ArticlePDF Available

Masalah Perikanan yang Dihadapi Indonesia (pertemuan 14)

Authors:

Abstract

Indonesia memiliki luas laut mencapai 7,9 juta km2 dan terdiri dari 13.667 pulau sehingga Indonesia dijuluki sebagai Negara Maritim. Indonesia sebagai Negara Maritim telah diakui oleh dunia melalui UNCLOS 1982. Kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Selain memiliki lautan yang luas, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang indah yang ada di dalam laut. Sumber daya alam yang ada di dalam laut Indonesia, yaitu terumbu karang, ikan, minyak bumi, biota laut, dan lain-lain. Namun dibalik keindahan dan potensi yang ada di laut Indonesia, banyak masalah yang dihadapi oleh Indonesia terutama perairannya. Masalah yang tejadi di perairan Indonesia adalah terkait perbatasan negara dengan negara-negara lain, kerusakan ekosistem laut akibat prilaku manusia, hilangnya pulau-pulau kecil terluar, perencanaan tata ruang yang masih berbasis daratan, dan lain-lain. Hal ini perlu diatasi oleh pemerintah serta partisipasi masyarakat untuk mencapai Indonesia yang utuh dan berdaulat sebagai Negara Maritim di Mata Internasional. Persoalan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat pesisir masih menjadi fakta menyedihkan dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional. Kendati perekonomian terus bertumbuh setiap tahun, masih ada persoalan masyarakat pesisir yang belum tuntas benar. Maka itu, dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada dua hal yang ingin dicapai yakni mengerek Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kelautan dan Perikanan dari 40,5 pada tahun 2015 menjadi 51 pada tahun 2019. Sasaran kedua, pertumbuhan PDB Perikanan naik dari 7% pada 2015 menjadi 12% pada 2019. Upaya merealisasikan ini di antaranya dengan meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan ekonomi dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir. Berdasarkan konvensi internasional, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the law of the sea) 1982, wilayah perairan laut suatu negara harus tunduk dan berdasarkan konvensi ini, dimana konvensi PBB Tentang hukum laut tahun 1982 ini telah diratifikasi oleh Indonesia dengan undang-undang No. 17 Tahun 1985. Selanjutnya pada Tahun 1996 Indonesia telah mengundangkan Undang-undang No. 6 tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, dimana pasal 3 ayat (1) Undang-undang Perairan Indonesia menegaskan bahwa wilayah perairan meliputi laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan, dan perairan pedalaman. Dengan demikian secara yuridis formal menurut Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982, Undang-undang No. 43 Tahun 2008, dan Undang-undang No. 6 Tahun 1996 wilayah perairan laut Indonesia meliputi laut Teritorial dimana Indonesia memiliki kedaulatan penuh, dan Wilayah Yurisdiksi yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Kontinen, dan Zona Tambahan. Pada wilayah yurisdiksi ini Indonesia memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainya.
Hasil diskusi, terkait dengan kegiatan usaha perikanan Mata Pengantar Ilmu Kelautan dan perikanan BDP
2019
1
Masalah Perikanan yang Dihadapi Indonesia
Sigit Enggar Pangestu, Cindy Leonarda, Nika Retalia, Rika Fatmala Putri, Lisa Ardiani dan
Henky Irawan S. PI., M. Pi., M.Sc
Jurusan Budidaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Maritim Raja
Ali Haji.
PENDAHULUAN
Indonesia memiliki luas laut mencapai 7,9 juta km2 dan terdiri dari 13.667 pulau
sehingga Indonesia dijuluki sebagai Negara Maritim. Indonesia sebagai Negara Maritim telah
diakui oleh dunia melalui UNCLOS 1982. Kemudian diratifikasi dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 1985. Selain memiliki lautan yang luas, Indonesia memiliki potensi sumber
daya alam yang indah yang ada di dalam laut. Sumber daya alam yang ada di dalam laut
Indonesia, yaitu terumbu karang, ikan, minyak bumi, biota laut, dan lain-lain. Namun dibalik
keindahan dan potensi yang ada di laut Indonesia, banyak masalah yang dihadapi oleh
Indonesia terutama perairannya. Masalah yang tejadi di perairan Indonesia adalah terkait
perbatasan negara dengan negara-negara lain, kerusakan ekosistem laut akibat prilaku
manusia, hilangnya pulau-pulau kecil terluar, perencanaan tata ruang yang masih berbasis
daratan, dan lain-lain. Hal ini perlu diatasi oleh pemerintah serta partisipasi masyarakat untuk
mencapai Indonesia yang utuh dan berdaulat sebagai Negara Maritim di Mata Internasional.
Persoalan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan masyarakat pesisir masih menjadi
fakta menyedihkan dalam perkembangan pembangunan ekonomi nasional. Kendati
perekonomian terus bertumbuh setiap tahun, masih ada persoalan masyarakat pesisir yang
belum tuntas benar. Maka itu, dalam rencana strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan,
ada dua hal yang ingin dicapai yakni mengerek Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kelautan
dan Perikanan dari 40,5 pada tahun 2015 menjadi 51 pada tahun 2019. Sasaran kedua,
pertumbuhan PDB Perikanan naik dari 7% pada 2015 menjadi 12% pada 2019. Upaya
merealisasikan ini di antaranya dengan meningkatkan pengawasan pengelolaan sumber daya
kelautan dan perikanan, pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan ekonomi
dan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
Hasil diskusi, terkait dengan kegiatan usaha perikanan Mata Pengantar Ilmu Kelautan dan perikanan BDP
2019
2
Berdasarkan konvensi internasional, yakni Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB) Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the law of the sea) 1982,
wilayah perairan laut suatu negara harus tunduk dan berdasarkan konvensi ini, dimana
konvensi PBB Tentang hukum laut tahun 1982 ini telah diratifikasi oleh Indonesia dengan
undang-undang No. 17 Tahun 1985.
Selanjutnya pada Tahun 1996 Indonesia telah mengundangkan Undang-undang No. 6
tahun 1996 Tentang Perairan Indonesia, dimana pasal 3 ayat (1) Undang-undang Perairan
Indonesia menegaskan bahwa wilayah perairan meliputi laut teritorial Indonesia, perairan
kepulauan, dan perairan pedalaman. Dengan demikian secara yuridis formal menurut
Konvensi PBB Tentang Hukum Laut 1982, Undang-undang No. 43 Tahun 2008, dan
Undang-undang No. 6 Tahun 1996 wilayah perairan laut Indonesia meliputi laut Teritorial
dimana Indonesia memiliki kedaulatan penuh, dan Wilayah Yurisdiksi yang meliputi Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), Landas Kontinen, dan Zona Tambahan. Pada wilayah yurisdiksi
ini Indonesia memiliki hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainya.
METODE
Penulisan naskah ilmiah ini mengunakan metode penelusuran literatur-literatur dari video
youtube.com yang terkait Peraturan terkait dengan kegiatan usaha perikanan.
HASIL
Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti meminta gelaran Marine and
Fisheries Business and Investment Forum bisa menjadi forum bisnis yang bisa memberikan
solusi berbagai problematika seputar bisnis perikanan.
Tujuan forum menghidupkan kesempatan bisnis antara stakeholder, partisipan, dan
antusias bisnis perikanan. Susi menilai para penggerak bisnis masih tertutup dan belum
terkoneksi kepada satu sama lain.
Hasil diskusi, terkait dengan kegiatan usaha perikanan Mata Pengantar Ilmu Kelautan dan perikanan BDP
2019
3
Susi memaparkan dua masalah di lapangan kepada peserta forum ini, yaitu
PT. Perikanan Nusantara, Perum Perindo, PT. Garuda Indonesia, PT. Pelni dan pelaku usaha
perikanan lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengajak masyarakat Natuna
Kepulauan Riau (Kepri) untuk berikrar bersama menjadikan laut sebagai beranda depan
rumah masing-masing.
Dalam kesempatan itu, secara simbolik Menteri Susi menyerahkan bantuan kepada
para nelayan dalam bentuk klaim asuransi nelayan, kapal ikan, dan alat tangkap ikan. Menteri
Susi mengatakan, Presiden Joko Widodo sudah mengemukakan Indonesia sebagai poros
maritim dunia dan laut sebagai masa depan Indonesia.
Menteri Susi melakukan peninjauan ke lokasi Pelabuhan Sentra Kelautan dan
Perikanan Terpadu (SKPT) Selat Lampa Kabupaten Natuna yang saat ini proses
pembangunannya sudah hampir selesai.
"Kalau Saya lihat Pelabuhan SKPT Natuna ini sudah tinggal beres-beres dan memperbanyak
nelayan saja, selanjutnya tinggal menghadap Bapak Presiden Joko Widodo untuk melaporkan
bahwa SKPT disini tinggal diresmikan," ujar Menteri Susi
"Ekspor ikan disini juga sudah mulai jalan terutama untuk ikan beku yang sudah didinginkan,
kalo Saya pikir, kalo bisa melakukan Ekspor ikan segar (fresh) kan lebih bagus, bisa dijual
dengan harga tinggi dan mahal seperti ikan kakap merah ini, karena bisa dikirim ke
Singapore kan," ujar Menteri Susi kembali
kedepannya kita harap tol Laut dari sini (Natuna) ke Batam, Batam ke singapur Harap
menteri Susi kedepannya
Indonesia adalah Negara yang kaya akan budaya alam yang dapat mendukung
pengembangan sector kelautan dan perikanan dengan potensi yang dimiliki, sector kelautan
dan perikanan berpotensi penggerak perekonomian nasional
Kebijakan pembanguna Indonesia menjadi poros maritime dunia untuk mendorong
pembangunan perikanan budidaya untuk menjadi salah satu pilar ekonomi nasional
Perikanan budidaya yang selaras dengan 3 pilar pembangunan nasional :
1. Kedaulatan
2. Keberlanjutan
3. Kesejahteraan
Hasil diskusi, terkait dengan kegiatan usaha perikanan Mata Pengantar Ilmu Kelautan dan perikanan BDP
2019
4
Perikanan budidaya yang mampu memanfaatkan sumber daya alam dan mampu
meningkatkan kesejahteraan para pelaku usahanya serta di laksanakan secara berkelanjutan
dengan memperhatikan lingkungan dan daya dukung akan menjadi salah satu kekuatan
ekonomi yang besar, baik regional maupun global
Produksi perikanan budidaya Indonesia selama kurun 5 tahun terakhir (2016 ke
bawah) telah meningkat cukup pesat lebih dari 2x lipat dengan pertumubuhan lebih dari
3.47% per tahun.
Perikanan budidaya akan terus di dorong untuk meningkatkan kualitas produksi juga
kualitas untuk memenuhi pasar
Peningkatan tersebut diperlukan untuk mendorong daya saing dan menjaga kulitas
produk yang aman dikonsumsi, baik standar pembenihan, standar prasarana dan sarana
budidaya, standar produksi maupun standar pakan yang didukung standar penerapan metde
uji dalam llaboratorium, sehingga potensi budidaya benar-benar dapat di rasakan manfaatnya
untuk mempercepat pembangunan nasional
Tahun 2016, terdapat 250 standar nasional Indonesia (SNI) di bidang perikanan
budidaya. 5 diantaranya adalah rancangan standar nasional Indonesia (RSNI) yang digunakan
sebagai standar untuk mendukung peningkatan produksi.
Sejak tahun 2013, Indonesia telah di masukkan oleh direktorat jendral konsumen dan
kesehatan europan Commission melalui Commission Decision 2011/163/EU kedalam daftar
Negara-negara yang diperbolehkan mengekspor produk perikanan budidat\ya ke Uni Eropa
Kondisi ini mebuktikan bahwa system monitoring residu perikanan Indonesia setara
dengan standar Uni Eropa.
Pemerintah terus berupaya menarik investor untuk menanamkan modalnya di sector
perikanan budidaya. Kesempatan ini akan terus ditingkatkan dengan tujuan akhir dengan
menjadikan perikanan budidaya Indonesia menjadi perikanan budidaya yang mandiri,
berdaya saing dan berkelanjutan untuk meningkatkan perekonomian bangsa dan
kesejahteraan masyarakat
Apa yang membuat kalian yakin kalau kegiatan usaha perikanan dapat memberikan
kesejahteraan bagi masyarakat Kepulauan Riau?
Tidak sedikit usaha perikanan di Kepulauan Riau yang memberikan kesejahteraan bagi
masyarakat. Yang membuat kami yakin bahwa usaha perikanan di Kepulauan Riau dapat
mensejahterakan masyarakat adalah Kepulauan Riau yang memiliki wilayah perairan yang
sangat luas juga masalah perizinan yang mudah untuk usaha perikanan Budidaya.
Hasil diskusi, terkait dengan kegiatan usaha perikanan Mata Pengantar Ilmu Kelautan dan perikanan BDP
2019
5
DAFTAR PUSTAKA
Marine and Fishers Business and Investment Forum
https://www.youtube.com/watch?v=TE7U2evav_k
Di Natuna, Menteri Susi Gelorakan Semboyan “Laut Beranda Kita”
https://www.youtube.com/watch?v=HzEvuZH2ZyA
Menteri Susi Tinjau Pembangunan SKPT
Natunahttps://www.youtube.com/watch?v=1uDIOzH_uQk
WARNA PERIKANAN BUDIDAYA
INDONESIAhttps://www.youtube.com/watch?v=CqzAf6qKXSU
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
ResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.