Blueprint adalah dokumen yang menjadi acuan penyusunan perencanaan
strategis sebagai penjabaran dari rencana strategis pelaksanaan
arah dan
kebijakan yang tercantum dalam RT RW Kabupaten MTB, Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten MTB. Renstra Dinas Pertanian merupakan
rujukan dalam penyusunan kebijakan umum anggaran, prioritas
... [Show full abstract] program
dan kegiatan tahunan Dinas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah
(APBD), di samping sebagai rujukan dalam penyusunan usulan kegiatan
yang bersumber dari dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan (APBN) serta
sumber-sumber dana lainnya yang tidak mengikat.
Blueprint Pertanian juga dapat digunakan sebagai dasar penyusunan
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP). Oleh karena
SKPD Dinas Pertanian MTB itu muatan utama Blueprint adalah acuan dari
semua program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas dalam konteks
akuntabilitas kinerja dan manajerial yang mencakup kegiatan yang dibiayai
dengan dana APBD, dana dekonsentrasi, serta sumber dana lain yang tidak
mengikat. Selanjutnya berdasarkan Renstra disusunlah BLUEPRINT yang
menjadi tolok ukur penilaian pertanggunggjawaban Kepala Dinas pada setiap
akhir tahun anggaran.