ArticlePDF Available

Kepemilikan Tunggal Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)

Authors:

Abstract

Principally, the responsibility of shareholders based on positive law is limited to the amount of capital deposited. In accordance to Article 3 (1) of Company law number 40 year 2007, it confirms that company shareholder is not subjected to any personal liability for commitments made on behalf of company and shall not be liable for any loss exceeding its shares. The aim of this research is to figure out whether the subjective requirements of limited liability company establishment is absolute or not, and also to figure out how is the legal sanction of sole proprietorsip of a limited company. This research is a juridical normative research. The subjective requirement of limited company establishment is absolute. Limited company may be established by 2 (two) or more shareholders under the notarial deed. The legal sanction of sole proprietorship of a limited company is that the shareholder is personally liable of all company commitments and loss. The shareholders in maximally 6 (six) months after the company is legal under the notarial deed, is obliged to share part of it stock to other shareholders or the company issues a new stock to other. The shareholders are personally responsible if the shareholder is less than 2 (two) persons after 2 (two) months period given by the law.
Vol. 8 No. 2, Agustus 2017, hal. 201-215
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
Kepemilikan Tunggal
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
201
KEPEMILIKAN TUNGGAL
BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS (PT)
Verti Tri Wahyuni
Magister Hukum Universitas Gadjah Mada
Jalan Sosio Yustisia No. 1, Bulak Sumur, Catur Tunggal, Sleman, Yogyakarta
vertitriwahyuni46@gmail.com
Abstract
Principally, the responsibility of shareholders based on positive law is limited to
the amount of capital deposited. In accordance to Article 3 (1) of Company law number
40 year 2007, it confirms that company shareholder is not subjected to any personal
liability for commitments made on behalf of company and shall not be liable for any
loss exceeding its shares. The aim of this research is to figure out whether the
subjective requirements of limited liability company establishment is absolute or not,
and also to figure out how is the legal sanction of sole proprietorsip of a limited
company. This research is a juridical normative research. The subjective requirement
of limited company establishment is absolute. Limited company may be established by
2 (two) or more shareholders under the notarial deed. The legal sanction of sole
proprietorship of a limited company is that the shareholder is personally liable of all
company commitments and loss. The shareholders in maximally 6 (six) months after
the company is legal under the notarial deed, is obliged to share part of it stock to
other shareholders or the company issues a new stock to other. The shareholders are
personally responsible if the shareholder is less than 2 (two) persons after 2 (two)
months period given by the law.
Keywords: The Company Limited Liability; Shareholder; Sole Proprietorship
Abstrak
Tanggung jawab pemegang saham menurut hukum positif pada prinsipmya
adalah terlihat hanya terbatas pada modal (saham) yang disetorkan. Pasal 3 (1)
UUPT Nomor 40 Tahun 2007 menegaskan pemegang saham Perseroan tidak
bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan
dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah syarat subjektif
pendirian PT bersifat mutlak dan untuk mengetahui bagaimana sanksi hukum
kepemilikan tunggal badan hukum PT. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis
normatif. Syarat subjektif pendirian PT bersifat mutlak. Perseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih dengan akta Notaris. Sanksi hukum kepemilikan tunggal
badan hukum PT yakni pemegang saham tunggal bertanggung jawab secara pribadi
atas segala perikatan dan kerugian Perseroan. Pemegang saham dalam jangka waktu
Verti Tri Wahyuni
Vol. 8 No. 2 Agustus 2017, hal. 202-216
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak perseroan telah memperoleh status
badan hukum wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau
Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Pemegang saham
bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam jangka waktu yang diberikan
undang-undang tersebut pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang.
Kata Kunci: Perseroan Terbatas; Pemegang Saham; Kepemilikan Tunggal;
A. PENDAHULUAN
Ilmu hukum mengenal dua macam subjek hukum, yaitu subjek hukum pribadi
(perorangan) dan subjek hukum berupa badan hukum. Ciri khas yang membedakan
subjek hukum pribadi dan subjek hukum berupa badan hukum adalah saat lahirnya
subjek hukum tersebut, yang pada akhirnya akan menentukan saat lahirnya hak-hak
dan kewajiban bagi masing-masing subjek hukum tersebut (Yani dan Widjaja, 2000:
12). Hak-hak dan kewajiban tersebut merupakan salah satu wujud amanat dari
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yakni untuk menjamin kepastian hukum.
Subjek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban. Orang pribadi atau
manusia dapat dikatakan sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia. Pasal 2 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengecualikan
terhadap subjek hukum pribadi atau manusia yakni anak yang masih dalam
kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang
menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup dan berakhir ketika telah
meninggal dunia. Badan hukum dinyatakan sebagai subjek hukum sejak
disahkannya badan hukum tersebut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,
yang memberikan hak-hak, kewajian dan harta kekayaan sendiri bagi badan hukum
tersebut, terlepas dari hak-hak dan kewajiban-kewajiban serta harta kekayaan para
pendiri, pemegang saham maupun para pengurusnya (Yani dan Widjaja, 2000: 8)
dan berakhir sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar serta Akta Pendirian
badan hukum tersebut.
Terdapat dua macam pembentukan sebuah badan hukum dikaitkan dengan
tujuannya. Pertama adalah badan hukum yang bertujuan untuk mengejar
kepentingan ekonomi. Kedua adalah badan hukum yang mengejar sesuatu yang
bersifat ideal. Contoh badan hukum yang bertujuan untuk mengejar kepentingan
ekonomi misalnya adalah Perseroan Terbatas atau Koperasi, sedangkan yang
mengejar kepentingan ideal adalah Yayasan atau Partai Politik (Mahdi et.al., 2005:
27-28). Subjek hukum dan badan hukum merupakan istilah teknis yuridis yakni
sebagai pendukung hak dan kewajiban di bidang hukum. Perseoran Terbatas (PT)
merupakan salah satu badan hukum yang diatur dalam UUPT. UUPT sendiri tidak
menjelaskan apa yang dimaksud dengan badan hukum, walaupun Pasal 1 angka 1
UUPT menyebutkan bahwa, Perseroan Terbatas selanjutnya disebut Perseroan,
adalah badan hukum (Budiono, 2012: 189).
Vol. 8 No. 2, Agustus 2017, hal. 201-215
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
Kepemilikan Tunggal
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
203
Demikian pula Pasal 7 ayat (4) menyebutkan kapan perseroan memperoleh
status badan hukum yakni pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Badan hukum dapat terjadi karena undang-undang
menyatakannya dengan tegas sebagaimana halnya Pasal 1 angka 1 UUPT, tetapi
dapat pula diakui sebagai badan hukum karena ciri-ciri tertentu. Teori-teori
mengenai badan hukum mencoba untuk menerangkan gejala hukum yakni adanya
suatu organisasi yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang,
disatu pihak hanya oranglah yang dapat menyatakan kehendaknya tetapi di lain
pihak harus diakui adanya suatu bentuk kerja sama” atau kesatuan yang
mempunyai hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban orang yang
melakukan tindakan hukum atas nama kesatuan tersebut (Budiono, 2012: 190).
Perseroan Terbatas (selanjutnya disingkat PT) berasal dari istilah hukum
Dagang Belanda Wetboek van Koophandel (WvK) yaitu Naamloze Vennotschap
dengan singkatan NV. Istilah perseroan terbatas terdiri dari dua kata, yaitu
perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk pada modal PT yang terdiri atas sero-
sero atau saham-saham. Kata tersebut terbatas merujuk pada tanggung jawab
pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham
yang dimilikinya (Khairandy, 2007: 5).
Pasal 1 Angka 1 Undang - Undang Perseroan Terbatas (UUPT) mendefinisikan
Perseroan Terbatas sebagai:
“badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-
undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Berdasarkan batasan yang diberikan oleh Pasal 1 Angka 1 UUPT tersebut
maka terdapat lima hal pokok (Yani dan Widjaja, 2000: 7), yaitu:
1. Perseroan Terbatas merupakan suatu badan hukum.
2. Didirikan berdasarkan perjanjian.
3. Menjalankan suatu usaha tertentu.
4. Memiliki modal yang terbagi dengan saham-saham.
5. Memenuhi persyaratan undang-undang.
Perseroan yang merupakan badan hukum harus memenuhi unsur-unsur
badan hukum sebagaimana yang telah ditentukan oleh UUPT, unsur-unsur tersebut
adalah (Yani dan Widjaja, 2000: 9):
1. Organisasi yang teratur.
Organisasi yang teratur ini dapat kita lihat dari adanya organ perusahaan yang
terdiri atas Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Komisaris
(Pasal 1 butir (2) UUPT). Ketentuan organisasi perseroan dapat diketahui
melalui ketentuan UUPT, Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham, Keputusan Dewan Komisaris, Keputusan Direksi dan
Verti Tri Wahyuni
Vol. 8 No. 2 Agustus 2017, hal. 202-216
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
peraturan-peraturan perusahaan lainnya yang dikeluarkan dari waktu ke
waktu.
2. Harta Kekayaan Sendiri
Harta kekayaan sendiri ini berupa modal dasar yang teridir atas seluruh nilai
nominal saham (Pasal 24 Ayat (1) UUPT) yang terdiri atas uang tunai dan
harta kekayaan dalam bentuk lain (Pasal 27 Ayat (1) UUPT).
3. Melakukan Hubungan Hukum Sendiri.
Sebagai badan hukum, perseroan melakukan sendiri hubungan hukum dengan
pihak ketiga yang diwakili oleh pengurus yang disebut Direksi dan Komisaris.
Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk
kepentingan dan tujuan perseoran serta mewaliki perseoran, baik di dalam
maupun di luar Pengadilan. Dalam melaksanakan kegiatannya tersebut,
Direksi berada dalam pengawasan Dewan Komisaris, yang dalam hal-hal
tertentu “membantu” Direksi dalam menjalankan tugasnya tersebut.
4. Mempunyai Tujuan Sendiri
Tujuan tersebut ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan. Karena
perseroan menjalankan perusahaan maka tujuan utama perusahaan adalah
memperoleh keuntungan/laba.
Berdasarkan UUPT 2007 Pasal 1 Angka 2 (dua), organ perseroan adalah Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Pengurus PT atau
sering disebut direksi (untuk selanjutnya digunakan istilah direksi) adalah alat
perlengkapan PT yang melakukan semua kegiatan kepengurusan PT untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan PT baik di dalam maupun di luar
pengadilan. Berdasarkan pasal 1 Angka 2 UUPT tersebut di atas maka dapat dilihat
bahwa karakteristik PT salah satunya adalah tanggung jawab pemegang saham
terbatas pada modal yang disetorkan (Simanjuntak, 2010: 166).
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UUPT 2007 disebutkan bahwa, “Perseroan
didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
Bahasa Indonesia” UUPT yang menganut paham atau doktrin perjanjian maka
pendirian PT harus mengikuti unsur-unsur, asas-asas maupun syarat sahnya suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam buku III KUHPerdata (Pramono, 2013: 26).
Paham atau doktrin yang dianut oleh UUPT tersebut, maka ketentuan pemegang
saham PT minimal harus 2 (dua) orang patut dipahami sebagai sebagai persyaratan
mutlak, minimal harus ada 2 (dua) subjek hukum, namun jika dibaca pada ayat-ayat
sebelumnya, dapat diketahui bahwa terbuka kemungkinan setelah Perseroan
disahkan menjadi bahan hukum, pemegang saham kemudian menjadi hanya satu
orang, hal tersebut bisa saja terjadi, misalnya salah satu pemegang saham menjual
bagian sahamnya kepada pemegang saham yang lain. Penjualan saham seperti yang
telah dipaparkan menyebabkan pemegang saham yang satu kemudian memiliki
100% saham tersebut, maka bagaimana konsekuensi atau sanksi hukum atas
kepemilikan tunggal Perseroan tersebut?
Vol. 8 No. 2, Agustus 2017, hal. 201-215
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
Kepemilikan Tunggal
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
205
Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian ini merumuskan dua
permasalahan, yaitu:
1. Apakah Syarat Subjektif Pendirian PT Bersifat Mutlak?
2. Bagaimana Sanksi Hukum Kepemilikan Tunggal Badan Hukum PT?
B. METODOLOGI PENELITIAN
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian
ini didahului dengan penelitian normatif dengan cara studi pustaka untuk
memperoleh data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan
pustaka (Soekanto, 2006: 52). Seluruh data yang telah terkumpul dianalisis secara
yuridis kualitatif kemudian diuraikan dan disajikan secara terstruktur dan ilmiah
agar dapat dilakukan analisis berupa penjabaran masalah yang terkait dengan
penelitian ini secara analitis deskriptif.
Penelitian kepustakaan (library research) adalah cara pengumpulan data
dengan mengadakan studi penelaahan terhadap buku-buku, literatur-literatur,
catatan-catatan, dan laporan-laporan yang ada hubungannya dengan masalah yang
dipecahkan (Nazir, 2003: 27). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk
mengumpulkan data sekunder. Data sekunder yang diperoleh dalam penelitian
kepustakaan berupa bahan hukum yang terkait dengan penelitian (Marzuki, 2005:
141) yakni berupa bahan hukum primer. sekunder serta tersier.
Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang bersifat mengikat
artinya mempunyai otoritas yang terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan
atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim
(Marzuki, 2005: 141). Bahan hukum sekunder merupakan bahan hukum yang
memberikan penjelasan, mengenai bahan hukum primer seperti makalah, tesis,
jrunal dan artikel ilmiah (Sumardjono, 2014: 17). Bahan Hukum Tersier adalah
bahan penunjang di luar bidang hukum yang oleh peneliti hukum dipergunakan
untuk melengkapi ataupun menunjang data penelitiannya (Soekanto dan Mamudi,
2006: 33). Bahan hukum tersier merupakan bahan hukum yang dapat melengkapi
atau menunjang keterangan maupun data yang terdapat dalam hukum primer dan
sekunder, di antaranya adalah, Kamus Hukum, Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI).
C. PEMBAHASAN
1. Kemutlakan Syarat Subjektif Pendirian PT
PT dikatakan sebagai badan hukum memang demikian dikehendaki oleh
undang-undang. Badan hukum itu dapat terjadi, lahir karena amanat undang-
undang yang dengan tegas menyatakan demikian, seperti Pasal 7 Ayat (4) UUPT
atau Pasal 7 Ayat (6) UUPT 1995, namun dapat pula adanya badan hukum itu diakui
atau diukur melalui ciri-ciri badan hukum sebagaimana diajarkan oleh doktrin.
Kedudukan PT sebagai badan hukum, apabila dihadapkan dengan doktrin atau
ajaran umum (de heersende leer) tentang badan hukum, maka unsur-unsur badan
Verti Tri Wahyuni
Vol. 8 No. 2 Agustus 2017, hal. 202-216
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
hukum sesuai dengan de de heersende leer ada pada PT, seperti disebutkan oleh Rido
(dalam Pramono, 2013: 33-36):
a. Adanya kekayaan terpisah
Kekayaan terpisah antara lain didapat dari modal dasar (stood kapitaal),
modal yang ditempatkan (geplaat kapitaal) dan modal yang disetor
penuh (gestoort kapitaal). Harta kekayaan terpisah ini dibentuk dengan
tujuan jika di kemudian hari timbul tanggung jawab hukum yang harus
dipenuhi oleh PT sebagai badan hukum, maka pertanggungjawaban yang
timbul tersebut dapat semata-mata dibebankan kepada harta kekayaan
yang terhimpun dalam PT tersebut. Harta kekayaan itu terpisah sama
sekali dengan harta kekayaan masing-masing pribadi para persero atau
alat perlengkapan PT meskipun harta kekayaan itu berasal dari
pemasukan atau imbreng para persero.
b. Adanya tujuan tertentu
Akta pendirian PT yang di dalamnya berisi anggaran dasar PT dapat
diketahui bahwa mendirikan suatu PT itu mempunyai tujuan tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 UUPT 2007 menyebutkan bahwa,
“Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan”. Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Ayat (1) memuat sekurang-
kurangnya: ... b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Berdasarkan kedua pasal tersebut di atas anggaran dasar PT sekurang-
kurangnya antara lain memuat maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Adanya kepentingan sendiri
Kepentingan adalah hak-hak subjektif sebagai akibat dari peristiwa-
peristiwa hukum. Kepentingan yang dimaksud dalam hal ini adalah
kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan dapat berarti
suatu keperluan atas suatu keperluan atau sesuatu yang penting, yang
utama. Kepentingan PT akan berbeda dengan kepentingan para
pemegang saham secara individu atau secara pribadi. Kepentingan PT
adalah sesuatu yang utama bagi PT yaitu tujuan PT, tujuan untuk
memperoleh keuntungan bagi PT, yang secara tidak langsung juga bagi
kepentingan para pemegang saham. Kepentingan PT dapat saja berbeda
dengan kepentingan para pemegang saham PT, misalnya: jika
kepentingan para pemegang saham adalah deviden atau capital gain,
maka kepentingan PT barangkali bukan itu, melainkan lebih memilih
pada dana cadangan dan bukan deviden atau capital gain.
d. Adanya organisasi yang teratur, dapat dilihat di dalam PT sebagai badan
hukum.
Badan hukum adalah suatu konstruksi hukum, yaitu suatu personifikasi
makhluk yuridis sebagai subjek hukum. Badan hukum diterima sebagai
Vol. 8 No. 2, Agustus 2017, hal. 201-215
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
Kepemilikan Tunggal
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
207
subjek hukum di samping orang. Orang adalah terminologi subjek hukum
yang disebut manusia. PT sebagai badan hukum mempunyai anggaran
dasar.
Berdasarkan UUPT 2007 Pasal 1 Angka 2 (dua), organ perseroan adalah Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. UUPT juga
menjelaskan masing-masing organ perseroan tersebut yang tertuang dalam Pasal 1
Angka 4 (empat), 5 (lima) dan 6 (enam) berturut-turut sebagai berikut:
RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ
Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi
atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini
dan/atau anggaran dasar.
Direksi
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai
dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam
maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasihat kepada Direksi.
Berdasarkan pasal 1 Angka 2 UUPT tersebut diatas makadapat dilihat bahwa
karakteristik PT adalah sebagai berikut (Simanjuntak, 2010: 166):
a. Merupakan asosiasi modal;
b. Kekayaan dan utang perseroan terpisah dari kekayaan dan utang pemilik
(pemegang saham);
c. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang disetorkan;
d. Pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan
yang dibuat atas nama perseroan;
e. Pemegang saham tidak bertanggungjawab atas kerugian perseroan
melebihi nilai saham yang telah diambilnya, dan tidak meliputi harta
kekayaan pribadinya;
f. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus/direksi;
g. Mempunyai komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
h. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Lantas apakah tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang
disetorkan sesuai dengan karakteristik PT padal angka 3 (tiga) tersebut berlaku
mutlak? UUPT kembali menjelaskan lebih lanjut yakni tertuang pada Pasal 3 Ayat
(1) dan (2):
Verti Tri Wahyuni
Vol. 8 No. 2 Agustus 2017, hal. 202-216
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
1) Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas
perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab
atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila:
a. persyaratan Perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak
terpenuhi
b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan untuk
kepentingan pribadi;
c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan; atau
d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak
langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan,
yang mengakibatkan kekayaan Perseroan menjadi tidak cukup untuk
melunasi utang Perseroan.
Selanjutnya, apabila dilihat berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 UUPT 2007 disebutkan
bahwa, “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang
dibuat di buat dalam bahasa Indonesia”. Penjelasan dari Pasal 1 Ayat (7) tersebut
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perorangan atau
badan hukum. Ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut pada Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2004 tentang Jabatan Notaris, selanjutnya disingkat dengan UU No. 2 Tahun 2014,
disebutkan bahwa, “Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik
yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang
ditetapkan dalam Undang-Undang ini”. Berdasarkan ketentuan dari pasal tersebut
maka dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam mendirikan suatu PT maka harus
memenuhi beberapa syarat, yakni (Pramono, 2013: 26):
a. Syarat Subjektif
Syarat Subjektif yaitu minimal ada 2 (dua) orang, yang dimaksud dengan
orang termasuk badan hukum, misalnya ada 2 (dua) PT akan mendirikan
PT baru, maka hal tersebut berarti diperbolehkan, karena memenuhi
unsur 2 (dua) orang tersebut.
b. Syarat Objektif
Syarat objektif yaitu dengan akta notaris dan akta tersebut terbuat dalam
bahasa Indonesia.
Demikian juga, berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) UUPT tersebut dapat
disimpulkan pula bahwa UUPT 2007 menganut paham atau dokrin perjanjian atau
overeenkoms: Belanda, seperti yang diatur di dalam Pasal 1313 jo 1320 KUHPerdata
dan oleh karena itu pendiri yang kemudian akan menjadi pemegang saham pertama
kali atau disebut promoter dalam sistem common law, harus lebih dari 1 (satu)
orang atau minimal 2 (dua) orang. Pernyataan kehendak dari pendiri atau promoter
untuk persetujuan mendirikan PT yang diwajibkan harus ada. Artinya, kewajiban
Vol. 8 No. 2, Agustus 2017, hal. 201-215
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
Kepemilikan Tunggal
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
209
setiap pendiri atau promoter untuk mengambil bagian saham pada saat perseroan
didirikan. Perbuatan hukum mendirikan PT sudah tentu untuk suatu tujuan adanya
atau berdirinya suatu badan hukum PT (Pramono, 2013: 26).
Menurut Van Der Heijden (dalam Nindyo Pramono, 2013: 26), secara teoritis
pada dasarnya perbuatan hukum (rechtshandeling) untuk mendirikan PT itu
mempunyai 2 (dua) unsur yang harus dibedakan tetapi saling mengikatkan satu
dengan yang lainnya, yakni:
a. Unsur Pertama, yaitu pendirian atau mendirikan PT itu sendiri dan
tentang pengaturannya.
b. Unsur Kedua, yaitu keikutsertaan dari para pendiri atau promotor sebagai
pemegang saham.
Berdasarkan UUPT 2007 dapat dikatakan bahwa UUPT menganut sistem
tertutup. Sistem tertutup yang dimaksud di sini adalah bahwa ada, lahir atau
berdirinya suatu PT tidak dapat dengan jalan lain selain yang ditentukan sendiri
dalam UUPT seperti yang diuraikan di atas. UUPT yang menganut paham atau
doktrin perjanjian maka pendirian PT harus mengikuti unsur-unsur, asas-asas
maupun syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam buku III
KUHPerdata (Pramono, 2013: 26).
Pertanyaannya apakah syarat subjektif yang telah dipaparkan tersebut
bersifat mutlak? Awalnya untuk PT-PT tertutup adalah mutlak, kecuali PT (Persero)
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara, atau Perseroan yang mengelola bursa
efek, saat ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, disingkat PT. BEI, Lembaga Kliring dan
Penjaminan, saat ini adalah PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia, disingkat PT.
KPEI, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini adalah PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia, disingkat PT. KSEI, dan lembaga lain sebagaimana diatur di
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasal Modal (Pramono, 2013:
27), yakni sebagaimana yang tertuang dalam UUPT 2007 Pasal 7 Ayat (7):
7. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta
ayat (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Paham atau doktrin yang dianut oleh UUPT tersebut, maka ketentuan
pemegang saham PT minimal harus 2 (dua) orang patut dipahami sebagai sebagai
persyaratan mutlak, minimal harus ada 2 (dua) subjek hukum, namun jika dibaca
pada ayat-ayat sebelumnya, dapat diketahui bahwa terbuka kemungkinan setelah
Perseroan disahkan menjadi bahan hukum, pemegang saham kemudian menjadi
hanya satu orang, hal tersebut bisa saja terjadi, misalnya salah satu pemegang
Verti Tri Wahyuni
Vol. 8 No. 2 Agustus 2017, hal. 202-216
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
saham menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham yang lain. Penjualan
saham seperti yang telah dipaparkan menyebabkan pemegang saham yang satu
kemudian memiliki 100% saham tersebut (Pramono, 2013: 27).
2. Sanksi Hukum Kepemilikan Tunggal Badan Hukum PT
Kepemilikan saham 100% oleh pemegang saham tunggal apabila kita lihat
dari peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang telah
dipaparkan tersebut di atas tentunya hal tersebut mengandung ketentuan-
ketentuan. Ketentuan-ketentuan yang penulis maksud di sini tentunya merupakan
berbagai segi konsekuensi termasuk dari segi administratif. Bagaimana status jual
beli saham seperti yang telah dipaparkan sebelumnya? Apakah menjadi tidak sah
atau batal demi hukum, atau bahkan dapat dibatalkan?
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (5) UUPT 2007 menegaskan bahwa:
“Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham
menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan
wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan
mengeluarkan saham baru kepada orang lain”
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (5) tersebut telah memuat kewajiban tegas untuk
badan hukum yang memenuhi 2 (dua) unsur, yakni sebagai berikut:
a. bahwa Perseroan yang telah memperoleh status badan hukum (dalam hal
ini berarti telah diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai
pengesahan badan hukum Perseroan)
b. dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang
Perseroan yang memenuhi 2 (dua) unsur yang secara eksplisit dituangkan
dalam Pasal 7 Ayat (5) tersebut diwajibkan untuk dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sebag ian sahamnya kepada orang lain atau Perseroan
mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Frasa “wajib mengalihkan sebagian
saham kepada orang lain” tersebut berarti bahwa pemegang saham wajib
mengalihkan sebagian sahamnnya, dalam ketentuan tersebut tidak dijelaskan secara
tegas berapa jumlah saham yang wajib dialihkan, hanya memuat ketentuan wajib
mengalihkan sebagian. Pemegang saham dalam hal ini tentunya diperbolehkan
untuk mengalihkan saham sesuai yang ia kehendaki dalam artian tidak harus
mengalihkan 50% saham tersebut kepada pihak lain, dengan catatan bahwa
pemegang saham Perseroan kemudian menjadi 2 (dua) sesuai dengan peraturan
dan ketentuan yang berlaku.
Opsi lain yang terkandung dalam Pasal 7 Ayat (5) UUPT 2007 tersebut juga
disebutkan dengan jelas dalam frasa “atau Perseroan mengeluarkan saham baru
kepada orang lain”. Perseroan dalam hal ini jelas diberikan opsi selain untuk
Vol. 8 No. 2, Agustus 2017, hal. 201-215
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
Kepemilikan Tunggal
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
211
mengalihkan sebagian saham kepada orang lain, juga diberikan pilihan untuk
mengeluarkan saham baru kepada orang lain, sehingga kemudian pemegang saham
menjadi 2 (dua) orang atau lebih. Pengalihan sebagian saham kepada orang lain
tersebut dan atau Perseroan mengeluarkan saham baru tersebut kepada orang lain
bertujuan untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 (1) UUPT 2007 sebagaimana
yang telah dipaparkan pada alenia sebelumnya, “Perseroan didirikan oleh 2 (dua)
orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia”.
Pertanyaan yang timbul kemudian, apabila pada saat pemegang saham sudah
berusaha mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau sudah
mengelurkan saham baru kepada orang lain akan tetapi tidak terjual? Atau apabila
pemegang saham dengan secara sadar dan sengaja tidak mengalihkan sebagian
saham atau mengeluarkan saham baru tetapi sengaja tidak dijual? Bagaimana
konsekuensinya, adakah sanksi hukum yang berlaku?
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 6 UUPT menjelaskan lebih lanjut akan konsekuensi
atau sanksi hukum yang berlaku apabila dalam jangka waktu yang telah diberikan
yakni 6 (enam) bulan tersebut diatas tidak terpenuhi untuk dialihkan atau
mengeluarkan saham baru kepada pihak lain, yakni sebagai berikut:
“Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah
dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang
saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
Perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan Perseroan tersebut.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat (6) UUPT tersebut mengandung konsekuensi yakni
berupa sanksi hukum apabila waktu yang telah ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku tersebut telah lewat atau lampau batasnya dan
pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang maka pemegang saham
bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri
dapat membubarkan Perseroan tersebut. Berdasarkan pasal tersebut sangat tegas
memuat sanksi hukum yaitu berupa tanggung jawab pribadi atas segala perbuatan
hukum yang dilakukan Perseroan tersebut termasuk atas seluruh kerugian yang
kemungkinan dialami oleh Perseroan tersebut.
Prinsip keterpisahan (seoarate) perseroan dari pemegang saham pada
keadaan dan peristiwa tertentu, secara kasuistik perlu disingkirkan dan dihapus
dengan cara menembus tembok atau tabir perseroan atas perisai tanggung jawab
terbatas atau (limited liability). Konsekuensi hukum atas penyingkapan tabir atau
tembok perlindungan itu, yang lazin disebut piercing the corporate veil (adalah suatu
doktrin yang mengajarkan bawa ada kemungkinan membebankan tanggung jawab
atas pihak lain yang bukan perusahaan itu sendiri, meskipun perbuatan tersebut
dilakukan secara sah oleh dan atas nama perusahaan sebagai badan hukum) (Munir
Verti Tri Wahyuni
Vol. 8 No. 2 Agustus 2017, hal. 202-216
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
Fuady dalam Kurniawan, 2014: 75), dengan kata lain, prinsip tanggung jawab
terbatas Pemegang Saham tidak berlaku secara mutlak.
Berdasarkan hukum positif Indonesia, kemungkinan untuk mengecualikan
prinsip tanggung jawab terbatas tersebut dimungkinkan dalam hal-hal sebagaimana
tercantum dalam Pasal 7 Ayat 6 UUPT sebagaimana yang telah dipaparkan
sebelumnya. KUHD tidak memuat ketentuan pemegang saham bertanggung jawab
secara pribadi, bila ia satu-satunya pemegang saham, akan tetapi Mahkamah Agung
Republik Indonesia pada tahun 1973 (sebelum lahirnya UU Nomor 1 Tahun 1995),
berpendapat sama dengan Pengadilan Tinggi Jakarta, perseroan yang sahamnya 1
(satu) orang, maka harta pribadi pemegang saham tersebut dapat disita untuk
pembayaran hutang yang dibuat Perseroan (Kurniawan, 2014: 75).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas
diketahui bahwa dalam hal pembubaran Perseroan secara lebih rinci diatur pada
Pasal 142 (1), yakni sebagai berikut:
Pasal 142 (1) Pembubaran Perseroan terjadi:
1) berdasarkan keputusan RUPS;
2) karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah berakhir;
3) berdasarkan penetapan pengadilan;
4) dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan
tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5) karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam
keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6) karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan
melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Frasa atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat
membubarkan Perseroan tersebut”, sesuai dengan ketentuan tentang pembubaran
Perseroan yang tertuang pada Pasal 142 (1) tersebut, khususnya pada Huruf c yakni
berdasarkan penetapan pengadilan yang didahului dengan permohonan dari pihak
yang berkepentingan.
Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Ayat (5), Ayat (6) berturut-turut lebih lanjut
dijelaskan pada Pasal 7 Ayat (7) UUPT yakni sebagai berikut:
7. Ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ketentuan pada ayat (5), serta
ayat (6) tidak berlaku bagi:
a. Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; atau
Vol. 8 No. 2, Agustus 2017, hal. 201-215
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
Kepemilikan Tunggal
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
213
b. Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan,
lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Penjelasan Pasal 7 Ayat 6 menjelaskan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan
“pihak yang berkepentingan” pada Pasal 7 Ayat (6):
Ayat (6)
Perikatan dan kerugian Perseroan yang menjadi tanggung jawab pribadi
pemegang saham adalah perikatan dan kerugian yang terjadi setelah lewat
waktu 6 (enam) bulan tersebut. Yang dimaksud dengan “pihak yang
berkepentingan” adalah kejaksaan untuk kepentingan umum, pemegang
saham, Direksi, Dewan Komisaris, karyawan Perseroan, kreditor, dan/atau
pemangku kepentingan (stake holder) lainnya.
Pertanyaan lebih lanjut kemudian timbul dari pihak pemegang saham dalam
penjelasan pasal tersebut, apabila kejaksaan jelas hal tersebut demi kepentingan
publik dan kepentingan perlindungan hukum bagi pihak ketiga dan perseroan
sehingga jelas mudah dipahami. Bagaimana jika yang akan minta ke Pengadilan
Negeri itu pemegang sahamnya hanya sendiri, tinggal ia sendiri dan hanya satu
orang, mengapa tidak cukup dibuatkan RUPS tunggal untuk membubarkan PT
sehingga tidak perlu meminta penetapan ke Pengadilan Negeri dengan prosedur dan
waktu yang bisa saja memerlukan waktu yang tidak sedikit? Pembentuk undang-
undang tampaknya ingin memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham jika
ingin menempuh jalur permohonan ke Pengadilan Negeri untuk membubarkan PT
(Pramono, 2013: 28).
Akta Notaris sebagaimana disebut dalam Pasal 7 Ayat (1) UUPT 1995 jo Pasal
7 Ayat (1) UUPT 2007 adalah Akta Pendirian yang didalamnya berisi anggaran dasar
PT yang kemudian harus dimintakan pengesahan atau bewiliging atau persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
D. KESIMPULAN
Syarat subjektif pendirian PT bersifat mutlak. Perseroan didirikan oleh 2
(dua) orang atau lebih dengan akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana tertuang dalam UUPT. Tanggung jawab pemegang saham menurut
hukum positif pada prinsipmya adalah terlihat hanya terbatas pada modal (saham)
yang disetorkan atau dimiliki sebagaimana tertuang pada Pasal 1 Angka 2 UUPT
Nomor 40 Tahun 2007. Pasal 3 (1) UUPT tersebut juga menegaskan pemegang
saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan
melebihi saham yang dimiliki.
Sanksi hukum kepemilikan tunggal badan hukum PT yakni pemegang saham
tunggal bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian
Verti Tri Wahyuni
Vol. 8 No. 2 Agustus 2017, hal. 202-216
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
Perseroan. Setelah memperoleh status badan hukum dan pemegang saham dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak dalam keadaan tersebut
yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau
Perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain. Pemegang saham
bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam jangka waktu yang diberikan
undang-undang tersebut pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan
Perseroan tersebut.
Oleh karenanya, pemegang saham tunggal dalam pendirian Badan Hukum PT
seharusnya memahami konsekuensi yang timbul ketika syarat subjektif dalam
pendirian Badan Hukum PT tidak terpenuhi, khususnya berkenaan dengan
pertanggung jawaban secara pribadi. Pemegang saham tunggal seharusnya dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak dalam keadaan tersebut
wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau Perseroran
mengeluarkan saham baru kepada orang lain, sehingga syarat subjektif pendirian
Badan Hukum PT terpenuhi. UUPT Nomor 40 Tahun 2007 seharusnya memberikan
penjelasan khusus terkait dengan pembubaran PT apabila pemegang saham dalam
waktu pembubaran tersebut hanya sendiri (pemegang saham tunggal), misalnya
dengan dibuatkan RUPS tunggal untuk membubarkan PT sehingga tidak perlu
meminta penetapan ke Pengadilan Negeri, dengan demikian waktu dan tata cara
yang diperlukan untuk pembubaran PT dengan pemegang saham tunggal lebih
singkat dan efisien.
DAFTAR PUSTAKA
a. Buku
Asofa, Burhan (2010). Metode Penelitian Hukum. Rhineka Cipta: Jakarta.
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Sumardjono, Maria S.W. (2014). Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hujum.
Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta.
Mahdi; Soesilowati, Sri, dkk. (2005). Hukum Perdata (Suatu Pengantar). Gitama Jaya:
Jakarta.
Pramono, Nindyo (2013). Hukum PT Go Public dan Pasar Modal. CV. Andi Offset:
Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono (2006). Penghantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia:
Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Mamudi, Sri (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu
Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Sri Redjeki Hartono. (1985). Bentuk-Bentuk Kerjasama dalam Dunia Niaga. Fakultas
Hukum Universitas 17 Agustus 1945. Semarang.
Yani, Ahmad & Widjaja, Gunawan (2000). Seri Hukum Bisnis Perseroan Terbatas. Raja
Grafindo: Jakarta.
Vol. 8 No. 2, Agustus 2017, hal. 201-215
ISSN (Print) 1412-6834
ISSN (Online) 2550-0090
Kepemilikan Tunggal
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)
215
b. Jurnal
Simanjuntak, Angustinus (2010). Prinsip-Prinsip Managemen Bisnis Keluarga
(Family Business) Dikaitkan dengan Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas
(PT). Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, 12(2).
Budiono, Herlien (2012). Arah Pengaturan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas dalam Menghadapi Era Global. Jurnal
RechtsVinding, 1(2).
Khairandy, Ridwan (2007). Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum. Jurnal
Hukum Bisnis, 26(3).
Kurniawan (2014). Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut
Hukum Positif. Mimbar Hukum, 26(1).
Syaifuddin, Muhammad (2011). Gagasan Pengaturan Hukum Pemeriksaan
Perseroan Terbatas (Suatu Evaluasi Normatif terhadap Pasal 138 Pasal 141
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas). Jurnal
Dinamika Hukum, Vol. 11(2).
c. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesie).
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 117. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4432 yang dilakukan perubahan menjadi Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 30 Tahun 2004. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5491.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106.
... Apart from individuals, legal entities are legal subjects who have the authority to take legal action; in other words, it refers to an organization or group of individuals who have rights and responsibilities directed towards achieving a common goal. [25] As a legal entity, a Limited Liability Company contains elements of a legal entity that are defined by the legal doctrine of de heersende leer, namely the separation of wealth from shareholders, having aims and objectives in its establishment -which includes the Company's Articles of Association as explained in Article 2 of the Limited Liability Company Law, which states that "The company must have aims and objectives as well as business activities in accordance with laws and regulations, public order, and/or moral norms" -and have separate governing organs from the shareholders. [26] In the elucidation of the Job Creation Law, in clause Article 153 J paragraph (1) it is explained that the shareholders of a Limited Liability Company will not be personally responsible for engagements carried out on behalf of the company, nor will they be responsible for company losses that exceed the number of shares owned. ...
... Penelitian dilakukan untuk menmukan berdasarkan logika keilmuwan secara normative yang bersumber dari bahan hukum utama dengan menelaah teori dan asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. (Wahyuni, 2017) Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang bertujuan untuk memberikan gambaran secara rinci, sistematis dan menyeluruh mengenai segala sesuatu yang sedang diangkatt penulis dengan menggambarkan peraturang perundang undangan yang berlaku, ( Yessi, 2015) Metode pengumpulan dara dalam penelitian ini dilakukan menggunakan Studi Kepustakaan. Sehingga dalam hal ini penulis menggunakan metode penelitian studi pustaka (library research) yaitu penelitian dilakukan menggunakan literature-literatur sumber hukum, seperti peraturan perundangundangan, hasil penelitian, dan jurnal ilmiah yang berhubungan dengan objek penelitian ini. ...
Article
Full-text available
The establishment of a limited liability company has its own conditions which have been regulated in law number 40 of 2007 regarding Limited Liability Companies, however, when someone is about to set up a company limited, there are some who deviate from the law that has been determined wrong one of which is the requirement for the establishment of a PT to be carried out by (2) two or more people, however, this is not regulated in the PT Law clearly regarding the requirements to become a shareholder so that in practice it often occurs irregularities where the use of shareholders nominee. Agreement nominee as a shareholder in PT is an agreement and or a statement confirming that share ownership in the limited liability company for and on behalf of another person. The Company Law does not regulate provisions the use of nominee shareholders so that it can trigger legal problems if shareholders nominee it is not in good faith
... Padahal kita mengetahui bahwa sedikitnya jumlah perusahaan diakibatkan karena mati kalah bersaing dengan perusahaan besar, dan perusahaan besar tidak mungkin menjadi besar kecuali karena perusahaan tersebut berbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang meniadakan aqad beserta rukun perseroan dalam Islam lainnya. Selain dari sumber asalnya kami menilai Perseroan Terbatas yaitu UU No. 40 tahun 2007, pembahasan ini juga diperkuat dengan berbagai analisis dari peneliti-peneliti sebelumnya yang membahas perseroan terbatas, seperti yang dikemukakan oleh (Kurniawan, 2014), (Mustaqim & Satory, 2019), (Indah Siti Aprilia, 2020), (Putu et al., 2022), (Tenripadang et al., 2010), (Supriyatin Ukilah dan Nina, 2020), (Sinaga, 2018) dan (Tunggal & Wahyuni, 2017). ...
Article
Full-text available
This study aims to see the suitability of the form of cooperatives and limited liability companies with the forms of the Company in Islam. Data analysis was carried out by describing the two forms of the Company according to the applicable laws in Indonesia which were then analyzed in the form of the Company according to Islamic economics. The results showed that the two forms of conventional companies were not in accordance with any form of Islamic economic companies, because they did not meet the pillars and requirements of the Company in Islam in full. The results of the study are expected to be formed by the company according to Islam which has an impact on the Indonesian economy of Islamic value. Abstrak Penelitian ini bertujuan melihat kesesuaian bentuk perseroan koperasi dan perseroan terbatas dengan bentuk-bentuk perseroan dalam Islam. Analisis data dilakukan dengan menjabarkan kedua bentuk perseroan menurut undang-undang yang berlaku di Indonesia yang kemudian dianalisis dengan bentuk perseroan menurut ekonomi Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua bentuk perseroan konvensional tidak sesuai dengan bentuk perseroan ekonomi Islam manapun, sebab tidak memenuhi rukun dan syarat perseroan dalam Islam secara lengkap. Hasil penelitian diharapkan dapat terbentuk perseroan menurut Islam yang berdampak pada perekonomian Indonesia bernilai Islami. Keyword: Perseroan Terbatas, Koperasi, Perusahaan Islam
... Kemudian artikel yang ditulis oleh Verti Tri Wahyuni yang berjudul "Kepemilikan Tunggal Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT)". Artikel tersebut membahas mengenai apakah syarat subjektif pada pendirian Perseroan Terbatas bersifat mutlak dan bagaimana sanksi hukum terhadap kepemilikan tunggal Perseroan Terbatas (Wahyuni, 2017). ...
... Seseorang dikatakan sebagai pemilik PT apabila memiliki bagian saham sebesar dari jumlah yang ditanamkannya. Badan hokum yang bertujuan untuk mengejar kepentingan ekonomi adalah PT [1]. PT. ...
Article
Full-text available
PT. Hasna Satya Negara adalah bentuk PT dari Hasna Group, PT ini bergerak dalam bidang Developer Property yang terfokus dengan pengembangan dan pembangunan perumahan. Produk dari Hasna Group berupa perumahan bersubsidi maupun non-subsidi sehingga dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki rumah dengan subsidi yang disediakan oleh pemerintah. Banyak kendala yang terjadi saat Hasna Group melakukan penyebaraan informasi karena masih dilakukan secara manual yaitu menyebar beberapa brosur di tempat umum, kendala yang terjadi meliputi, terbatasnya karyawan yang melakukan penyebaran, bertambahnya biaya yang dikeluarkan untuk membuat brosur dan ongkos untuk melakukan penyebaran brosur, menggunakan banyak kertas sehingga bertambahnya biaya operasional. Sistem Informasi Company Profile merupakan sebuah sistem berbasis web yang menyediakan layanan berupa informasi yang dapat memecahkan masalah pada perusahaan dan menghasilkan sebuah alternatif untuk menyediakan layanan informasi sekaligus menjadikan media untuk periklanan digital. Metode Agile adalah suatu metode pola pikir untuk menyelesaikan permasalahan yang bersifat flexible terhadap perubahan suatu masalah, sehingga pola penyelesaian masalah menggunakan metode agile menyesuaikan perubahan. Pendekatan Scrum merupakan pencapaian terbesar dalam menerapkan metode Agile, dengan Scrum sifat-sifat itu diwujudkan menjadi sebuah langkah-langkah. Berdasarkan analisis yang sudah dilakukan dan terdapatnya masalah – masalah yang ada, Hasna Group dapat mengimplementasikan sebuah sistem informasi company profile berbasis web menggunakan metode agile dengan pendekatan scrum.
Article
Full-text available
Some of the existing issues examined in this study include: how is the development of a Limited Liability Company(hereinafter referred to as “PT”) in Indonesia after the enactment of Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Company? This study uses normative research. How to obtain the data used in this study the use of secondary data collection techniques. The technique of collecting secondary data obtained from the study of literature. The analysis used in this study is qualitative analysis, the data obtained will be described in the form of information and explanations, will now be studied by experts, legal theories that are relevant, and the arguments of the own author. The results showed that PT was first set out in Article 36 through Article 56 Indonesian Commercial Code(Hereinafter referred to as “KUHD”). In addition, PT is regulated in Article 1233 to Article 1356 and Article 1618 to Article 1652 of the Indonesian Civil Code(Hereinafter referred to as “Kuhperdata”). New Orde, Indonesian Government issued Law Number 1 of 1995 on PT which became the lex specialis under Indonesian legal framework over KUHPerdata and KUHD. In the Era of Reform, Indonesian Government issued Law Number 40 of 2007 regarding on Indonesian Limited Liability Company Law. New things are regulated in the Law as follows: Social Responsibility and Environment (TJSL) which is an application of the concept of Corporate Social Responsibility (CSR), changes in the company's capital, the affirmation of the board of company’s responsibillity and registration of the company's own use of Information technololgy (IT) therefore that the company registration can be performed online.
Article
Full-text available
To facilitate investment for business actors, Law no. 11 of 2020 concerning Job Creation makes changes, deletions, and stipulations to new regulations in several laws. One of the new regulations is to simplify the establishment of limited liability companies (LLCs) through changes to the provisions on company capital, legal entity status, and the company criteria for allowing one person to establish a micro or small business referred to in this research as a one-man company. In its development to date, BPS data from a survey of the impact of the Covid-19 pandemic on approximately 30,000 MSME business actors in 2020 shows that as many as 84 percent of MSMEs experienced a decrease in income during the pandemic, with as many as 24 percent reducing capacity. This research was conducted using a normative juridical approach that examines legal principles as well as related laws and regulations. the legal basis for individual companies is regulated in laws and regulations which include Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (UU Cipta Kerja), Government Regulation Number 7 of 2021 concerning Ease, Protection, and Empowerment of Cooperatives and Micro, Small, and Medium Enterprises, Government Regulation Number 8 of 2021 concerning Authorized Capital of the Company and Registration of Establishment, Amendment.
Article
The presence of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation invites many pros and cons from various parties. On the other hand, the Job Creation Law also provides new hope for business actors, especially those on a small scale and who are just starting to be able to establish a legal entity for a Limited Liability Company. The presence of the Company for Micro and Small Enterprises (MSE) provides a number of concessions for MSE entrepreneurs, as well as aims to improve the national economy. As a new business model in Indonesia, the Company for MSEs requires adequate regulations to realize the ease of doing business effectively and efficiently. This article discusses the opportunities that can be maximized from this form of business as well as the challenges that both the government and business actors must anticipate. This study on the Company for MSEs which adopts the concept of One Person Company or Single Limited Liability Company in Indonesia also refers to the practice and regulatory experience in Germany and India. From the results of the study, it is necessary to immediately implement an implementing regulation of the Job Creation Law, especially the Limited Liability Company sector which is comprehensive and in accordance with the needs so that the Company's practice for MSEs can be realized in Indonesia.
Article
Full-text available
Penelitian ini ditujukan guna memahami tujuan dari diadopsinya alter ego sebagai indikator dalam penerapan doktrin piercing the corporate veil (PCV) dan konsep pertanggungjawaban harta pribadi pemegang saham dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT 2007), serta mengukur efektifitas dari perlindungan hukum yang diberikan melalui penerapan alter ego sebagai indikator doktrin PCV tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan dianalisa dengan metode penelitian kualitatif atas data sekunder yang ditemukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pemegang saham pada suatu PT, hanya terbatas pada sejumlah saham yang mereka miliki. Saat ini, karakteristik pertanggungjawaban terbatas dan badan hukum yang terpisah ini sering disalahgunakan untuk menciptakan tameng bagi para pemegang saham. Guna mencegah praktek yang menyimpang ini, doktrin PCV telah diadopsi oleh UUPT 2007. Namun demikian, doktrin PCV tersebut hanya diadopsi secara setengah-setengah. Begitu pula dengan alter ego sebagai indikator yang mana penerapannya tidak efektif dan jarang digunakan.
Article
Full-text available
Limited Liability Companies have completeness instrument called organ corporation which consists of General Meeting of Shareholders (GMS), the board of directors, and the board of commissioners. According to Commercial Law (KUHD), Act No. 1 of 1995 jo. Act No. 40 of 2007 on Limited Liability Companies, the principle liability of General Meeting of Shareholders (GMS) is limited on their share. But, if it is proven that, among others, there has been a mixing of the shareholder’s personal assets and the Company’s assets, so the limited liability turns into unlimited liability or personal liability. Perseroan Terbatas (PT) memiliki alat kelengkapan yang disebut organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), UU PT No. 1 Tahun 1995 jo. UU PT No. 40 Tahun 2007, tanggung jawab Pemegang Saham (RUPS) pada prinsipnya adalah bersifat terbatas pada saham yang dimiliki. Akan tetapi, apabila dapat dibuktikan bahwa telah terjadi pembauran harta kekayaan pribadi Pemegang Saham dengan harta kekayaan perseroan, maka tanggung jawab terbatas tersebut akan berubah menjadi tanggung jawab tidak terbatas atau tanggung jawab pribadi.
Article
p>Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) merupakan salah satu pilar yang memberikan landasan bagi dunia usaha dan perekonomian nasional, dalam menghadapi perkembangan perekonomian dunia di era globalisasi. Meski telah ada berbagai penyempurnaan sejak tahun 2007, tetapi masih terdapat beberapa permasalahan terkait dengan iden Ɵ tas Perseroan Terbatas (PT) sebagai sebuah badan hukum, serta permasalahan lain terkait dengan proses pendiriannya. Dengan menggunakan pendekatan norma Ɵ f terlihat bahwa meski PT sebagai sebuah badan hukum disebutkan secara jelas dalam Pasal 1 angka 1 UUPT tetapi Ɵ dak dijelaskan apa yang dimaksudkan dengan badan hukum. Dengan begitu maka iden Ɵ tasnya lebih banyak ditentukan secara doktrinal lewat berbagai teori. Sedangkan permasalahan terkait pendirian PT dideka Ɵ dengan menggunakan metode sosio hukum untuk menjelaskan mengenai unsur perjanjian yang masih berpolemik untuk dipenuhi. Begitu juga dengan jumlah pendiri PT, proses pengesahan, penyetoran modal dan jenis mata uang, keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta sarana pendukungnya. Untuk itu disarankan perlunya sinkronisasi yang bersifat teori Ɵ s bagi penyempurnaan atas beberapa kelemahan UU PT yang ada saat ini, di samping pembenahan di Ɵ ngkat pelaksanaan yang masih terasa birokra Ɵ s. A Limited Liability Company Act is one of the pillars that provide the founda Ɵ on for the business world and na Ɵ onal econ- omy, in the face of world economic developments in the globaliza Ɵ on era. Although there have been many improvements since 2007, but s Ɵ ll there are some problems related to the iden Ɵ ty of the Limited Liability Company (PT) as a legal en Ɵ ty, as well as other issues related to the establishment of a PT. By using the norma Ɵ ve approach is seen that although the Limited Liability Company (PT) as a legal en Ɵ ty is clearly stated in Ar Ɵ cle 1 number 1 but did not explain what is meant by a legal en Ɵ ty. That way, the iden Ɵ ty is determined more doctrinally through various theories. While the problems related to the establishment of a PT approximated using socio-legal methods to explain the elements of the agreement are s Ɵ ll debated to be met. So is the number of the founder of the PT number, the process of ra Ɵ fi ca Ɵ on, the deposit of capital and types of currency, a decision outside the General Mee Ɵ ng of Shareholders, as well as support facili Ɵ es. It is recommended the need for synchroniza Ɵ on of a theore Ɵ cal nature for the improvement of some weaknesses of exis Ɵ ng PT laws today, in addi Ɵ on to improvements in the implementa Ɵ on of which was are s Ɵ ll bureaucra Ɵ c</p
Metode Penelitian Hukum
  • Daftar Pustaka
DAFTAR PUSTAKA a. Buku Asofa, Burhan (2010). Metode Penelitian Hukum. Rhineka Cipta: Jakarta.
Metode Penelitian. Ghalia Indonesia
  • M Nazir
Nazir, M. (2003). Metode Penelitian. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hujum
  • Maria S W Sumardjono
Sumardjono, Maria S.W. (2014). Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hujum. Universitas Gadjah Mada: Yogyakarta.
Hukum Perdata (Suatu Pengantar) Gitama Jaya
  • Mahdi
  • Soesilowati
  • Sri
Mahdi; Soesilowati, Sri, dkk. (2005). Hukum Perdata (Suatu Pengantar). Gitama Jaya: Jakarta.
Hukum PT Go Public dan Pasar Modal. CV. Andi Offset: Yogyakarta
  • Nindyo Pramono
Pramono, Nindyo (2013). Hukum PT Go Public dan Pasar Modal. CV. Andi Offset: Yogyakarta.
Penghantar Penelitian Hukum
  • Soerjono Soekanto
Soekanto, Soerjono (2006). Penghantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia: Jakarta.
Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada: Jakarta
  • Soerjono Soekanto
  • Sri Dan Mamudi
Soekanto, Soerjono dan Mamudi, Sri (2006). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Bentuk-Bentuk Kerjasama dalam Dunia Niaga. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus
  • Sri Redjeki Hartono
Sri Redjeki Hartono. (1985). Bentuk-Bentuk Kerjasama dalam Dunia Niaga. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945. Semarang.