Article

Konstruksi Historis Hukum Pidana Islam (Formulasi Hukum Pidana Islam dalam Lintasan Sejarah)

Authors:
To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the author.

Abstract

Abstrak: Pembaharuan hukum pidana Islam pada hakekatnya merupakan upaya ikhtiyar ijtihadiyah dalam melakukan rekontruksi, reorientarsi dan reformasi hukum pidana yang diharapkan terdapat sinergisitas dan kesesuaian antara tuntunan syari’at dengan nilai-nilai sentral sosio politik, sosio filosofis dan sosio kultural ummat Islam yang secara faktual tersebar diberbagai belahan dunia dan senantiasa berkembang secara dinamis sesuai dengan gerak zaman dan laju peradaban sejarah kehidupan manusia. Artikulasi dan ekspresi ummat Islam dalam menerapkan hukum pidana Islam seringkali menunjukkan karakteristik yang berbeda dengan ketentuan dhahir nash syari’at ketika bersentuhan dengan realitas sosial- faktual yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, hal tersebut dapat dilacak kesahehannya seperti yang pernah dilakukan oleh khalifah Umar bin Al-Khattab yang tidak memotong tangan pencuri karena kondisi masyarakat lagi paceklik. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai “ pembaharauan atau inovasi“ hukum pidana Islam dalam konteks reorientasi tafsir dan pemahaman hukum potong tangan bagi pencuri sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qur’an. Dengan demikian lacakan historis penerapan hukum pidana Islam mulai zaman Rasulullah Muhammad SAW hingga sekarang khususnya penerapan hukum pidana Islam yang diberlakukan di Nusantara (Indonesia) merupakan keharusan ilmiyah yang harus dilakukan guna memahami karakteristik pembaharuan hukum pidana Islam dari masa ke masa.Kata Kunci: Pembaharuan, hukum pidana Islam, historisitas, fenomenologis

No full-text available

Request Full-text Paper PDF

To read the full-text of this research,
you can request a copy directly from the author.

... Al-Zarkasyi mengklasifikasikan 4 rujukan induk dalam menafsirkan Alquran dan posisi utama setelah hadis Nabi adalah penafsiran sahabat (qaul al-s}aha>biy) sebab riwayat yang disandarkan kepada sahabat dinilai marfu>' sebagaimana riwayat dari Nabi. Al-Zarkasyi dan al-Suyuthi senada mengungkapkan bahwa riwayat yang dimaksud adalah khusus wilayah historisitas ayat, namun keduanya tetap menjadi pendapat sahabat sebagai rujukan induk kedua setelah hadis Nabi [62]. ...
Article
Full-text available
The historiy of Qur’anic interpretation in the early days of Islam has its own characteristics, one of which is the interpretation of the Companions era. Central figures in the development of tafsir during the Sahabat era, such as Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas'ud, and Ubay bin Ka'ab, had a significant influence on the treasures of Islamic scholarship. This article focuses on examining the sources, characteristics and methods of interpretation used by the Sahabat to reveal the deepest meaning and message of the Qur’an. The research model used is a qualitative model, library research type, and applies descriptive-analytical methods. The final results of the discussion in this article include, first, the sources of interpretation of friends consisting of the Qur’an, hadith of the Prophet, ijtihad friends, and information from book experts (israiliyyat). Second, the characteristics of the interpretations of the Sahabat era have similarities with the interpretations of the Prophet's era, while the difference lies in the source and quality of the interpretation. Third, the method of interpretation used by the Sahabat is the interpretation of histories that are elaborated globally.
  • H A Djazuli
  • Fiqh Jinayat
Djazuli, H.A., Fiqh Jinayat, Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Qur'an al-karim; banaituhu al-tasyri'iyyah wa khasaisuhu al-hadlariyyat, Dar al-Fikr
  • Wahbah Zuhaili
Wahbah Zuhaili., al-Qur'an al-karim; banaituhu al-tasyri'iyyah wa khasaisuhu al-hadlariyyat, Dar al-Fikr, Bairut Libanon, 1993.