Well-known mark has a high reputation and tends to be imitated, falsified or misused by other parties who unauthorized rights. The use of well-known mark without the right has occurred in cyberspace. In online business, mark is used as a domain name for address of company in cyberspace with the aim to promote their products
and service, as well as it allows customers to know the company's
... [Show full abstract] website. However, legal issues arise for unauthorized party to register mark for domain name is very detrimental for the right owner protection. Therefore, the objective of this paper is to identify trademark right infringement in cyberspace and to examine prevention of trademark right under Indonesian cyber regulations.
Keywords : Well-known Mark, Domain Name, Legitimate Interest, Cyber Law
Merek terkenal memiliki reputasi yang tinggi dan cenderung untuk ditiru, dipalsukan atau disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas merek tersebut. Penggunaan tanpa hak atas merek terkenal juga terjadi di dalam perdagangan di dunia maya. Di dalam perdagangan sistem online, merek digunakan sebagai nama
domain yang berfungsi sebagai alamat situs dari suatu perusahaan untuk mempromosikan produk-produk dan jasanya, serta memudahkan konsumen untuk mengenal situs perusahaan tersebut. Akan tetapi, permasalahan hukum muncul akibat penggunaan nama domain tanpa hak dengan cara mendaftarkan merek tersebut,
sehingga sangat merugikan bagi pemilik merek. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis pelanggaran Hak atas Merek di dunia maya dan meneliti upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum atas merek melalui
peraturan hukum siber di Indonesia.
Kata kunci : Merek Terkenal, Nama Domain, Penggunaan Tanpa Hak, Hukum Siber