PresentationPDF Available

Analisis Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum pada Zaman Belanda, Jepang dan Orde Lama

Authors:

Abstract

Makalah ini dilatarbelakangi ketertarikan penulis terhadap kajian kebijakan pendidikan Islam pada zaman Belanda, Jepang dan Orde Lama. Kesimpulan makalah ini bahwa keberadaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum mengalami perjalanan panjang dan rumit seiring dengan kondisi sosial politik yang menyertai. Di masa Belanda pendidikan agama tidak mendapatkan peluang diajarkan di sekolah pemerintah dengan alasan pemerintah bersikap netral dan diskriminatif dengan munculnya ordonansi guru dan ordonansi sekolah liar. Kebijakan Jepang lebih lunak dengan mengizinkan pendidikan agama diajarkan di sekolah. Setelah Indonesia merdeka, secara perlahan posisi PAI di sekolah umum menguat, dari sebelumnya sebagai mata pelajaran pelengkap, tidak wajib, dan tidak menentukan kenaikan kelas, menjadi mata pelajaran inti di setiap jenjang pendidikan.
Analisis Kebijakan Pendidikan Agama Islam
di Sekolah Umum pada Zaman Belanda, Jepang
dan Orde Lama
Oleh: Jumal Ahmad
Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah
Jl. Kertamukti No.5 Pisangan Barat, Cirendeu Ciputat 15419
Email: ahmadbinhanbal@gmail.com
Abstrak
Makalah ini dilatarbelakangi ketertarikan penulis terhadap kajian kebijakan
pendidikan Islam pada zaman Belanda, Jepang dan Orde Lama. Kesimpulan
makalah ini bahwa keberadaan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di
sekolah umum mengalami perjalanan panjang dan rumit seiring dengan kondisi
sosial politik yang menyertai. Di masa Belanda pendidikan agama tidak
mendapatkan peluang diajarkan di sekolah pemerintah dengan alasan pemerintah
bersikap netral dan diskriminatif dengan munculnya ordonansi guru dan ordonansi
sekolah liar. Kebijakan Jepang lebih lunak dengan mengizinkan pendidikan agama
diajarkan di sekolah. Setelah Indonesia merdeka, secara perlahan posisi PAI di
sekolah umum menguat, dari sebelumnya sebagai mata pelajaran pelengkap, tidak
wajib, dan tidak menentukan kenaikan kelas, menjadi mata pelajaran inti di setiap
jenjang pendidikan.
Kata Kunci: pendidikan Islam, sejarah, politik
----------------------------------------------------------------------------------------------
2
Pendahuluan
Dari tiga jenis lembaga pendidikan yang kini berkembang di Indonesia
yaitu pesantren-sekolah-madrasah, hanya pesantren yang berakar dari tradisi asli
(indigenous) Nusantara. Sekolah dan madrasah yang muncul belakangan, lahir dari
hasil interaksi dengan pihak luar. Sekolah dikenal setelah adanya “interaksi” bangsa
Indonesia dengan kaum penjajah, sedangkan madrasah lahir sebagai respon umat
Islam di Indonesia atas gerakan pembaharuan Islam di Timur Tengah sekaligus
sebagai counter institution terhadap lembaga sekolah bentukan penjajah.
1
Pendidikan agama pada mulanya tidak masuk ke dalam kurikulum sekolah
umum.Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa pendidikan agama adalah urusan
orang tua di rumah, bukan urusan pemerintah/sekolah atau adanya anggapan bahwa
pendidikan agama adalah urusan lembaga-lembaga pendidikan Islam yang sudah
berkembang di tengah masyarakat terutama sistem pendidikan madrasah dan
pondok pesantren. Maka keberadaan pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah
umum, khususnya di sekolah negeri, mengalami perjalanan panjang dan berliku
sesuai kondisi sosial dan politik masa itu.
Tulisan berikut, dengan segala keterbatasannya, akan mengkaji dan
menganalisa pendidikan agama Islam (PAI) di sekolah umum pada masa penjajahan
(Belanda dan Jepang) dan orde lama. Kebijakan politik terkait PAI di sekolah dan
kondisi sosial politik menjadi titik berat kajian ini.
A. Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum pada Zaman
Belanda
Tahun 1607 M VOC mendirikan sekolah pertama kali di Ambon. Tujuan
utama pendirian sekolah tersebut adalah untuk menghilangkan pengaruh agama
Katolik yang telah disebarkan sebelumnya oleh Portugis dengan menyebarkan
1
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju Millenium
Baru (Jakarta : Logos, 1999), hlm. vii-viii.
----------------------------------------------------------------------------------------------
3
agama Protestan. Setelah VOC diambil alih oleh Hindia Belanda pada tahun 1816
M, pendirian sekolah semakin meluas di daerah-daerah lain.
2
Tahun 1617 M,
VOC mendirikan sekolah di Jakarta yang bertujuan untuk mencetak tenaga kerja
yang kompeten pada VOC.
3
Seokolah-sekolah yang dibangun pemerintah Belanda sangat terbatas dan
tidak seimbang dengan populasi penduduk Indonesia, penghasilan ekonomi
masyarakat Indonesia sangat rendah sehingga sedikit kalangan pribumi yang bisa
memasuk sekolah Belanda. Maka lembaga pendidikan yang lebih merakyat dan
egalitarian seperti pesantren, surau atau dayah menjadi alternatif pilihan, dan
banyak masyarakat muslim memasukkan anak-anak mereka ke lembaga pendidikan
tersebut.
4
Sikap pemerintah terhadap umat Islam sangat hati-hati, karena dalam
kenyataan sejarah yang mereka alami, muncul perlawanan dari umat Islam seperti
perang Paderi, perang Diponegoro, perang Aceh dan lainnya. Mereka pun tidak
berani mencampuri masalah Islam karena belum ada kebijakan masalah ini, dan
mereka belum mengetahui mengenai Islam dan bahasa Arab serta sistem sosial
Islam.
5
Baru pada tahun 1889 M, lewat Snouck Hurgronje pemerintah Belanda
mempunyai kebijakan yang jelas mengenai umat Islam. Dalam masalah pendidikan,
pemerintah Belanda menerapkan politik asosiasi kepada masyarakat Indonesia yaitu
menggalakkan pribumi agar menyesuaikan diri dengan kebudayaan Belanda demi
kelestarian penjajahannya. Dengan tujuan mempererat negeri jajahan dengan
penjajahnya melalui kebudayaan, dimana lapangan pendidikan menjadi garapan
2
Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta : Logos, 2001),
hlm. 8.
3
Sofyan Rofi, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish,
2016), hal. 16
4
Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah dan Sekolah Jakarta: LP3ES, 1991, hal.
160
5
Sofyan Rofi, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish,
2016), hal. 19-20
----------------------------------------------------------------------------------------------
4
utamanya. Nantinya putra pribumi dari bangsawan yang dididik di negeri Belanda,
disiapkan menjadi pemimpin bangsanya yang bisa berasosiasi dengan Belanda.
6
Dalam rangka menerapkan politik asosiasi Snouck Hurgronje
memprakarsai pendidikan anak-anak bangsawan. Pada tahun 1890 ia memperoleh
murid pertama Pangeran Aria Ahmad Djajadiningrat Hoesein lahir 1877, anak
Bupati Serang yang dengan susah payah berhasil ditempatkan di sekolah Belanda
setelah diubah namanya menjadi Willem van Banten.
Snouck Hurgronje optimis bahwa Islam tidak akan sanggup bersaing
dengan pendidikan Barat, menurutnya proses westernisasi yang diramalkannya akan
menindas habis kebudayaan Indonesia melalui pendidikan Barat. Agama Islam
dinilai sebagai beku dan penghalang kemajuan, sehingga harus diimbangi dengan
meningkatkan taraf kemajuan pribumi. Maka pendidikan Barat diformulasikan
sebagai faktor yang akan menghancurkan kekuatan Islam di Indonesia..
7
Politik Etis
Belanda menerapkan politik diskriminatif terhadap jajahannya, termasuk
dalam memberikan pendidikan bagi rakyat jajahannya, Belanda sengaja
membiarkan mereka dalam kebodohan dan mudah ditindas, dijajah dan diadu
domba. Hal ini baru berubah setelah Belanda mendapatkan tekanan dari dunia
internasional.
8
Tahun 1899, C. Th. Van Deventer, ahli hukum dari Belanda menerbitkan
sebuah artikel berjudul “Een eereschuld (suatu hutang kehormatan) di jurnal
Belanda de Gids yang menulis bahwa negeri Belanda berhutang kepada bangsa
Indonesia. Hutang itu sebaiknya dibayarkan kembali dengan memberi prioritas
6
Arief Subhan, Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad ke-20: Pergumulan
antara Modernitas dan Identitas, (Jakarta, Kencana, 2012), hal. 233
7
H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: LP3ES, 1985), hal. 98
8
Abuddin Nata, Manajemen Pendidikan: Mengatasi Kelemahan Pendidikan Islam
di Indonesia, (...), hal. 11
----------------------------------------------------------------------------------------------
5
utama kepada kepentingan rakyat. Tuntutan lainnya datang dari konngres kaum
sosialis dan ethis di Utrecht tahun 1901 yang menuntut diadakannya perbaikan
kolonial, dan pidato Ratu Wihelmina (1890-1948) tentang “kewajiban yang luhur
dan tanggung jawab moral untuk rakyat di Hindia Belanda.".
9
Maka sejak itu pemerintah Belanda merumuskan politik pengajaran bagi
masyarakat Hindia Belanda dengan nama Politik Ethis yang menggunakan tiga sila
sebagai slogannya yaitu “Irigasi, Edukasi dan Imigrasi”. Namun dalam
pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari upaya mempertahankan daerah
jajahannya.
10
Pengajaran Umum adalah Netral
Belanda banyak membuat kebijakan diskriminatif terhadap umat Islam.
Misalnya, dengan alasan netral dalam urusan agama, pendidikan agama dilarang
diajarkan di sekolah umum milik pemerintah, dan hanya boleh diberikan di luar jam
sekolah. Sedangkan di sekolah-sekolah partikulir (swasta), Belanda mengizinkan
pendidikan agama sebagai tambahan dengan syarat murid bisa tidak mengikutinya
apabila orang tua murid melarang untuk ikut.
Sebagaimana tertuang dalam Bab I pasal 179 (2) IS yang menyatakan:
“Pengajaran umum (openbaar onderwijs) adalah netral, artinya bahwa pengajaran
itu diberikan dengan menghormati keyakinan agama masing-masing. Pengajaran
agama hanya boleh berlaku di luar jam sekolah”. Dan Staatsblad No.68 Tahun
1924 bahwa tidak mewajibkan murid-murid untuk mengikuti pelajaran agama jika
orang tuanya menyatakan keberatan.
Ordonansi Guru
9
Arief Subhan, Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad ke-20: Pergumulan
antara Modernitas dan Identitas, (Jakarta, Kencana, 2012), hal. 99
10
H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: LP3ES, 1985), hal. 51-
52
----------------------------------------------------------------------------------------------
6
Ordonansi Guru (Guru Ordonantie) adalah salah satu nasihat Snouk
Hurgronje terhadap pemerintah Belanda untuk mengatur sistem pendidikan agama
Islam di Indonesia yang isinya mengharuskan adanya izin tertulis bagi setiap guru
agama yang akan mengajar. Ordonansi ini awalnya diberlakukan di Jawa, Madura
keculai Jogja dan Solo, kebijakan lengkap ordonansi guru ini adalah:
1. Seorang guru agama Islam baru dibenarkan mengajar bila sudah
memperoleh izin dari Bupati.
2. Izin tersebut baru diberikan bila guru agama tersebut jelas-jelas bisa dinilai
sebagai orang baik, dan pelajaran yang diberikannya tidak bertentengan
dengan keamanan dan ketertiban umum.
3. Guru agama Islam tersebut harus mengisi daftar murid, di samping harus
menjelaskan mata pelajaran yang diajarkan.
4. Bupati atau instansi yang berwenang boleh memeriksa daftar itu sewaktu-
waktu.
5. Guru agama Islam bisa dihukum kurang maksimum delapan hari atau denda
maksimum dua puluh lima ribu rupiah, bila ternyata mengajar tanpa izin
atau lalai mengisi/ mengirimkan daftar tersebut; atau enggan
memperlihatkan daftar itu kepada yang berwenang, berkeberatan
memberikan keterangan, atau enggan diperiksa oleh yang berwenang.
6. Izin itu pun bisa dicabut bila ternyata berkali-kali guru agama tersebut
melanggar peraturan, atau dinilai berkelakuan kurang baik.
11
Bagi sekolah yang memiliki organisasi teratur, tuntutan ordonansi tidak
menjadi masalah. Tapi bagi guru-guru agama pada umumnya yang tidak memiliki
admininstrasi yang memadai dalam pengelola pengajiannya, peraturan ini terasa
memberatkan. Michael Laffan menyebutkan contoh ordonansi guru yang menimpa
3 guru di Kediri yang dicabut haknya untuk melaksanakan shalat Jumat di pondok
11
H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: LP3ES, 1985), hal.52
----------------------------------------------------------------------------------------------
7
mereka pada tahun 1909 M dengan alasan tidak menyatakan dirinya seorang guru
Naqshabandiyah.
12
Ordonansi 1905 dinilai kurang efisien kemudian diganti dengan Ordonansi
Guru tahun 1925, yang isinya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dalam aturan
ini guru agama hanya diwajibkan untuk memberitahu sebelum mengajar, bukan
meminta izin, tetapi ditentukan sanksi bila melanggar. Kebijakan lengkapnya
sebagai berikut:
1. Setiap guru agama harus mampu menunjukkan bukti tanda terima
pemberitahuannya.
2. Ia harus mengisi daftar murid dan daftar pelajaran yang sewaktu-waktu bisa
diperiksa oleh pejabat yang berwenang.
3. Bukti kelayakan bisa dicabut, bila guru yang bersangkutan aktif
memperbanyak murid dengan maksud yang bisa dinilai sebagai mencari
uang.
4. Guru agama bisa dihukum maksimum delapan hari kurungan atau denda
maksimum dua puluh lima ribu rupiah, bila mengajar tanpa surat tanda
terima laporan, tidak keterangan/pemberitahuannya, atau lalai dalam
mengisi daftar.
5. Juga bisa dihukum maksimum sebulan kurungan atau denda maksimum 200
ribu rupiah, bila masih mengajar setelah dicabut haknya.
Peraturan ini sejak 1 Januari 1927 tidak hanya berlaku di Jawa, Madura
saja, tetapi berlaku untuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, Palembang, Tapanuli,
Manado dan Lombok. Pada tahun 1930 berlaku pula untuk Bengkulu.
Ordonansi guru ini masih belum efisien karena dianggap belum bisa
mengatur perkembangan lembaga-lembaga pendidikan swasta.
13
Maka pada tahun
12
Michael Laffan, Sejarah Islam di Nusantara, (Yogyakarta, Bentang Pustaka,
2011), hal. 221
----------------------------------------------------------------------------------------------
8
1932 keluar peraturan yang dikenal dengan Ordonansi Sekolah Liar (Wilde School
Ordonantie), yang isinya menyatakan bahwa pemerintah Belanda berwenang
memberantas dan menutup madrasah dan sekolah yang tidak berizin atau
memberikan pelajaran yang tidak disukai pemerintah.
14
Ordonansi ini ditentang oleh
Ki Hajar Dewantara dan surat kabar saat itu, pada tahun 1935 M, ordonansi sekolah
liar dihapuskan.
15
Kebijakan diskriminatif di atas membuat umat Islam menghadapi
kesulitan menyebarkan agamanya melalui pendidikan. Maksum mengelompokkan
dua corak umat Islam menghadapi kebijakan tersebut, corak defensif dan ofensif.
Corak defensif dilakukan oleh sejumlah ulama tradisional (khususnya di Jawa)
dengan cara menghindar ke daerah-daerah terpencil yang jauh dari pantauan
Belanda dan mendirikan pesantren di sana. Dengan cara ini para ulama lebih leluasa
membina generasi muda dengan ajaran Islam yang memadai sekaligus
mempersiapkan mereka menjadi kader-kader tangguh yang siap melawan penjajah.
Sedangkan cara ofensif dilakukan sejumlah tokoh umat Islam, yang
dipelopori kalangan reformis, dengan cara mendirikan lembaga-lembaga pendidikan
model Belanda dengan berbasis Islam sebagai counter institution terhadap sekolah-
sekolah Belanda yang berbau Kristen. Melalui corak ofensif ini, maka lahirlah
lembaga-lembaga pendidikan Islam modern seperti; Madrasah Adabiyah (1909),
Sekolah Adabiyah (1915), Madrasah Diniyah Zainudin Labay (1916), dan Sumatera
Thawalib (1919).
16
13
Ki Hajar dan Sekolah Liar, http://historia.id/modern/ki-hajar-dan-sekolah-liar
(diakses 30 Maret 2018)
14
Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta : Logos, 2001),
hlm. 50-51
15
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Lima Puluh Tahun
Perkembangan Pendidikan Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan
Pendidikan dan Kebudayaan, Depdikbud, hlm. 20-21.
16
Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Logos Wacana Ilmu,
Jakarta 1999), hal. 116-117.
----------------------------------------------------------------------------------------------
9
Bila diklasifikasikan bentuk dan jenis lembaga pendidikan Islam pada
masa penjajahan Belanda pada awal dan pertengahan abad ke-20, adalah:
1. Lembaga pendidikan pesantren yang masih berpegang secara utuh kepada
budaya dan tradisi pesantren, yang mengajarkan kitab-kitab klasik saja.
2. Lembaga pendidikan sekolah-sekolah Islam, di lembaga ini di samping
mengajarkan ilmu-ilmu umum sebagai materi pokoknya, juga mengajarkan
ilmu agama.
3. Lembaga pendidikan madrasah, lembaga ini mencoba mengadopsi sistem
pesantren dan sekolah, dengan menampilkan sistem baru, ada unsur yang
diambil dari pesantren dan ada pula unsur yang diambil dari sekolah.
17
B. Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum pada Zaman Jepang
Jepang masuk ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 1942 menduduki
Tarakan, Kalimantan Timur, kemudian terus memasuki daerah-daerah lain di
Indonesia, dan dalam waktu singkat telah menguasai seluruh wilayah Hindia
Belanda.
Ketika Perang Dunia II berlangsung, kedudukan Jepang semakin terjepit
yang membuat Jepang mulai menekan dan menjalankan kekerasan terhadap rakyat
Indonesia. Hal ini juga berakibat kepada Pendidikan Islam di Indonesia yang
mengalami kemerosotan dan kemunduran karena ketatnya pengaruh indoktrinasi
serta disiplin akibat pendidikan militerisme fasisme Jepang. Akibatnya pendidikan
pada masa Jepang lebih buruk dari masa Belanda, sebagai gambaran, jumlah
sekolah dasar menurun dari 21.500 menjadi 13.500, sekolah lanjutan dari 850
menjadi 20. Jumlah murid sekolah dasar merosot 30%.
18
17
Sofyan Rofi, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish,
2016), hal. 21-22
18
Sofyan Rofi, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish,
2016), hal. 23. Murni Ramli dalam disertasinya di Nagoya University yang meneliti tentang
----------------------------------------------------------------------------------------------
10
Sistem pengajaran dan kurikulum disesuaikan dengan kepentingan perang,
Jepang bermaksud mencetak kader-kader yang akan mempelopori dan
merealisasikan konsepsi “Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”, untuk
mewujudkan hal itu, Jepang melakukan hal-hal berikut:
a. Jepang mewajibkan para siswa untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
b. Jepang menanamkan semangat Jepang kepada para siswa.
c. Jepang mewajibkan para siswa untuk menghafal lagu kebangsaan Jepang.
d. Para guru diharuskan mengikuti kursus bahasa Jepang dan diwajibkan
untuk menggunakannya dalam kehidupan sehari-hari, terutama untuk
kepentingan mengajar.
e. Jepang mengindoktrinasi para guru melalui berbagai latihan bagi guru-guru
di Jakarta.
f. Jepang melarang penggunaan bahasa Belanda dan mewajibkan penggunaan
bahasa Indonesia. Dalam hal ini, bahasa Indonesia dijadikan sebagai bahasa
pengantar dalam pendidikan.
g. Para siswa diwajibkan mengumpulkan bahan-bahan untuk perang,
menanam bahan makanan, membersihkan asrama, dan memperbaiki jalan-
jalan.
19
Meski demikian, sikap Jepang terhadap pendidikan Islam lebih lunak
sehingga ruang gerak Pendidikan Islam lebih berkembang dan bebas, dikarenakan
Jepang tidak begitu menghiraukan kepentingan agama. Yang terpenting bagi Jepang
adalah mereka ingin memenangkan perang dan kalau perlu para pemuka agama
lebih diberikan keleluasaan dalam mengembangkan pendidikan. Tahun 1944,
sejarah pendidikan menengah, khususnya SMA dan sekolah-sekolah sederajat pada masa
Jepang menyebutkan bahwa pernyataan kebenaran ini perlu dipertanyakan dan dibuktikan.
19
Buku dokumentasi penting tentang pendidikan di Indonesia masa pendudukan
Jepang yang cukup lengkap disusun oleh Prof Aiko Kurasawa berjudul Jawa ni okeru
bunkyou gaikyou (爪哇における文教概況)dalam bahasa Indonesia artinya Kondisi
Umum Pendidikan di Jawa, terbit tahun 1991.
----------------------------------------------------------------------------------------------
11
Jepang menghapuskan keruwetan dalam administrasi. Jepang menyadari bahwa
mengatur sekolah swasta lebih sulit daripada mengatur sekolah negeri.
20
Pemerintah Jepang memberikan izin kepada sekolah swasta untuk
kembali beroperasi. Sekolah swasta yang semula berada dalam asuhan Belanda,
kembali dibuka dengan catatan langsung diselenggarakan oleh pemerintah Jepang
layaknya sekolah negeri. Izin kebebasan bagi sekolah swasta baru ada setelah
dikeluarkannya Osamu Seirei No.22/2604 pada tahun 1944. Osamu Seirei berisi
tentang penertiban sekolah-sekolah swasta, sementara izin buka untuk sekolah
swasta baru diberikan kepada Jawa Hokokai. Adapun sekolah swasta lain hanya
diizinkan untuk membuka sekolah kejuruan dan bahasa. Beberapa perguruan tinggi
seperti Perguruan Tinggi Kedokteran (Ika Daigaku) di Jakarta, dan Perguruan
Tinggi Teknik (Kogyo Daigaku) di Bandung.
Namun demikian masih ada beberapa pelajaran dibalik kekejaman Jepang
tersebut di antaranya bahasa nasional Indonesia menjadi hidup dan berkembang
secara luas di Indonesia, baik dalam pergaulan, bahasa pengantar maupun sebagai
bahasa ilmiah. Dengan begitu, aktivitas-aktivitas penerjemahan buku ilmiah
kedalam bahasa Indonesia sangat pesat sehingga lahirlah guru-guru kreatif dan
berkembang dalam mendidik generasi bangsa Indonesia.
C. Kebijakan Pendidikan Agama Islam di Sekolah Umum pada Zaman Orde
Lama
Pada awal kemerdekaan, pemerintah Indonesia telah mewarisi sistem
pendidikan dan pengajaran yang dualistis, yaitu: (1). Sistem pendidikan dan
pengajaran di sekolah umum yang sekuler, tak mengenal agama, warisan dari
pemerintah Belanda yang hanya dinikmati kalangan atas saja dan (2). Sistem
pendidikan dan pengajaran yang tumbuh dan berkembang di kalangan Islam sendiri
20
Sofyan Rofi, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish,
2016), hal. 24
----------------------------------------------------------------------------------------------
12
dengan berbagai variasi pola pendidikannya yang berurat akar serta dinikmati
kalangan bawah.
Kedua sistem di atas sering dianggap saling bertentangan dan berkembang
secara terpisah satu sama lain. Sistem pendidikan yang diinginkan pendiri bangsa
bukanlah sistem pendidikan dan pengajawan warisan Belanda, tetapi bukan pula
sistem pendidikan warisan umat Islam. Mereka menghendaki terjadinya perpaduan
atau integrasi antara kedua sistem pendidikan dan pengajaran warisan budaya
tersebut menjadi satu sistem pendidikan nasional.
21
Meskipun Indonesia baru memproklamirkan kemerdekaan dan tengah
menghadapi revolusi fisik, pemerintah Indonesia sudah berbenah terutama dalam
masalah pendidikan. Maka dibentuklah Kementrian Pendidikan Pengajaran dan
Kebudayaan (PP dan K) yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara. Kementrian PP
dan K pada waktu itu memberikan instruksi umum kepada kepasa sekolah dan guru,
yaitu:
1. Mengibarkan bendera merah-putih setiap hari di halaman sekolah.
2. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
3. Menghentikan pengibaran bendera Jepang dan menghapuskan nyanyian
Kimigayo, lagu kebangsaan Jepang.
4. Menghapuskan pelajaran bahasa Jepang, serta segala ucapan dan istilah
yang berasal dari pemerintah Jepang.
5. Memberi semangat kebangsaan kepada semua murid
Dalam bidang pendidikan agama, kementrian PP dan K menghasilakn
rekomendasi sebagai berikut:
1. Pelajaran agama dalam semua sekolah diberikan pada jam pelajaran
sekolah.
21
Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam di
Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009), hal. 83
----------------------------------------------------------------------------------------------
13
2. Para guru dibayar oleh pemerintah,
3. Pada sekolah dasar, pendidikan ini diberikan mulai kelas IV,
4. Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu,
5. Para guru diangkat oleh Departemen Agama,
6. Para guru agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum,
7. Pemerintah menyediakan buku untuk pendidikan umum,
8. Diadakan latihan bagi para guru agama,
9. Kualitas pesantren dan madrasah harus diperbaiki, dan
10. Pengajaran bahasa Arab tidak dibutuhkan.
22
Ki Hajar Dewantoro, selaku Menteri Pendidikan, Pengajaran dan
Kebudayaan (PPK) dalam kabinet pertama RI, mengusulkan agar pelajaran agama
diberikan di sekolah-sekolah negeri. Berdasarkan keputusan BP-KNIP No.15
Tahun 1945 tertanggal 22 Desember 1945 bahwa dalam rangka memajukan
pendidikan dan pengajaran yang ada, maka pendidikan yang ada di langgar-langgar
dan madrasah hendaknya mendapat perhatian dan juga bantuan dari pemerintah.
27 Desember 1945, BP-KNIP mengusulkan kepada pemerintah, melalui
menteri PPK, tentang perlunya pembaruan dalam bidang pendidikan dan
pengajaran. Usulan tersebut antara lain meliputi dua hal berikut:
1. Pengajaran agama hendaklah mendapat tempat yang teratur, seksama dan
mendapat perhatian yang semestinya dengan tidak mengurangi kemerdekaan
golongan-golongan yang berkehendak mengikuti kepercayaan yang
dipeluknya. Tentang cara melakukan hal ini, Kementrian diminta
mengadakan perundingan dengan Badan Pekerja.
2. Madrasah-madrasah dan pesantren-pesantren yang pada hakikatnya adalah
satu alat dan sumber pendidikan dan pencerdasan rakyat jelata yang sudah
berurat akar dalam masyarakat Indonesia pada umumnya, hendaklah
22
Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah dan Sekolah (Jakarta: LP3ES, 1991),
hal. 91
----------------------------------------------------------------------------------------------
14
mendapat perhatian dan bantuan nyata, berupa tuntunan dan bantuan materil
dari pemerintah.
Usulan BP-KNIP di atas mendapat respon positif dari Menteri PPK.
Berdasarkan SK Menteri PPK No.104/Bhg.0 tanggal 1 Maret 1946, dibentuklah
Panitia Penyelidik Pengajaran yang dipimpin Ki Hajar Dewantoro dari Departemen
P dan K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari departemen Agama yang beranggotakan
51 orang. Pantia tersebut bertugas: merencanakan susunan baru tiap-tiap macam
sekolah, menetapkan bahan-bahan pengajaran yang sifatnya praktis dan tidak
terlalu berat; dan menyiapkan rencana pelajaran tiap-tiap sekolah dan tiap-tiap
kelas, termasuk fakultas.
Dalam bidang pelajaran agama, panitia tersebut melahhirkan keputusan-
keputusan berikut ini:
1. Hendaknya agama menjadi salah satu pelajaran yang diberikan di Sekolah
Rakyat (SR).
2. Guru agama disediakan oleh pihak Kementrian dan dibayar oleh
pemerintah.
3. Guru agama harus mempunyai pengetahuan umumdan untuk maksud itu
harus didirikan sekolah Pendidikan Guru Agama (PGA).
4. Pesantren dan madrasah harus dipertinggi mutunya.
Berdasarkan hasil usaha Panitia tersebut, lahirlah peraturan bersama
Menteri PPK dan Menteri Agama No.1142/BHGA (Pengajaran) tanggal 2
Desember 1946 dan 1285/KJ9 Agama tanggal 12 Desember 1946 yang berlaku
sejak tanggal 1 Januari 1947.
Tahun 1946 BP-KNIP lewat peraturan Menteri No.1 Tahun 1946 bahwa
madrasah dan pondok pesantren dan juga lembaga-lembaga pendidikan lainnya
yang sudah ada sejak masa kerajaan dan kesultanan (seperti surau, langgar, dan
----------------------------------------------------------------------------------------------
15
rangkang) mulai mendapat perhatian secara baik. Misalnya pemerintah memberikan
bantuan uang sebesar Rp.150,- perbulan untuk setiap murid.
Fathurrahman Kafrawi ketika menjabat sebagai Menteri Agama dimasa
Syahrir II berhasil memperjuangkan agar pendidikan agama diberikan di sekolah-
sekolah umum negeri dari tingkat Sekolah Rakyat (sekarang SD) hingga Sekolah
Menengah Atas (SMA). Namun pada saat itu nilai pelajaran agama tidak
mempengaruhi kenaikan kelas.
23
Hal ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang
Pendidikan tahun 1950 nomor 4 pada pada bab XII Tentang Pengajaran Agama di
sekolah-sekolah negeri, pasal 20 sebagai berikut:
1. Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran agama, orangtua murid
menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut, dan
2. Cara menyelenggarakan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri
diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan,
Pengajaran dan Kebudayaan, bersama-sama dengan Menteri Agama.
24
Penjelasan pasal ini antara lain bahwa pengajaran agama tidak boleh
mempengaruhi kenaikan kelas para murid.
25
Untuk keseragaman pelaksanaan pendidikan agama di sekolah umum,
Departemen Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dan Departemen Agama
mengeluarkan keputusan bersama yang dikeluarkan pada tanggal 16 Juli 1951 yang
menetapkan bahwa pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat
selama dua jam perminggu. Di lingkungan khusus dimana Islam kuat, pelajaran
agama mulai di kelas I dan jam pelajaran ditambah 4 jam perminggu. Peraturan
bersama itu memuat isi antara lain:
23
Akh Minhaji dan M. Atho Mudzhar, Prof. K.H. Fathurrahman Kafrawi:
Pengajaran di Sekolah Umum dalam Azyumardi Azra dan Saiful Umam, ed. Menteri-
Menteri Agama RI ; Biografi Sosial-Politik (Jakarta : INIS, 1998), hlm.46 - 48
24
Djumhur dan Danasuparta, Sejarah Pendidikan, (Bandung: CV Ilmu, 1976), hal.
261
25
Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah dan Sekolah (Jakarta: LP3ES, 1991),
hal. 92
----------------------------------------------------------------------------------------------
16
a. Pada tiap-tiap sekolah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan vak)
diberikan pendidikan agama (pasal 1);
b. Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai di kelas IV,
banyaknya 2 (dua) jam pelajaran dalam 1 (satu) minggu (pasal 2 ayat 1);
c. Di lingkungan yang istimewa pendidikan agama dapat dimulai di kelas I
dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan, tetapi tidak melebihi 4
jam seminggu dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi
sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan dengan
sekolah-sekolah rendah lainnya di lain-lain lingkungan. (pasal 2 ayat 2);
d. Di sekolah-sekolah lanjutan tingkatan pertama dan tingkatan atas baik
sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah vak, diberi pendidikan
Agama 2 (dua) jam pelajaran dalam tiap-tiap minggu. (pasal 3);
e. Pendidikan Agama diberikan menurut agama murid masing-masing.
(pasal 4 ayat 1);
f. Pendidikan Agama baru diberikan kepada sesuatu kelas yang mempunyai
murid sekurang-kurangnya sepuluh orang, yang menganut suatu macam
agama. (pasal 4 ayat 2); dan
g. Murid dalam suatu kelas yang memeluk agama lain daripada agama yang
sedang diajarkan pada waktu itu, dan murid-murid yang meskipun
memeluk agama yang sedang diajarkan tetapi tidak mendapat izin dari
orang tuanya untuk mengikuti pelajaran itu, boleh meninggalkan kelasnya
selama jam pelajaran agama itu. (pasal 4 ayat 3).
26
Tahun 1954 pemerintah mengeluarkan UU No 12 yang mengatur sekolah
swasta dan memberikan kebebasan tiap-tiap warga untuk menganut suatu agama
atau keyakinan hidupnya, dan pasal 14 menyatakan bahwa sekolah-sekolah
26
Djumhur dan Danasuparta, Sejarah Pendidikan, (Bandung: CV Ilmu, 1976), hal.
271-272
----------------------------------------------------------------------------------------------
17
partikelir yang memenuhi syarat, dapat menerima subsidi dari pemerintah untuk
pembiayaannya.
27
Pada tahun 1960 sidang MPRS menetapkan bahwa pendidikan agama
diselenggarakan di Perguruan Tinggi Umum dan memberikan kebebasan kepada
mahasiswa untuk mengikuti ataupun tidak. Namun, pada tahun 1967 (pada awal
Orde Baru), ketetapan itu diubah dengan mewajibkan mahasiswa mengikuti mata
kuliah agama dan mata kuliah ini termasuk kedalam sistem penilaian.
28
Kesimpulan
Keadaan pendidikan Islam di Indonesia masa Orde Lama jauh lebih maju
dibandingkan dengan keadaan pendidikan masa penjajahan Belanda dan Jepang.
Hal tersebut dapat di lihat dari beberapa hal berikut:
Di masa Belanda pendidikan agama tidak mendapatkan peluang diajarkan
di sekolah pemerintah dengan alasan pemerintah bersikap netral dan
diskriminatif dengan munculnya ordonansi guru dan ordonansi sekolah liar.
Kebijakan Jepang lebih lunak dengan mengizinkan pendidikan agama
diajarkan di sekolah.
Pada masa orde lama banyak berkembang lembaga-lembaga pendidikan
Islam dan organisasi yang bergerak dalam dunia pendidikan Islam.
Sehingga dapat membangun generasi penerus bangsa yang berjiwa Islami.
Secara perlahan posisi PAI di sekolah umum menguat, dari sebelumnya
sebagai mata pelajaran pelengkap, tidak wajib, dan tidak menentukan
kenaikan kelas, menjadi mata pelajaran inti di setiap jenjang pendidikan.
27
Toto Suharto, Implikasi Kebijakan Pendidikan Era Soeharto pada Eksitensi
Madrasah, DOI: 10.15575/jpi.v27i3.524, Februari 2016
28
Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah dan Sekolah (Jakarta: LP3ES, 1991),
hal. 93
----------------------------------------------------------------------------------------------
18
Referensi:
Akh Minhaji dan M. Atho Mudzhar, Prof. K.H. Fathurrahman Kafrawi:
Pengajaran di Sekolah Umum dalam Azyumardi Azra dan Saiful
Umam, ed. Menteri-Menteri Agama RI ; Biografi Sosial-Politik
(Jakarta : INIS, 1998)
Arief Subhan, Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad ke-20:
Pergumulan antara Modernitas dan Identitas, (Jakarta, Kencana,
2012)
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju
Millenium Baru (Jakarta : Logos, 1999)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Lima Puluh Tahun
Perkembangan Pendidikan Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan
Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, Depdikbud
Djumhur dan Danasuparta, Sejarah Pendidikan, (Bandung: CV Ilmu, 1976),
H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: LP3ES, 1985
Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaruan Pendidikan Islam
di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009)
Husni Rahim, Arah Baru Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta : Logos,
2001)
Karel A. Steenbrink, Pesantren Madrasah dan Sekolah Jakarta: LP3ES,
1991
Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Logos Wacana Ilmu,
Jakarta 1999)
Michael Laffan, Sejarah Islam di Nusantara, (Yogyakarta, Bentang Pustaka, 2011)
Sofyan Rofi, Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia, (Yogyakarta:
Deepublish, 2016)
... However, in 1967 (at the beginning of the New Order), this provision was changed by requiring students to take religious courses and enter the assessment system (Ahmad, 2018;Mumtaz, 2022). ...
Article
Full-text available
Many changes occurred after Indonesia's independence, both in the field of government and in the field of education. The method used in this research is qualitative descriptive research with a historical approach and obtaining descriptive data in both oral and written form. The results of this research show that during the Old Order era Islamic education had experienced developments that were closely related to the establishment of the Ministry of Defense on January 3 1946 to provide a way of struggle for the politics of Islamic education in the country. The implementation of Islamic education was one part of the National Education system during the Old Order era. Because it is related to general policies and specific national education policies, they must be understood in their entirety. It is explicitly stated in the TAP MPRS that religious education is important for all Indonesian people in order to achieve the ideals of the nation and state which are enshrined in Pancasila and the 1945 Constitution.
... Here it is explained that the PAI subjects are elective subjects that can be followed by students or not. Another study conducted by Ahmad (2018), "Analysis of Islamic Religious Education Policy in Public Schools in the Dutch, Japanese and Old Order". This study also found a lack of government attention to religious education in schools. ...
Article
Full-text available
This article explains about some policies of Indonesian government in the old order era to the Islamic education. This study is a library research. The data obtained through the documents were analyzed by using content analysis. The research findings indicated that the Islamic education in the early of Indonesian's independence day was not the concern of Indonesian government, whether it was a general policy as in the department of religious affairs or specifically as a policy in the study of religious education in schools. After PKI's incident, the Islamic education received serious attention from the government such as policy requiring religious learning at every level of education. It was intended to eliminate the influence of the communist mind. Abstrak: Artikel ini menjelaskan tentang beberapa kebijakan pemerintah Indonesia di era orde lama terhadap pendidikan Islam. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Data yang diperoleh melalui dokumen dianalisis dengan menggunakan analisis isi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendidikan Islam di awal hari kemerdekaan Indonesia bukanlah urusan pemerintah Indonesia, apakah itu kebijakan umum seperti di departemen urusan agama atau secara khusus sebagai kebijakan dalam studi pendidikan agama di sekolah. Setelah kejadian PKI, pendidikan Islam mendapat perhatian serius dari pemerintah seperti kebijakan yang mengharuskan pembelajaran agama di setiap tingkat pendidikan. Itu dimaksudkan untuk menghilangkan pengaruh pikiran komunis.
  • Azyumardi Azra
  • Pendidikan Islam
Azyumardi Azra, Pendidikan Islam; Tradisi dan Modernisasi Menuju Millenium Baru (Jakarta : Logos, 1999)
Lima Puluh Tahun Perkembangan Pendidikan Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
  • Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. 1995. Lima Puluh Tahun Perkembangan Pendidikan Indonesia. Jakarta: Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan, Depdikbud
  • Danasuparta Djumhur Dan
Djumhur dan Danasuparta, Sejarah Pendidikan, (Bandung: CV Ilmu, 1976),
  • Aqib Suminto
H. Aqib Suminto, Politik Islam Hindia Belanda, (Jakarta: LP3ES, 1985
  • Madrasah Maksum
  • Sejarah Dan
  • Perkembangannya
Maksum, Madrasah Sejarah dan Perkembangannya, (Logos Wacana Ilmu, Jakarta 1999)
PPK) dalam kabinet pertama RI, mengusulkan agar pelajaran agama diberikan di sekolah-sekolah negeri
  • Kebudayaan
Kebudayaan (PPK) dalam kabinet pertama RI, mengusulkan agar pelajaran agama diberikan di sekolah-sekolah negeri. Berdasarkan keputusan BP-KNIP No.15