ArticlePDF Available

Analisis Persiapan Dalam Perencanaan Pemekaran Desa Di Kabupaten Bulungan (Studi Kasus di Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai)

Authors:

Abstract

An expansion of new village is hoped to be able to give positive effect to the society. However, structuring of expanded village, of course, has to do with regulations and rules recently. So, local government of Bulungan regency needs to do a good planning to expand Tanjung Indah Lestari village, Bukit Indah village, and Salimbatu Permai Village. The purpose of the research is: (1) to explain realization of expansion preparation to Tanjung Indah Lestari village, Bukit Indah village, and Salimbatu Permai Village, based on the local rules of BUlungan regency number 4, 2011 about establishment, abolition, annexation of a village and status change of a village becomes a political district, and (2) to explain the factors which influence expansion realization to Tanjung Indah Lestari village, Bukit Indah village, and Salimbatu Permai Village. In this research, the writer applies qualitative approach. This research is done at Bulungan regency, especially in Tanjung Indah Lestari village, Bukit Indah village, and Salimbatu Permai Village. Data collecting is done by interview, observation, and document analysis. The writer also applies qualitative descriptive analysis with data reduction steps, data presentation, and data verification to the technique of data analysis. The result of this research shows that the village chief and the society of Salimbatu Permai village have not understood concept of area expansion, purpose of expansion, and area expansion realization perfectly yet. If it is analyzed from the factors which influence village expansion, so it may be conclude that Tanjung Indah Lestari village, Bukit Indah village, and Salimbatu Permai Village have been appropriate as a definitive village. If it is analyzed from the factors which influence village expansion, it may be concluded that Bukit Indah village is the most appropriate village to be expanded. On the other hand, Tanjung Indah Lestari village is not still appropriate yet to be expanded. The inappropriate factors are communication factors among those villages and also means and infrastructure factors.
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Analisis Persiapan Dalam
Perencanaan Pemekaran
Desa Di Kabupaten
Bulungan
(Studi Kasus di Desa Tanjung Indah
Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa
Salimbatu Permai)
Budi Mulyadi
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas
Kaltara (UNIKAL)
Ulung Pribadi
Dosen Magister Ilmu Pemerintahan Uni-
versitas Muhammadiyah Yogyakarta
Email: ulungpribadi@ymail.com
http://dx.doi.org/10.18196/
jgpp.2015.0024
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
ABSTRACT
An expansion of ne w village is hoped to be able to give positive effect to the society. However, structuring of expanded
village, of course, has to do with regulations and rules recently. So, local government of Bulungan regency needs to
do a good planning to expand Tanjung Indah Lestari village, Bukit Indah village, and Salimbatu Permai Village. The
purpose of the research is: (1) to explain realization of expansion preparation to Tanjung Indah Lestari village, Bukit
Indah village, and Salimbatu Permai Village, based on the local rules of BUlungan regency number 4, 2011 about
establishment, abolition, annexation of a village and status change of a village becomes a political district, and (2) to
explain the factors which influence expansion realization to Tanjung Indah Lestari village, Bukit Indah village, and
Salimbatu Permai Village. In this research, the writer applies qualitative approach. This research is done at Bulungan
regency, especially in Tanjung Indah Lestari village, Bukit Indah village, and Salimbatu Permai Village. Data collecting is
done by interview, observation, and document analysis. The writer also applies qualitative descriptive analysis with
data reduction steps, data presentation, and data verification to the technique of data analysis. The result of this
research shows that the village chief and the society of Salimbatu Permai village have not under stood concept of area
expansion, purpose of expansion, and area expansion realization perfectly yet. If it is analyzed from the factor s which
influence village expansion, so it may be conclude that Tanjung Indah Lestari village, Bukit Indah village, and Salimbatu
Permai Village have been appropriate as a definitive village. If it is analyzed from the factors which influence village
expansion, it may be concluded that Bukit Indah village is the most appropriate village to be expanded. On the other
hand, Tanjung Indah Lestari village is not still appropriate yet to be expanded. The inappropriate factors are commu-
nication factors among those villages and also means and infrastr ucture factors.
Keywords: village expansion, planning of village expansion
ABSTRAK
Terbentuknya desa baru diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyar akat. Namun demikian, penataan
terhadap desa yang dimekarkan tentunya berkaitan deng an berbagai regulasi dan persyaratan yang ada. Oleh karena
itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan perlu melakukan perencanaan yang baik dalam melakukan pemekaran
terhadap Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai. Tujuan penelitian ini adalah: (1)
untuk menjelaskan pelaksanaan persiapan pemekaran Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu
Permai berdasarkan Peraturan Daerah K abupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan,
Penggabungan Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan, dan (2) untuk menjelaskan faktor-faktor yang
mempengaruhi pelaksanaan pemekaran pada Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu
Permai. Dalam penelitian ini, pendekatan yang dilakukan adalah melalui pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan
di Kabupaten Bulungan, tepatnya pada Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai.
2
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen. Teknik analisis data yang digunakan
adalah analisis deskriptif kualitatif dengan langkah reduksi data, penyajian data, dan verifikasi data. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Kepala Desa dan masyarakat Desa Salimbatu Permai masih kurang memahami konse p pemekaran
daerah, tujuan pemekaran, dan tata cara pemekaran daerah secara sempurna. Apabila ditinjau dari faktor-faktor
yang mempengaruhi pemekaran desa maka dapat dikatakan bahw a Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan
Desa Salimbatu Permai sudah memenuhi syarat untuk dijadikan sebagai desa definitif. Apabila dilihat dari faktor-faktor
yang mempengaruhi pemekaran desa dapat diketahui bahwa desa yang paling memenuhi syarat pemekaran adalah
Desa Bukit Indah, sedangkan desa yang memiliki banyak kekurangan dalam hal kelayakan untuk pemekaran adalah
Desa Tanjung Indah Lestari. Faktor-faktor yang kurang layak terletak pada jaringan penghubungan dan komunikasi
antar desa serta kondisi sarana dan prasarana.
Kata Kunci: pemekaran desa, perencanaan pemekar an desa, implementasi kebijakan
PENDAHULUAN
Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa
Salimbatu Permai merupakan desa persiapan yang sudah layak
dijadikan desa definitif. Desa ini merupakan 3 desa yang akan
dimekarkan di Kabupaten Bulungan. Secara administrasi, kondisi
ketiga desa tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dijadikan
sebagai desa definitif. Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah,
dan Desa Salimbatu Permain merupakan 3 desa yang terletak di
Kabupaten Bulungan. Kabupaten Bulungan merupakan ibukota dari
Provinsi Kalimantan Utara yang baru terbentuk. Provinsi
Kalimantan Utara disahkan dalam sidang paripurna DPR di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2012. Wilayah Kaltara mencakup lima
kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Nunukan, Kabupaten
Malinau, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan, dan Kota
Tarakan. Setelah Kabupaten Bulungan dijadikan sebagai ibukota
Provinsi Kalimantan Utara, Kecamatan Tanjung Selor otomatis
berubah menjadi kotamadya. Perubahan status tersebut tentunya
ikut menuntut pemekaran beberapa kecamatan dan desa. Proses
ini segera berjalan dengan disahkannya beberapa desa persiapan
menjadi desa definitif.
Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa
Salimbatu Permai merupakan lokasi transmigrasi yang sudah
menjadi desa persiapan. Berubahnya lokasi transmigrasi ini menjadi
desa persiapan dibuktikan melalui diakhirinya status pembinaan
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
3
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
sebagai unit transmigrasi pemukiman transmigrasi oleh Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Desa Tanjung Indah Lestari diakhiri
status pembinaannya pada tanggal 21 Desember 2010. Desa Bukit
Indah diakhiri status pembinaannya pada tanggal 12 Desember 2007.
Desa Salimbatu Permai diakhiri status pembinaannya pada tanggal
7 Mei 2010. Dokumen-dokumen persiapan pemekaran desa ini
sudah diserahkan ke kecamatan, namun desa belum disahkan
menjadi desa defintif. Terkait dengan persiapan tersebut, masih
terjadi sejumlah permasalahan yang berhubungan dengan
pemekaran wilayah. Pada dasarnya, Desa Tanjung Indah Lestari,
Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai telah memenuhi
persyaratan untuk dimekarkan. Diantaranya, dapat dilihat dari segi
kecukupan jumlah penduduk. Berdasarkan Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebutkan bahwa syarat
minimal pemekaran desa yaitu 1000 jiwa atau 200 Kepala Keluarga
(KK). Apabila dikaitkan dengan jumlah penduduk pada ketiga desa
tersebut maka dapat dikatakan bahwa desa sudah sanat layak untuk
dimekarkan. Begitu pula halnya dengan luas wilayah yang sangat
mencukupi untuk dijadikan sebagai desa mandiri. Desa Tanjung
Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai telah
memiliki Kepala Desa, namun tidak memiliki kewenangan.
Masyarakat pernah melakukan demo terkait kejelasan status desa
tersebut. Sebagian anggota DPRD juga telah mengkritisi agar desa-
desa tersebut dapat dijadikan sebagai desa definitif.
Berdasarkan hasil observasi pendahuluan dapat diketahui bahwa
ketiga lokasi transmigrasi tersebut memang telah layak untuk
dijadikan sebagai desa definitif. Selain jumlah penduduk dan luas
wilayah yang telah mencukupi, Desa Tanjung Indah Lestari, Desa
Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai sudah memiliki Kepala
Desa baik yang ditunjuk secara langsung maupun yang dipilih oleh
masyarakat. Apabila dilihat dari kondisi sarana dan prasarana yang
terdapat pada ketiga desa tersebut memang perlu diakui bahwa masih
4
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
membutuhkan perbaikan secara berkelanjutan. Namun demikian,
mayoritas masyarakat pada ketiga desa tersebut sudah sangat mengi-
nginkan desanya menjadi desa mandiri. Masyarakat ingin mengelola
aset desa, hasil bumi, dan tanah yang sudah diberikan oleh
pemerintah secara mandiri.
Terkait dengan perencanaan pemekaran Desa Tanjung Indah
Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai, telah
dilaksanakan rapat antara anggota DPRD dengan msyarakat pada
tanggal 8 Januari 2012. Setelah itu, rapat diadakan kembali dengan
pihak kecamatan tanggal 25 Oktober 2012. Rapat yang dilaksanakan
dengan pihak Kecamatan ini membahas tentang permohonan desa
definitif. Akan tetapi pada rapat tersebut Pemerintah Daerah menya-
takan bahwa masih menunggu moratorium. Hal ini terkait dengan
larangan pemekaran desa yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 140/418 Tahun 2012 tentang
Pemekaran Desa dan Kelurahan. Dalam surat edaran itu disebutkan,
jika seluruh pemerintah daerah baik kabupaten atau kota, diha-
rapkan melakukan penundaan sementara (moratorium) pemekaran
desa atau kelurahan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Terbentuknya desa baru diharapkan dapat memberikan dampak
yang positif bagi masyarakat. Selain itu, penataannya juga diharapkan
dapat memberikan kontribusi yang besar dalam rangka peningkatan
status ekonomi dan sosial yang lebih baik, sehingga dapat menjamin
kesejahateraan masyarakat. Namun demikian, penataan terhadap
desa yang dimekarkan tentunya berkaitan dengan berbagai regulasi
dan persyaratan yang ada. Desa pemekaran tentunya juga sangat
memerlukan adanya pemberdayaan desa baik dalam upaya
meningkatkan kapasitas aparatur, maupun dalam meningkatkan
pengelolaan manajemen organisasi pada desa tersebut. Oleh karena
itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan perlu melakukan
perencanaan yang baik dalam melakukan pemekaran terhadap Desa
Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
5
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Permai. Berdasarkan latar belakang tersebut, perlu dilaksanakan
penelitian mengenai analisis desa persiapan dalam perencanaan
pemekaran, khususnya pada rencana pemekaran Desa Tanjung
Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai.
Berdasarkan latar belakang sebelumnya, permasalahan yang akan
dikaji dalam penelitian ini adalah sebagai berikut.
Bagaimanakah pelaksanaan persiapan pemekaran Desa Tanjung
Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 04
Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan? Apakah
faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemekaran pada Desa
Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu
Permai?
Tujuan dilaksanakannya penelitian ini adalah sebagai berikut.
Untuk menjelaskan pelaksanaan persiapan pemekaran Desa Tanjung
Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4
Tahun 2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan
Desa, dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan. Untuk
menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan
pemekaran pada Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah,
dan Desa Salimbatu Permai.
Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat baik ditinjau dari
segi teoritis maupun praktis, diantaranya adalah sebagai berikut.
Dari segi akademis, hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat
bagi ilmu pengetahuan dan pengembangan konsep kebijakan,
khususnya mengenai perencanaan pemekaran daerah, kendala dan
hambatan yang dialami dalam perencanaan pemekaran, serta aspirasi
masyarakat mengenai pemekaran suatu daerah. Disamping itu juga
dapat dijadikan acuan dan pijakan bagi penelitian lanjutan mengenai
pemekaran daerah. Dari segi praktis, hasil penelitian ini diharapkan
6
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
dapat bermanfaat bagi para penentu kebijakan di tingkat pemerintah
daerah untuk dipergunakan sebagai masukan guna menetapkan
kebijakan pemekaran daerah yang berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Disamping itu, juga bermanfaat bagi
aparat-aparat pemerintah daerah dalam melakukan tinjauan
terhadap kebijakan pemekaran daerah yang ditetapkan.
KERANGKA TEORI
Pemekaran wilayah dapat diartikan sebagai upaya mendirikan
bagian wilayah tertentu melalui peningkatan kedudukan, baik sta-
tus maupun perannanya dalam administrasi pemerintahan Negara,
sehingga masing-masing bagian wilayah tersebut menjadi daerah
otonomi lainnya. Dengan pengertian tersebut, pemekaran wilayah
berarti juga pemberian tanggung jawab pengelolaan pemerintah dan
pembangunan yang lebih besar, sehingga pada akhirnya masing-
masing daerah akan berkembang dalam suatu ikatan negara dan
laju pembangunan pada semua wilayah akan semakin seimbang dan
serasi (Santoso, 2001: 9). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, suatu
daerah otonom bertanggung jawab mengatur urusan rumah tangga
sendiri. Besar kecilnya tanggung jawab tersebut dapat dilihat dari
berbagai indikator seperti aspek kuantitatif yang mencakup jumlah
penduduk,wilayah bawahan,luas wilayah dan kelengkapan wilayah,
sedangkan dari aspek kualitatif mencakup kondisi geografis , potensi
wilayah dan sumber pendapatan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tersebut menyatakan
dengan jelas adanya desentralisasi, artinya diberikan kewenagan dan
tanggung jawab kepada badan dan organisasi di daerah untuk
melaksanakan pembangunan yang diwujudkan dengan pemberian
otonom kepada daerah untuk menyelenggarakan program-program
regional. Dengan otonomi tersebut berarti seluruh pertanggungan
pengelolaan dan pembiayaan program-program dilakukan oleh
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
7
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
pemerintah dan daerah. Konsep baru tentang otonomi daerah
dituangkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah selanjutnya direvisi kembali dengan Undang-
undang No 32 Tahun 2004, menyebutkan daerah otonom adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah
yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Rasyid (1997: 20) mengatakan bahwa
pembentukan daerah pemekaran merupakan perluasan daerah
dengan memekarkan/meningkatkan status daerah yang dianggap
mempunyai potensi sebagai daerah otonom dan mampu untuk
mengurus rumah tangganya sendiri. Menurut Kastorius (dalam
Wahyudi, 2002: 18), ide pemekaran wilayah setidaknya harus
menjawab tiga isu pokok, yaitu urgensi dan relevansi, prosedur, dan
implikasi.
Dalam hal urgensi, perlu diketahui apakah pemekaran wilayah
berkaitan dengan penuntasan masalah kemiskinan dan marginalitas
etnik. Jika tidak maka pemekaran wilayah akan berdampak negatif.
Pertimbangan lain dari pemekaran wilayah biasanya didasari oleh
adanya potensi sumber daya alam dan juga potensi sumber daya
manusia yang terbatas. Jalan keluar yang paling mungkin adalah
mengundang pihak luar menjadi investor dan ketika keputusan ini
diambil maka tidak lama setelah itu akan terjadi proses eksploitasi
yang sangat besar terhadap kekayaan alam yang dimiliki oleh daerah
tersebut. Cara berfikir seperti inilah yang sangat mengkhawatirkan
dan berpotensi mengundang terjadinya proses kemiskinan.
Dalam hal prosedur perlu dipahami apakah prosedur pemekaran
wilayah sudah ditempuh dengan benar sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang ditetapkan. Jika tidak maka proses pemekaran
wilayah ini akan berbelit-belit karena rantai birokrasi yang mengurus
persoalan seperti ini memerlukan proses yang sangat panjang.
8
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Dalam hal implikasi perlu diketahui sejauh mana pemekaran
wilayah memberi dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan
masyarakat dan berimplikasi terhadap terpeliharanya identitas etnis
dan agama. Selain itu hal yang juga harus dipikirkan adalah
terjadinya konflik berkaitan dengan ide pemekaran wilayah tersebut
karena selain pihak yang member dukungan, pasti ada juga pihak-
pihak tertentu yang tidak menyetujui ide pemekaran wilayah
tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintah daerah, tujuan pemekaran wilayah adalah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mempercepat
terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan pemekaran wilayah
diharapkan dapat memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi
baru, mampu meningkatkan berbagai potensi yang selama ini belum
tergarap secara optimal baik potensi sumberdaya alam maupun
sumberdaya manusia, membuka “keterkungkungan” masyarakat
terhadap pembangunan dan dapat memutus mata rantai pelayanan
yang sebelumnya terpusat di satu tempat/ Ibukota kabupaten atau
Ibukota kecamatan, memicu motivasi masyarakat untuk ikut secara
aktif dalam proses pembangunan dalam rangka meningkatkan taraf
hidupnya, dan lain sebagainya.
METODE PENELITIAN
Dalam penelitian ini, pendekatan yang dilakukan adalah melalui
pendekatan kualitatif. Sugiyono (2011: 8) menguraikan bahwa
metode penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang
digunakan untuk meneliti pada kondisi obyek yang alamiah, peneliti
berperan sebagai instrumen kunci, dengan teknik pengumpulan data
yang dilakukan secara gabungan dan analisis data bersifat induktif
guna memperoleh hasil penelitian yang lebih menekankan makna
daripada generalisasi.
Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Bulungan, tepatnya
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
9
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
pada Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa
Salimbatu Permai. Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah,
dan Desa Salimbatu Permai adalah lokasi transmigrasi itu sudah
dipersiapkan sebagai desa persiapan.
Dalam penelitian ini data dikumpulkan dari perangkat daerah
di Kabupaten Bulungan, dan masyarakat yang bermukim pada Desa
Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu
Permai melalui wawancara. Data primer pada penelitian ini adalah
jawaban yang dikumpulkan oleh peneliti dari wawancara mengenai
persiapan desa dalam perencanaan pemekaran Desa Tanjung Indah
Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai.
Data sekunder merupakan sumber data penelitian yang diperoleh
peneliti secara tidak langsung melalui media perantara. Data
sekunder yang dikumpulkan penulis antara lain berupa bukti,
catatan atau laporan historis yang telah disusun dalam arsip yang
telah dipublikasikan. Data sekunder pada penelitian ini antara lain
adalah gambaran umum tentang Desa Tanjung Indah Lestari, Desa
Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai, dan peraturan-peraturan
mengenai pemekaran daerah, khususnya yang terdapat di Kabupaten
Bulungan.
Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini
antara lain melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen.
Sumber data yang diwawancarai pada penelitian ini adalah aparat
pelaksana perencanaan pemekaran daerah. Selain itu, wawancara
juga dilakukan dengan sumber lain yang diyakini mampu
memberikan jawaban yang mendukung pelaksanaan penelitian, yaitu
beberapa orang masyarakat di Desa Tanjung Indah Lestari, Desa
Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai. Tujuan dilakukannya
wawancara adalah untuk memperoleh data mengenai perencanaan,
kesulitan, hambatan, dan penyebab kesulitan dan hambatan dalam
melakukan perencanaan pemekaran desa. Wawancara dilakukan
di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan sebagai
10
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
pihak yang bertanggungjawab dalam menyusun perencanaan bagi
pemekaran desa. Dalam proses wawancara, peneliti dapat
mengajukan pertanyaan yang bersifat terbuka, sehingga dapat
memunculkan pandangan dan opini dari subjek penelitian
(Creswell, 2010: 267). Pedoman wawancara yang dibuat peneliti tidak
mengikat jalannya wawancara, tetapi pedoman wawancara yang
dibuat adalah sebagai pengontrol (pegangan) bagi peneliti untuk
membawa ke pokok persoalan. Dengan demikian, pelaksanaan
wawancara sendiri tidak bersifat kaku. Pengembangan materi
wawancara dilakukan tidak lepas dari pedoman wawancara yang
sudah dibuat.
Observasi secara langsung dilakukan untuk dapat menjelaskan
keadaan persiapan dalam perencanaan pemekaran Desa. Adapun
hal yang menjadi perhatian dalam pelaksanaan observasi adalah
kondisi daerah, aparat, dan masyarakat yang terlibat dalam persiapan
desa dalam perencanaan pemekaran Desa Tanjung Indah Lestari,
Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai.
Unit analisis pada umumnnya dilakukan untuk memperoleh
gambaran yang umumnya dan menyeluruh tentang situasi sosial
yang diteliti objek penelitian. Unit analisis dalam penelitian ini
meliputi tiga komponen menurut Spradly (dalam Sugiyono, 2010:
68) ,yaitu: (1) place, tempat dimana interaksi dalam penelitian
berlangsung; (2) actor, pelaku atau orang yang sesuai dengan objek
penelitian tersebut; (3) activity, kegiatan yang dilakukan actor dalam
situasi social yang sedang berlangsung.
Nara sumber penelitian ini meliputi beberapa macam yaitu
narasumber utama (key informant) dan narasumber (informant).
Narasumber utama (key informant) yaitu sumber data yang
mengetahui dan memiliki berbagai informasi pokok yang diperlukan
dalam penelitian. Key informant yang dipilih dalam penelitian ini,
aparat Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan. Alasan dipilihnya
nara sumber utama diatas dengan pertimbangan bahwa aparat
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
11
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan merupakan pihak yang
bertanggung jawab terhadap perencanaan pemekaran Desa Tanjung
Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai.
Informan adalah orang yang dimanfaatkan untuk memberikan
informasi tentang situasi dan kondisi latar penelitian. Jadi ia harus
mempunyai banyak pengalaman tentang latar penelitian. Informan
yang dipilih dalam penelitian ini adalah masyarakat yang bermukim
pada Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa
Salimbatu Permai.
Analisis deskriptif kualitatif pada penelitian ini dilakukan
berdasarkan metode analisis data model Miles & Huberman (2009:
73Data yang diperoleh dari lapangan perlu dicatat secara teliti dan
rinci. Jumlah data yang diperoleh di lapangan tentunya komplek
dan rumit sehingga diperlukan analisa data melalui reduksi data.
Reduksi data dilakukan dengan merangkum, memilih hal-hal pokok,
memfokuskan pada hal-hal penting, dan mencari tema dan polanya.
Dengan demikian, data yang telah direduksi akan memberikan
gambaran yang lebih jelas dan mempermudah peneliti untuk
melakukan pengumpulan data selanjutnya serta mencarinya bila
diperlukan.
Setelah direduksi, langkah selanjutnya adalah mendisplay atau
menyajikan data. Menurut Miles dan Huberman (2009: 84)
menyatakan “the most frequent form of display data for qualitative re-
search data in the past has been narrative text”. Teks yang bersifat naratif
paling sering digunakan untuk menyajikan data kualitatif. Pada
penelitian ini, penyajian data kualitatif dilakukan dalam bentuk
uraian singkat, bagan, dan hubungan antar kategori. Penyajian data
diharapkan dapat mempermudah pemahaman terhadap data yang
diperoleh sehingga dapat melakukan langkah selanjutnya
berdasarkan data yang telah dipahami tersebut.
Langkah selanjutnya dalam analisis kualitatif adalah menarik
kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan ini
12
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
masih bersifat sementara dan akan berubah bila tidak ditemukan
bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan
data berikutnya. Kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal
ini tentunya juga didukung oleh bukti-bukti valid dan konsisten
sehingga dapat dihasilkan kesimpulan akhir yang kredibel.
Setelah tahap akhir analisis data, hasil analisis kemudian
diinterpretasikan untuk menjawab tujuan-tujuan penelitian. Hasil
deskripsi tersebut dijadikan sebagai dasar menilai persiapan desa
dalam perencanaan pemekaran Desa Tanjung Indah Lestari, Desa
Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai yang dilaksanakan oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Bulungan.
PEMBAHASAN
PERSIAPAN DALAM PERENCANAAN PEMEKARAN
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 41 Tahun
2011 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan terdapat beberapa
persyaratan. Berikut uraian mengenai persiapan Desa Tanjung Indah
Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai. Pembentu-
kan desa dapat terjadi dari penggabungan beberapa desa, bagian
dari desa yang berdampingan, pemekaran dari satu desa menjadi
dua desa atau lebih, dan pembentukan desa di luar desa yang telah
ada. Pembentukan desa ini dapat dilakukan setelah mencapai usia
penyelenggaraan Pemerintah Desa paling sedikit 5 tahun.
Pembentukan desa dapat dilakukan atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal usul desa, adat istiadat, dan kondisi sosial
budaya mesyarakat setempat.
Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa penelitian ini
difokuskan pada 3 desa yang telah menjadi desa persiapan, yaitu
Desa Tanjung Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu
Permai. Persiapan pemekaran desa dapat ditinjau dari beberapa
faktor, antara lain konsep pemekaran desa, tujuan pemekaran desa,
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
13
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
dan tata cara pemekaran desa. Faktor-faktor tersebut tentunya harus
benar-benar dipahami oleh pihak pemerintah, perangkat desa, serta
masyarakat desa yang dimekarkan tersebut. Berikut gambaran
mengenai persiapan pemekaran desa.
TABEL 1. PEMAHAMAN KEPALA DESA TERHADAP PERSIAPAN PEMEKARAN DESA
GAMBARAN KETERANGAN
DESA TANJUNG INDAH LESTARI DESA BUKIT INDAH DESA SALIMBATU PERMAI
Pendapat
tentang
pemekaran
Sesuai perundang – undangan
yang ada tentang Otda maka
pemekaran daerah merupakan
tujuan diantara sekian banyak
program negara Indonesia.Oleh
karena itu termasuk pemekaran
desa dalam hal ini desa Tanjung
Indah Lestari merupakan tugas
dari Pemda Kabupaten Bulungan
untuk segera merealisasikan
Mengingat desa persiapan
bukit indah ini sudah
cukup lama dipersiapkan,
masyarakat sangat
bangga dan sangat
senang karena sangat
merindukan datangnya
desa persiapan menjadi
desa definitif
Saya sangat mendukung
adanya terlaksananya
pemekaran karena
mempermudah semua
pelayanan masyarakat
Persetujuan
terhadap
pemekaran
Setuju, karena masyarakat
membutuhkan pelayanan publik
yang lebih baik apabila
pemekaran desa terlaksana.
Sangat setuju, karena
masyarakat ingin dapat
mengelola aset-aset yang
dimiliki desanya untuk
membangun desa secara
optimal.
Saya sangat setuju sekali,
karena masyarakat ingin
mandiri melakukan
pembangunan di desanya
sendiri, dan mengatur rumah
tangga desanya secara
mandiri.
Pemahaman
atas
dampak
positif
pemekaran
Pemerintah desa semakin dekat,
pembangunan meningkat, dan
berkurangnya tanggung jawab
yang diemban desa yang
sekarang
Desa dapat melakukan
pelayanan administrasi
langsung kepada
masyarakat dan juga bisa
menata desa langsung
sekaligus bisa mengatur
AD/ART nya, dan warga
bisa mendapatkan
langsung bantuan dari
pemerintah tidak melalui
desa induk,tidak ada
campur tangan dari desa
induk
Desa kami menjadi desa
yang lebih maju dan
kondusif
Sumber: Hasil Wawancara (2013)
14
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Berdasarkan tabel di atas dapat diketahui bahwa Kepala Desa
cukup memahami konsep, tujuan, dan tata cara pemekaran desa.
Kepala desa yang paling banyak memahami konsep pemekaran desa
adalah Kepala Desa Tanjung Indah Lestari. Pemekaran desa akan
berdampak positif bagi pelayanan publik, meningkatkan kemam-
puan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan
berhasil guna, mempercepat proses penyelenggaran pembangunan
dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta pemerataan hasil-
hasil pembangunan oleh masyarakat. Kepala desa yang masih kurang
memahami tentang konsep pemekaran desa secara lain luas adalah
Kepala Desa Salimbatu Permai. Kepala Desa Salimbatu Permai telah
memahami konsep dasar pemekaran desa, namun belum secara
lengkap. Berikut dapat dilihat mengenai kesetujuan masyarakat
terhadap persiapan pemekaran desa.
Tabel 2 menunjukkan bahwa masyarakat di ketiga desa memiliki
pendapat yang positif tentang pemekaran desa. Masyarakat berpen-
dapat bahwa pemakaran telah dilaksanakan sesuai perundang-
undangan yang ada tentang otonomi daerah. Pemekaran daerah
dianggap sebagai tujuan diantara sekian banyak program negara
Indonesia. Oleh karena itu, pemekaran pada ketiga desa persiapan
ini merupakan tugas dari Pemda Kabupaten Bulungan untuk segera
direalisasikan. Masyarakat pada seluruh desa merasa setuju, bahkan
sangat setuju dengan dilaksanakannya pemekaran.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMEKARAN
Berdasarkan hasil wawancara penelitian, secara umum kondisi
ketiga desa persiapan sudah cukup baik dan telah memenuhi
persyaratan untuk menjadi desa mandiri. Status desa persiapan
transmigrasi ini akan berjalan selama 1 sampai 2 tahun, sehingga
Kepala Desa yang terpilih akan bertugas sampai terbentuknya desa
definitif.
A. DESA TANJUNG INDAH LESTARI
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
15
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
TABEL 2. OPINI MASYARAKAT TERHADAP PERSIAPAN PEMEKARAN DESA
GAMBARAN KETERANGAN
DESA TANJUNG INDAH LESTARI DESA BUKIT INDAH DESA SALIMBATU PERMAI
Pemahaman
terhadap
tahap
pemekaran
Pemekaran diawali dengan
pemetaan wilayah desa yang
dimekarkan, kemudian pengajuan
dokumen pemekaran desa.
Ada inisitif dari tokoh-
tokoh maka terbentuklah
tim pemekaran desa
maka kami mengajukan
kepada pemerintah yaitu
BPMD,sampai terjdi
pemilihan kepala desa
persiapan,membuat
struktur desa dengan
lembaga2 yang ada
Belum memahami,
karena sosialisasi yang
dilakukan oleh
pemerintah kecamatan
sangat minim.
Kesulitan
dalam
persiapan
pemekaran
Dalam proses persiapan
pemekaran,kami tidak mendapat
kesulitan ,aman dan lancar
Kusulitannya yaitu
kurangnya informasi yang
didapat dari pihak yang
berkompeten apalagi
menunggu moratorium
dari pusat
Sangat kesulitan karena
mempersiapkan semua,
rapat dengan masyarakat
namun sampai sekarang
belum ada tanggapan
yang positif
Pelayanan
yang
diberikan
oleh aparat
kecamatan
sehubungan
dengan
persiapan
pemekaran
Selama Pilkades persiapan tahun
2008 sampai sekarang
pemerintahan kecamatan belum
pernah memfasilitasi hal tersebut.
Hanya satu kali memberi
pencerahan masalah pemekaran
desa yang diadakan tahun 2012
dibalai desa Tanjung Indah Lestari
Masih kurang mengingat
lamanya waktu persiapan
desa
Saya merasa belum cukup
karena masih banyak
kekurangan pelayanan ke
Masyarakat
Kekurangan
yang
dirasakan
dalam
persiapan
Kurang koordinasi pihak desa dan
banyak diskomunikasi karena
kurangnya musyawarah
Aparat desa persiapan
sudah cukup namun
pemerintah daerahnya
yang lamban hanya janji-
janji politik saja yang
diberikan
Pembangunan,
perekonomian,
penerangan, dan
pelayanan kepada
masyarakat
Harapan
anda selaku
masyarakat
Pemekaran desa semoga cepat
terealisasi
Semoga pemekaran desa
ini bisa tercapai
terlaksana segera
sehingga kepala desa bisa
menjalankan roda
pembangunan didesa dan
mengatur urusan
rumahtangganya sendiri
serta tegas adil makmur
dan merata agar
masyarakatnya sejahtera
Semoga pemekaran desa
segera terlaksana
Sumber: Hasil Wawancara (2013)
16
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Kondisi faktor-faktor yang mempengaruhi pemekaran Desa
Tanjung Indah Lestari dapat dilihat dalam Tabel 3.
Desa Tanjung Indah Lestari terbentuk dari pemukiman
transmigrasi yang kemudian diprakarsai masyarakat untuk dijadikan
sebagai desa mandiri. Masing-masing desa persiapan tersebut telah
memiliki Kepala Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Tabel di atas menunjukkan bahwa Desa Tanjung Indah Lestari sudah
memenuhi persyaratan untuk menjadi desa mandiri. Apabila
ditinjau dari jumlah penduduk dan luas wilayah dapat dipahami
bahwa Desa Tanjung Indah Lestari telah memenuhi syarat untuk
dimekarkan. Jaringan penghubung juga cukup lancar, melalui jalan
darat ataupun sungan. Mayoritas masyarakat Desa Tanjung Indah
Lestari adalah transmigran sehingga budaya masyarakat sangat
bergam. Mayoritas penduduk memiliki mata pencaharian sebagai
petani dengan lahan yang telah disediakan pemerintah.
B. DESA BUKIT INDAH
Kondisi faktor-faktor yang mempengaruhi pemekaran desa pada
Desa Tanjung Indah Lestari dapat dilihat pada Tabel 4.
Berdasarkan tabel 4 dapat dipahami bahwa kondisi Desa Bukit
Indah sudah lebih baik dibandingkan Desa Tanjung Indah Lestari.
Jumlah penduduk dan luas wilayah Desa Bukit Indah sudah
memadai untuk dimekarkan. Jaringan penghubunga antar desa pada
Desa Tanjung Indah Lestari terbilang lancar melalui jalan darat.
Hal ini disebabkan Desa Bukit Indah memperoleh bantuan dari
perusahaan batubara yang terdapat di desa tersebut. Jalan dan
jembatan diberikan oleh perusahaan sebagai fasilitas untuk
masyarakat Desa Bukit Indah. Mayoritas masyarakat Desa Bukit
Indah juga merupakan transmigran yang berasal dari jawa Timur
dan APPDT/TPS. Sebagaimana Desa Tanjung Indah Lestari, Desa
Bukit Indah juga memiliki potensi pertanian yang baik dengan
tanahnya yang subur. Selain potensi pertanian, Desa Bukit Indah
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
17
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
TABEL 3. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMEKARAN DESA TANJUNG
INDAH LESTARI
NO FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI PEMEKARAN KONDISI
1 Jumlah Pendudu
k
Mencapai syarat dimekarkan
2 Luas Wilayah Memenuhi syarat dimekarkan
3 Jaringan Penghubung/Komunikasi
Antar Desa
Terbatas, melalui jalan darat ataupun melalui laut
dan sungai. Dengan rincian:
Jenis kendaraan: kendaraan bermotor roda 2
dan 4, kapal kelotok
Jembatan: jembatan kayu pada jalan poros
dalam kondisi rusak, ke kota kabupaten tidak
ada jembatan
4 Kondisi Sosial Budaya Rata-rata masyarakat setempat berasal dari
transmigrasi yang didatangkan pemerintah dari
berbagai daerah sehingga budaya masyarakat
heterogen dan sangat beragam. Rincian transmigran
menurut daerah asal:
Jawa Barat: 368
Jawa Tengah: 340
Jawa Timur: 72
APPDT/TPS: 866
5 Potensi Desa Potensi sumberdaya alam dalam bidang pertanian
sangat baik, potensi sumberdaya manusia cukup baik
karena penduduk sangat rajin dan dapat dibina untuk
mengembangkan usaha tani. Latar belakang
pendidikan masyarakat:
Tidak sekolah: 79 jiwa
SD: 376 jiwa
SLTP: 364 jiwa
SLTA: 241 jiwa
Perguruan Tinggi/Akademi: 6 jiwa
6 Batas Desa Cukup baik dan memiliki batas wilayah yang jelas.
Sebelah Utara : Sungai Kayan
Sebelah Selatan : Desa Sebanar
Sebelah Timur : Desa Sengkawit
Sebelah Barat : Hutan
7 Sarana dan Prasarana Sudah tersedia beberapa sarana dan prasarana,
seperti jalan, rumah ibadah, fasilitas pendidikan,
fasilitas kesehatan, namun perlu mendapat
perbaikan.
8 Perangkat Desa Sudah ada Kepala Desa dan beberapa perangkat
desa.
Sumber: data hasil wawancara (2013)
18
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
TABEL 4. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMEKARAN DESA BUKIT INDAH
NO
FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI
PEMEKARAN
KONDISI
1 Jumlah Pendudu
k
Mencapai syarat dimekarkan
2 Luas Wilayah Memenuhi syarat dimekarkan
3 Jaringan
Penghubung/Komunikasi
Antar Desa
Baik, melalui jalan darat ataupun melalui laut dan sungai. Dengan
rincian:
Jenis kendaraan: kendaraan bermotor roda 2 dan 4, kapal
kelotok
Jembatan: baik
4 Kondisi Sosial Budaya Rata-rata masyarakat setempat berasal dari transmigrasi yang
didatangkan pemerintah dari berbagai daerah sehingga budaya
masyarakat heterogen dan sangat beragam. Rincian transmigran
menurut daerah asal:
Jawa Timur: 191
APPDT/TPS: 197
5 Potensi Desa Potensi sumberdaya alam dalam bidang pertanian sangat baik, desa
juga memiliki kandungan minyak bumi dan batubara, potensi
sumberdaya manusia cukup baik karena penduduk sangat rajin dan
dapat dibina untuk mengembangkan usaha tani. Latar belakang
pendidikan masyarakat mayoritas Sekolah Dasar.
6 Batas Desa Cukup baik dan memiliki batas wilayah yang jelas.
Sebelah Utara : Desa Apung
Sebelah Selatan : Desa Tanjung Agung
Sebelah Timur : Desa Apung
Sebelah Barat : Desa Gunung Sari
7 Sarana dan Prasarana Kondisi cukup baik, Prasarana jalan terdiri dari jalan poros sepanjang
3 km dan jalan desa sepanjang 11 km. Sarana lainnya adalah
jembatan dengan jumlah sebanyak 75 m dan gorong-gorong pada
jalan poros sepanjang 30 m dan pada jalan desa sepanjang 97 m.
Sarana yang terdapat pada desa persiapan ini antara lain 300 rumah
transmigran, 1 rumah Ka. UPT, 1 Rumah Petugas Unit, balai Desa,
balai Pengobatan, dan Gudang Unit, serta 1 buah Masjid.
8 Perangkat Desa Sudah ada Kepala Desa dan beberapa perangkat desa.
Sumber: data hasil wawancara (2013)
memiliki kekayaan alam lainnya yaitu minyak bumi dan batubara.
Apabila dilihat dari sumberdaya manusia dapat diketahui bahwa
latar belakang pendidikan penduduk di Desa Bukit Indah masih
tergolong rendah, yaitu SD.
Desa Bukit Indah sudah memiliki batas desa yang jelas, yang
dicantumkan dalam berita acara pengakhiran status pembinaan UPT
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
19
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Jelarai Selor SP.6. Kondisi sarana dan prasarana yang dimiliki Desa
Bukit ndah lebih baik dibandingkan Desa Tanjung Indah Lestari,
terutama dalam hal jalan dan jembatan yang sudah memadai. Desa
Bukit Indah sudah memiliki perangkat desa dan kepala Desa yang
dipilih melalui pemilihan secara langsung.
C. DESA SALIMBATU PERMAI
Desa Salimbatu Permai merupakan desa persiapan yang terletak
TABEL 5. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMEKARAN DESA SALIMBATU
PERMAI
NO
FAKTOR-FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI
PEMEKARAN
KONDISI
1 Jumlah Pendudu
k
Mencapai syarat dimekarkan
2 Luas Wilayah Memenuhi syarat dimekarkan
3 Jaringan
Penghubung/Komunikasi
Antar Desa
Baik, melalui jalan darat ataupun melalui laut dan sungai. Dengan
rincian:
Jenis kendaraan: kendaraan bermotor roda 2 dan 4
Jembatan: baik
Penduduk sudah ada yang memiliki telepon seluler
4 Kondisi Sosial Budaya Rata-rata masyarakat setempat berasal dari transmigrasi yang
didatangkan pemerintah dari berbagai daerah sehingga budaya
masyarakat heterogen dan sangat beragam. Jumlah transmigran di
Desa Salimbatu Permai sesuai dengan jumlah penduduk keseluruhan,
yaitu 854 jiwa.
5 Potensi Desa Potensi sumberdaya alam dalam bidang pertanian sangat baik,
potensi sumberdaya manusia cukup baik karena penduduk sangat rajin
dan dapat dibina untuk mengembangkan usaha tani. Latar belakang
pendidikan masyarakat mayoritas Sekolah Dasar.
6 Batas Desa Cukup baik dan memiliki batas wilayah yang jelas.
Sebelah Utara : Sei. Sengklami
Sebelah Selatan : Desa Salimbatu
Sebelah Barat : Desa Silva rahayu
Sebelah Timur : Sei. Segimbal
7 Sarana dan Prasarana Kondisi cukup baik, prasarana jalan terdiri dari jalan poros, jalan desa,
dan jalan penghubung. Sarana lainnya adalah jembatan, gorong-
gorong. Sarana yang terdapat pada desa persiapan ini antara lain
tanah kuburan, dudang, dan Kantor Kepala Desa.
8 Perangkat Desa Sudah ada Kepala Desa dan beberapa perangkat desa.
Sumber: data hasil wawancara (2013)
20
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
di Kecamatan Tanjung Palas Tengan Kabupaten Bulungan. Untuk
lebih jelasnya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi peme-
karan desa di Desa Salimbatu Permai dapat dilihat pada Tabel 5.
Desa ini juga merupakan Unit Pemukiman Transmigrasi
Salimbatu SP. 7. Desa ini sudah diakhiri status pembinaannya dan
telah dipersiapkan untuk menjadi desa definitif. Tabel di atas
menunjukkan bahwa Desa Salimbatu permai telah memenuhi syarat
untuk dimekarkan apabila ditinjau dari jumlah penduduk dan luas
wilayah. Kondisi jaringan penghubung dan komunikasi antar desa
cukup baik karena kondisi jalan yang cukup baik dan tersedianya
angkutan darat sebagai penghubunga antara desa ke kota kecamatan
dan ke kota kabupaten. Selain itu, di Desa Salimbatu permai menu-
rut data yang diperoleh juga sudah terdapat penduduk yang memiliki
telpon seluler. Masyarakat di Desa Salimbatu Permai juga berasal
dari transmigran. Bahkan seluruh masyarakat Desa Salimbatu
Permai adalah transmigran.
Potensi daerah cukup baik apabila ditinjau dari sumberdaya alam.
Hal ini disebabkan potensi pertanian Desa Salimbatu Permai yang
sangat baik. Namun demikian, apabila ditinjau dari sumberdaya
manusia diketahui bahwa masyarakat Desa Salimbatu Permai
mayorutas masih memiliki latar belakang pendidikan SD. Desa
Salimbatu Permai juga telah memiliki batas yang jelas, sebagaimana
tercantum dalam berita acara pengakhiran status pembinaan UPT
Salimbatu SP.7. Sarana dan prasarana Desa Salimbatu permai berada
dalam kondisi cukup baik. Prasarana jalan terdiri dari jalan poros,
jalan desa, dan jalan penghubung. Jalan yang beradad dalam kondisi
rusak hanya jalan desa. Sarana lainnya adalah jembatan, gorong-
gorong. Sarana yang terdapat pada desa persiapan ini antara lain
tanah kuburan, dudang, dan Kantor Kepala Desa. Desa Salimbatu
Permai sudah memiliki Perangkat Desa dengan Kepala Desa yang
ditunjuk secara langsung.
Pelaksanaan pemekaran pada ketiga desa masih memiliki kendala.
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
21
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
Desa yang masih mengalami kendala adalah Desa Tanjung Indah
Lestari dan Desa Salimbatu Permai. Kendala ini datang dari
ketidakmampuan desa memenuhi persyaratan pada aspek jaringan
penghubung antar desa, serta mencukupi aspek sarana dan prasa-
rana. Desa yang paling banyak menghadapi kendala adalah Desa
tanjung Indah Lestari. Desa yang sudah tidak menghadapi kendala
adalah Desa Bukit Indah. Kendala-kendala tersebut disebabkan desa
tidak memiliki anggaran yang dapat digunakan dalam pembangunan
jaringan penghubung antar desa serta anggaran untuk melengkapi
sarana dan prasarana.
Secara umum, kendala yang dihadapi adalah terbenturnya ren-
cana pemekaran dengan adanya moratorium. Namun demikian,
pihak BPMD tetap merasa optimis akan terwujudnya pemekaran
desa karena adanya peluang dari terbentuknya Provinsi Kaltara
dengan Kabupaten Bulungan sebagai ibukota provinsi. Pihak DPRD
akan melakukan beberapa langkah terkait dokumen persiapan
pemekaran ketiga desa tersebut. Langkah-langkah yang akan dila-
kukan pihak DPRD terhadap dokumen persiapan pemekaran desa
tersebut adalah: (1) melakukan peninjauan langsung kelapangan,
(2) dari hasil peninjauan dokumen dan lapanganakan dilaporkan,
dan (3) diajukan untuk diparipurnakan di DPRD. Diluar adanya
moratorium tersebut sudah tidak ada kendala terkait pemekaran
daerah. Anggota DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bu-
lungan telah cukup melakukan upaya untuk mengatasi kendala
tersebut. Adapun upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala
tersebut antara lain dengan mendesak pemerintah pusat untuk
mencabut morotorium tersebut. Dari aspek persyaratan, terdapat
beberapa kendala dalam mempersiapkan desa agar memenuhi
persyaratan.
Apabila dilihat dari segi ketersediaan fasilitas serta sarana dan
prasarana yang terdapat di ketiga desa persiapan tersebut maka dapat
dikatakan bahwa faktor-faktor tersebut masih perlu dibangun dan
22
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
diperbaiki. Ketiga desa tersebut masih membutuhkan fasilitas kantor,
jalan, dan jembatan baik dengan dibangun baru maupun dengan
perbaikan. Hal ini perlu dilakukan mengingat banyaknya jalan yang
berada dalam kondisi rusak ringan maupun rusak berat.
Hasil penelitian ini mendukung penelitian terdahulu yang
dilakukan oleh Budiman Silalahi (2004). Hasil penelitian tersebut
menunjukkan bahwa masyarakat memiliki persepsi yang positif
terhadap kelembgaan dan eksesabilitas program pemerintah.
Pembentukan kecamatan memiliki dampak positif terhadap
pembangunan sarana sosial dan fasilitas perkotaan meskipun
pembangunan belum maksimal. Hasil penelitian ini sesuai dengan
penelitian yang dilaksanakan di ketiga desa persiapan di kabupaten
Bulungan. Masyarakat di ketiga desa memiliki respon yang positif
terhdap pelaksanaan pemekaran. Namun demikian, dalam hal
pembentukan kecamatan memiliki dampak positif terhadap
pembangunan sarana sosial dan fasilitas perkotaan meskipun
pembangunan belum maksimal tentunya belum dapat disesuaikan
dengan penelitian ini mengingat pemekaran yang dilakukan masih
terkendala oleh moratorium.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui desa yang memiliki
persiapan paling baik serta desa yang memiliki persiapan paling
lemah. Hal ini tentunya terkait dengan persyaratan untuk menjadi
desa mandiri. Kesiapan desa dapat dilihat pada Tabel 6.
Berdasarkan matriks di atas dapat dipahami bahwa terdapat desa
yang memiliki persiapan sangat baik, yaitu Desa Bukit Indah. Hal
ini dapat diketahui dari kesiapan Desa Bukit Indah terhadap seluruh
aspek persyaratan pemekaran desa. Desa dengan kesiapan paling
lemah adalah Desa Tanjung Indah Lestari. Hal ini disebabkan Desa
Tanjung Indah Lestari masih memiliki 2 aspek yang belum
memenuhi persyaratan pemekaran desa. Aspek tersebut adalah
kondisi jaringan penghubung dan komunikasi antar desa serta
kondisi sarana dan prasarana. Desa Salimbatu Permai juga masih
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
23
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
memiliki kelemahan dalam persiapan pemekaran. Desa Salimbatu
permai masih tidak memenuhi persyaratan mengenai kondisi sarana
dan prasarana. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa desa yang
memiliki kesiapan paling baik untuk melaksanakan pemekaran
adalah Desa Bukit Indah, sedangkan desa yang paling lemah dalam
menghadapi pemekaran adalah Desa Tanjung Indah Lestari.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah
dilakukan sebelumnya, diperoleh kesimpulan bahwa Desa Tanjung
Indah Lestari, Desa Bukit Indah, dan Desa Salimbatu Permai telah
melaksanakan persiapan yang cukup matang dalam perencanaan
pemekaran. Ketiga desa tersebut telah mengajukan dokumen
perencanaan pemekaran ke BPMD. Persiapan tersebut juga telah
TABEL 6. MATRIKS KENDALA PEMEKARAN DESA
Aspe
k
Tanjung Indah Lestari Bukit Indah Salimbatu Permai
Kondisi Kesiapan Kondisi Kesiapan Kondisi Kesiapan
Kucukupan
Jumlah
Penduduk
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Kecukupan
Luas Wilayah
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Kondisi
Jaringan
perhubungan/
komunikasi
antar dusun
Kurang
layak
Kurang
baik
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Kondisi Sosial
Budaya
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Kondisi
Potensi Desa
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Kejelasan
Batas Desa
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Kondisi Sarana
dan Prasarana
Kurang
layak
Kurang
baik
Memenuhi
syarat
Bai
k
Kurang
layak
Kurang
baik
Kejelasan
Perangkat
Desa
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Bai
k
Memenuhi
syarat
Tidak
ada
24
JURNAL
ILMU PEMERINTAHAN &
KEBIJAKAN PUBLIK
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
dilakukan melalui sosialisasi dari pemerintah daerah pada Kepala
Desa. Kepala Desa di masing-masing desa kemudian menyampaikan
segala permasalahan dan informasi terkait dengan pemekaran
tersebut kepada masyarakat. Baik masyarakat maupun Kepala Desa
di Desa Tanjung Indah Lestari dan Desa Bukit Indah telah banyak
memahami konsep pemekaran daerah, tujuan pemekaran, dan tata
cara pemekaran daerah. Namun demikian, berbeda dengan Desa
Salimbatu Permai. Kepala Desa dan masyarakat Desa Salimbatu
Permai masih kurang memahami konsep pemekaran daerah, tujuan
pemekaran, dan tata cara pemekaran daerah secara sempurna. Na-
mun demikian, ketiga desa masih menghadapi kendala yang sama
dalam pengesahan desa, yaitu adanya moratorium dari Mendagri.
Apabila ditinjau dari faktor-faktor yang mempengaruhi peme-
karan desa maka dapat diuraikan kesimpulan sebagaimana berikut.
A. DESA TANJUNG INDAH LESTARI
Desa Tanjung Indah Lestari sudah memenuhi syarat untuk
dijadikan sebagai desa definitif menurut syarat jumlah penduduk,
luas wilayah, sosial budaya, potensi desa, batas desa, dan perangkat
desa. Namun demikian, jaringan penghubung dan komunikasi antar
desa serta kondisi sarana dan prasarana di Desa Tanjung Indah
Lestari masih kurang layak dan membutuhkan perbaikan yang cukup
banyak.
B. DESA BUKIT INDAH
Desa Bukit Indah sudah memenuhi syarat untuk dijadikan
sebagai desa definitif menurut syarat jumlah penduduk, luas wilayah,
jaringan penghubung dan komunikasi antar desa, sosial budaya,
potensi desa, batas desa, sarana dan parasarana, serta perangkat desa.
Namun demikian, tentunya dibutuhkan pembangunan berkelan-
jutan apabila desa ini telah disahkan menjadi desa definitif.
Vol. 2 No. 1
Februari 2015
25
○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○○
C. DESA SALIMBATU PERMAI
Desa Salimbatu Permai sudah memenuhi syarat untuk dijadikan
sebagai desa definitif menurut syarat jumlah penduduk, luas wilayah,
jaringan penghubung dan komunikasi antar desa, sosial budaya,
potensi desa, batas desa, dan perangkat desa. Namun demikian,
jaringan kondisi sarana dan prasarana di Desa Salimbatu Permai
masih kurang layak dan perlu mendapatkan perbaikan.
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Creswell, John W. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan
Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Miles, M.B. & Huberman, A.M. (2009). Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber tentang
Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). “Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah”. Jakarta: Sekretaris Negara.
Santoso, Purwo. (2001). Keniscayaan tatanan Asimetris: Refleksi Metodologis dalam
Pengkajian, untuk Penataan Pemerintahan Indonesia”. Makalah dalam Seminar
Nasional Desentralisasi Asimetris dan Masalahnya, Jakarta.
Sugiyono. (2010). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.
Bandung: Alfabeta.
Wahyudi, dkk. (2002). Etnis Pakpak Dalam Fenomena Pemekaran Wilayah. Sidakalang:
yayasan Sada Ahmo.
JURNAL
Agustino, Leo Dan Mohammad Agus Yusoff. 2008. Proliferasi Dan Etno-Nasionalisme
Daripada Pemberdayaan Dalam Pemekaran Daerah Di Indonesia. Bisnis & Birokrasi,
Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, Sept—Des 2008.
Farida, Aulia. 2010. Pertarungan Gagasan Dan Kekuasaan Dalam Pemekaran Wilayah:
Studi Kasus: Kabupaten Bungo dan Kabupaten Tebo di Propinsi Jambi. Sodality:
Jurnal Transdisiplin Sosiologi, Komunikasi, dan Ekologi Manusia | Agustus 2010
Harmantyo, Djoko. 2007. Pemekaran Daerah Dan Konflik Keruangan Kebijakan Otonomi
Daerah Dan Implementasinya Di Indonesia. Makara, Sains, Vol. 11, No. 1, April
2007
Susanti. 2014. Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap Kesejahteraan Di Kabupaten
Lampung Utara. JEP-Vol.3,N0 2, Juli 2014.
ResearchGate has not been able to resolve any citations for this publication.
Article
Full-text available
Pemekaran Wilayah menjadi semakain marak di Indonesia , dan dikarenakan beberapa alas an yang melatarbelakanginya. Tujuan ideal dari suatu pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga ditujukan untuk memperpendek, mengefektifkan birokrasi, sehingga penggunaan, pengoilahan dapat langsung diawasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat local, sehingga menjadikan masyarakat lebih mudah untuk mengontrolnya. Namun demikian, fakta dilapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan oleh sekelompok pihak untuk mencapai tujuan dan kepentingan golongan. Salah satunya adalah untuk memperoleh kekuasaan di wilayah baru. Ada banyak aktor yang terlibat di dalam pemekaran, dan masing-masing dari mereka memiliki tujuan dan kepentingan tersendiri. Salah satu wilayah yang mengalami pemekaran adalah kabupaten Bungo an Kabupaten Tebo di propinsi Jambi. Pemekaran diwilayah ini pada awalnya memang diberikan kesempatan oleh pusat, dengan adanya kesempatan tersebut, pemerintah daerah Bungo-Tebo, sangat mendukung dilakukan pemekaran dan menjadikan isu ‘kepentingan masyarakat’ sebagai alas an dilakukan pemekaran tersebut. Untuk memenuhi persayaratan dan mempersiapkan perencanaan pemekaran, pemerintah daerah bekerja sama dengan banyak aktor. Namun, dikarenakan ktidaksiapan perencanaan tersebut, ada banyak persyaratan pemekaran yang belum mampu dipenuhi daerah sehingga muncul rekayasa-rekayasa agar pemekaran dapat dilakukan. Akibat ketidaksiapan ini, ketika pemekaran terjadi tujuan untuk mensejahterakan masyarakat tidak tercapai. Berdasarkan latar belakang pemekaran seperti itu, menunjukkan bahwa selamna sepuluh tahun, pemekaran tidak membarikan keuntungan bagi masayarakat, ketidakpuasan terhadap pemekaran, terjadi konflik kepentingan di masyarrakat, dan pemekaran lebih sebagai perebutan kekuasaan di wilayah baru. Dengan demikian, patut dipertimbangkan jika pemekaran wilayah tidak dilanjutkan.
Article
Full-text available
Area divergence is a process to establish new autonomous region by dividing formerly local authority entity. This process was driven by the Regional Autonomy Law no. 32, 2004 which ensure decentralization mechanism to occur from. Spatial conflict is a term of interregional conflicts that is potentialy related to former administrative divided border line, which then will create border line dispute. This potential for any interregional relationship (including conflict) is a function neighbour number. According to an Internal Affairs report, thus recent phenomena of local divided authorities has been escalating in Indonesia. Since 1999-2005, there has been 148 new local autonomous governments or more than thirty new additional local autonomus government were born annualy. There are two main questions arise from these issues (1) what is the ideal number of local autonomous government in Indonesia, and (2) what is the quantity of interregional relationship needed to relate spatial conflicts. Based on the central place theory and a spatial conflicts model the ideal number of autonomous districts in Indonesia is 460 of kabupaten/kota and 46 provinces. Theoretically, they need 2760 forms of interregional relationships or six relationship forms in each local government to eliminate the spatial conflict potentialy. Rearrangement of regional autonomous policy focusing on the implementation of areal divergences shall be done as quickly as possible.
Article
This paper attempts to explain and examine the variation on amalgamation in Indonesia. The proliferation of provinces, districts, cities as well as the problems after the implementation of amalgamation are discussed in this paper. The central argument of this paper is that the amalgamating process is not only driven by purpose of amalgamation itself—e.g. to provide better public goods, public services and welfare of the people etc.—, but also driven by the role of elite actor(s). It is argued that the politics of identity used by elite actor(s) is an instrument to unite local people to support their desire to control power. Thus, to prevent the misunderstanding of the purpose of amalgamation, this paper provides practical suggestions to the case being examined.
Metode Penelitian: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D
  • Sugiyono
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian: Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Etnis Pakpak Dalam Fenomena Pemekaran Wilayah. Sidakalang: yayasan Sada Ahmo
  • Dkk Wahyudi
Wahyudi, dkk. (2002). Etnis Pakpak Dalam Fenomena Pemekaran Wilayah. Sidakalang: yayasan Sada Ahmo.
Memahami Penelitian Kualitatif
  • Sugiyono
Sugiyono. (2010). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap Kesejahteraan Di Kabupaten Lampung Utara
  • Susanti
Susanti. 2014. Dampak Pemekaran Wilayah Terhadap Kesejahteraan Di Kabupaten Lampung Utara. JEP-Vol.3,N0 2, Juli 2014.
Analisis Data Kualitatif
  • M B Miles
  • A M Huberman
Miles, M.B. & Huberman, A.M. (2009). Analisis Data Kualitatif, Buku Sumber tentang Metode-Metode Baru. Jakarta: UI Press.
Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran
  • John W Creswell
Creswell, John W. (2010). Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Campuran. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  • Pemerintah Republik Indonesia
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). "Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah". Jakarta: Sekretaris Negara.