Available via license: CC BY-SA 4.0
Content may be subject to copyright.
83 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
E-ISSN: 2598-2540, P-ISSN: 2598-2222
Availible Online http://e-journal.lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/iltizam
JUAL BELI ON-LINE BERBASIS MEDIA SOSIAL
DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Muhammad Deni Putra
IAIN Batusangkar
mdeniputra@iainbatusangkar.ac.id
Abstrak
Salah satu fenomena mu’amalah dalam bidang ekonomi adalah
transaksi jual beli yang mengunakan media elektronik, perkembangan
teknologi telah memacu perubahan kebiasaan individu termasuk salah
satunya dalam hal melakukan transaksi jual beli. Apabila dahulu yang
dimaksudkan dengan transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara
bertatap muka dimana terjadi peralihan barang secara langsung dari
penjual kepada pembeli, yaitu pembeli harus bertemu dengan penjual
dipasar nyata. Saat ini telah beralih kepada era dimana transaksi tidak
lagi dilakukan secara tatap muka, melainkan sudah melalui media on-
line. Dalam sudut pandang fiqih jual belin on-line diperbolehkan dalam
islam sesuai dengan kaedah fiqih “Al-ashl fi mu’amalah al -ibahah, illa
idza ma dalla al-dalil ala khilafihi, asalkan didalam prosesnya tidak terjadi
unsur-unsur yang bertentangan dengan islam seperti penipuan, ketidak
jelasan dan riba.
Kata Kunci: Jual Beli, Online, Ekonomi Islam
PENDAHULUAN
Dari sudut pandang ilmu fiqih, kegiatan ekonomi bukanlah termasuk bab
Ibadah mudhah, melainkan bab mu’amalah. Oleh karena itu berlaku kaidah fiqih
yang menyatakan bahwa “Al-ashl fi mu’amalah al -ibahah, illa idza ma dalla al-dalil ala
khilafihi, yakni suatu perkara mu’amalah pada dasarnya diperkenankan (halal) untuk
dilakukan,kecuali jika ada larangan dari sumber agama (Kitab dan Sunnah). Oleh
M u h a m m a d D e n i P u t r a - J u a l B e l i O n l i n e | 84
karena itu, kita tidak dibenarkan melarang sesuatu yang dibolehkan Allah,
sebagaimana kita tidak boleh pula membolehkan sesuatu yang dilarang Allah.
1
Kaidah fiqih dalam mu’amalah diatas memberikan arti bahwa dalam kegiatan
mu’amalah yang notabene adalah urusan keduniaan, manusia diberikan kebebasan
sebebas bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada
dirinya sendiri, orang lain dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada
ketentuan yang melarangnnya. Kaidah ini didasarkan kepada Hadist dari Rasulullah
yang menyatakan “ antum a’lamu bi’umurid dunyakum” ( kamu lebih tahu atas urusan
duniamu). Bahwa untuk urusan kehidupan dunia yang penuh perubahan atas
ruang dan waktu, islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk
menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan yang kaku yang
bersifat dogmatis. Hal ini membuktikan bahwa Islam menjunjung tinggi asas
kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya dalam mengelola
kehidupan ini, khususnya berkenaan dengan fungsi manusia sebagai khalifah Allah
di bumi.
2
Efek yang timbul dari kaidah fiqih mu’amalah diatas adalah adanya ruang
lingkup yang sangat luas dalam penetapan hukum-hukum mu’amalah, termasuk
juga hukum ekonomi, ini berarti suatu transaksi baru yang muncul dalam
fenomena kontemporer yang dalam sejarah Islam belum ada/dikenal, maka
1
Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islam,(Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada,2007), hlm.5.
2
Azhar Mutttaqin, Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauwan Hukum Islam,(Malang : Lembaga Penelitian Universitas
Muhammadiyah, 2009), hlm.2. Lihat Refky Fielnanda,. "Percampuran Deposito dan Investasi dalam Perspektif Fiqh
Islam." AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 4.1 (2017): 32-43.
85 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
transakasi tersebut “dianggap” diperbolehkan, selama transaksi tersebut tidak
dilarang dalam aturan islam.
3
Salah satu fenomena mu’amalah dalam bidang ekonomi adalah transaksi
jual beli yang mengunakan media elektronik, perkembangan teknologi telah
memacu perubahan kebiasaan individu termasuk salah satunya dalam hal
melakukan transaksi jual beli. Apabila dahulu yang dimaksudkan dengan transaksi
jual beli harus dilakukan dengan cara bertatap muka dimana terjadi peralihan
barang secara langsung dari penjual kepada pembeli, yaitu pembeli harus bertemu
dengan penjual dipasar nyata. Saat ini telah beralih kepada era dimana transaksi
tidak lagi dilakukan secara tatap muka, melainkan sudah melalui media on-line. Tidak
lagi harus ada pertemuan antara pembeli dengan penjual di pasar, melainkan cukup
dengan menggunakan teknologi internet dan transaksipun sudah bisa dilakukan
antara pembeli dengan penjual.
4
Selain itu, dengan perkembangan teknologi yang semakin modern, seiring
dengan telah lahirnya berbagai teknologi baru seperti telepon pintar (smart phone),
tablet, gadget dan berbagai lainnya. Pada berbagai teknologi tersebut, konsumen
dapat membeli berbagai fitur program dari pasar on-line yang terdapat pada berbagai
teknologi tersebut baik secara gratis maupun berbayar.
5
3
Ibid.
4
M.Nur Rianto Al Arif, ”Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Ijtihad,
Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan,Volume 23, No.1, Tahun 2013 (Juni 2013),hlm.34.
5
Ibid.
M u h a m m a d D e n i P u t r a - J u a l B e l i O n l i n e | 86
Seiring dengan perkembangan teknologi dalam melakukan transaksi yang
semakin berkembang ini, ternyata turut pula menimbulkan berbagai permasalahan.
Beberapa permasalahan yang dapat muncul dalam transaksi on-line adalah (a)
kualitas barang yang dijual, hal ini karena pembeli tidak melihat secara langsung
barang yang akan dibeli. Pembeli hanya melihat tampilan gambar yang akan dijual;
(b) potensi penipuan yang sangat tinggi, dimana ketika pembeli sudah melakukan
pembayaran namun barang tidak kunjung diantar kepada pembeli; (c) potensi gagal
bayar dari pembeli, dimana ketika penjual sudah mengirimkan barang kepada
pembeli namun pembayaran tidak kunjung dilakukan oleh pembeli.
6
Salah satu yang membedakan antara bisnis on-line dengan bisnis off-line adalah
proses transaksi (akad) dan media utama dalam proses tersebut. Akad adalah ikatan
antara ijab dan Kabul yang menunjukkan adanya kerelaan para pihak dan
memunculkan akibat hukum terhadap objek yang diakadkan tersebut.
7
Akad
merupakan unsur penting suatu bisnis. Secara umum, bisnis dalam Islam
menjelaskan adanya transaksi yang bersifat fisik, dengan menghadirkan benda
tersebut dalam transaksi, atau tanpa menghadirkan benda yang dipesan, tapi
dengan ketentuan harus dinyatakan sifat benda tersebut secara kongkrit, baik
diserahkan langsung atau diserahkan kemudian pada batas waktu tertentu.
8
Dengan melihat permasalahan di atas, maka tujuan dari tulisan ini adalah
untuk mengkaji bagaimana perspektif ekonomi Islam dalam melihat perkembangan
6
Ibid.
7
Rozalinda, Fiqh Muamalah Dan Aplikasinya Pada Perbankan Syariah, (Padang : Hayfa Press, 2005), hlm.41.
8
M.Nur Rianto Al Arif, ”Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Ibid. hlm.34.
87 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
dalam transaksi jual-beli dengan menggunakan media on-line, serta apa saja yang
bisa dilakukan untuk meminimalisir permasalahn di atas.
KONSEP AKAD
Dalam melakukan transaksi mu’amalah hal yang paling penting untuk diingat
adalah akad (perjanjian). Akad adalah salah satu cara untuk memperoleh harta
menurut syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Akad adalah suatu hal yang di
Ridhai Allah SWT, untuk itu harus ditegakkan isinya. Akad berasal dari bahasa
Arab al-‘aqd yang artinya perikatan, perjanjian dan pemufakatan. Pertalian ijab
(pernyataan melakukan ikatan) dan Kabul (pernyataan menerima ikatan), sesuai
dengan kehendak syar’iat yang berpengaruh pada obyek perikatan. Semua perikatan
(transaksi) yang dilakukan oleh dua belah pihak atau lebih, tidak boleh menyimpang
dan harus sejalan dengan kehendak sya’riat. Tidak boleh ada kesepakatan untuk
menipu orang lain, transaksi barang-barang yang haram dan kesepakatan ntuk
membunuh seseorang. Mustafa az-Zar’qa menyatakan, tindakan berupa perkataan
yang bersifat akad terjadi, bila dua atau beberapa pihak mengikatkan diri untuk
malakukan sesuatu perjanjian.
9
Dari berbagai pengertian di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang
dimaksud dengan akad adalah perikatan diantara kedua belah pihak yang dilakukan
sesuai dengan syariat dan berakibat hukum pada obyek yang menjadi perikatan.
Menurut Ghazali hikmah di adakannya perikatan adalah : 1).Adanya ikatan yang
9
M.Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta : PT.Raja Grafindo,2004), hlm.101.
M u h a m m a d D e n i P u t r a - J u a l B e l i O n l i n e | 88
kuat antara dua orang atau lebih di dalam bertransaksi atau memiliki sesuatu. 2).
Tidak dapat sembarangan membatalkan suatu ikatan perjanjian, karena sudah
diatur di dalam sya’riat. 3). Akad merupakan payung hukum di dalam kepemilikan
sesuatu, sehingga pihak lain tidak bisa untuk menggugat atau memilikinya.
10
Agar suatu akad dapat dinilai sah maka harus terpenuhi rukun dan syaratnya.
Dalam menjelaskan tentang rukun dan syarat akad terjadi perbedaan pendapat
ulama. Perbedaan pendapat ini terjadi karena berbedanya mereka dalam
mendefenisikan rukun dan syarat. Rukun menurut Hanafiyah adalah : “Apa yang
keberadaannya tergantung kepada sesuatu dan ia merupakan bagian dari hakikat sesuatu”.,
maka yang menjadi rukun akad di kalangan Hanafiayah adalah shighat akad yaitu
ijab dan kabul, karena hakikat dari akad ialah ikatan antara ijab dan kabul. Namun
menurut golongan Hanafiyah, ‘aqid dan ma’qud ‘alaih tidak termasuk rukun karena
kedua unsur ini merupakan sesuatu yang berada diluar esensi akad. Menurut
mereka ‘aqid dan ma’qud ‘alaih termasuk kedalam syarat-syarat akad.
11
Sedangkan rukun menurut jumhur fuqaha selain Hanafiyah adalah : “Apa
yang keberadaannya tergantung kepada sesuatu ia bukan bagian dari hakikat
sesuatu. Maka yang menjadi rukun akad dikalangan Jumhur ada tiga yaitu ‘aqid
(orang yang berakad), ma’qud ‘alaihi (objek akad), dan shighad aqad.
12
Adapun syarat-
syarat akad adalag sebagai berikut :
10
M.Nur Rianto Al Arif, ”Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam”,Ibid.hlm.36.
11
Rozalinda, Fiqh Muamalah Dan Aplikasinya Pada Perbankan Syariah, hlm.42
12
Ibid.
89 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
1. Akid (orang yang berakad), diisyaratkan balihg berakal atau cakap
hukum.
2. Ma;qud ‘alaih (obyek akad), sesuatu yang diakadkan ada ketika akad,
obyek akad adalah sesuatu yang di bolehkan oleh syariat, dapat diserah
terimakan ketika akad, maka tidak sah melakukan akad pada sesuatu yang
tidak bia diserah terimakan, contohnya jual beli burung diudara, obyek
yang diakadkan diketahui oleh pihak-pihak yang berakad, dan jelas
kegunaan pada obyek yang diakadkan tersebut.
3. Shigat akad, merupakan sesuatu yang besumber dari dua orang yang
melakukan akad yang menunjukkan tujuan kehendak batin mereka yang
melakukan akad.
Shigat terdiri dari ijab dan qabul. Ijab merupakan pernyataan yang
menunjukkan kerelaan yang terjadi lebih awal dari seseorang yang berakad. Maka
perkataan pertama di dalam jual beli dinamakan ijab, baik yang berasal dari pembeli
ataupun dari penjual. Bila penjual mengawali dengan perkataan “saya jual”
dinamakan ijab, atau pembeli yang mengawali “saya beli” juga dinamakan dengan
ijab. Sedangkan qabul adalah sesuatu ang disebutkan kemudian yang berasal dari
salah satu pihak yang berakad yang menunjukkan kesepakatan dan kerelaannya
sebagai jawaban dari ucapan pertama . Kabul adakalanya berasal dari penjual dan
M u h a m m a d D e n i P u t r a - J u a l B e l i O n l i n e | 90
adakalanya berasal dari pembeli ketika akad berlangsung, misalnya dengan kalimat
saya terima.
13
KONSEP JUAL BELI
Dalam fiqih Islam dikenal berbagai macam jual beli. Dari sisi obyek yang
diperjual belikan, jual beli terbagi tiga yaitu : 1). Jual beli mutlaqah, yaitu pertukaran
antara barang atau jasa dengan uang. 2). Jual beli sarf, yaitu jual beli antara satu mata
uang dengan mata uang lain. 3). Jual beli muqayyadah, yaitu jual beli dimana terjadi
pertukaran antara barang dengan barang yang dinilai dengan valuta asing.
14
Kemudian dari sisi cara pembayaran, jual beli dibagi empat, yaitu: a). Jual
beli tunai dengan penyerahan barang dan pembayaran langsung. Kedua, jual beli
dengan pembayaran barang tertunda, yang meliputi a). Bay al-salam, yaitu jual beli
ketika pembeli membayar tunai di muka atas barang yang dipesan (biasanya produk
pertanian) dengan spesifikasinya yang akan diserahakan kemudian. b). Bay’ al-
istithna, yaitu jual beli dimana pembeli membayar tunai atau bertahap atas barang
yang dipesan (biasanya produk manufaktur) dengan spesifikasinya yang harus di
produksi dan diserahkan kemudian. d). yaitu jual beli dengan penyerahan barang
dan pembayaran sama sama tertunda.
15
13
Ibid.hlm.45.
14
M.Nur Rianto Al Arif, ”Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam”, Ibid. hlm.37.
15
Abdullah al-Muslih dan Shalah ash-Shawi, “Fiqih Ekonomi Keuangan Islam, (Jakarta : Dar Al-Muslim,2004)
hlm.91.
91 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
PENJUALAN ON-LINE BERBASIS MEDIA SOCIAL DALAM
PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM
Penjualan on-line merupakan salah satu jenis transaksi jual beli yang
menggunakan media internet dalam penjualannya, pada saat ini yang paling banyak
dilakukan adalah berbasis media sosisal seperti, facebook, twiter,bbm, Instagram dan
media sosial lainnya untuk memasarkan produk yang mereka jual. Saat ini penjualan
on line merupakan salah atu bentuk jenis transaksi yang banyak dipergunakan
dalam jual beli. Kemudian bagaimanakah perspektif ekonomi Islam dalam
memandang penjualan on-line yang saat ini sudah menjadi suatu hal sudah sangat
lumrah yang dilakukan dalam transaksi jual beli, terutama kepada penjualan on-line
yang berbasis media sosial.
16
Untuk menjawabnya, harus ditelusuri apakah dalam penjualan on-line sudah
memenuhi rukun rukun akad yang sesuai dengan aturan fiqih. Sebagaimana yang
diketahui ada empat rukun akad, yaitu : (a); ada pihak-pihak yang berakad; (b)
adanya ijab dan qabul; (c) adanya obyek akad; (d) tujuan pokok akad itu
dilakukan.
17
Pihak pihak yang berakad dalam jual beli on-line sudah jelas , yaitu ada yang
bertindak sebagai penjual dan ada yang bertindak sebagai pembeli. Sighah dalam
penjualan on-line biasanya berupa syarat dan kondisi yang disetujui oleh konsumen.
16
M.Nur Rianto Al Arif, ”Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam.hlm.39
17
Ibid.
M u h a m m a d D e n i P u t r a - J u a l B e l i O n l i n e | 92
Syarat dan kondisi yang dipahami dapat disetujui sebagai sebuah sighah yang harus
di pahami baik oleh produsen maupun oleh konsumen.
18
Dalam hal penjualan on-line bentuk sighah yang dilakukan adalah dengan cara tulisan.
Contohnya apabila kita membeli suatu program pada telepon pintar (smart phone)
maka aka nada pilihan bahwa konsumen telah membaca dan menyetujui aturan dan
perjanjian yang telah dibuat. Syarat dan kondisi ini merupakan sighah yang harus
dipahami bail oleh produsen maupun konsumen dalam penjualan on-line. Begitu
pula apabila kita melakukan transaksi dengan menggunakan media sosial, penjual
harus menulis kondisi dan syarat apa saja yang terdapat dalam transaksi tersebut,
sehingga terdapat keterbukaan antara penjual dan pembeli.
19
Kemudian rukun akad yang ketiga adalah obyek akad dalam transaksi, dalam
penjualan on-line obyek akad harus jelas dan barang harus secara sempurna dimiliki
oleh penjual. Tidak boleh dalam penjualan on-line, maupun penjualan tatap muka,
barang belum dikuasai secara sempurna oleh si penjual. Hal ini bertujuan agar tidak
terjadi penipuan oleh si penjual. Penjual dalam penjualan on line harus secara jelas
menulis berbagai spesifikasi dari barang yang dijual termasuk segala kekurangan
dari barang yang dijual tersebut jika ada.
20
Rukun akad yan terakhir adalah tujuan dari akad tersebut harus sesuai dengan
sya’riat. Sehingga penjualan on-line tidak boleh menjual barang yang tidak sesuai
dengan aturan sya’riat. Mialnya pada situs yang memperjualbelikan senjata, narkoba
18
Ibid.
19
Ibid.
20
Ibid.
93 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
atau video porno. Bentuk transaksi tersebut tidak diperbolehkan karena
bertentangan dengan sya’riat Islam.
21
Terkait dengan rukun akad, penjualan on-line baik yang berbasis media sosial
ataupun media lainnya diharamkan apabila memenuhi beberapa kriteria di bawah
ini : Pertama, sistemnya haram, contohnya adalah perjudian on-line. Kedua, barang
ataupun jasa yang ditawarkan oleh pembeli adalah barang atau jasa yang
diharamkan oleh aturan sya’riat Islam. Ketiga, terdapat pelanggaran perjanjian atau
terjadinya unsur penipuan. Hal ini banyak terjadi pada penjualan on-line
berbasis media sosial, dimana barang yang ditawarkan di media sosial seringkali
berbeda dengan barang yang diterima oleh konsumen. Apa bila terindikasi unsur
penipuan, maka status jual beli tersebut dalam hukum Islam adalah haram.
22
Adapaun bentuk akad yang dapat diadopsi dalam transaksi jual beli on-line
ini adalah, bay’ al murabahah dan (biasa disebut murabahah) dan bay’ assalam (biasa
disebut salam).
bay’ al murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati. Dalam bay’ al murabahah, penjual harus memberi tahu
harga produk yang dibeli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
tambahannya. Pada saat ini, inilah akad jual beli yang paling banyak digunakan,
karena inilah praktik yang paling mudah implementasinya dibandingkan dengan
produk pembiayaan lainnya. Adapun dasar hukum bay’ al murabahah adalah :
21
Ibid.
22
Ibid.hlm.40.
M u h a m m a d D e n i P u t r a - J u a l B e l i O n l i n e | 94
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan setan karena gila . yang demikian itu karena mereka berkata bahwa
jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah mengahalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya,lalu dia berhenti, maka apa yang telah
diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya terserah kepada Allah. Barang siapa
mengulangi, maka mereka itulah penghuni neraka mereka kekal di dalamnya”.
23
Sedangkan dasar hukum dari hadis adalah :
“Dari Suhaib ar-Rumi r.a bahwa Rasulullah saw, bersabda, “Tiga hal yang
didalamnya terdapat keberkahan : Jual beli secara tangguh, muqaraddah (mudharabah),
dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk
dijual. (HR.Ibnu Majab).
Murabahah adalah jual beli dengan harga pembelian penjual bersama tambahan
keuntungan yang diketahui misalnya 500.
Dengan demikian jual beli murabahah merupakan akad jual beli dengan
modal pokok ditambah keuntungan, dimana penjual menyebutkan harga
pembelian barang (modal) kepada pembeli. Seperti perkataan “ saya beli barang ini
Rp.100, maka berilah aku laba Rp.100,- atau Rp.200.
24
Syarat murabahah ini adalah :
23
Q.S Al-Baqarah (2:275).
24
Rozalinda, Fiqh Muamalah Dan Aplikasinya Pada Perbankan Syariah,hlm.84.
95 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
1. Harga pokok diketahui oleh pembeli kedua, jika harga pokok tidak dketahui
makajual beli murabahah menjadi fasid.
2. Keuntungan diketahui,karena keuntungan merupakan bagian dari harga.
3. Modal merupakan mal misliyyat (benda yang ada perbandingannya di pasaran)
seperti benda yang diukur, benda yan ditimbang dan benda yang dihitung.
4. Murabahah tidak boleh dilakukan terhadap harta riba dan memunculkan riba
karena dinisbahkan pada harga pokok, seperti seseorang membeli barang
yang ditakar atau ditimbang dengan jenis yang sama, maka tidak boleh
banginya menjual barang tersebut secara murabahah. Karena murabahah
adalah jual beli dengan harga pokok dan tambahan laba. Sedangkan
tambahan pada harta riba adalah riba, bukan laba.
5. Akad yang pertama dilakukan adalah sah, jika akad pertama fasid maka
murabahah tidak boleh dilakukan.
25
Murabahah memberi manfaat kepada penjual. Salah satunya adalah
keuntungan yang muncul dari selisih harga beli dari penjual dengan harga jual
kepada nasabah. Selain itu, system ini juga sangat sederhana, hal tersebut
memudahkan penanganan admisnistrasinya oleh penjual. Hal tersebutlah yang
menjadi salah satu alasan mengapa akad murabahah dapat digunakan dalam jual beli
on-line berbasis media sosial. Salah satu hal yang perlu dihindari oleh konsumen
ialah apabila ada penjual yang menawarkan produk yang harganya jauh dibawah
harga pasar,kemungkinan adanya penipuan dalam proses transaksi tersebut.
25
Ibid, hlm.85
M u h a m m a d D e n i P u t r a - J u a l B e l i O n l i n e | 96
Namun apabila ada perbedaan harga dalam batas yang wajar, maka transaksi
tersebut masih diperkenankan.
26
Beberapa hal yang menjadi alasan mengapa transaksi jual beli on-line berbasis media
sosial dapat lebih murah dibandingkan dengan penjualan langsung/ konvensional :
1. Terjadinya penghematan biaya, karena alokasi dana awal untuk sewa toko
dapat alihkan pada penambahan barang.
2. Jangkauan jaringan yang lebih luas.
3. Meminimalkan biaya promosi.
4. Pengaruh word of mouth.
Kemudian akad kedua yang mungkin digunakan dalam transaksi jual beli on-
line khususnya yang berbasis media sosial adalah akad bay’as-salam, as-salam
merupakan istilah dalam bahasa Arab yang mengandung makna penyerahan. Secara
sederhana transaksi as-salam merupakan pembelian barang yang diserahkan
dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka. Menurut Al-Qurtubi
as-salam merupakan transaksi jual beli atas sesuatu yang diketahui dan masih berada
dalam tanggungan dengan kriteria-kriteria tertentu dan diserahkan kemudian
dengan pembayaran harga tunai/segera
27
. Barang yang diperjual belikan belum
tersedia pada saat transaksi dan harus di produksi terlebih dahulu, seperti produk-
produk pertanian dan produk-produk fungible (barang yang dapat diperkirakan dan
dapat diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya). Barang-barang non fungible seperti
26
M.Nur Rianto Al Arif, ”Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam.hlm.41-42.
27
Azhar Mutttaqin, Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauwan Hukum Islam, hlm.10.
97 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
batu mulia,lukisan berharga dan lain-lain yang merupakan barang langka tidak
dapat dijadikan obyek salam. Resiko terhadap barang yang diperjualbelikan masih
berada pada penjual sampai waktu penyerahan barang. Pihak pembeli dapat
meneliti dan berhak menolak barang yang diserahkan apabila tidak sesuai dengan
spesifikasi awal yang telah disepakati.
28
Dasar hukumnya adalah, “ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermuamalah, tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu
menuliskannya.
29
Jual beli salam di perbolehkan oleh Rasulullah saw dengan beberapa syarat yang
harus dipenuhi. Tujuan utama dari jual beli salam adalah untuk memenuhi
kebutuhan para petani kecil yang memerlukan modal untuk memulai masa tanam
dan untuk menghidupi keluarganya sampai waktu panen tiba. Setelah larangan riba,
mereka tidak dapat lagi mengambil pinjaman ribawi untuk keperluan ini sehingga
diperbolehkan mereka untuk menjual produknya dimuka. Salam bermanfaat bagi
penjual karena mereka menerima pembayaran dimuka. Salam juga bermanfaat bagi
pembeli karena pada umumnya harga dengan akad salam lebih murah dari paa harga
dengan akad tunai. Ibnu abbas meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Datang ke
madinah dimana penduduknya sedang melakukan jual beli salam pada buah-buahan
dalam jangka waktu satu, dua dan tiga tahun. Beliau berkata, “Barang siapa yang
28
M.Nur Rianto Al Arif, ”Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam.hlm,42. Lihat
Fielnanda, Refky. "Alternatif Perhitungan Return Shahibul Mal pada Skema Mudharabah Bank Syariah." Jurnal An-
Nahdhah 12.1 (2018).
29
QS. Al-Baqarah (2:282)
M u h a m m a d D e n i P u t r a - J u a l B e l i O n l i n e | 98
melakukan salam, hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang
jelas pula, untuk jangka waktu yang diketahui.
30
Disamping itu juga ada rukun dan
syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli salam, di antaranya:
Rukun jual-beli Salam menurut Jumhur ulama, selain Hanafiyah, terdiri atas :
1. Orang yang berakad baligh dan berakal.
2. Barang yang dipesan harus jelas ciri-cirinya, waktunya, harganya.
3. Ijab dan Kabul.
Sementara syarat-syaratnya terdiri atas :
1. Syarat yang terkaid dengan modal/harga, harus jelas dan terukur, berapa
harga barangnya, berapa uang mukanya dan berapa lama, sampai
pembayaran terakhirnya.
2. Syarat yang berhubungan dengan barang (obyek) as-salam, harus jelas jenis,
ciri-cirinya,kualitas dan kuantitasnya.
31
Penjualan on-line terutama yang berbasis media sosial memiliki beberapa
keunggulan dan manfaat baik bagi penjual maupun bagi pembeli, yaitu:
1. Jam buka yang bersifat 24 jam, dengan menggunakan penjualan on-line
penjual bisa menjual berbagai produk yang dimiliki 24 jam sehari.
2. Lebih mudah dan lebih cepat untuk menemukan berbagai macam produk
yang kita butuhkan.
30
M.Nur Rianto Al Arif, ”Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam.hlm,43.
31
M.Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam.hlm,145.
99 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
3. Proses perbandingan harga yang mudah dan cepat untuk dilakukan.
4. Mudah dilaksanakan oleh siapapun.
5. Investasi yang lebih murah, maksudnya penjual tidak usah membuat toko
dan mempekerjakan karyawan.
Namun disamping keunggulan tersebut terdapat beberapa kelemahan yang kita
dapatkan dalam transaksi jual beli on-line, di antaranya :
1. Kualitas produk yang tidak pasti.
2. Potensi menipu dari penjual.
3. Potensi menipu dari pembeli.
Melihat pada permasalahn yang mungkin muncul dalam penjualan on-line
tersebut, perlu dilakukan beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk
meminimalisir berbagai permasalahan tersebut, antara lain:
1. Dalam penjualan on-line harus menampilakn secara utuh penampilan dan
spesifikasi dari barang yang dijual, oleh karenanya dalam situs jual beli,
biasanya penampilan dari suatu produk dapat dilihat dari berbagai sisi.
2. Hak pilih bagi pembeli jika barang yang diterima berbeda spesifikasinya
dengan barang yang ditampilkan, termasuk kepada adanya garansi pada
barang-barang elektronik dan komputer.
M u h a m m a d D e n i P u t r a - J u a l B e l i O n l i n e | 100
3. Menggunakan media pembayaran yang aman, hal ini bertujuan untuk
melindungi dari sisi penjual ataupun pembeli.
32
Melihat dari penjelasan di atas, penjualan on-line merupakan hal yang dapat
diperkenankan sesuai dengan perkembangan dan kemajuan teknologi, mengingat
banyaknya manfaat yang dapat diperoleh dari transaksi dari model penjualan seperti
ini. Namun yang perlu diingat baik oleh penjual maupun oleh pombeli adalah prisip
kehati-hatian untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penipuan baik dari sisi
penjual maupun dari sisi pembeli.
PENUTUP
Perkembangan transaksi jual beli kontemporer,tidak lagi semata
mengandalkan jual beli dengan tatap muka. Transaksi jual beli kontemporer seiring
dengan perkembangan teknologi,telah memunculkan bentuk penjualan lainnya
yaitu jual beli on line. Penjualan on-line merupakan salah satu bentuk penjualan yang
memanfaatkan teknologi, seperti telepon pintar, tablet, gadget dll.
Penjualan on-line telah memenuhi rukun akad dalam aturan sya’riah yaitu :
1. Adanya penjual dan pembeli.
2. Sighah atau ijab kabul telah terpenuhi dimana konsumen harus menyetujui
syarat dan kondisi yang tertulis jika proses transaksi ingin di lanjutkan.
3. Obyek akad dalam penjualan on-line harus jelas spesifikasinya.
4. Tujuan akad tidak boleh bertentangan dengan sya’riat.
32
M.Nur Rianto Al Arif, ”Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam Perspektif Ekonomi Islam.hlm,46.
101 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
Bentuk akad yang dapat di adopsi dalam transaksi on-line adalah bay’al murabahah
dan bay’ as-salam.Bay’ al murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan
tambahan keuntungan yang disepakati. Sedangkan bay’ al-salam adalah pemberian
barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di saat
awal transaksi dilakukan.
33
Terdapat beberapa kelebihan jual beli on-line, di antaranya adalah :
1. Jam buka yang dapat 24 jam.
2. Lebih mudah dan cepat dalam mencari dan menjual barang.
3. Proses perbandingan harga yang mudah dan cepat.
4. Mudah dilaksanakn oleh siapa pun.
5. Investasi yang lebih murah.
Selain kelebihan di atas juga terdapat kekurangan dalam jual beli on-line, di
antaranya
1. Model pembelian yang tidak dapat cash and carry.
2. Pembeli tidak dapat memperhatikan detail dari produk yang di tawarkan
penjual.
Terdapat beberapa permasalahan yang mungkin terjadi dalam jual beli on-line, di
antaranya :
1. Kualitas produk yang tidak pasti.
33
Fielnanda, Refky. "ALTERNATIF SOLUSI ATAS PROBLEMATIKA PEMBIAYAAN
MUDHARABAH." Jurnal Al-Ashlah 1.1 (2017).
M u h a m m a d D e n i P u t r a - J u a l B e l i O n l i n e | 102
2. Potensi menipu dari penjual.
3. Potensi menipu dari pembeli.
Mengingat beberapa kekurangan dan permasalahan dalam jual beli on-line
tersebut maka dapat di minimalisir dengan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam penjualan on-line harus menampilkan secara utuh penampilan dan
spesifikasi barang yang akan dijual.
2. Harus ditambah dengan akad tambahan yaitu adanya hak pilih bagi pembeli
jika barang yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati
di awal perjanjian.
3. Menggunakan media pembayaran yang aman, hal ini bertujuan untuk
melindungi dari sisi penjual maupun dari sisi pembeli.
103 | Iltizam Journal Of Shariah Economic Research, Vol. 3, No. 1, 2019
DAFTAR PUSTAKA
Al-Muslih, Abdullah,Shalah ash-Shawi,2004. “Fiqih Ekonomi Keuangan Islam,
Jakarta : Dar Al-Muslim.
Fielnanda, Refky. "Percampuran Deposito dan Investasi dalam Perspektif
Fiqh Islam." AT-TURAS: Jurnal Studi Keislaman 4.1 (2017): 32-43.
Fielnanda, Refky. "Alternatif Perhitungan Return Shahibul Mal pada Skema
Mudharabah Bank Syariah." Jurnal An-Nahdhah 12.1 (2018).
Fielnanda, Refky. "ALTERNATIF SOLUSI ATAS PROBLEMATIKA
PEMBIAYAAN MUDHARABAH." Jurnal Al-Ashlah 1.1 (2017).
Hasan, M.Ali.2004. Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta : PT.Raja
Grafindo.
Karim, Adiwarman.2007.Ekonomi Mikro Islam,Jakarta: PT.Raja Grafindo
Persada.
Mutttaqin, Azhar.2009. Transaksi E-Commerce Dalam Tinjauwan Hukum
Islam,Malang: Lembaga Penelitian Universitas Muhammadiyah.
Rianto,M.Nur, Al Arif.2013., ”Penjualan On-line Berbasis Media Social Dalam
Perspektif Ekonomi Islam”, Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan
Kemanusiaan,Volume 23, No.1,
Rozalinda.2005 Fiqh Muamalah Dan Aplikasinya Pada Perbankan Syariah,
Padang : Hayfa Press.