bumi bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di
kabupaten nagan raya.
Berdasarkan pengamatan (observasi) di lapangan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan
Raya masih terdapat berbagai macam permasalahan seperti masih banyak masyarakat yang
belum sadar tentang kewajibannya selaku wajib Pajak Bumi Bangunan Sektor Perdesaaan dan
Perkotaan hal ini disebabkan karna beberapa faktor seperti, penghasilan masyarakat yang
rendah sehingga dengan di bebankan kan pajak bumi bangunan masyarakat merasa tidak
mampu untuk membayar nya apalagi pajak ini harus di bayarkan satu tahun sekali yang jatuh
temponya setiap Tanggal 30 di bulan September
Minimnya informasi yang di dapat masyarakat tentang wajib Pajak Bumi Bangunan
Sektor Perdesaaan dan Perkotaan yang harus di bayarkan masyarakat kepada pemerintah daerah
97
juga menjadi salah satu masalah yang ada di Kabupaten Nagan Raya hal ini dapat dilihat dari
tidak adanya informasi melalui website resmi pemerintah Kabupaten Nagan Raya tentang
masyarakat yang menjadi wajib pajak dan informasi lain seperti berapa jumlah pajak di
bayarkan
Dalam hal ini hendaknya pemerintah daerah perlu meningkatkan sosialisasi serta peran
pemerintah daerah dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi
bangunan sektor perdesaaan dan perkotaan ke semua lapisan masyarakat, sekaligus
mencerminkan sifat gotong royong rakyat akan ikut serta dalam membiayai pembangunan suatu
daerah di Kabupaten Nagan Raya.
Teori peran (Role Theory) yang merupakan perpaduan antara teori, orientasi, maupun
disiplin ilmu. Selain dari psikologi, teori peran berawal dari sosiologi dan antropologi
(Sarwono, 2002). Dalam ketiga ilmu tersebut, istilah “peran” diambil dari dunia teater. Dalam
teater, seorang actor harus bermain sebagai seorang tokoh tertentu dan dalam posisinya sebagai
tokoh itu ia diharapkan untuk berperilaku secara tertentu. Posisi aktor dalam teater (sandiwara)
itu kemudian dianalogikan dengan posisi seseorang masyarakat. Sebagai halnya dalam teater,
posisi orang dalam masyarakat sama dengan aktor dalam teater, yaitu bahwa perilaku yang
diharapkan daripadanya tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berada dalam kaitan dengan
adanya orang-orang lain yang berhubungan dengan orang atau actor tersebut. Dari sudut
pandang inilah disusun teori-teori peran.
Linton (1936 dalam Cahyono 2008) seorang antropolog, telah mengembangkan teori
peran. Teori peran menggambarkan interasksi sosial dalam terminology aktor- aktor yang
bermain sesuai dengan apa yang diterapkan oleh budaya. Sesuai dengan teori ini harapan-
harapan peran merupakan pemahaman bersama yang menuntun individu untuk berperilaku
dalam kehidupan sehari-hari. Menurut teori ini, seseorang yang mempunyai peran tertentu
misalnya sebagai pejabat daerah diharapkan agar seseorang tadi berperilaku sesuai dengan peran
tersebut. Mengapa seseorang pejabat daerah harus melayani masyarakat, karena dia adalah
seorang pelayanan masyarakat. Jadi karena statusnya adalah pejabat daerah yang harus melayani
masyarakat perilaku tersebut ditentukan oleh peran sosialnya.
Kemudian, sosiolog yang bernama Elder (1975 dalam Mustofa 2006) membantu
memperluas penggunaan toeri peran dengan menggunakan pendekatan yang dinamakan Live
Courseyang artinya bahwa setiap masyarakat mempunyai harapan kepada setiap anggotanya
untuk mempunyai perilaku tertentu sesuai dengan kategori-kategori usia yang berlaku dalam
masyarakat tersebut.
Selain itu Kahn et al. (dalam Ahmad dan taylor 2009) juga mengenalkan teori peran pada
literature perilaku organisasi. Mereka menyatakan bahwa sebuah lingkungan organisasi dapat
mempengaruhi harapan setiap individu mengenai perilaku peran mereka. Harapan tersebut
meliputi norma-norma atau tekann untuk bertindak dalam cara tertentu. Individu akan menerima
pesan tersebut, menginterprestasikannya, dan merespon dalam berbagai cara. Masalah akan
muncul ketika pesan yang dikirim tersebut tidak jelas, tidak secara langsung, tidak dapat
diinterprestasikan dengan mudah, dan tidak sesuai dengan daya tangkap sipenerima pesan.
Akibatnya, pesan tersebut dinilai ambigu atau mengandung unsur konflik. Ketika hal itu terjadi,
individu akan merespon pesan tersebut dala, cara yang tidak diharapkan oleh sipengirim pesan.
Harapan akan peran tersebut dapat berasal dari peran itu sendiri, individu yang
mengendalikan peran tersebut, masyarakat, atau pihak yang berkepentingan terhadap peran
tersebut. Setiap orang yang memegang kewenangan atas suatu peran akan membentuk harapan
tersebut. Bagi aparat BPKD harapan dapat dibentuk melalui partisipasi masyarakat dalam
membayar pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Nagan Raya
dengan kerjasama antara pemerintah daerah, kecamatan, aparatur desa, ataupun dari rekan kerja
yang tegantung pada kinerja BPKD.
98
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kats (dalam Damajanti 2003) bahwa individu akan
mengalami konflik dalam dirinya apabila terdapat 2 tekanan atau lebih yang terjadi secara
bersamaan yang ditujukan pada diri individu tersebut. Konflik pada setiap individu disebabkan
karena individu tersebut harus menyandang dua peran yang berbeda dalam waktu yang sama.
Menurut Arimbi dan Santosa (2005,h.168) mengemukakan beberapa dimensi peran
sebagai berikut;
1) Peran sebagai suatu kebijakan, penganut paham ini berpendapat bahwa peran
merupakan suatu kebijaksanaan yang tepat dan baik untuk dilaksanakan.
2) Peran sebagai strategi, penganut paham ini mengendalikan peran merupakan strategi
untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat (public supports).
3) Peran sebagai alat komunikasi, peran di dayagunakan sebagai instrumen atau alat untuk
mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan keputusan, persepsi
ini dilandaskan oleh suatu pemikiran bahwa pemerintahan dirancang untuk melayani
masyarakat, sehingga pandangan dari masyarakat tersebut adalah masukan yang bernilai
guna mewujudkan keputusan yang responsive dan responsibel.
4) Peran sebagai alat penyelesaian sengketa, peran didayagunakan sebagai suatu cara
untuk mengurangi atau meredam konflik melalui usaha pencapaian konsensus dari
pendapat-pendapat yang ada.
5) Peran sebagai terapi, menurut persepsi ini peran dilakukan sebagai upaya mengobati
masalah-masalah psikologis masyarakat seperti hanya perasaan ketidakberdayaan
(sense of powerlessness), tidak percaya diri dan perasaan bahwa diri mereka bukan
komponen penting dalam masyarakat.
Menurut Made Pidarta dalam Siti Irene Astuti D. (2009 h, 31-32), partisipasi adalah
pelibatan seseorang atau beberapa orang dalam suatu kegiatan. Keterlibatan dapat berupa
keterlibatan mental dan emosi serta fisik dalam menggunakan segala kemampuan yang
dimilikinya (berinisiatif) dalam segala kegiatan yang dilaksanakan serta mendukung pencapaian
tujuan dan tanggungjawab atas segala keterlibatan.
Menurut Fasli Djalal dan Dedi Supriadi (2001,h. 201-202) partisipasi dapat juga berarti
bahwa pembuat keputusan menyarankan kelompok atau masyarakat ikut terlibat dalam bentuk
penyampaian saran dan pendapat, barang, keterampilan, bahan dan jasa. Partisipasi dapat juga
berarti bahwa kelompok mengenal masalah mereka sendiri, mengkaji pilihan mereka, membuat
keputusan, dan memecahkan masalahnya.
Mikkelsen (1999,h. 64) membagi partisipasi menjadi 6 (enam) pengertian, yaitu:
1) Partisipasi adalah kontribusi sukarela dari masyarakat kepada proyek tanpa ikut serta
dalam pengambilan keputusan.
2) Partisipasi adalah “pemekaan” (membuat peka) pihak masyarakat untuk meningkatkan
kemauan menerima dan kemampuan untuk menanggapi proyek-proyek pembangunan;
3) Partisipasi adalah keterlibatan sukarela oleh masyarakat dalam perubahan yang
ditentukannya sendiri.
4) Partisipasi adalah suatu proses yang aktif, yang mengandung arti bahwa orang atau
kelompok yang terkait, mengambil inisiatif dan menggunakan kebebasannya untuk
melakukan hal itu;
5) Partisipasi adalah pemantapan dialog antara masyarakat setempat dengan para staf yang
melakukan persiapan, pelaksanaan, monitoring proyek, agar supaya memperoleh
informasi mengenai konteks lokal, dan dampak-dampak sosial.
6) Partisipasi adalah keterlibatan masyarakat dalam pembangunan diri, kehidupan, dan
lingkungan mereka. Dari beberapa pakar yang mengungkapkan definisi partisipasi di
atas, dapat dibuat kesimpulan bahwa partisipasi adalah keterlibatan aktif dari seseorang,
atau sekelompok orang (masyarakat) secara sadar untuk berkontribusi secara sukarela
99
dalam program pembangunan dan terlibat mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
monitoring sampai pada tahap evaluasi.
Sedangkan menurut Holil (1980: 9-10) seperti dikutip oleh Saca Firmansyah (2009)
unsur-unsur dasar partisipasi sosial yang juga dapatmempengaruhi partisipasi masyarakat
adalah:
1) Kepercayaan diri masyarakat
2) Solidaritas dan integritas sosial masyarakat
3) Tanggungjawab sosial dan komitmen masyarakat
4) Kemauan dan kemampuan untuk mengubah atau memperbaiki keadaan dan
membangun atas kekuatan sendiri
5) Prakarsa masyarakat atau prakarsa perseorangan yang diterima dan diakui
sebagai/menjadi milik masyarakat
6) Kepentingan umum murni, setidak-tidaknya umum dalam lingkungan masyarakat yang
bersangkutan, dalam pengertian bukan kepentingann umum yang semu karena
pencampuran kepentingan perseorangan atau sebagian kecil dari masyarakat
7) Organisasi, keputusan rasional dan efisiensi usaha
8) Musyawarah untuk mufakat dalam pengambilan keputusan;
9) Kepekaan dan daya tanggap masyarakat terhadap masalah, kebutuhan- kebutuhan dan
kepentingan-kepentingan umum masyarakat.
Faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam suatu program juga dapat
berasal dari unsur luar/lingkungan. Menurut Holil (1980: 10) ada 4 poin yang dapat
mempengaruhi partisipasi masyarakat yang berasal dari luar/lingkungan, yaitu:
1) Komunikasi yang intensif antara sesama warga masyarakat, antara warga masyarakat
dengan pimpinannya serta antara sistem sosial di dalam masyarakat dengan sistem di
luarnya;
2) Iklim sosial, ekonomi, politik dan budaya, baik dalam kehidupan keluarga, pergaulan,
permainan, sekolah maupun masyarakat dan bangsayang mendorong tumbuh dan
berkembangnya partisipasi masyarakat;
3) Kesempatan untuk berpartisipasi. Keadaan lingkungan serta proses dan struktur sosial,
sistem nilai dan norma-norma yang memungkinkan dan mendorong terjadinya
partisipasi sosial;
4) Kebebasan untuk berprakarsa dan berkreasi. Lingkungan di dalam keluarga, masyarakat
atau lingkungan politik, sosial, budaya yang memungkinkan dan mendorong timbul dan
berkembangnya prakarsa, gagasan, perseorangan atau kelompok.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan
yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara
langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta wajib
pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk
pembiayaan Negara dan pembangunan nasional.
Tarsis Tarmudji (2001,h.2) pajak adalah iuran dari rakyat atau penduduk sebagai
partisipasi mereka dalam mengisi kas negara guna menjamin jalannya roda Pemerintahan yang
baik dan lancar.
Sedangkan menurut Soeparman Soeharmidjaja dalam Bohari (2010,h.24) dari
disertasinya yang berjudul: ”Pajak Berdasarkan Azas Gotong Royong”, menyatakan bahwa
pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasaberdasarkan
norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam
mencapai kesejahteraan umum.
Menurut Rohmat Soemitro (2001,h.12); pajak adalah peralihan dari sektor swasta
kesektor publik berdasarkan Undang-Undang yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat
100
imbalan yang secara langsung dapat ditunjukan, serta digunakan untuk membiayai pengeluaran
umum dan yang digunakan sebagai alat pendorong dan penghambat atau pencegah untuk
mencapai tujuan yang ada diluar bidang keuangan Negara”.
Adriani dalam Bohari (2010,h.23) mendefinisikan pajak adalah iuran pada negara (yang
dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya menurut peraturan-peraturan
dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan denga tugas Pemerintah”.
David N. Hyman dalam Ilyas (1989,h.67) memberikan definisi “pajak adalah pembayaran
secara paksa berhubungan dengan kegiatan tertentu. Hasil yang diperoleh dari pajak digunakan
untuk membeli keperluan dalam menghasilkan barang-barang dan jasa-jasa Pemerintah atau
untuk didistribusikan kepada masyarakat.
Dari pengertian-pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri yang melekat pada
pengertian pajak adalah:
1) Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaanya yang sifatnya
dapat dipaksakan.
2) Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi individu oleh
Pemerintah.
3) Pajak dipungut oleh Negara baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah.
4) Pajak diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran Pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai publik
investment.
5) Pajak dapat pula mempunyai tujuan lain seperti Budgeter, yaitu mengatur (regular).
METODE PENELITIAN
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Adapun yang dimaksud
dengan metode kualitatif yang diungkapkan oleh Moleong (2007,h.6) yaitu penelitian yang
bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian secara
holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa pada suatu konteks
khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode ilmiah.
Adapun jenis pendekatan penelitian ini adalah pendekatan deskriptif yaitu penelitian
yang berusaha untuk menuturkan pemecahan masalah yang ada sekarang berdasarkan data-data,
menyajikan data, menganalisis dan menginterprestasi. Menurut Narbuko & Ahmadi (2003,h.44)
penelitian deskriptif bertujuan untuk pemecahan masalah secara sistematis dan faktual mengenai
fakta-fakta dan sifat-sifat populasi.
Jenis penelitian deskriptif kualitatif yang digunakan pada penelitian ini
dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai peran pemerintah daerah dalam
meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan
perkotaan di Kabupaten Nagan Raya secara mendalam dan komprehensif. Selain itu, dengan
pendekatan kualitatif diharapkan dapat diungkapkan situasi dan permasalahan yang dihadapi
dalam kegiatan ini.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peran pemerintah Daerah terkait dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
membayar pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) ada dua hal yang
krusial yang mendesak untuk dikelola dan dikembangkan secara profesional. Pertama,
Kebijakan merupakan Salah satu unsur yang dapat mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam
membayar pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan membuat kebijakan baik
berupa peraturan daerah Kabupaten/Kota yang tepat dan baik untuk dilaksanakan. Kedua,
Membuat strategi untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, yang diharapkan mampu
memberikan kepercayaan kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi masyarakat
101
dalam membayar pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Ketiga,
Membangun komunikasi sebagai alat untuk mendapatkan informasi dalam proses
pengambilan keputusan untuk kemudian sebagai perpanjangan komunikasi antara pemerintah
daerah kabupaten nagan raya dan juga masyarakat seperti kegiatan apa saja yang sudah
terlaksana, apa hasil dan manfaat dari kegiatan tersebut untuk masyarakat dalam jangka
menengah dan jangka panjang. Keempat, Peran sebagai alat penyelesaian sengketa dalam hal
ini peran didayagunakan sebagai suatu cara untuk mengurangi atau meredam konflik melalui
usaha pencarian konsensus dari pendapat- pendapat yang ada. Kelima, Peran sebagai terapi
dalam hal ini peran dilakukan sebagai upaya mengobati masalah- masalah psikologis
masyarakat seperti perasaan ketidakberdayaan ( sence of powerk perclessnes), tidak percaya
percaya diri dan diri mereka bukan komponen penting dalam masyarakat.
Pengalihan pengelolaan pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-
P2) dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut
kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal. ujuannya untuk memberikan kewenangan
yang lebih besar kepada Daerah dalam mengatur pajak daerah retribusi daerah, meningkatkan
akuntabilitas dalam penyediaan layanan Pemerintahan, memperkuat otonomi daerah, serta
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya kebijakan
tersebut, maka kegiatan proses pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian,
pemungutan atau penagihan dan pelayanan PBB akan diselenggarakan oleh pemerintah Daerah.
Sejak tahun 2013 Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mendapat pengalihan pengelolaan
pajak bumi dan bangunan dari pemerintah pusat. Proses pemindahan wewenang pemungutan
pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah memerlukan persiapan. Persiapan tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Nagan
Raya sehingga penanganan dan pengelolaan dalam pelaksanaan pemungutan pajak tersebut
bisa berjalan dengan lancar. Penerapan sistem pemungutan pajak bumi dan bangunan
perdesaan dan perkotaan yang sesuai dangan prosedur diperlukan untuk memperoleh hasil yang
maksimal perlu adanya partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi bangunan sektor
pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Nagan Raya maka penerimaan dari pajak bumi bangunan
akan semakin meningkat.
Upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten nagan Raya untuk
meningkatkan pendapatan melalui partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi
bangunan sektor pedesaan dan perkotaan ialah; (1) Peningkatan pelayanan pajak dan
retribusi, (2) Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, (3) Operasionalisasi,
monitoring, dan evaluasi, (4) Mendayagunakan sumber kekayaan daerah yang dipisahkan dan
belum dimanfaatkan, (5) Peningkatan dan penataan prosedur sistem administrasi keuangan.
Peningkatan pelayanan pajak dan retribusi kepada masyarakat, yaitu melalui
penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak daerah dan retribusi
daerah dalam hal ini peningkatan pelayanan pajak melalui kemudahan yang di berikan badan
pengelola keuangan daerah melalui sistem dan prosedur administrasi pembayaran pajak bumi
bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di kabupaten Nagan Raya adapun proses pengurusan
Administrasi PBB-P2 ialah Wajib pajak membawa dan mengisi formulir SPOP/
LSOP,pelayanan menerima berkas dari wajib pajak, Pelayanan menyerahkan SPPT untuk
ditandatangani , SPPT selesai diserahkan kepada wajib pajak melalui pelayanan, Menyerahkan
cetakan SPPT/STS, Memasukan data objek Pajak kedalam data base dan melakukan
pencetakan SPPT/STTS.
Intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah, melalui penataan
administrasi objek potensial namun belum tergarap atau terjaring pajak serta memperbaiki
kinerja pemungutan agar dapat mengurangi kebocoran- kebocoran yang ada, Upaya
intensifikasi dapat ditempuh melalui dua cara yaitu penyempurnaan administrasi pajak dan
peningkatan mutu pegawai atau petugas pemungut pajak Ekstensifikasi pajak yaitu Upaya
102
1 Kuala Pesisir Padang Rubek 7,634.29 2.15 23
2 Kuala Ujong Fatihah 8,805.75 2.48 6
3 Suka Makmue Lueng Baro 5,156.31 1.45 3
4 Seunagan Jeuram 5,673.29 1.60 10
5 Seunagan Timur Keude Linteng 25,161.03 7.10 15
6 Beutong Babussalam 101,731.44 28.70 26
8 Tadu Raya Alue Bata 38,003.01 10.72 10
9 Tripa Makmur Kabue 14,036.67 3.96 32
10 Darul Makmur Alue Bili 107,697.40 30.38 48
354,491 100
Jumlah
Ibukota
Kecamatan
Kuta Teungoh
40,591.94
11.45
62
Beutong Ateuh
Banggalang
No
Kecamatan
Luas Wilayah
(Km2)
Luas
Wilayah
(%)
Jarak Dari Kota
Kec Ke Ibu Kota
Kab (Km)
7
memperluas subjek dan objek pajak serta penyesuaian tarif Ekstensifikasi pajak antara lain
dapat ditempuh melalui cara perluasan wajib pajak ,penyempurnaan tarif, dan perluasan objek
pajak akibat adanya pertumbuhan ekonomi.
Operasionalisasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan peraturan Daerah tentang
Pajak daerah dan Retribusi Daerah melalui peningkatan pengendalian dan pengawasan atas
pemungutan pajak daerah yang diikuti dengan peningkatan kualitas, kemudahan, ketepatan dan
kecepatan pelayanan.
Mendayagunakan sumber kekayaan daerah yang dipisahkan dan belum dimanfaatkan
kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan pendapatan daerah dari keuntungan bersih
perusahaan daerah yang berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran
belanja daerah yang disetor kekas daerah, baik perusahaan daerah yang dipisahkan, sesuai
dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat perusahaan daerah adalah suatu kesatuan
produksi yang bersifat menambah pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan
kemanfaatan umum, dan mengembangkan perekonomian daerah. untuk dikelola atau
dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam rangka meningkatkan PAD.
Peningkatan dan penataan prosedur sistem administrasi keuangan untuk tercegahnya
kekeliruan, kebocoran, atau penyimpangan penggunaan dana. terjaminnya akuntabilitas
perkembangan kantor. akuntabilitas sebuah konsep etika yang berkaitan dengan keuangan
sebagai fungsi pengendalian penerimaan dari hasil penggunaan kekayaan daerah yang tidak
terpisahkan. (Sumber : Badan pengelola keuangan Daerah).
Selanjutnya, mengenai hal apa saja yang menyebakan kurangnya partisipasi
masyarakat dalam membayar pajak bumi bangunan sektor pedesaan dan perkotaan di
kabupaten nagan antara lain faktor kesadaran, pendidikan, usia, dan penghasilan.
Tabel 1.1
Luas Wilayah Kabupaten Nagan Raya Menurut Kecamatan Tahun 2012
103
Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan
oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah
dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah kontruksi teknis
yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah atau perairan pedalaman dan laut. (Pasal 1
Angka 37 UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah).
Pajak Bumi bangunan perdesaan dan perkotaan tidak hanya penting bagi sumber Daerah
juga strategis dan signifikan pengaruhnya terhadap berbagai aspek kegiatan kehidupan yang
lain. Dengan demikian persoalan PBB-P2 tidak hanya persoalan ekonomi dan administrasi
maupun persoalan keuangan tetapi juga harus silihat secara holistik dan komperhensif. Dalam
konteks inilah maka dimensi peran Arimbi dan Santosa (2003,h.168) yang mengukur Peran
Pemerintah Daerah Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi
Bangunan Sektor Pedesaan Dan Perkotaan Di Kabupaten Nagan Raya dengan 5 dimensi peran
yaitu: Kebijakan, Strategi, Komunikasi, Penyelesaian sengketa,dan peran sebagai terapi.
Kebijakan terkait dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi
Daerah dan Qanun Nagan Raya nomor 14 tahun 2011 tentang pajak bumi bangunan sektor
pedesaan dan perkotaan menjadi acuan Pemerintah dalam melakukan tata cara penagihan wajib
pajak. sebelum kebijakan tersebut dilakukan tentu Pemerintah telah melakukan sosialisasi
kepada masyarakat agar masyarakat paham tentang kewajiban nya sebagai masyarakat yang taat
pajak. Tabel 1.2
Wajib Pajak Terdaftar Pada Tahun 2014-2016
NO
Tahun Pajak
Wajib Pajak/ Objek
Pajak
Realisasi
Objek Pajak
Rp
1
2014
53.067
5.263
4.037.492.225
2
2015
58.679
9.146
4.474.368.442
3
2016
61.797
9.489
4.702.487.112
Sumber : Badan Pengelola keuangan Daerah Nagan Raya (BPKD 2017)
Untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-
P2) di Kabupaten Nagan Raya kami selaku Badan Pengelola Keuangan Daerah telah
mengupayakan usaha- usaha dengan kondisi dan mempelajari permasalahan yang ada
dimasyarakat,salah satu strategi yang kami lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak
Kecamatan dan Gampong untuk dapat memberikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP)
kepada masyarakat kemudian dilakukannya pengisian untuk melihat besaran nilai objek pajak.
Strategi yang lakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi bangunan
sektor pedesaan dan perkotaan di Kabupaten Nagan Raya yaitu dengan memberikan keringan
kepada wajib pajak dengan memperbolehkan melakukan pembayaran pajak dari tahun yang
mampu untuk di bayar dengan ketentuan yang berlaku seperti adanya denda sebesar 2%,
kemudian Pemerintah sebagai pemberi pelayanan pajak kepada masyarakat wajib melakukan
pelayanan yang maksimal dan fasilitas yang nyaman kepada masyarakat.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-
P2) di Kabupaten Nagan Raya kami selaku Badan Pengelola Keuangan Daerah melakukan
Sosialisasi mengenai UU No 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Destribusi Daerah
kepada masyarakat karena setiap kebijakan pemeintah harus melalui tahap sosialisasi terlebih
104
dahulu. yang mensosialisasikan langsung dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah
Kabupaten Nagan Raya dengan melakukan kerja sama pihak Kecamatan dan juga Keuchik
gampong yang ada di Nagan Raya. Dan Sasaran dari sosialisasi tersebut yaitu semua lapisan
masyarakat komunikasi yang dilakukan kepada masyarakat tentang wajib pajak yaitu
menggunakan bahan tayang video, slide dan foto copy bahan yang telah dibagikan oleh pihak
Badan Pengelola Keuangan Daerah tentang manfaat yang akan di dapat masyarakat jika
masyarakat taat terhadap pajak.
Sosialisasi yang sudah dilakukan kepada masyarakat sejak Pajak PBB dialihkan dari
pajak Pusat menjadi pajak Daerah. dulunya pelayanan pajak dilakukan di KPP Pratama
Meulaboh kemudian sejak tahun 2013 pajak PBB-P2 100% baru menjadi pajak Daerah yang
kantor pelayanan nya pun ada di Nagan Raya membangun komunikasi dengan masyarakat
selaku wajib pajak memang tidak mudah ada beberapa hal yang menjadi masalah seperti usia,
pendidikan, penghasilan atau secara sengaja masyarakat kita malas untuk membayar pajak.
Grafik Partisipasi Masyarakat Dalam Membayar Pajak PBB-P2
Di Kabupaten Nagan Raya
Jumlah wajib pajak di Kabupaten Nagan Raya dari tahun 2014-2016 dimana pada tahun
2014 wajib pajak terdaftar sebesar 53.067 dengan penerimaan pajak sebesar 4.037.492.225,00
dan pada tahun 2015 jumlah wajib pajak meningkat mencapai 58.679 dengan penerimaan pajak
sebesar 4.355.658.234,00 pada tahun 2016 jumlah wajib pajak terus meningkat mencapai
61.797 dengan penerimaan sebesar 4.702.487.112,00 maka dengan demikian dapat disimpulkan
partisipasi mayarakat dalam membayar pajak bumi bangunan sektor perdesaan dan perkotaan di
kabupaten Nagan Raya terus mengalami peningkatan hal ini disebabkan oleh adanya upaya
pemerintah Kabupaten Nagan Raya seperti meningkatkan pelayanan pajak dan retribusi daerah
melalui penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi, peningkatan kesadaran masyarakat
melalui pendekatan sosialisasi, diberikannya sanksi administrasi yaitu dikenakan nya denda 2%
setiap bulannya bagi wajib pajak yang telat melakukan pembayaran pajak PBB-P2 dan juga
disebabkan semakin meningkatkannya kebutuhan masyarakat terhadap bukti pembayaran pajak
PBB-P2 mengharuskan masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak PBB-P2 adanya upaya
Pemerintah Daerah Meningkatkan partisipasi mayarakat terbukti efektif walaupun tidak bisa
105
dijadikan indikator bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Nagan Raya selaku wajib pajak telah
melakukan kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak PBB-P2.
Berdasarkan hasil wawancara dapat disimpulkan bahwa kendala pemerintah daerah
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi bangunan ketidakpahaman
masyarakat tentang pentingnya masyarakat ikut bertisipasi dalam pembayaran pajak bumi
bangunanan (PBB-P2) hal ini di pengaruhi oleh beberapa fakto seperti; (1) Kesadaran sangat
erat hubungannya dengan partisipasi karena kesadaran adalah dorongan yang lahir dari diri
sendiri untuk dapat menyadari kewajiban selaku wajib pajak. (2) usia dapat mempengaruhi
partisipasi hal ini dikarenakan tingkat umur yang dimiliki turut mempengaruhi cara berfikir dan
bertindak seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, (3) pendidikan akan
mempengaruhi partisipasi di karenakan pengetahuan yang dimiliki akan mendorong masyarakat
untuk dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, (4) jenis pekerjaan tentu akan
berpengaruh pada jumlah penghasilan seseorang hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat
dalam bentuk materi (uang) hal ini tentu selaras dengan kewajiban masyarakat yang dituntut
untuk membayar pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan.
SIMPULAN
Dari hasil penelitian dan pembahasan pada sebelumnya maka dapat ditarik kesimpulan
terdapat upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan penerimaan pajak bumi bangunan
sektor perdesaan dan perkotaan di Kabupaten Nagan Raya. salah satu indikasinya telah terjadi
peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran. secara umum intensifikasi
pemungutan Pajak Bumi Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten
Nagan Raya telah berjalan baik, atau dengan kata lain upaya pemerintah daerah dalam
meningkatkan penerimaan Pajak Bumi Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di
Kabupaten Nagan Raya telah berjalan dengan baik dan efektif karena setiap tahunnya terjadi
peningkatan penerimaan pajak yang merupakan salah satu indikasi terjadinya peningkatan
kesadaran wajib pajak sedangkan untuk kendala dalam meningkatkan partisipasi masyarakat
membayar Pajak Bumi Bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi pekerjaan
rumah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk segera mencari alternatif yang efektif untuk
dapat meminimkan kegagalan dalam pemungutan pajak. adapun beberapa kendala yang
dirasakan Pemerintah kabupaten nagan raya adalah tingkat kesadaran masyarakat, pendidikan,
usia dan juga penghasilan.
REFERENSI
Adisasmita. R. 2011. Manajemen Pemerintah Daerah. Jakarta: Graha Ilmu.
Ahmad, Z, dan D. Taylor, 2009. “ Commitment To Independence By Internal Auditor: The
Effects Of Role Ambiguity And Role Conflik. “Mageterial Auditing Journal, Vol 24, No, 9
PP 899-925
Arimbi. S. Achmad. 2005. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan. Jakarta:
Walhi.
B. Burhan. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Pemahaman Filosofis dan Metodelogis ke
Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Cahyono, Dwi. 2008 “Persepsi ketidakpastian lingkungan, Ambiguitas peran, dan konflik peran
sebagai mediasi antara program monitoring dengan kepuasan kerja, prestasi kerja dan
niat ingin pindah” disertasi tidak dipublikasikan. Universitas diponegoro.
Djopari. Solihah. Ratnia . 2008. Pengantar Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Universitas Terbuka.
Ebtawan. J. Nanda. 2012. Skripsi. Analisis Efektivitas, Efesiensi dan Kontribusi Pajak Daerah
Terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Madiun.
E. St. Harahap. Dkk. 2007. Kamus Besar bahasa Indonesia. Bandung: Balai Pustaka.
106
N. Febri. Adhi. 2011. Skripsi. Analisis Tingkat Efektivitas dalam pemungutan Pajak Daerah serta
Faktor- Faktor yang Mempemngaruhi (Studi Kabupaten Wonogiri).
H. Bohari. 2010. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Siti. 2009. Desentralisasi dan Partisipasi Dalam Pendidikan. Yogyakarta: UNY
J. Lexy. Moleong 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
Offset.
Khairuddin. 2000. Pembangunan Masyarakat Tinjauan Aspek Sosiologi, Ekonomi,
perencanaan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
S. Rudi. 2013. Efektifitas Penerimaan PBB-P2 Terhadap rata-rata Tingkat Efektifitas
Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya. Jurnal Ilmiah
Akuntansi dan Humaika. Vol 2 No 2 Juni 2013.
Siahaan. P. Marihot. 2009. Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
S. Rochmat. 2001. Pajak Bumi dan Bangunan. Bandung: Refika Aditama.
S. Hoelil. 1980. Partisipasi Sosial Dalam Usaha Kesejahteraan. Bandung.
Sutendi. Adrian. SH. MH. Hukum Pajak. Bandung: Sinar Grafika.
Prisma,Anugrah. Partisipasi Masyarakat Dalam Melakukan Pembayaran
Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kecamatan
Palaran Kota Samarinda Journal. Administrasi Negara, Volume 4, Nomor 3, 2016 : 4279
4289
S. Brotodihardjo. 2007. Pengantar Hukum Tjip Ismail, Pengaturan Pajak
Daerah Di Indonesia. Jakarta: Yellow Printing.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Qanun 13 Tahun 2011 Kabupaten Nagan Raya Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor
Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
... Partisipasi masyarakat dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Buleleng di Kabupaten Buleleng belum optimal dikarenakan inovasi yang telah dibuat tidak semuanya mampu menyerap keinginan masyarakat, perlu dilakukan klasifikasi atas wajib pajak pada sektor perdesaan dan sektor perkotaan sehingga inovasi yang sudah dibuat pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan keinginan wajib pajak dalam memudahkan mereka melakukan pembayaran PBB-P2. Hasil penelitian sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Handayani and Susanti (2018), yang menyatakan bahwa kurangnya komunikasi sebagai alat untuk mendapatkan informasi dalam proses pengambilan keputusan untuk kemudian sebagai perpanjangan komunikasi antara pemerintah daerah dan juga masyarakat seperti kegiatan apa saja yang sudah terlaksana, apa hasil dan manfaat dari kegiatan tersebut untuk masyarakat dalam jangka menengah dan jangka panjang. Partisipasi masyarakat dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Buleleng belum optimal dikarenakan belum adanya soasialisasi secara terus menerus untuk memberikan pemahaman terkait proses pemungutan PBB-P2, mengedukasi masyarakat agar aktif membayar pajak, mendaftarkan pajak baru atau memutakhirkan data PBB-P2 nya sehingga pemungutan PBB-P2 dapat optimal. ...
... Penelitian ini sejalan dengan penelitian Handayani and Susanti (2018) yang menyatakan bahwa kendala pemerintah daerah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak bumi bangunan ketidakpahaman masyarakat tentang pentingnya masyarakat ikut bertisipasi dalam pembayaran pajak bumi bangunanan (PBB-P2) hal ini di pengaruhi oleh beberapa faktor seperti; (1) Kesadaran sangat erat hubungannya dengan partisipasi karena kesadaran adalah dorongan yang lahir dari diri sendiri untuk dapat menyadari kewajiban selaku wajib pajak. (2) usia dapat mempengaruhi partisipasi hal ini dikarenakan tingkat umur yang dimiliki turut mempengaruhi cara berfikir dan bertindak seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, (3) pendidikan akan mempengaruhi partisipasi di karenakan pengetahuan yang dimiliki akan mendorong masyarakat untuk dapat memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak, (4) jenis pekerjaan tentu akan berpengaruh pada jumlah penghasilan seseorang hal ini akan mendorong partisipasi masyarakat dalam bentuk materi (uang) hal ini tentu selaras dengan kewajiban masyarakat yang dituntut untuk membayar pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan. ...
Article
Full-text available
Purpose: One form of community participation in the context of increasing regional financial independence is through tax collection. Rural and Urban Land and Building Tax (PBB-P2) is one of the taxes that contribute greatly to regional revenue receipts. To analyze and describe why community participation in increasing rural and urban land and building tax revenues in Buleleng Regency has not been optimal, what are the obstacles that cause community participation in increasing rural and urban land and building tax revenues in Buleleng Regency not yet optimal, and how strategies carried out so that community participation in increasing rural and urban land and building tax revenues in Buleleng Regency can be optimal. Research methodology: The research method in this research is descriptive qualitative. The instrument used in this research is an interview guide. Qualitative data analysis techniques, namely data analysis techniques consist of three streams of activity simultaneously, namely data reduction, data presentation, and drawing conclusions. Result: community participation in increasing regional income is not optimal due to the different constraints on the ability to pay each taxpayer, the provision of stimulus is not in accordance with the will of the community because many taxpayers want stimulus to be given for high tax bills, so many people cannot fulfilling their obligations and the lack of rewards given to taxpayers who are aware, obedient in paying taxes and information on tax discounts has not been conveyed properly to the public. The strategy undertaken to optimize community participation in increasing regional income is by conducting a review of the granting of abolition or reduction as well as PBB-P2 rates. Limitations: In this study only used a few informants, therefore future research may consider using more informants. Contribution: This research contributes to the Regional Government of Buleleng Regency.
... Akal mencakup seluruh potensi kecerdasan manusia, sementara kesadaran melibatkan keadaan sadar dan kemampuan untuk memahami diri sendiri dan sekitarnya. Dalam konteks pajak, pemahaman tentang kesadaran dan pajak memiliki implikasi pada pemahaman manusia terhadap dirinya sendiri dan perannya dalam masyarakat, serta keterlibatan dalam proses keuangan negara (Handayani & Susanti, 2018). Pajak melibatkan aspek penerimaan dan regulasi keuangan negara, dengan sistem pemungutan pajak yang berbeda seperti official assessment system, self-assessment system, dan withholding system (Hamid, 2019). ...
Article
Full-text available
Penelitian ini dilaksanakan dengan maksud untuk mengartikan pemahaman tentang kesadaran perpajakan, dilihat dari perspektif fenomenologi. Secara teoritis, temuan dari penelitian ini dapat memberikan kontribusi pada pengembangan konsep kesadaran perpajakan dan bermanfaat bagi para pengambil kebijakan perpajakan. Penelitian ini melibatkan tiga individu Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Jayapura, menggunakan pendekatan kualitatif. Paradigma yang mendasari penelitian ini adalah paradigma interpretif dengan pendekatan fenomenologi transendental Husserl. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan observasi. Dari penelitian ini, didapatkan pemahaman bahwa kesadaran perpajakan muncul karena adanya keterpaksaan. Wajib Pajak berada dalam situasi dilematis, dimana mereka merasakan tekanan untuk melaksanakan kewajiban pajak karena takut akan sanksi. Oleh karena itu, mereka memilih untuk memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak karena adanya keterpaksaan. Perilaku keterpaksaan ini ternyata berdampak pada moralitas Wajib Pajak itu sendiri
... Penelitian terdahulu oleh (S. W. Handayani & Susanti, 2018) yang dimana hasil penelitiannya bahwa di Kabupaten Nagan Raya pada sektor perdesaan dan perkotaannya, upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan yang berasal dari pajak bumi dan bangunan sudah ada yang ditunjukkan dengan terdapat peningkatan wajib pajak yang patuh membayar. Akan tetapi terdapat juga kendala yang dialami diantaranya dilandasi faktor Pendidikan, kesadaran masyarakatnya, usia, serta tingkat penghasilan. ...
Article
Full-text available
This study aims to determine community participation in paying Land and Building Tax, including to find out the elements of opportunity, willingness, and ability of village communities to pay Land and Building Tax. Qualitative descriptive method was applied in this study with primary data sources. Direct interviews were carried out with village officials and village tax payers to obtain the necessary data. The results of the study show that community participation can grow and develop based on three main elements, including opportunities that are wide open for the community to participate in paying Land and Building Tax in Puhpelem Village, this means that the SPPT has been submitted to taxpayers in a timely manner by the Village Office Pupelem, the lack of willingness of the Pupelem Village community to pay taxes is not only caused by economic factors, but also caused by SPPT which contains incorrect data listed. In paying land and building tax, the ability of the people of Puhpelem Village is said to be good.
... Pemerintah Provinsi Aceh terletak di pulau Sumatra, yang terdiri dari 18 kabupaten dan 5 kota dengan Banda Aceh sebagai ibu kota provinsi, menunjukkan jumlah tumpukan sampah per hari di setiap kabupaten / kota di provinsi Aceh (Handayani, 2018). Salah satu konsekuensi pembangunan di Provinsi Aceh adalah peningkatan populasi yang cepat, yang disebabkan oleh pertumbuhan alami (kelahiran) dari penduduk Provinsi Aceh sendiri, yang menghasilkan sampah lebih banyak oleh setiap populasi. ...
Article
Full-text available
The ratification of West Aceh District Regulation (Qanun) Number 4 of 2017 concerning waste management has become a guideline for the West Aceh District government to achieve solid waste management objectives. The regional regulation guarantees legal certainty, clarity of responsibility of the authority of the regional government, the participation of the community and the business sector / private sector so that waste management can run effectively and efficiently. The purpose of this study was to determine the implementation of Qanun Number 4 of 2017 Article 10 concerning waste management in West Aceh Regency in 2019. The method used in this study was to use a qualitative descriptive approach. Data collection techniques used are documentation and interviews. The informants in this study were 8 people. Data analysis was performed using qualitative data analysis techniques. The results showed that the implementation of Qanun Number 4 of 2017 Article 10 concerning waste management in West Aceh District Year 2019 in waste reduction was still not optimal, this was due to the lack of effort and management of the government in managing waste in the community environment such as lack of facilities and infrastructure in management garbage. There are still many piles of rubbish on the edges of the highway that make West Aceh District still look dirty and dirty. For the handling of waste carried out by the Office of Environment of West Aceh District Head is not optimal, this is because the lack of cleaners is also a major factor in the failure of waste management. There has been no firm action from the government on waste management efforts such as the implementation of West Aceh District Qanun Number 4 of 2017 Chapter XVII on Article 63 Criminal Provisions and lack of socialization from the government on waste management so that public awareness in managing waste is still reduced
Article
Purpose – Taking a cognitive perspective of internal auditor independence, the purpose of this study is to develop measures for the concepts of commitment to independence, role conflict and role ambiguity in the context of the internal auditor's work environment, in order to provide evidence of the effects of role conflict and ambiguity, and their sub‐dimensions, on the internal auditor's commitment to independence. Design/methodology/approach – To measure these concepts, scales are developed for a questionnaire by drawing on measures established in the organizational behavior literature and adapting these to the internal auditor's context. The questionnaire is sent to a sample of internal auditors drawn from the database of the Institute of Internal Auditors Malaysia in which listed companies with an in‐house internal audit function are extracted. There are 101 useable responses. Findings – The results reveal that both role ambiguity and role conflict are significantly negatively related to commitment to independence. The underlying dimensions found to have the greatest impact on commitment to independence are: first, ambiguity in both the exercise of authority by the internal auditor and time pressure faced by the internal auditor; and second, conflict between the internal auditor's personal values and both management's and their profession's expectations and requirements. Originality/value – The results extend the literature on internal auditor independence and provide insights for auditing standards setters and corporate governance designers.
  • R Adisasmita
Adisasmita. R. 2011. Manajemen Pemerintah Daerah. Jakarta: Graha Ilmu.
  • . S Arimbi
  • Achmad
Arimbi. S. Achmad. 2005. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan. Jakarta: Walhi.
Analisis Data Penelitian Kualitatif. Pemahaman Filosofis dan Metodelogis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  • B Burhan
B. Burhan. 2003. Analisis Data Penelitian Kualitatif. Pemahaman Filosofis dan Metodelogis ke Arah Penguasaan Model Aplikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Skripsi. Analisis Tingkat Efektivitas dalam pemungutan Pajak Daerah serta Faktor-Faktor yang Mempemngaruhi
  • N Febri
  • Adhi
N. Febri. Adhi. 2011. Skripsi. Analisis Tingkat Efektivitas dalam pemungutan Pajak Daerah serta Faktor-Faktor yang Mempemngaruhi (Studi Kabupaten Wonogiri).
Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada Siti
  • H Bohari
H. Bohari. 2010. Pengantar Hukum Pajak. Jakarta: Raja Grafindo Persada Siti. 2009. Desentralisasi dan Partisipasi Dalam Pendidikan. Yogyakarta: UNY J. Lexy. Moleong 2007. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya Offset.
  • Khairuddin
Khairuddin. 2000. Pembangunan Masyarakat Tinjauan Aspek Sosiologi, Ekonomi, perencanaan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta.
Efektifitas Penerimaan PBB-P2 Terhadap rata-rata Tingkat Efektifitas Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya
  • S Rudi
S. Rudi. 2013. Efektifitas Penerimaan PBB-P2 Terhadap rata-rata Tingkat Efektifitas Peningkatan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Surabaya. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Humaika. Vol 2 No 2 Juni 2013.
Pengantar Hukum Tjip Ismail, Pengaturan Pajak Daerah Di Indonesia
  • S Brotodihardjo
S. Brotodihardjo. 2007. Pengantar Hukum Tjip Ismail, Pengaturan Pajak Daerah Di Indonesia. Jakarta: Yellow Printing.