Article

Analisis maslahah al-mursalah terhadap akad nikah via teleconference

Authors:
To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.

Abstract

penelitian yang berjudul “Analisis Maslahah al-Mursalah Terhadap Akad Nikah via Teleconference” ini merupakan hasil penelitian pustaka untuk menjawab pertanyaan: Bagaimana pelaksanaan akad nikah dengan menggunakan teleconference?, Bagaimana analisis Maslahah al-Mursalah terhadap fenomena akad nikah via teleconference?. Data penelitian dihimpun dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data dengan teknik studi dokumen. Selanjutnya data yang telah dihimpun diatur dan disesuaikan dengan akar permasalahannya kemudian dianalisis menggunakan teori Maslahah al-Mursalah. Adapun metodenya adalah deskriptif analisis dan menggunakan pola pikir deduktif yakni memaparkan teori Maslahah al-Mursalah sebagai teori ushul fiqh untuk menganalisis problematika akad nikah via teleconference secara lebih mendalam. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan akad nikah via teleconference awal mulanya dilaksanakan di Negara Timur Tengah yaitu Negara Mesir. Pernikahan dengan model akad nikah antara calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan tidak berada dalam satu tempat, dianggap tidak sah karena proses akad nikah tersebut tidak dilaksanakan dalam satu majelis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa proses akad nikah menggunakan teknologi teleconference ini didasarkan atas keinginan dari pihak pengantin atau karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung. Proses akad nikah yang dilakukan tidak melalui pertemuan langsung. Praktik yang terjadi ialah ketika calon mempelai laki-laki dengan calon mempelai perempuan tidak duduk bersama-sama dalam satu majelis, namun komunikasi atau ijab kabul di antara mereka tetap terjalin dengan menggunakan video conference. Penggunaan yang lebih modern lagi bisa melalui aplikasi skype sehingga komunikasi tercipta layaknya pertemuan secara langsung. Hasil analisis menggunakan teori ushul fiqh Maslahah al-Mursalah memberikan jawaban bahwa akad nikah via teleconference dihukumi boleh dan sah manakala dilakukan sesuai aturan hukum Islam, dan terpenuhi semua rukun-rukunnya. Pelaksanaan akad nikah model ini tidak bertentangan dengan rumusan ilmu fiqh yang menjadi cikal bakal terbentuknya hukum Islam. Akad nikah yang menjadi sunnah Rasulullah Saw seharusnya tidak dipahami secara statis dalam pelaksanaannya. Sejalan dengan perkembangan waktu, era modernisasi dan globalisasi menuntut adanya pengembangan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada hakikatnya suatu hukum harus merelevansikan dengan kebutuhan dan situasi zaman. Sehingga semua lapisan masyarakat menjadi paham akan pentingnya ilmu pengetahuan, teknologi disandingkan dengan ilmu fiqh. Keywords: maslahah mursalah dan teleconference

No full-text available

Request Full-text Paper PDF

To read the full-text of this research,
you can request a copy directly from the author.

ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika
  • Neng Djubaidah
Neng Djubaidah. Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Tidak sah perkawinan gunakan media Teleconference (Agama dan Pendidikan)
  • Rosidin
  • Fiqh Munakahat Praktis
  • Malang
Rosidin. Fiqh Munakahat Praktis. Malang: UIN Maliki Press, 2013. Sidiq M. Nasir. "Tidak sah perkawinan gunakan media Teleconference (Agama dan Pendidikan)", dalam http://www.pelita.or.id/baca.php?id+97585, diakses pada 23 Desember 2015.
Bandung: CV. Pustaka Setia
  • Fiqh Munakahat
Fiqh Munakahat. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1999.
Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  • Sohari Fikih Sahrani
  • Munakahat
Sohari Sahrani. Fikih Munakahat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.