ArticlePDF Available

PERLINDUNGAN HAK DAN PEMENUHAN AKSES ATAS KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Authors:

Abstract

Millions of Indonesian migrant workers living in other countries, most of them are illegal workers and are not covered by health insurance. They are very susceptible to disease because of poor quality of life and does not have access to health care. Sovereignty of the recipient State confine Indonesia to provide health protection for them,, as it has been provided by all the citizens in Indonesia through the mechanism of National Health Insurance (JKN). Protection of the right to health as part of human rights in this study is used as a starting point the imposition of obligations of the state, both sending and receiving, to cooperate in improving the health of migrant workers. Cooperation can be done through the establishment of international agreements on the implementation of Universal Health Coverag, both in the sending and receiving States. Intisari Jutaan buruh migran Indonesia tinggal di luar negeri, sebagian besar dari mereka adalah ilegal dan tidak tercakup oleh asuransi kesehatan. Mereka sangat rentan terhadap penyakit akibat buruknya kualitas hidup dan tidak dimilikinya akses terhadap sarana kesehatan. Kedaulatan negara penerima menghalangi tangan negara pengirim untuk memberikan perlindungan kesehatan, sebagaimana yang telah diterima oleh semua warga di Indonesia melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perlindungan hak atas kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dalam penelitian ini digunakan sebagai titik awal pengenaan kewajiban negara, baik negara pengirim maupun negara penerima, untuk bekerja sama dalam meningkatkan derajat kesehatan pekerja migran. Kerjasama dapat dilakukan melalui pembentukan perjanjian internasional mengenai penerapan Universal Health Coverage yang berlaku, baik di negara pengirim maupun negara penerima.
54 MIMBAR HUKUM Volume 29, Nomor 1, Februari 2017, Halaman 54-68
PERLINDUNGAN HAK DAN PEMENUHAN AKSES ATAS KESEHATAN BAGI
TENAGA KERJA INDONESIA DI MALAYSIA
Aktieva Tri Tjitrawati*
Bagian Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya
Jalan Darmawangsa Selatan, Surabaya, Jawa Timur, 60222
Abstract
Millions of Indonesian migrants are working in Malaysia, many of them are illegal and not covered by
health insurance. They are very susceptible to diseases related to poor quality of life and less accessability
to health care. The State sovereignty of Malaysia connes Indonesia to provide health protection, as it has
been provided by all the citizens in Indonesia through the mechanism of JKN. Protection of the right to
health as a part of human rights is used as a starting point to imposition obligations of the sending and the
receiving State, to improve the health of migrant workers.
Keywords: protection, health, migrant workers.
Intisari
Jutaan buruh migran Indonesia tinggal di Malaysia dengan kondisi sebagian ilegal dan tidak tercakup oleh
asuransi kesehatan. Mereka sangat rentan terhadap penyakit akibat buruknya kualitas hidup dan lemahnya
akses terhadap sarana kesehatan. Kedaulatan Malaysia menghalangi Pemerintah Indonesia memberikan
perlindungan kesehatan kepada mereka, sebagaimana yang diterima oleh semua warga di Indonesia
melalui mekanisme JKN. Perlindungan hak atas kesehatan sebagai bagian dari HAM dalam penelitian ini
digunakan sebagai titik awal pengenaan kewajiban negara, baik negara pengirim maupun negara penerima,
untuk bekerja sama dalam meningkatkan derajat kesehatan pekerja migran.
Kata kunci: perlindungan, kesehatan, TKI.
* Alamat korespondensi : evatjitrawati@yahoo.com.
Pokok Muatan
A. Pendahuluan ...................................................................................................................................... 55
B. Pembahasan ...................................................................................................................................... 56
1. Akibat Lemahnya Perlindungan Hak dan Akses atas Kesehatan Bagi TKI Ilegal di Malaysia .. 56
2. Pengaturan dan Pelaksanaan Perlin¬dungan Hak Pekerja Migran di Malaysia .......................... 58
3. Kewajiban Negara untuk melindungi Hak setiap Orang atas Kesehatan yang layak .................. 59
4. Perbedaan Kepentingan Negara Pene¬rima dan Negara Pengirim Pekerja Migran dalam
Pembentukan Perjanjian Internasional Perlindungan Pekerja Migran ........................................ 63
5. Perlindungan Kesehatan bagi Pekerja Migran melalui Perjanjian Bilateral dan Regional
dalam Kerangka ASEAN ............................................................................................................. 64
C. Penutup ............................................................................................................................................. 66
55
Tjitrawati, Perlindungan Hak dan Pemenuhan Akses atas Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia...
A. Pendahuluan
Jutaan tenaga kerja asal Indonesia terpaksa
bekerja di luar negeri, baik secara legal maupun
ilegal, sebagai akibat Negara tidak dapat memenuhi
kebutuhan mereka akan pekerjaan. Malaysia dan
Arab Saudi merupakan negara tujuan utama para
pekerja migran tersebut, mereka menjalankan
pekerjaan yang bersifat low-skill dan un-skill yang
berkategori dirty, dicult dan danger di bidang
pertanian, konstruksi dan rumah tangga sehingga
tidak diinginkan oleh masyarakat lokal. Di
Malaysia, sekitar 1 juta WNI menjadi pekerja ilegal
yang bekerja di bidang-bidang tersebut.1 Jumlah
tersebut hanya perkiraan, mengingat keberangkatan
ke dan kepulangan dari negara tujuan tidak tercatat
dalam dokumen ketenagakerjaan di negara pengirim
maupun di negara penerima. Laporan dari the
Mahidol Migration Centre, Institute for Population
and Social Research, Mahidol University, Thailand
menyatakan bahwa kondisi kerja dan jaminan
kesehatan pekerja migran Indonesia tersebut, sangat
rendah dan tidak manusiawi.2
Tabel 1.
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Berdokumen Tahun 2011-2016
No. Tahun Jumlah
2011 586.802
2012 494.609
2013 512.168
2014 429.872
2015 275.736
2016 234.451
Sumber: BNP2TKI, 2017.
Berada di sektor pekerjaan yang low-skill
dan unskill menyebabkan TKI di luar negeri rentan
terhadap penyakit akibat buruknya sanitasi dan
kondisi lingkungan bekerja, beratnya pekerjaan,
gizi buruk serta tidak adanya jaminan perlindungan
kesehatan. Hidup mereka juga tidak terjamin
ketika kehilangan penghasilan akibat sakit, cacat,
bersalin, kecelakaan kerja, pengangguran, usia tua
atau kematian anggota keluarga, sementara mereka
juga tidak memiliki atau kurang akses atas sarana
kesehatan. Kerentanan terhadap penyakit juga
disebabkan oleh kemiskinan, lemahnya dukungan
keluarga terhadap anak-anak dan manula, serta
marginalisasi kaum miskin. Bagi pekerja migran
hal ini diperburuk oleh tidak diimplementasikannya
sebagian besar ketentuan hukum dan kebijakan
mengenai jaminan sosial yang ditujukan untuk
memberikan perlindungan bagi mereka, baik oleh
Pemerintah Indonesia sendiri maupun oleh negara
penerima.3
Tabel 2.
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Berdokumen Berdasarkan Kategori Pekerjaan
Tahun 2011-2016
No Tahun Jumlah Formal %Informal %
2011 586.802 266.191 45 320.611 55
2012 494.609 258.411 52 236.198 48
2013 512.168 285.297 56 226.871 44
2014 429.872 247.610 58 182.262 42
2015 275.736 152.394 55 123.342 45
2016 234.451 125.176 53 109.275 47
Sumber: BNP2TKI, 2017.
Terpenuhinya hak atas kesehatan bagi setiap
Warga Negara Indonesia (WNI) merupakan amanat
konstitusi yang harus dilaksanakan oleh negara.
Negara telah berupaya untuk memenuhi kewajiban
ini melalui penyelenggaraan sistem JKN, dimana
melalui mekanisme asuransi sosial Pemerintah
membantu pembayaran premi bagi mereka yang
termasuk dalam kategori miskin agar mereka
mendapatkan akses terhadap kesehatan. Melalui
JKN, setiap WNI diberikan jaminan akan layanan
kesehatan melalui sistem asuransi. Sayangnya,
1 BNP2TKI, “Kepala BNP2TKI Desak TKI Manfaatkan Program Pemutihan Malaysia”, http://www.bnp2tki.go.id, diakses pada 23 Januari
2017.
2 Andi Hall, et al., Migrant Workers’ Rights to Social Protection in ASEAN: Case Studies of Indonesia, Philippines, Singapore and Thailand,
Research Paper, Migrant Forum in Asia and Friedrich-Ebert-Stiftung, Mahidol University, Thailand, 2011, hlm. 51.
3 Ibid.
56 MIMBAR HUKUM Volume 29, Nomor 1, Februari 2017, Halaman 54-68
sistem ini masih belum diberlakukan bagi TKI yang
bekerja di luar negeri mengingat pemberlakuan
perlindungan kesehatan bagi warga di luar negeri
harus menyertakan negara dimana tenaga kerja
tersebut berada. Ketiadaan jaminan kesehatan
bagi para TKI ini merupakan ketidakadilan,
sebab, mereka adalah pahlawan devisa yang
menyumbangkan remitansi yang sangat besar bagi
negara. Data dari BNP2TKI menunjukkan bahwa
remitansi tenaga kerja Indonesia per 25 Agustus
2016 saja telah mencapai 62 Trilyun Rupiah, jumlah
yang sangat signikan bagi Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.4
Tabel 3.
Data Remitansi Tenaga Kerja Indonesia Tahun
2010-2016
No. Tahun Remitansi
(Dalam Milyard Dollar)
2010 6,74
2011 6,73
2012 6,99
2013 7,40
2014 8,43
2015 9,42
2016 (s/d April) 2,30
Sumber : BNPTKI, 2017.
Ketentuan hukum nasional di beberapa
negara yang mengatur tentang jaminan sosial
secara otomatis mengecualikan para pekerja migran
dari pemberian jaminan tersebut mengingat bahwa
mereka bukan warga negara. Adanya persyaratan-
persyaratan lamanya bertempat tinggal dan
dokumen tertentu juga menjadi hambatan bagi
negara penerima memberikan jaminan sosial kepada
para pekerja migran walaupun kepada mereka dapat
diberikan hak-hak individu yang lain.5 Perjanjian
internasional antara Indonesia dan negara penerima
TKI seharusnya bisa digunakan sebagai sarana
untuk membuka pintu agar Pemerintah Indonesia
dapat mengulurkan tangan bagi rakyatnya yang
sedang bekerja di luar negeri untuk menjamin
harkat, martabat dan kesejahteraan mereka sebagai
warga negara.
Fenomena-fenomena yang telah diuraikan
di atas melahirkan permasalahan-permasalahan
yuridis sebagai berikut: (1) Apa saja akibat lemahnya
perlindungan hak dan akses atas kesehatan bagi
TKI ilegal di Malaysia?; (2) Bagaimana pengaturan
perlindungan hak bagi pekerja migran yang saat
ini berlaku di Malaysia (the existing law)?; (3)
Bagaimana penormaan kewajiban negara untuk
melindungi hak setiap orang atas kesehatan yang
layak dalam hukum internasional?; dan (4) Apa saja
perbedaan kepentingan negara penerima dan negara
pengirim pekerja migran yang mempengaruhi
penormaan dalam pembentukan perjanjian
internasional perlindungan pekerja migran?; dan
(5) Bagaimana konsep perlindungan bagi pekerja
migran melalui perjanjian bilateral dan regional
dalam kerangka ASEAN.
B. Pembahasan
1. Akibat Lemahnya Perlindungan Hak dan
Akses atas Kesehatan Bagi TKI Ilegal di
Malaysia
Tingginya tingkat pembangunan dan
perekonomian Malaysia tidak memungkinkan
semua unit-unit pembangunan dan perekonomian
dilaksanakan sendiri oleh warganegaranya. Untuk
menjalankan roda pembangunan dan perekonomian,
Malaysia menerima migran dari negara lain dalam
jumlah yang sangat besar, yaitu sekitar 2,2 juta
migran atau hampir 14, 75% dari jumlah populasi.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50% nya merupakan
pekerja migran tidak terdaftar.6
Sebagian besar tenaga kerja Indonesia
memasuki wilayah Malaysia secara ilegal, situasi
4 BNP2TKI, “Remitansi TKI mencapai 62 Triliun”, www.bnp2tki.go.id/read/11560/BNP2TKI:-Remitansi-TKI-Mencapai-Rp-62Triliun, diakses
pada 25 Januari 2017.
5 Brian Opeskin, et al., 2012, Foundations of International Migration Law, Cambrige University Press, New York, hlm. 124.
6 World Bank, “Malaysia Economic Monitor December 2015: Immigrant Labour”, http://www.worldbank.org/en/country/malaysia/publication/
malaysia-economic-monitor-december-2015-immigrant-labour, diakses Tanggal 25 Januari 2017.
57
Tjitrawati, Perlindungan Hak dan Pemenuhan Akses atas Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia...
yang menyebabkan semakin buruknya kondisi
kesehatan mereka. Perjalanan yang sangat
panjang, melelahkan dan sangat membahayakan
untuk menghindari pemeriksaan aparat keamanan
Malaysia, tentunya sangat menurunkan derajad
kesehatan para pencari kerja ilegal tersebut.7
Penelitian yang dilakukan oleh Amnesty Inter-
nasional menunjukkan bahwa terjadi penurunan
drastis derajat kesehatan para pekerja migran bahkan
ketika para pekerja ini baru melakukan proses
penerimaan di Malaysia. Para pekerja yang ketika
berangkat kondisi kesehatan mereka sangat prima,
mengingat bahwa mereka yang berangkat mencari
pekerjaan di luar negeri umumnya adalah mereka
yang berusia muda dan sehat, namun ketika mereka
mencapai Malaysia terjadi penurunan kesehatan
yang sangat signikan. Penurunan derajat kesehatan
ini sebenarnya tidak hanya dialami oleh para calon
pekerja migran ilegal saja, namun juga dialami oleh
calon pekerja yang melakukan proses seleksi secara
legal. Panjang, lama dan melelahkannya proses
pemerikasaan imigrasi dan proses penerimaan
menyebabkan sebagian besar pekerja migran sangat
menurun derajad kesehatannya ketika memasuki
Malaysia.8
Penurunan derajat kesehatan para pekerja
migran berlanjut bahkan sampai ketika mereka
telah bekerja di bidang pekerjaan yang didapatkan.
Merujuk pada laporan resmi yang dibuat oleh
aparat Pemerintah Malaysia pada Tahun 2014, ILO
menyatakan tingkat kecelakaan kerja, bahkan yang
menimbulkan kematian, di sektor-sektor konstruksi,
manufaktur dan pertanian masih sangat tinggi.
Sektor-sektor ini merupakan sektor yang paling
banyak menyerap pekerja migran. ILO meyakini
bahwa angka yang disampaikan oleh Pemerintah
Malaysia tersebut masih belum menggambarkan
jumlah kecelakaan dan kematian akibat kerja yang
seseungguhnya. Kecelakaan kerja dan kematian
akibat pekerjaan, terutama yang dialami oleh para
pekerja ilegal, seringkali tidak dilaporkan oleh
para majikan kepada aparat yang berwenang. Hal
ini dimaksudkan untuk menghindari tanggung
jawab hukum dan tanggung jawab nansial yang
akan dihadapi oleh para majikan jika melaporkan
kecelakaan atau kematian akibat kerja tersebut
kepada aparat.9
Banyaknya kecelakaan kerja merupakan
akibat dari buruknya sistem keselamatan kerja
di tempat-tempat pekerjaan mereka. Laporan
Amnesti Internasional menunjukkan bahwa angka
kecelakaan kerja per tahun di Malaysia sangat
tinggi. Kecelakaan ini banyak dialami oleh para
pekerja konstruksi dan industri kecil. Dalam banyak
kasus, ketika seorang pekerja migran, terutama
yang ilegal, mengalami kecelakaan kerja, majikan
tidak membawa korban ke pusat-pusat kesehatan.
Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya ancaman
tuntutan hukum terhadap para majikan yang
memperkerjakan pekerja ilegal. Korban biasanya
diurus dan diobati sekedarnya oleh sesama pekerja
migran yang berasal dari daerah asal yang sama.
Jika pengobatan tersebut tidak menunjukkan hasil
atau derita korban semakin parah, rekan-rekan
pekerja migran tersebut patungan untuk membeayai
kepulangannya kembali ke tanah air. Penanganan
yang buruk paska keselakaan kerja tersebut,
seringkali meyebabkan kematian atau cacat seumur
hidup bagi pekerja migran yang bersangkutan.10
Menurunnya derajad kesehatan pekerja
migran ilegal juga terjadi akibat tidak disediakannya
akses para pekerja ilegal tersebut terhadap sarana-
sarana kesehatan. Undang-undang di Malaysia
mewajibkan dokter dan penyedia sarana kesehatan
lain untuk melaporkan orang asing yang tidak
memiliki dokumen legal yang meminta bantuan
7 Jaime Calderon, et al., “Asian Labour Migrants And Health: Exploring Policy Routes”, IOM Issue In Brief, International Organization for
Migration, Issue no. 2, Juni 2012, hlm. 3.
8 UNDP, 2015, The Right To Health Right To Health For Low-Skilled Labour Migrants in ASEAN Countries, UNDP, Bangkok, hlm. 28-30.
9 Benjamin Harkins, ”Migration policy in Malaysia / Tripartite Action to Enhance the Contribution of Labour Migration to Growth and
Development in ASEAN (TRIANGLE II Project)”, ILO Regional Oce for Asia and the Pacic Review, 2016.
10 Amnesty International, 2010, Trapped the Exploitation of Migrant Workers In Malaysia, Amnesty International Publishing, London, hlm. 10-
29.
58 MIMBAR HUKUM Volume 29, Nomor 1, Februari 2017, Halaman 54-68
pelayanan kesehatan kepada mereka agar aparat
berwenang di Malaysia dapat melakukan penahanan
dan deportasi. Undang-undang ini sangat efektif
mencegah para pekerja ilegal mendapatkan akses
terhadap sarana-sarana kesehatan, sehingga ketika
para pekerja migran ilegal mengalami masalah
kesehatan mereka tidak segera mendatangi fasilitas-
fasilitas kesehatan yang tersedia. Kondisi ini
menyebabkan penyakit yang diderita semakin parah
bahkan menyebabkan kematian sebagaimana yang
dialami oleh Diman.
Diman adalah seorang TKI ilegal yang
bekerja di perkebunan sayur di Serawak. Ketika
Diman sakit akibat HIV-AIDS, ia tidak berani
mendatangi sarana kesehatan di Serawak karena
takut dilaporkan kepada aparat. Diman yang
sakitnya semakin parah harus diboyong ratusan
kilometer untuk kembali ke wilayah Indonesia
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD
Pontianak dengan fasilitas BPJS.11 Buruknya status
kesehatan pekerja migran di Malaysia merupakan
salah satu akibat dari kelemahan pengaturan
perlindungan hak-hak pekerja migran yang sangat
diskriminatif dan sewenang-wenang. Menganggap
pekerja migran sebagai solusi jangka pendek atas
kelangkaan sumber daya manusia di sektor agraris,
manufaktur dan konstruksi, merupakan kesalahan
paradigmatik yang menyebabkan berbagai peraturan
perundangan yang mengatur pekerja migran sangat
berantakan.12
2. Pengaturan dan Pelaksanaan Perlin-
dungan Hak Pekerja Migran di Malaysia
Pasal 8 Konstitusi Federal Malaysia
menyatakan bahwa Negara menjamin perlindungan
bagi setiap orang diperlakukan sama di depan hukum
dan mendapatkan perlindungan yang sama oleh
hukum (“All Persons are equal before the law and
is entitled to equal protection of the law”). Melalui
rumusan demikian Konstitusi ingin menegaskan
bahwa hukum di Malaysia tidak akan membedakan
perlakuan dan perlindungan hukum terhadap warga
negaranya sendiri dibandingkan dengan orang asing,
termasuk terhadap para pekerja migran, baik yang
legal maupun ilegal. Perlakuan yang setara bagi
orang asing juga dijamin di dalam Employment Act
dan Workman Compensation’s Act. Di samping itu,
keikutsertaan Malaysia dalam konvensi-konvensi
perlindungan HAM seharusnya juga menjadi dasar
pelaksanaan kewajiban Pemerintah Malaysia untuk
memperlakukan orang asing dan pekerja asing
setara dengan warga negaranya sendiri.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap per-
aturan perundangan Malaysia mengenai kete naga-
kerjaan, kesehatan dan dan imigrasi, disimpulkan
bahwa Malaysia belum memiliki lembaga, aturan
dan kebijakan mengenai rekrutmen, pendaftaran,
penempatan, perlakuan dan pemulangan pekerja
migran secara komprehensif. Para pekerja migran
berada dalam kewenangan berbagai kementerian,
dan dalam satu kementerian bisa saja ditempatkan
dalam berbagai Departemen di Kementrerian
tertentu. Misalnya, Mengenai pembayaran gaji,
jaminan atas kelayakan pekerjaan dan kelayakan
kondisi hidup pekerja migran, diatur oleh Employ-
ment Act dan the Workman Compensation’s Act
dibawah pengawasan Departemen Tenaga Kerja,
sementara mengenai hubungan kerja antara majikan
dan pekerja diatur di dalam The Industrial Relations
Act, sementara serikat pekerja diatur oleh The Trade
Union Act. Implementasi the Industrial Relations
Act dan the Trade Union Act pelaksanaannya di
bawah pengawasan Kementrerian Sumber Daya
Manusia.
Buruknya pengaturan penerimaan, penem-
patan dan pemulangan pekerja migran diperburuk
lagi dengan penyerahan kewenangan penegakan
hukum terhadap pekerja migran yang seharusnya
dilakukan oleh Kepolisian dan Imigrasi kepada
suatu organisasi kemasyarakatan RELA. RELA
merupakan aparat sukarela dan paruh waktu,
yang sekalipun tidak terlatih dengan baik, namun
dilengkapi dengan persenjataan mematikan. Pem-
11 Liputan 6, “TKI di Duga Idap HIVAsal Jakarta kini di Rawat di Pontianak”, http://news.liputan6.com/read/2117740, diakses 5 Mei 2016 .
12 Evelyn Devadason, “Policy chaos over migrant workers in Malaysia”. http://www.eastasiaforum.org/2011/01/11/policy-chaos-over-migrant-
workers-in-malaysia/, diakses 5 Mei 2016 .
59
Tjitrawati, Perlindungan Hak dan Pemenuhan Akses atas Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia...
berian kewenangan penegakan hukum pada suatu
lembaga yang tidak resmi seperti ini menyebabkan
sering terjadinya berbagai kasus pelanggaran
HAM yang serius terhadap para pekerja migran,
menyebabkan terjadinya kematian yang tidak perlu
bagi pekerja migran.13
Dari beberapa Undang-undang dan kebijakan
tersebut di atas sekilas tergambarkan adanya
berbagai peraturan perundangan yang memberikan
perlindungan bagi pekerja migran, diantaranya
adalah adanya standar gaji minimum bagi pekerja
di sektor-sektor tertentu. Namun demikian, dalam
pelaksanaannya, berbagai kebijakan yang dike-
luarkan oleh Pemerintah Malaysia yang bersifat
diskriminatif. Ketidakkonsistenan antara peraturan
perundangan, kebijakan dan implementasinya ini
dalam pandangan Devadason dan Chan, antara lain,
disebabkan oleh tidak komprehensifnya pengam-
bilan keputusan mengenai pekerja migran sebagai
bagian integral dari strategi pertumbuhan ekonomi
nasional.14 Hal ini memicu pula perbedaan pendapat
di kalangan stakeholder tentang masih perlu
tidaknya penggunaan pekerja migran di berbagai
sektor ekonomi Malaysia.15
Dikeluarkannya Minimum Wages Order
2012 memang dimaksudkan untuk menjamin hak-
hak pekerja Malaysia, termasuk pekerja migran,
atas upah minimum yang layak. Namun penerbitan
Undang-undang ini kemudian diikuti dengan
dikeluarkannya Keputusan Kabinet pada tanggal
30 Januari 2013 yang memberikan kewenangan
kepada para majikan untuk meminta ganti kepada
pekerjanya atas retribusi yang dikenakan terhadap
pekerja asing. Pengalihan beban retribusi terhadap
pekerja asing ini akan menyebabkan terjadinya
diskriminasi, mengingat pekerja migran akan
menerima upah yang lebih sedikit dibandingkan
pekerja lokal untuk pekerjaan yang setara. Kebijakan
ini didasarkan atas pertimbangan untuk mendorong
agar para majikan lebih memilih pekerja warga
negara Malaysia dibandingkan dengan pekerja
asing.16
Diskriminasi juga terjadi dalam hal diwajib-
kannya pemeriksaan kesehatan rutin terhadap
pekerja migran selama di Malaysia. Apabila
terindikasi bahwa pekerja yang bersangkutan men-
derita penyakit HIV/AIDS, harus segera mening-
galkan Malaysia dalam jangka waktu 3 bulan.
Persyaratan pemeriksaan kesehatan rutin tersebut
tidak dikenakan terhadap pekerja Malaysia.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja
migran dirawat dengan biaya asuransi yang
preminya dibayar sendiri oleh para pekerja melalui
pemotongan gaji mereka. Asuransi yang sama juga
menanggung risiko pemberian kompensasi terhadap
risiko ganti rugi atas kematian atau kecelakaan dalam
pekerjaan. Dari mekanisme sistem pembayaran
asuransi ini menunjukkan bahwa majikan tidak
bertanggung-jawab dan bertanggung-gugat atas
terjadinya kecelakaan dan kematian akibat kerja
terhadap buruh mereka.17
3. Kewajiban Negara untuk melindungi Hak
setiap Orang atas Kesehatan yang layak
Banyaknya kasus pengabaian hak asasi
manusia yang dilakukan terhadap pekerja migran
merupakan reeksi dari persoalan akses para pekerja
migran terhadap jaminan sosial dan perlindungan
sosial secara lintas batas negara, termasuk di
dalamnya perlindungan hak atas kesehatan. Hukum
internasional menegaskan kewajiban negara untuk
memenuhi hak tersebut dalam Pasal 22 Universal
Declaration of Human Rights (UDHR) dengan
menyatakan:
Everyone, as a member of society, has the
13 Philip S. Robertson Jr., “Migrant Workers in Malaysia–Issues, Concerns, and Points For Action”, Paper, Fair Labor Association, October,
2008, hlm. 1.
14 Evelyn S. Devadason dan Chan Wai Meng, “Policies and Laws Regulating Migrant Workers in Malaysia: A Critical Appraisal”, Journal of
Contemporary Asia, January, 2014.
15 Ibid.
16 Clean Clothes Campaign (CCC), 2014, Malaysia Submission On Migrant Workers for the 17th Session of the Universal Periodic Review,
Clean Clothes Campaign (CCC), Kuala Lumpur, hlm. 4.
17 Philip S. Robertson Jr., Op. cit., hlm. 2-5.
60 MIMBAR HUKUM Volume 29, Nomor 1, Februari 2017, Halaman 54-68
right to social security and is entitled to
realization, through national eort and
international co-operation and in accordance
with the organization and resources of each
State, of the economic, social and cultural
rights indispensable for his dignity and the
free development of his personality.18
Kewajiban ini semakin dipertegas melalui Pasal 25
UDHR:
Everyone has the right to a standard of living
adequate for the health and well-being of
himself and of his family, (…) medical care
and necessary social services, and the right
to security in the event of unemployment,
sickness, disability, widowhood, old age or
other lack of livelihood in circumstances
beyond his control.
Namun di banyak negara, pekerja migran,
khususnya yang bekerja di sektor informal dan
berketerampilan rendah tidak mendapatkan perlin-
dungan sebagaimana mestinya. Di tingkat ASEAN,
misalnya, pekerja informal jumlahnya sekitar 87%
dari jumlah total pekerja migran. Negara pengirim
biasanya adalah negara yang secara ekonomi dan
sosial tidak mampu memberikan perlindungan sosial
dan jaminan ke sejahteraan bagi masyarakatnya
sendiri, sehingga banyak dari warganya terpaksa
harus mencari penghidupan di luar negeri.19
Karakteristik lintas negara dalam permasa-
lah an perlindungan sosial pekerja migran dapat
menimbulkan hambatan yang diakibatkan oleh
adanya perbedaan ketentuan hukum dan adminis-
trasi pemerintahan. Peraturan perundangan nega-
ra penerima biasanya membatasi penerima jamin-
an sosial hanya pada warga negaranya saja,
atau jika pun memberikan jaminan sosial bagi
pekerja migran, disertai persyaratan-persyaratan
adminis trasi dan pembayaran premi dalam jumlah
tertentu, serta syarat telah tinggal dalam jangka
waktu tertentu. Sekalipun peraturan perundangan
negara penerima telah membuka akses terhadap
perlindungan sosial bagi pekerja migran, namun
seringkali masih terhadapat hambatan administrasi
dalam pelaksanaannya, terutama berkaitan dengan
persyaratan kelengkapan dokumen pekerja migran
atau kesulitan mekanisme pembayaran premi
dan penyerahan jaminan sosial bagi pekerja yang
bersangkutan.20
Pembicaraan jaminan sosial bagi pekerja
migran seringkali dikaitkan dengan pekerja migran
yang menderita akibat kecelakaan kerja, dan
biasanya difokuskan pada hak-hak pekerja migran
untuk memperoleh memperoleh kompensasi
kecelakaan, seperti yang terlihat di Singapura,
Hong Kong, dan Malaysia. Padahal kompensasi
bagi pekerja migran yang mengalami kecelakaan
kerja hanyalah sebagian kecil dari persoalan
ketidakmampuan sistem perlindungan hukum dan
sosial setiap negara untuk memberikan keadilan
bagi pekerja migran, baik yang legal maupun ilegal.
Masalah ini juga menyangkut permasalahan tentang
akses migran ke jaminan sosial secara menyeluruh
dan dalam jangka panjang, termasuk permasalahan
perlindungan sosial secara lintas batas negara
bangsa.
Perlindungan sosial sebagai cara melakukan
perlindungan jangka panjang bagi para migran
sangat penting, termasuk jaminan hari tua
untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan
keuntungan akses terhadap sistem perlindungan
sosial negara asal mereka ketika mereka kembali
setelah bertahun-tahun memberikan kontribusi
ekonomi yang besar. Isu perlindungan sosial seha-
rusnya juga menyangkut permasalahan jangka
pendek, diantaranya mengenai hak atas akses ke
perawatan kesehatan dasar dan asuransi kesehatan,
dukungan untuk migran perempuan yang hamil,
serta kompensasi bagi keluarga migran yang
ditinggalkan.21
18 Pasal 22 Universal Declaration of Human Rights.
19 Guntur Sugiyarto dan Dovelyn Rannveig Mendoza, “A ‘Freer ’ Flow Of Skilled Labour Within ASEAN: Aspirations, Opportunities, And
Challenges In 2015 And Beyond”, MPI-IOM Journal, Issue No. 11, December 2014, hlm. 1.
20 Vijayakumari Kanapathy, “Towards and East Asian Cooperation Framework for Migrant LabourMigrant Workers In Malaysia: An Overview”,
Paper, prepared for the Workshop on an East Asian Cooperation Framework for Migrant Labour, Kuala Lumpur, 6-7 December 2006.
21 Paola Pace, 2009, Migration and the Right to Health: A Review of International Law, IOM, Jenewa, hlm. 15.
61
Tjitrawati, Perlindungan Hak dan Pemenuhan Akses atas Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia...
Bagi para pekerja imigran yang bekerja
di sektor informal, masalah perlindungan sosial
menjadi lebih buruk lagi. Sektor pekerjaan informal
biasanya tidak sepenuhnya tercakup oleh undang-
undang ketenagakerjaan, sementara perlindungan
sosial dan jaminan sosial berada dalam domain
formal dimana biasanya para pekerja dibayar
dengan baik dan aman. Permasalahan perlindungan
sosial biasanya merupakan permasalahan negara
yang memiliki perlindungan sosial yang lemah atau
memiliki sistem keamanan dan organisasi yang
lemah.22 Didasarkan pada prinsip-prinsip universal
yang melandasi dan yang diakui oleh setiap negara,
hukum hak asasi manusia (HAM) dan perlindungan
terhadap HAM menjadi ketentuan yang mengikat
negara untuk melaksanakan dalam lingkup yurisdiksi
nasionalnya. Hukum HAM karenanya diarahkan
dan ditujukan untuk memberikan perlakuan yang
setara terhadap seluruh umat manusia. Dalam
hukum ini nilai-nilai kemanusiaan menjadi nilai
yang inheren, dengan demikian mengingat aspek
kesehatan merupakan unsur yang penting bagi
terwujudnya harkat kemanusiaan, maka apabila
negara mempunyai kewajiban untuk memberikan
perlindungan terhadap HAM, termasuk di dalamnya
memberikan hak-hak atas kesehatan yang layak.
Hukum HAM karenanya memiliki posisi penting
yaitu sebagai katalisator dalam rangka mencapai
tujuan adanya kesetaraan kesehatan global, yaitu
untuk “to the enjoyment of the highest attainable
standard of phisical and mental health”.23
Seperti halnya dengan negara-negara ber-
adab lainnya di dunia, Malaysia menjadi pihak
dalam berbagai perjanjian internasional mengenai
perlindungan HAM seperti The Universal Decla-
ration of Human Rights, the International Covenant
on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR)
dan the International Covenat on Civil and Political
Rights (ICCPR), dimana di dalamnya memuat
kewajiban-kewajiban negara untuk melindungi
hak atas kesehatan bagi rakyatnya dan orang-orang
yang berada di dalam wilayah yurisdiksinya.
Berkaitan dengan kewajiban untuk memberi-
kan perlindungan bagi pekerja migran, Malaysia
telah terikat pada berbagai perjanjian internasional
yang memberikan hak atas kesehatan bagi pekerja,
diantaranya, antara lain: (a) The United Nations
Convention on Elimination of Discrimination
Against Women (CEDAW); (b) the UN Convention
on the Rights of the Child (CRC); (c) 5 perjanjian
utama yang diselenggarakan oleh International
Labor Organization; dan (d) the ASEAN Declaration
on the Protection and Promotion of the Rights of
Migrant Workers. Perjanjian-perjanjian tersebut
menegaskan kewajiban negara untuk memberikan
hak-hak dasar bagi siapa saja, termasuk wanita dan
anak. Pengaturan mengenai perlindungan kesehatan
dalam perjanjian-perjanjian tersebut ditempatkan
dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, baik
dalam kerangka pencegahan diskrimasi terhadap
perempuan, pencegahan pekerja anak, maupun
perlindungan hak-hak pekerja. Sebagai negara
pihak dalam perjanjian internasional, Malaysia
wajib untuk mentaati dan melaksanakan ketentuan-
ketentuan tersebut dalam wilayah yurisdiksinya.
Pada dasarnya setiap negara penerima pekerja migran
berkewajiban untuk melindungi dan menjamin
diberikannya hak-hak dasar pekerja migran sebagai
seorang manusia yang bermartabat serta menjamin
kesejahteraannya. Negara wajib menyediakan akses
atas sumber daya dan sarana-sarana pemecahan
masalah, akses untuk mendapatkan keadilan serta
akses terhadap pelayanan kesejahteraan sosial,
termasuk di bidang kesehatan. Namun sayangnya,
ketentuan-ketentuan hukum HAM biasanya memuat
konsep-konsep yang terlalu abstrak, umum dan luas
sehingga mudah disimpangi atau diintepretasikan
sesuai dengan kepentingan masing-masing negara,
sehingga implementasi dan penegakan hukum-
nya cenderung lemah. Penegakan hukum HAM
seringkali bergantung pada kehendak politik pengu-
asa negara melalui pembentukan hukum nasional
22 Brenda Yeoh, “Transnational Domestic Workers and the Migration-Labour Regime in Asia”, https://brendayeoh.wordpress.com/publications/
journal-articles/, diakses 10 Maret 2015.
23 Lawrence D. Gostin, 2014, Global Health Law, Harvard University Press, Cambridge, hlm. 245.
62 MIMBAR HUKUM Volume 29, Nomor 1, Februari 2017, Halaman 54-68
atau kebijakan nasional berkaitan dengan perlin-
dungan HAM.
Menelusuri berbagai peratuan perundangan
dan kebijakan yang telah dikeluarkan mengenai
pekerja migran, terlihat bahwa Pemerintah
Malaysia menerapkan kebijakan yang berubah-
ubah menyangkut perlindungan HAM bagi pekerja
migran. Bahkan menurut Devadason dan Chan,
kebijakan dan peraturan yang dikenakan terhadap
para pekerja migran merupakan kebijakan yang
diambil secara reaktif, menyelesaikan masalah-
masalah sesaat, tidak ditempatkan dalam konteks
kebijakan perlindungan pekerja migran.24 Keeng-
ganan Malaysia untuk melindungi para pekerja
migran, khususnya yang tidak berdokumen, terlihat
pada upaya-upaya Malaysia untuk tidak memasuk-
kan pekerja migran tidak berdokumen dan keluarga
pekerja migran sebagai obyek pengaturan dalam
The ASEAN Declaration on the Protection and
Promotion of the Rights of Migrant Workers
2007. Upaya Malaysia tersebut tidak diakomodasi
dalam Deklarasi tersebut sehingga konsep-konsep
perlindungan bagi perlindungan pekerja migran
di ASEAN bersifat luas, termasuk perlindungan
bagi pekerja migran yang tidak berdokumen
serta perlindungan terhadap keluarga mereka.
Perlindungan demikian, diantaranya, terumus
dalam Prinsip dasar Deklarasi sebagai berikut:
The receiving states and the sending states shall
take into account the fundamental rights and
dignity of migrant workers and family members
already residing with them without undermining
the application by the receiving states of their
laws, regulations and policies.” Dengan prinsip
demikian, negara tuan rumah pekerja migran
wajib menjamin kesejahteraan dan harkat martabat
kemanusiaan pekerja migran, termasuk pekerja
migran ilegal. Sekalipun tidak termuat secara tegas,
negara penerima seharusnya berkewajiban untuk
memberikan jaminan atas kesehatan, mengingat hak
atas kesehatan merupakan turunan dari kewajiban
untuk melindungi hak-hak dasar pekerja migran
sebagai manusia (to protect the fundamental human
rights, promote the welfare and uphold human
dignity of migrant workers).25
Ketentuan-ketentuan hukum internasional
yang mengikat Malaysia, baik yang bersifat
multilateral maupun bilateral, umumnya masih
bersifat soft law, sehingga kurang menegaskan
kewajiban untuk memberikan perlindungan hak-
hak dasar para pekerja migran serta mencegah
pelanggaran, diskriminasi dan eksploitasi. Kelemah-
an ini mendorong beberapa negara ASEAN yang
termasuk dalam kelompok negara pengirim pekerja
migran, seperti Indonesia, Philipina, Myanmar,
Kamboja dan Vietnam untuk membentuk perjanjian
mengenai perlindungan bagi pekerja migran yang
lebih tegas. Melalui perjanjian yang lebih kuat,
seperti treaty, negara-negara penerima akan lebih
bertanggung-jawab untuk menyelaraskan peraturan
ketenagakerjaan nasional mereka dengan treaty,
untuk memberikan perlindungan yang lebih baik
kepada pekerja migran dan hak-hak keluarga
mereka. Negara penerima akan lebih terikat untuk
menyediakan kondisi kehidupan dan kondisi kerja
yang layak, melalui peningkatan perlindungan
sosial, keadilan dan kesempatan yang sama, sebagai-
mana yang ditegaskan dalam ketentuan-ketentuan
internasional mengenai perlindungan HAM.
Masalah migrasi pekerja antar negara-
negara ASEAN merupakan masalah krusial dika-
wasan ASEAN yang harus segera mendapatkan
penganganan layak. Jutaan pekerja migran yang
berasal dari negara-negara ASEAN yang bekerja
di beberapa negara anggota ASEAN yang masih
belum mendapatkan akses atas hak-hak dasar
mereka sebagai manusia secara layak, akan menjadi
halangan bagi tercapainya cita-cita masyarakat
ASEAN yang sejahtera dan berkeadilan, sebagai-
mana yang ditegaskan dalam ASEAN Charter yang
mulai berlaku sejak Januari 2015.
24 Evelyn S. Devadason dan Chan Wai Meng, Loc. cit.
25 The ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers 2007, General Principles, Par. 5.
63
Tjitrawati, Perlindungan Hak dan Pemenuhan Akses atas Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia...
4. Perbedaan Kepentingan Negara Pene rima
dan Negara Pengirim Pekerja Migran
dalam Pembentukan Perjanjian Inter-
nasional Perlindungan Pekerja Migran
Berdasarkan prinsip pacta sund servanda dan
pacta tertiis nec nocen nec prosunt, suatu perjanjian
hanya mengikat negara yang menjadi pihak dalam
perjanjian tersebut. Oleh karena itu wajar jika negara
hanya akan mengikatkan dirinya pada perjanjian-
perjanjian internasional yang menguntungkan
negara dan sesuai dengan kepentingan nasionalnya.
Sebagai negara berdaulat, tidak ada kekuatan
dan kekuasaan yang lebih tinggi yang dapat
memaksakan suatu negara untuk mengikuti atau
tidak mengikuti suatu perjanjian internasional.
Disamping didorong oleh kepentingan nasionalnya,
dalam mengikuti perjanjian internasional biasanya
juga didorong oleh kepentingan negara untuk bisa
diterima sebagai anggota masyarakat internasional
oleh negara-negara lain, atau oleh kesadaran atas
harkatnya sebagai suatu negara yang bermartabat
dan berintegritas.
Hukum internasional mengenai perlindung an
pekerja migran, sangat complicated, multidimen-
sional dan berkelindan dari berbagai aspek hukum
internasional, khususnya mengenai: kedaulatan
negara, yurisdiksi, HAM, perlakuan terhadap
orang asing dan perburuhan. Jika ketentuan hukum
internasional tersebut mengenai perlindungan
kesehatan terhadap pekerja migran, maka di
dalamnya akan terkait pula dengan ketentuan-
ketentuan hukum kesehatan global.
Kewajiban-kewajiban yang dikenakan terha-
dap negara untuk melindungi para pekerja migran
yang berada di wilayahnya, sebenarnya tidak hanya
didasarkan pada ketentuan yang lahir dari perjanjian
saja. Sebagai bagian dari masyarakat internasional,
negara juga wajib untuk mentaati ketentuan-
ketentuan yang berasal dari sumber-sumber hukum
internasional yang lain, seperti hukum kebiasaan
internasional, prinsip-prinsp hukum umum, serta
sumber-sumber hukum tambahan seperti keputusan
pengadilan dan legal doctrine. Mengingat bahwa
mengenai perlindungan terhadap pekerja migran
juga berkaitan dengan HAM, maka kewajiban
negara tentunya tidak hanya lahir dari suber-
sumber hukum tersebut, namun juga berasa berasal
dari nilai-nilai dasar yang menjadi fundamen bagi
keberadaan masyarakat internasional yang disebut
dengan jus cogens yang melahirkan kewajiban-
kewajiban dasar dalam masyarakat internasional
(obligatio erga omnes). Nilai-nilai fundamental
ini termuat secara jelas dalam ber bagai perjanian
internasional yang dikeluarkan oleh International
Labor Organization (ILO). Sejak didirikan
di tahun 1919 ILO telah mengeluarkan lebih
dari 150 treaties yang utamanya dimaksudkan
untuk menetapkan standar-standar bagi pekerja,
mengembangkan kebijakan dan menyusun program
untuk mempromosikan pekerjaan yang layak bagi
semua orang, laki-laki dan perempuan.
Berdasarkan studi yang dilakukan pada tahun
1970 oleh Special Raporteur Warzazi mengenai
buruh ilegal dan perdagangan gelap manusia yang
diminta oleh UNESCO, salah satu kesimpulannya
menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang
telah dikeluarkan oleh ILO tidak cukup memadai
untuk melinduni hak-hak pekerja migran, sehingga
diperlukan adanya treaty khusus yang mengatur
perlindungan bagi para pekerja migran. Proses
perumusan treaty untuk memberikan perlindungan
bagi pekerja migran ini sangat sulit, akibat ber-
hadap-hadapannya kepentingan perlindungan hak-
hak buruh migran beserta keluarganya dengan
kepentingan negara penerima untuk kedau-
latannya. Perbedaan tersebut menyebabkan sulit
tercapainya kesepakatan dalam proses adopsi
dalam penyusunan naskah treaty akibat sulitnya
negara penerima umumnya masih berpegang
teguh pada konsepsi sempit mengenai kepentingan
nasional dan kedaulatan negara. Lamanya proses
adopsi ini diikuti dengan lamanya proses ratikasi.
Mengingat syarat entry into force membutuhkan
adanya duapuluh negara peratikasi, maka baru
pada Tahun 2003 The International Convention
on the Protection of the Rights of All Migrant
Workers and Members of their Families yang biasa
disebut dengan Migrant Workers’ Convention
64 MIMBAR HUKUM Volume 29, Nomor 1, Februari 2017, Halaman 54-68
(MWC) ini berlaku, setelah Guatemala sebagai
negara keduapuluh yang melakukukan ratiksasi.
Perjanjian ini kurang berlaku efektif mengingat
hampir tidak ada negara penerima pekerja migran
yang mau menjadi negara peratikasi, mengingat
sejatinya negara penerima menjadi objek dari
pengaturan treaty tersebut. Keikutsertaan terhadap
Treaty dianggap akan menyebabkan berkurangnya
hak-hak dan kedaulatan negara penerima untuk
mengatur segala urusan di dalam yurisdiknya
wilayah negaranya. Malaysia termasuk negara yang
tidak menandatangani perjanjian ini.
Di sisi lain, bagi para penggiat hak-hak pekerja
migran, MWC 2003 ini masih kurang memberikan
perlindungan bagi pekerja migran, dengan masih
besarnya pemberian kewenangan bagi negara
penerima untuk menentukan hukum, regulasi dan
standar perlakuan terhadap para pekerja migran.
Pengakuan kedaulatan dan pemberian hak yang
sangat besar bagi negara penerima untuk mengatur
hak-hak pekerja migran, cenderung digunakan
untuk meminimalisasi pemberian hak-hak pekerja
migran demi kepentingan negara penerima.
5. Perlindungan Kesehatan bagi Pekerja
Migran melalui Perjanjian Bilateral dan
Regional dalam Kerangka ASEAN
Perbedaan-perbedaan yang melatarbelakangi
pembentukan perjanjian internasional mengenai
perlindungan hak-hak pekerja migran menyebabkan
antara negara penerima dan negara pengirim negara
migran tidak menjadi peserta pada perjanjian yang
sama. Sesuai dengan prinsip pacta sund servanda,
maka bagi negara pengirim dan negara penerima
tidak akan ada kewajiban yang lahir dari treaty
yang tidak diikuti secara bersamaan. Misalnya,
Malaysia sampai saat ini tidak menjadi peserta The
International Convention on the Protection of the
Rights of All Migrant Workers and Members of
their Families (MWC), maka, sekalipun Indonesia
menjadi pihak dalam perjanjian tersebut, maka
perlindungan hak-hak pekerja migran Indonesia
dan keluarganya di Malaysia tidak dapat didasarkan
pada treaty tersebut.
Adanya kekosongan hukum akibat tidak
adanya perjanjian diantara para pihak seharusnya
tidak menyebabkan negara penerima secara serta
merta bisa meniadakan hak-hak dasar pekerja migran
dalam memperlakukan pekerja migran, mengingat
ada sumber-sumber hukum internasional lain yang
bisa digunakan sebagai rujukan. Namun demikian
negara penerima kewajiban biasanya menggunakan
pendekatan positivistik untuk mencari dasar
pengenaan kewajiban, sementara negara penerima
hak cenderang menggunakan pendekatan yang
meluas untuk mencari dasar pemberian hak. Oleh
karena itu perlu dicarikan solusi agar ketentuan-
ketentuan yang memberikan perlindungan bagi
para pekerja migran dapat dilaksanakan oleh negara
penerima dan negara pengirim.
Menyusun perlindungan hak pekerja migran
dalam level hukum yang bersifat multilateral
cenderung menghasilkan rumusan-rumusan yang
bersifat kompromistis dan terlalu abstrak, seba-
gai perwujudan hasil pencarian titik temu dari
proses negosiasi-negosiasi dan akomodasi dari
berbagai kepentingan negara-negara dan kelom-
pok-kelompok lain yang berbeda-beda. Dengan
demikian per setujuan regional, atau bahkan
bilateral, bisa digunakan sebagai pilihan tepat untuk
memberikan perlindungan bagi hak-hak pekerja
migran yang lebih kuat. Dalam situasi sekarang,
masalah perlindungan bagi pekerja migran masih
cenderung merupakan masalah yang bersifat lintas
batas yang bersifat bilateral atau regional, sehingga
penyelesaian masalah melalui pembentukan
perjanjian bilateral dan regional akan menjadi
pemecahan masalah yang efektif.
Pembentukan perjanjian bilateral dan
regional bagi perlindungan hak-hak pekerja migran
mensyaratkan adanya harmonisasi konsep-konsep
yang termuat dalam peraturan-peraturannya,
sehingga akan mudah tercapai kesepakatan
negara-negara terhadap ketentuan-ketentuannya.
Contoh nya, sekalipun telah berusaha membatasi
berlakunya The ASEAN Declaration on the
Protection and Promotion of the Rights of Migrant
Workers 2007 hanya bagi pekerja berdokumentasi
saja, namun pada akhirnya Malaysia bersedia
65
Tjitrawati, Perlindungan Hak dan Pemenuhan Akses atas Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia...
untuk menandatangani deklarasi tersebut. Pada
saat ini muncul keinginan dari negara-negara
pengirim pekerja migran untuk memperkuat
perjanjian dari Deklarasi menjadi yang lebih kuat
dengan membentuk Konvensi. sebagai upaya
untuk menegaskan kewajiban negara penerima
agar memperlakukan pekerja migran sesuai dengan
prinsip-prinsip perlindungan internasional. Upaya
ini harus didahului dengan harmonisasi konsep-
konsep pengaturan yang nantinya bisa diterima oleh
parapihak, untuk menghidari penolakan-penolakan
dan tidak diimplementasikannya perjanjian
internasional tersebut dalam hukum nasional
masing-masing negara. Mengenai subyek yang
dilindungi, misalnya, masih terdapat kecenderungan
dari negara penerima untuk membatasi dan
mempersempit hanya pada pekerja migran yang
berdokumen saja, tidak menjangkau pekerja migran
yang tidak berdokumen terlebih lagi keluarga
pekerja migran yang ikut ke negara penerima.
Dalam rangka menghadapi perkembangan
masalah kerentanan sosial pekerja migran di kawasan
ASEAN, dalam The ASEAN Socio-Cultural
Community Blueprint 2009–2015 disertakan pula
konsep-konsep mengenai penyediaan pekerjaan
yang layak, akses terhadap sarana kesehatan
serta peningkatan derajad kesehatan bagi pekerja
migran. Konsep-konsep yang sama juga termuat
dalam Deklarasi Dhaka 2011, yang merekomendasi
negara-negara penandatangan untuk memastikan
akses yang adil atas penyediaan sarana dan jasa
kesehatan dan keselamatan bagi pekerja migran
dalam peraturan perundangan maupun kebijakan-
kebijakan Pemerintah.26 Sekalipun tidak terlalu
mengikat secara hukum, The ASEAN Declaration
on the Protection and Promotion of the Rights of
Migrant Workers 2007, yang telah ditandatangani
oleh seluruh negara anggota ASEAN, di dalamnya
telah termuat konsep-konsep hukum yang
mengenakan kewajiban, baik negara pengirim
maupun negara penerima, untuk meningkatkan
perlindungan hak asasi manusia, kesejahteraan serta
martabat pekerja migran. Di samping itu, dalam
The ASEAN Declaration of Commitment: Getting
to Zero New Infections, Zero Discrimination,
Zero AIDS-Related Deaths, yang diadopsi oleh
seluruh negara anggota ASEAN pada tahun 2011,
dimuat pula komitmen untuk memperbaiki akses
hambatan untuk pengobatan HIV untuk migran
dan seluruh penduduk. Negara-negara ASEAN
juga berkomitmen untuk mendukung kebijakan-
kebijakan kesehatan pada tingkat global, seperti
UN General Assembly’s Political Declaration on
HIV/AIDS 2011 dan the International Labour
Organization (ILO) Recommendation 200:
Recommendation Concerning HIV and AIDS
and the World of Work. Kedua ketentuan tersebut
mendorong negara-negara untuk memberikan akses
bagi pekerja migran terhadap sarana pencegahan
dan pengobatan penyakit HIV/AIDS tanpa
diskriminasi.27
Perjanjian-perjanjian tersebut bisa digunakan
sebagai dasar untuk membentuk perjanjian
regional ASEAN yang lebih kuat mengenai
perlindungan kesehatan pekerja migran. Beberapa
ahli seperti Guinto dan Van Minh mengusulkan
penyelenggaraan perlindungan jaminan kesehatan
dalam tingkat ASEAN, termasuk bagi tenaga
kerja migran, dengan dasar kesamaan penerapan
asuransi kesehatan secara universal di beberapa
negara ASEAN.28 Membentuk dan memberlakukan
perjanjian internasional secara regional yang terkait
secara langsung dengan kesejahteraan masyarakat
di sepuluh negara, seperti asuransi kesehatan,
membutuhkan kesiapan yang luar biasa. Beberapa
negara ASEAN seperti Kamboja dan Myanmar
masih belum menerapakan sistem asuransi ini
serta belum memiliki infrastruktur keuangan dan
kesehatan yang memadai dibandingkan dengan
ketiga negara tersebut. Sementara Singapura
26 UNDP, Op. cit., hlm. 25.
27 Ibid.
28 Ramon Lorenzo Luis R. Guinto , et.al., “Asean Integration and Its Health Implications Universal Health Coverage in ‘One ASEAN’: Are
Migrants Included?’, dalam Hoang Van Minh, et.al., “Progress Toward Universal Health Coverage in ASEAN”, Global Health Action,
December 2014.
66 MIMBAR HUKUM Volume 29, Nomor 1, Februari 2017, Halaman 54-68
sistem asuransi kesehatan masyarakatnya sudah
mencapai level yang sangat mapan, jauh melebihi
negara-negara ASEAN yang lain. Oleh karenanya,
sekalipun tidak berarti tidak mungkin dilaksanakan,
namun penerapan sistem asuransi universal bagi
ASEAN masih harus menempuh jalan yang sangat
panjang.gdalam keadaan demikian membentuk
perjanjian internasional bilateral antara Indonesia
dan Malaysia untuk menerapkan sistem asuransi
kesehatan universal di kedua negara merupakan
pilihan yang realistis.
Membentuk perjanjian perlindungan kese-
hatan bilateral seharusnya ditujukan pada prinsip
memberikan kesempatan bagi negara asal pekerja
migran untuk memberikan jaminan kesehatan
bagi warganya yang tidak bisa dipenuhi oleh
negara penerima. Sebenarnya perlindungan secara
umum melalui perjanjian bilateral, khusunya bagi
pekerja domestik, telah dilakukan oleh Pemerntah
Indonesia dan Malaysia, diantaranya, melalui
dengan MOU on the employment of domestic
workers yang ditandatangani pada Tahun 2006
dan Protocol Amandement to the MOU 2006 yang
ditandatangani Pada Tahun 2011, namun kedua
perjanjian ini masih belum kuat dalam memberikan
perlindungan kesehatan bagi TKI Indonesia di
Malaysia. Terlebih lagi, perjanjian tersebut lebih
diarahkan kepada Pemerintah Malaysia untuk
melakukan tindakan mengatur dan mengawasi
pengupahan dan pelaksanaan pekerjaan yang
dilakukan terhadap TKI di Malaysia. Di sisi lain,
perjanjian perlindungan jaminan kesehatan bagi
pekerja migran lebih cenderung untuk meminta
negara penerima agar memperkenankan Pemerintah
Indonesia untuk menjalankan sistem kesehatan
nasional bagi warganya yang sedang bekerja di
negara penerima, sebagaimana yang telah diberikan
pada penyelenggaaan pendidikan nasional Indonesia
di beberapa kota di Malaysia.
Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
internasional hendaknya disusun dari konsep-
konsep yang telah diterima dengan baik oleh
negara-negara calon peserta, hal ini dimaksudkan
untuk mengurangi tingkat penolakan dari negara-
negara tersebut, yang pada akhirnya akan
memperlancar proses penyusunan, penerimaan dan
pelaksanaan perjanjian tersebut. Rendahnya tingkat
penolakan juga mempengaruhi implementasi
perjanjian tersebut dalam hukum nasional negara-
negara peserta. Perjanjian tersebut hendaknya juga
didasarkan pada standar-standar perlindungan
hak-hak pekerja maupun hak-hak atas kesehatan
internasional yang berlaku, seperti Standar
Perburuhan Internasional yang ditetapkan oleh ILO.
Standar-standar tersebut berfungsi sebagai kerangka
dasar untuk pembentukan hukum nasional, bilateral
maupun regional mengenai perlindungan pekerja
migran.
C. Penutup
Akibat lemahnya perlindungan hak dan akses
atas kesehatan bagi TKI ilegal di Malaysia banyak
TKI Indonesia, khususnya yang ilegal, memiliki
derajad kesehatan yang rendah. Hukum nasional
di Malaysia mengenai perlindungn hak pekerja
migran ada hanya diberlakukan bagi pekerja migran
yang berdokumen. Pekerja migran ilegal tidak
dapat mengakses sarana kesehatan dengan adanya
kewajiban bagi para dokter dan penyedia layanan
kesehatan untuk melaporkan adanya pekerja
migran yang berobat padanya. Dalam menghadapi
permasalahan demikian, hukum internasional
berada di persimpangan, di satu sisi hukum
internasional sangat menghormati kedaulatan
negara untuk menentukan siapa saja yang boleh
berada di wilayah negaranya, sementara di sisi lain,
negara berkewajiban untuk melindungi hak asasi
setiap orang yang berada di wilayahnya, termasuk
hak atas kesehatan. Saat ini Malaysia cenderung
menegaskan kedaulatannya dibandingkan dengan
menghormati hak atas kesehatan para pekerja
migran, oleh karenanya, Indonesia harus aktif
berusaha menegosiasikan kepentingan nasional
dalam memberikan hak atas kesehatan bagi
warganya dengan Pemerintah Malaysia dan
negara-negara lain di ASEAN. Jika perjanjian
pembentukan kerjasama regional ASEAN masih
sulit untuk dilaksanakan, maka pembentukan
67
Tjitrawati, Perlindungan Hak dan Pemenuhan Akses atas Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia...
perjanjian bilateral dengan Pemerintah Malaysia
sangat mungkin dilakukan. Pemerintah Indonesia
harus bisa meyakinkan Pemerintah Malaysia
bahwa memberikan kesempatan pada Pemerintah
Indonesia untuk memberikan perlindungan
kesehatan warganya akan sangat membantu
Pemerintah Malaysia untuk mengurangi beban
dalam mengatasi masalah-masalah yang berkaitan
dengan kesehatan pekerja migran.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Amnesty International, 2010, Trapped the
Exploitation of Migrant Workers In Malaysia,
Amnesty International Publishing, London.
Clean Clothes Campaign (CCC), 2014, Malaysia
Submission On Migrant Workers for the 17th
Session of the Universal Periodic Review,
Clean Clothes Campaign (CCC), Kuala
Lumpur.
Gostin, Lawrence D., 2014, Global Health Law,
Harvard University Press, Cambridge.
Opeskin, Brian, et al., 2012, Foundations of
International Migration Law, Cambrige
University Press, New York.
Pace, Paola, 2009, Migration and the Right to
Health: A Review of International Law, IOM,
Jenewa.
UNDP, 2015, The Right To Health Right To Health
For Low-Skilled Labour Migrants in ASEAN
Countries, Bangkok.
B. Artikel Jurnal
Calderon, Jaime, et al., “Asian Labour Migrants
And Health: Exploring Policy Routes”, IOM
Issue In Brief, International Organization for
Migration, Issue No. 2, Juni 2012.
Devadason, Evelyn S. dan Meng, Chan Wai,
“Policies and Laws Regulating Migrant
Workers in Malaysia: A Critical Appraisal”,
Journal of Contemporary Asia, January,
2014.
Harkins, Benjamin, ”Migration policy in Malaysia /
Tripartite Action to Enhance the Contribution
of Labour Migration to Growth and
Development in ASEAN (TRIANGLE II
Project)”, ILO Regional Oce for Asia and
the Pacic Review, 2016.
Minh, Hoang Van, et.al., “Progress Toward
Universal Health Coverage in ASEAN”,
Global Health Action, December 2014.
Sugiyarto, Guntur dan Mendoza, Dovelyn
Rannveig, “A ‘Freer’ Flow Of Skilled Labour
Within ASEAN: Aspirations, Opportunities,
And Challenges In 2015 And Beyond”,
MPI-IOM Journal, Issue No. 11,
December 2014.
C. Makalah
Jr., Philip S. Robertson, “Migrant Workers in
Malaysia–Issues, Concerns, and Points For
Action”, Paper, Fair Labor Association,
October, 2008.
Kanapathy, Vijayakumari, “Towards and East
Asian Cooperation Framework for Migrant
LabourMigrant Workers In Malaysia: An
Overview”, Paper, prepared for the Workshop
on an East Asian Cooperation Framework
for Migrant Labour, Kuala Lumpur, 6-7
December 2006.
D. Hasil Penelitian
Hall, Andi, et al., Migrant Workers’ Rights to
Social Protection in ASEAN: Case Studies
of Indonesia, Philippines, Singapore and
Thailand, Research Paper, Migrant Forum in
Asia and Friedrich-Ebert-Stiftung, Mahidol
University, Thailand.
E. Internet
BNP2TKI, “Kepala BNP2TKI Desak TKI
Manfaatkan Program Pemutihan Malaysia”,
http://www.bnp2tki.go.id, diakses pada 23
68 MIMBAR HUKUM Volume 29, Nomor 1, Februari 2017, Halaman 54-68
Januari 2017.
Devadason, Evelyn, “Policy chaos over migrant
workers in Malaysia”. http://www.
eastasiaforum.org/2011/01/11/policy-chaos-
over-migrant-workers-in-malaysia/, diakses
5 Mei 2016 .
Liputan 6, “TKI di Duga Idap HIVAsal Jakarta kini
di Rawat di Pontianak”, http://news.liputan6.
com/read/2117740, diakses 5 Mei 2016 .
World Bank, “Malaysia Economic Monitor
December 2015: Immigrant Labour”, http://
www.worldbank.org/en/country/malaysia/
publication/malaysia-economic-monitor-
december-2015-immigrant-labour, diakses
Tanggal 25 Januari 2017.
Yeoh, Brenda, “Transnational Domestic Workers
and the Migration-Labour Regime in
Asia”, https://brendayeoh.wordpress.com/
publications/journal-articles/, diakses 10
Maret 2015.
F. Lain-Lain
The ASEAN Declaration on the Protection and
Promotion of the Rights of Migrant Workers
2007.
... This low level of health is not matched by the ease of access to their health, considering the exclusion of the distribution of social welfare and health for foreign nationals by the local state (4), while on the other hand, the state's territorial jurisdiction limits the state's authority to distribute social welfare and health for Indonesian migrant workers abroad (5). Previous research found various cases that illustrate and confirm the unprotected health social security for Indonesian citizens who work as workers abroad (6). This Objective reality philosophically, theoretically, juridically, and practically creates problems. ...
... There is discrimination received by migrant workers when they receive services from local health facilities (41). While for undocumented/illegal PMI, it will be difficult to access official health facilities, even in a country like Malaysia, this is not possible with criminal threats for doctors and other health staff if proven to assist illegal migrant workers (6) The Weaknesses are sought to be corrected through the issuance of Law no. 18 of 2017 concerning Indonesian Migrant Workers, which seeks to reach Not only procedural and documented migrant workers but also undocumented and undocumented migrant workers. ...
... If, in fact, and reality, it is found that a citizen who works abroad has (ever) registered their membership with BPJS Health so that one day they will benefit from their participation, this is not an indication as well as a fact that health social security protection has been practiced against PMI. 6 Because maybe someone working abroad is not a PMI. Because based on the provisions of Article 4 paragraph (2) of the PPMI Law, it is stated that they are not included as Indonesian Migrant Workers in this Law, namely: (a) Indonesian citizens who are sent or employed by international agencies or by countries outside their territory to carry out official duties. ...
Article
Introduction: This article starts from the proposition of why an integrative health social security protection scheme is needed for Indonesian migrant workers (PMI). An argumentative explanation of the need for PMI's health and social security protection that works abroad is presented under the premise of the constitutional obligation of the State to protect all nations and ensure their welfare. Methods: This study uses a literature review methodology by describing what has been regulated in Law no. 18 of 2017 concerning the protection of Indonesian Migrant Workers Abroad. With a normative legal approach, namely library research, document studies, or documentary law research, sources obtained through primary legal materials, namely through statutory regulations. Results: The results of the analysis show that the pattern of legislation in the national social security system is not meant to preserve PMI due to the extreme chaos of its norms and the less adaptive and significant design of institutionalization of national social security, which is formed with a two-lane social security organizing body, namely Employment Insurance and Health Insurance in protecting PMI's constitutional rights. Conclusions: By providing social security, Social Health Insuranceshould take the initiative to protect PMI's constitutional rights. This can be done by formulating ideas to encourage the formulation of specific technical norms for PMI because of its unique characteristics. of PMI differ from other BPJS Health participants
... Melihat beberapa isu yang terjadi kepada pekerja migran saat sekarang ini, ILO (International Labour Organization) atau disebut juga dengan Organisasi Perburuhan Internasional juga memainkan peran penting dalam melindungi semua pekerja dari masalah ketenagakerjaan lintas batas negara. Secara khusus pula memberikan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, serta hak-hak para Pekerja Migran (Tjitrawati, 2017). ...
Article
Full-text available
Working abroad or what is called Migration is a step taken by workers in Indonesia to improve the quality of life, so as to obtain a decent life. The current PMI number has positive and negative values. Problems regarding PMI will continue to arise if PMI abroad are not given any protection. This Normative Research discussesProtection of Indonesian Migrant Workers as an indicator of fulfilling human rights according to International Law, The role of the ILO in implementing Employment Standards related to Social Security Protection for Migrant Workers, Social Security Program Policy for PMI in Malaysia. The method used in writing this thesis is Normative Juridical research, namely research using secondary data which is primary, secondary and tertiary legal materials through international agreements, legal regulations, legal books and the internet. The data analysis used is a qualitative data analysis method. Based on this, the author can conclude that International Law provides protection for social security rights as an indicator of fulfilling human rights for every migrant worker by ratifying the UDHR which specifically addresses human rights issues. In the international scope, protection is also provided through international organizations that collaborate with various multilateral institutions to establish employment standards for workers. Indonesia has a policy to provide protection for PMI in the form of Law no. 18 of 2017 concerning the Protection of Indonesian Migrant Workers which contains provisions that placement and protection are integrated within the authority of the Ministry of Manpower as well as providing more in-depth guidance and advocacy regarding the Agreement between workers and employers in order to increase legal awareness and better legal protection for prospective PMI’s.
... Sanggar Bimbingan menjadi solusi kepada anakanak Indonesia yang tidak dapat bersekolah. Sanggar Bimbingan berbeda dengan sekolah formal lainnya, pemberian nama pada Sanggar Bimbingan tidak boleh ada kata-kata belajar dan sekolah, hal tersebut dikarenakan sekolah non formal membutuhkan perizinan yang susah oleh pemerintah Malaysia (Tjitrawati, 2017;Trisofirin, Januar Mahardani, et al., 2023 ...
Article
Full-text available
Penguatan pendidikan perlu memperhatikan faktor-faktor yang dapat membantu mencapai suatu kompetensi. Hal ini bersesuaian dengan peraturan Internasional yang menyatakan bahwa setiap manusia memiliki hak memperoleh pendidikan. Namun hal ini terbentur ketika dihadapkan dengan kasus untuk usia sekolah warga imigran yang sedang mencari suaka di Malaysia. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pendidikan sebagai upaya peningkatan kemampuan jasmani anak pekerja migran di sanggar bimbingan Malaysia selama penerjunan Kuliah Kerja Nyata kemitraan internasional program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Perguruan Tinggi Muhammadiyah Aisyiyah berlokasi di Sanggar bimbingan Pusat Pendidikan Warga Negara Indonesia Klang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun teknik pengambilan data dalam penelitian ini melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Data diperoleh dari studi pendahuluan terkait kondisi pelaksanaan pembelajaran pendidikan jasmani. Analisis data kualitatif ini menggunakan analisis Miles dan Hubermen yaitu reduksi, penyajian dan verfikasi data. Pada kegiatan kuliah kerja nyata kemitraan Internasional, peneliti mendalami dan mengamati kegiatan belajar dan mengajar pendidikan jasmani. Peneliti menyimpulkan kegiatan belajar mengajar pendidikan jasmani kurang terstruktur dan sistematis serta pendidik kurang berkompeten dibidang pendidikan jasmani sehingga akan mengpengaruhi peningkatan kemampuan jasmani anak.
... For a construction worker, there will not be any sufficient health access when the work accident takes place. This makes the health treatment to the patient was done modestly and finally will lower the health status of the migrant workers (Tjitrawati, 2017). ...
Conference Paper
Covid-19 pandemic has caused disruptions to the existence of Indonesian migrant workers in other countries. The present study aims at investigating the health status of the Indonesian migrant workers, the social dynamics, and the state policy in the place where they live in. The study utilized the quantitative research method with a survey approach. The population were the Indonesian migrant workers who are still working in the host country with as many as 30 respondents. The findings indicate that the Indonesian migrant workers have implemented the health protocols properly to avoid the spread of Covid-19. This affects the workers recent health condition that are well maintained during the pandemic in the country they settle in. Furthermore, the good health condition is also supported with the government policies and health facilities in the country. It can be concluded that the worker's knowledge of health protocols and the government protection positively contribute to the health status of the migrant workers. The combination of the knowledge and the government policies can be a model to be implemented to maintain the health status of the citizens to remain fit amidst the Covid-19 pandemic in Indonesia.
Article
Full-text available
Protecting Indonesian migrant workers (IMWs) in Malaysia is a matter of great significance due to Indonesia's status as one of the primary source countries for migrant workers to Malaysia. Consequently, it necessitates the implementation of comprehensive governance measures by both nations. This paper aims to analyze the joint endeavors and collaborative frameworks established between governments of Indonesia and Malaysia. Additionally, it seeks to identify the network of policies and innovations enacted in both countries related to the protection and regulation of migrant workers. This research was enhanced through the utilization of NVivoqualitative analysis software. This article shows that efforts to protect IMWs in Malaysia involve many government institutions in both countries, especially at ministerial and departmental levels. The policies established between the two countries are also able to support the success of migrant protection, especially with the agreement between the two countries in the form of signing a Memorandum of Understanding (MoU). This MoU gave birth to innovation in digital-based migrant worker protection services, namely a "one channel system" as the only official mechanism for recruiting workers. However, at the implementation stage, this innovation has not gone well and necessitated a sincere effort from both countries in implementing it, especially Malaysia as the destination country
Article
Full-text available
Abstrak Pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia Pekerja Migran Indonesia tidak berdokumen masih terjadi hingga saat ini. Padahal peraturan hukum nasional memberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya non-derogable rights. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji politik hukum Indonesia dalam memberikan perlindungan non-derogable rights bagi pekerja migran Indonesia yang tidak berdokumen. Metode penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemerintah belum memberikan perlindungan optimal kepada Pekerja Migran Indonesia tidak berdokumen, politik hukum pemerintah lebih mengoptimalkan pada upaya pencegahan dari hulu hingga hilir. Negara dan pemerintah seharusnya berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia warga negara Indonesianya, khususnya non-derogable rights.
Article
Full-text available
Millions of workers migrate within ASEAN countries each year. Malaysia, Singapore, Thailand and Brunei Darussalam as recipient countries while Indonesia, Philippines, Thailand, Cambodia, Laos and Vietnam as senders of migrant workers. Migrants, who work in both formal and informal sectors, play important roles to increase national income for both sender and recipient countries, unfortunately, they lack of welfare distribution including health insurance by both countries. This research is aimed to find an alternative solution to the problem by proposing the concept of UHC implementation in ASEAN. In the context of ASEAN law, all ASEAN people could enjoy rights of health insurance from ASEAN countries. This research is a normative research, using conceptual and statute approach. The result of the analysis is expected to generate concepts which can be underlying the arrangement of public health insurance in ASEAN countries, subsequently, to be used as material for drafting the ASEAN UHC. Keywords: protection principle, migrant workers, health care
Article
Full-text available
Background: The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) is characterized by much diversity in terms of geography, society, economic development, and health outcomes. The health systems as well as healthcare structure and provisions vary considerably. Consequently, the progress toward Universal Health Coverage (UHC) in these countries also varies. This paper aims to describe the progress toward UHC in the ASEAN countries and discuss how regional integration could influence UHC. Design: Data reported in this paper were obtained from published literature, reports, and gray literature available in the ASEAN countries. We used both online and manual search methods to gather the information and ‘snowball’ further data. Results: We found that, in general, ASEAN countries have made good progress toward UHC, partly due to relatively sustained political commitments to endorse UHC in these countries. However, all the countries in ASEAN are facing several common barriers to achieving UHC, namely 1) financial constraints, including low levels of overall and government spending on health; 2) supply side constraints, including inadequate numbers and densities of health workers; and 3) the ongoing epidemiological transition at different stages characterized by increasing burdens of non-communicable diseases, persisting infectious diseases, and reemergence of potentially pandemic infectious diseases. The ASEAN Economic Community's (AEC) goal of regional economic integration and a single market by 2015 presents both opportunities and challenges for UHC. Healthcare services have become more available but health and healthcare inequities will likely worsen as better-off citizens of member states might receive more benefits from the liberalization of trade policy in health, either via regional outmigration of health workers or intra-country health worker movement toward private hospitals, which tend to be located in urban areas. For ASEAN countries, UHC should be explicitly considered to mitigate deleterious effects of economic integration. Political commitments to safeguard health budgets and increase health spending will be necessary given liberalization's risks to health equity as well as migration and population aging which will increase demand on health systems. There is potential to organize select health services regionally to improve further efficiency. Conclusions: We believe that ASEAN has significant potential to become a force for better health in the region. We hope that all ASEAN citizens can enjoy higher health and safety standards, comprehensive social protection, and improved health status. We believe economic and other integration efforts can further these aspirations. Keywords: Universal Health Coverage; integration; ASEAN
Article
Full-text available
The paper reviews policies and laws governing migrant inflows and their presence in the Malaysian economy. The study finds that policy failures are basically built on ad-hoc management of in-migration, lack of enforcement of existing regulations and abusive practices of various stakeholders. Likewise, work and provision of basic rights for migrants under specific laws are found to be somewhat discriminative and arbitrary. Hence, the immediate challenge for policymakers is to ensure effective management of migrant workers, beginning with a clear policy on recruitment, placement, monitoring, and finally the return of migrant workers to their homeland. Further amendments to specific laws are needed to ensure that migrant workers are accorded equal labour standards and basic rights as that of locals. Finally, regulating in-migration through the 'price effect' is essential, so as to ensure that migrants no longer provide an undesirable cost-saving option for employers. In this context, the role of migrant workers in the various sectors of the economy needs to be critically redefined, and their contribution to economic welfare broadly understood, to maximize the benefits of temporary migration.
Article
Full-text available
The field of public health law traditionally focuses on law at the national and sub-national level. National legal systems, however, are inadequate to deal with major threats to humans. Despite the inadequacies of national governance, there are fundamental questions that need resolution in the field of global health law: Why should governments care about the health of people far away? Are profound health disparities just and, if not, is there a corresponding obligation to redress the injustice? Can international law effectively bind governments, foundations, and corporations to act for the global good? This article, based on a lecture at Emory Law School, asks the hard questions and offers some ways forward for the future of global health.
Clean Clothes Campaign (CCC), 2014, Malaysia Submission On Migrant Workers for the 17th Session of the Universal Periodic Review, Clean Clothes Campaign (CCC)
  • Daftar Pustaka A
DAFTAR PUSTAKA A. Buku Amnesty International, 2010, Trapped the Exploitation of Migrant Workers In Malaysia, Amnesty International Publishing, London. Clean Clothes Campaign (CCC), 2014, Malaysia Submission On Migrant Workers for the 17th Session of the Universal Periodic Review, Clean Clothes Campaign (CCC), Kuala Lumpur.
Foundations of International Migration Law
  • Brian Opeskin
Opeskin, Brian, et al., 2012, Foundations of International Migration Law, Cambrige University Press, New York.
Migration and the Right to Health: A Review of International Law
  • Paola Pace
Pace, Paola, 2009, Migration and the Right to Health: A Review of International Law, IOM, Jenewa.
The Right To Health Right To Health For Low-Skilled Labour Migrants in ASEAN Countries
UNDP, 2015, The Right To Health Right To Health For Low-Skilled Labour Migrants in ASEAN Countries, Bangkok.
Asian Labour Migrants And Health: Exploring Policy Routes
  • Jaime Calderon
Calderon, Jaime, et al., "Asian Labour Migrants And Health: Exploring Policy Routes", IOM Issue In Brief, International Organization for Migration, Issue No. 2, Juni 2012.
Migration policy in Malaysia / Tripartite Action to Enhance the Contribution of Labour Migration to Growth and Development in ASEAN (TRIANGLE II Project)", ILO Regional Office for Asia and the Pacific Review
  • Benjamin Harkins
Harkins, Benjamin, "Migration policy in Malaysia / Tripartite Action to Enhance the Contribution of Labour Migration to Growth and Development in ASEAN (TRIANGLE II Project)", ILO Regional Office for Asia and the Pacific Review, 2016.