Content uploaded by Nandang Sutrisno
Author content
All content in this area was uploaded by Nandang Sutrisno on Apr 21, 2020
Content may be subject to copyright.
Cyberlaw:
Problem
dan
Prospek
Pengaturan
Aktivitas
Internet
Nandang
Sutrisno
Abstract
'
The
development
of
internet,
undeniably,
has
multidimensional
implications
and
specific
characters
of
cyberspace.
In
fact,
most
existing
laws
have
been
provided
andcreated
for
thereal
world.
Therefore,
the
questions
are
whether
ornotthe
laws
for
real
world
provide
for
cyberspace?
Should
laws
for
cyberspace
differ
from
those
for
real
world?
Isita
must
to have a
specific
Cyberlaw?
This
writing
proposestoelaborate on
problems
arising
or
potentially
arising
from
activities
in
intemet,
especially
those
related
to
E-Commerce,
directly
or
indirectly.
This
paper
also
tries
to
recommend
some
anticipative
alternatives.
Pendahuluan
Cyberlaw
merupakan
istilah
yang
sangat
protokol-protokoi
TCP/IP;
suatu
komunita:
populersaat
ini
yang
menunjuk
kepada
hukum
manusia yang menggunakan dai-
yang
berkaitan
dengan
cyberspace'(ruang
mengembangkan
protokol-protokoi
tersebuN
maya)
yang
tidak
lain
sekarangdikenalsebagai
dan
suatu
kumpulan
sumberdaya
intemet
Oleh
karena
itu,
Cyberlaw
ini
disebut
sumberdaya yang dapat diakses
melalu
juga
sebagai
the
Law
ofthe
Internet.^
jaringan-jaringan
tersebut/
Intemet
ftu-^endiri
diartikan
sebagai
jaring-
Dilihat
dari
teknoiogi
dan
pemanfaatannya
an
komputer
yang
saling
terhubung.
secara saat
ini
intemet
telahmengalamiperkembangab
internasional.^Dalam.perspektif
yang
lebih
yang
sangat
signifikan
yang
memungkinkai
teknis,
internet adalah suatu
jaringan
dari
optimalisasi
penggunaannya.
Internet
buka^j
jaringan-jaringan yang didasarkan pada hanya dipergunakan
untuk
kepentinga^j
^Virtual
world
(dunia
maya)
dan
Virtual
Community
{masyarakai
maya
merupakan
istilah-istilah
lain
yanj
dipakai
untuk
menunjuk
Cyberspace.
^Selain
istilah
tersebutjugadikena!
istlah-isHlah
Information
Technology
Law,
the
Law
of
Information,
La\>
and the infonnationSuperhighway.
^Benjamin
Wright
dan
Jane
K.
Winn.
The
LawofElecb'onic
Commerce.
Cetakan
Ketiga.
Gaithersburg
New
York:
AspenLaw&Business.
Him.
2-6.
'ibid.
Him.
2-7."
30 JURNAL
HUKUM.
NO. 16 VOL 8. MARET2001:30-4
Nandang
Sutrisno.
Cyberlaw:
Problem
dan
Prospek....
KDengembangan
akademik
dan
riset
di
perguruan
*tinggi
atau pertahanan negara, seperti pada
awal perkembangannya di
Amerika
Serikat,
•tetapljuga
untuk
kepentingan
bisnis
{electronic
commerce, e-commerce), surat-menyurat
'elektronik
{e-mall),
konferensi
{on-line
confer
ence],"ngobror
{chaf],
hiburan
{entertainmenf},
•dan
Iain-Iain.
Dari
segi para penggunanya, internet juga
Kelah mengalami perkembangan yang
Tevolusioner.
INPUT
pernah memprediksi
ftoahwa
internet akan dipergunakan oleh
lebih
idari
200 juta orang pada tahun
2000.®
Perkembangan internet sebagaimana
•diuraikan
di muka,
secara
niscaya, juga
[fnempunyai Implikasi-implikasi
hukum
yang
[multidimensional
dan
memiliki
karakteristik-
fkarakteristik yang khas dunia maya, baik
Kiukum
privat
maupun
hukum
publik,
baikyang
toersifat
nasional
maupun internasional.
lOengan demikian, perkembangan internet
ini
ijuga
sangat
potensial
untuk
membawa
probiem-
iprobiem
baru yang
perlu
diantisipasi
baik
bag!
i^iukum
internasional maupun hukum-hukum
masional negara-negara termasuk Indonesia,
kkarena
sebagian besar hukum yang ada saat
^ni
terciptadan diciptakan
untuk
dunia nyata
'{real world). Oleh karena itu, pertanyaan
yang muncul adalah, apakah hukum yang
ifcerlaku
didunia nyata berlakupula untukdunia
maya?
Haruskah hukum di dunia maya
toerbeda
dengan
hukum di dunia nyata?
[Haruskah
ada
Cyberlaw yang khusus?
Tulisan
ini
bermaksud
untuk
membahas
beberapa
problem
hukum
yang
timbul
atau
sangat potensial untuk
timbul
dari aktivitas
melalul Internet, terutama problem-problem
yang berkaitan dengan e-commerce, baik
secara
langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, tulisan iniakan merekomendasikan
altematif-alternatif antisipasi hukumnya.
Problem-Problem
Hukum
Internet
dalam
Praktik
E-Commerce
Salah satu fungsi internet yang sangat
penting
saat
ini
adalah sebagai alat e-com
merce.
Internet,
sebagai jaringan
komunikasi
informasi di dunia maya {cyberspace)
merupakan media yang sangat menarik bagi
para
pelaku bisnis, baik dilihat dari sisi
penggunanyamaupundarisegi efektlvitas dan
efisiensinya.
Bagi
pelaku bisnis, jumlah besar
jaringan dan penggunanya
sebagaimana
diungkapkan di muka merupakan pasar yang
sangat potensial bagi e-commerce, sehingga
volume
bisnis
di
dunia
maya
ini
telahdan akan
terus berkembang secara
signifikan.
Menurut
proyeksi
Forrester, transaksle-commerceakan
mencapai
US$
7,2
miliar
pada tahun
2000.®
Di
Indonesia
sendiri
nilai
transaksi
e-com-
merce
menunjukkan
angka
kurang
lebih
US$
1,20 juta
dengan
jumlah
pengakses
mencapai
120.000.'
Di
Malaysia nilai
transaksie-commerce mencapai US$24,4juta
dengan jumlah
pengakses
500,000.®
Meskipun
sumber-sumber lain menunjukkan
®
Kamlesh
K.
Bajaj
dan
Debjani
Nag.
2000.
E-Commerce; RevolusiBaru
Dunia
Bisnis.
{terj.
oleh
H.A.
•Imam
Mawardi),
Surabaya:AkanaPress.
Him.
19.
®
Ibid.
^Kompas. 27 Maret2001.
®
Ibid.
31
angka yang bervariasi. namun suatu hal yang
jelas bahwa di abad mendatang hampir 10%
transaksi perdagangan dunia akan dilakukan
melalui
e-commerce.^
Dilihat
dari efektivitas dan eflsiensinya,
tidak dapat dibantah bahwa internet telah
melahirkan
revolusi
dalam
dunia
bisnis.
Perubahan-perubahan
mendasar
daiam
meiakukan
aktivltas
bisnis
teiah
terjadi.
Internet
teiah menjadi media yang handal dalam
mentransfer
informasi
dan
bahkan
komoditi
bisnis(barang dan jasa tertentu)secara cepat
dan murah, baik di daiam
iingkup
teritoria!
negara tertentu saja maupun yang sifatnya
iintas
negara.Para
penjual
akan
menggunakan
cyberspace sebagai pasar, yang di dalamnya
ia
menawarkan
barang,
informasi dan
pelayanan penjualan. Sebaiiknya pembeii
dapat meiakukan peneiusuran terlebihdahuiu
secara
praktis sebelum membeii jenis,
kuantitasdan kualitasserta harga barang atau
informasi
atau jasa yang
diperlukan.
DI
baiik itu
semua,
aktivitas e-commerce
daiam internet menyimpan puia'beberapa
problem hukum yang cukup krusiai
sebagaimana yang akan diuraikan
berikut.
Kontrakyang Berkekuatan Hukum
Sebagaimana
yang terjadi daiam
perdagangan di dunia nyata, basis hukum
utama
untuk
transaksi
e-commerce
adaiah
kontrak.
Kontrak
e-commerce dapat berupa
'Ibid.
Kontrak
Bisnis
ke
Bisnis
{Business toBusinesi
Contract) maupun Kontrak Bisnis
ke
Konsumen
{Business toCustomer
Contract).
Kontrak
yang pertama merupakan kontraf
antara internetService Provider (iSP)dengar
Keybase/Websiteyang dapat berupa:
a.
kontrak
pengembangan dan pengaturar
jaringan eiektronik {website design am
development
contract)]
b.
kontrak
dengan
virtual
mall{cybershop)]
0.
kontrak
Pengadaan Pembayaran dengar
Kartu Kredit;
shrinkwrap
contractatau
clickwrap
contractd.
Kontrak
Bisnis
ke Konsumen
meilputi:
a.
Kontrak
Transaksi Eiektronik Nyata;
b. Kontrak
Transaksi
Eiektronik
Semu.
Permasaiahan yang muncui berkenaar
dengan
kontrak-kontrak
tersebut
adaiah
permasaiahankekuatan
hukumnya,
mengingati
kontrak-kontrak
tersebut
dibuat
secara
on-line.
Kontrak
on-Z/ne
dalame-commerce, khususnya
kontrak antara Keybase/Website dengan
Konsumen merupakan jenis kontrak standan
yangsyarat-syaratnya:
a. Kadang-kadang tidak dimuat;
b. dimuat dengan bentuk yang tidakjeias
{misainya
dengan hanya menyebutkar,
bahwa syarat-syaratnya sebagaimana
ditentukan oieh pihak Keybase/Web
site)]
Lihat
Mariam
Darus
Badmlzaman.
"E-Commerce:
Tinjauan
dari
Aspek
Keperdataan."
Makalah
disampaikar
dalam
Seminar E-Commerce dan Mekanisme Penyelesaian Masalahnya melaluiArbitrase/Alternath
PenyelesaianSengketa.
Diselenggarakan
oieh
Law
Offices
of
Remy-Darus.
Partnership
for
Economic
Growth
(PEG).
United
Slates
Agency
for
International
Development
(USAID),
dan
Bank
Ekspor
Indonesia.
Jakarta, c
Oktober
2000.
Him.
4-11.
32
JURNAL
HUKUM. NO.
16
VOL
8.
MARET2001:30-4V
Nandang
Sutrisno.
Cyberlaw:
Problem
dan
Prospek....
c.
dimuat
di
halaman
lain
tanpa
diberi
tanda;
d.
dimuat
secara jelas.
Dalam
hal
a, b dan c sangat
potensial
untuk
disanggah
kekuatan
mengikatnya
oleh
Konsumen
dengan
alasanla
tldak
mengetahui
adanyapersyaratan-persyaratan tersebut.
Dalam kontrak on-line juga sangat
dimungkinkan
untuk
dipermasalahkan
tentang
kapan
terjadinya
pertemuan
antara
penawaran
dan
penerimaan,
danapa
bukti-buktinya
yang
dapat
menunjukkan
adanya
kesepakatan
para
pihak. Juga dipertanyakan, apakah tanda
tangan elektronik {electronic signature)
merupakan tanda tangan yang
memiliki
kekuatan
hukum
yang
sama
dengan
tanda
tangan konvensional.
Jlka dalam
kontrak
e-commerce
yang
bersifat
internasional
tldak
dicantumkan
pilihan
hukum.
salah .satu prinsip dalam
Hukum
Perdata
Internasional
akan
mengacu
kepada Lex Contractus. Dalam e-commerce
ada
kesulitan untuk menentukan Lex Contrac-
/us-nya,
sehingga'dapat
dipersoalkan
apakah
Theory
of
Acceptance
dan
Mail
Box
Theory
dapat diterapkan."
Disclaimers
Disclaimers merupakan upaya untuk
membatasi
tanggung
jawabpara
plhak
dalam
e-commerce yang dapat dibenarkan,
sebagaimana dalam kontrak-kontrak di dunia
nyata,
dengan
cara
mencantumkannya
dalam
klausula-klausula
kontrak.
Penyalahgunaan
klausula-klausula
tersebut
sangat
dimungkinkan,
terutama oleh
pelaku
bisnis
e-commerce,
mengingat
draff
kontrak
dibuat secara sepihak oleh
pihaknya.
Penyalahgunaan
tersebut
dapat
berupa
klausula
ekscnerasi
yang
berlebihan,
melanggar
hukum
dan
kepatutan.
Domain
Name
Domain
name
adalah
alamat
di
internet
yang untuk mendapatkannya dilakukan
dengan
cara
mendaftarkannya
melalui
suatu
agen, misalnya
InterNlC
berdasarkan sistem
first
come,
first
sen/ed'.
Dengan
sistem
tersebut,
maka satu nama hanya dapat dipergunakan
oleh
satu
orang
atau satu perusahaan.
Oleh
karena
itu,
domain
name
merupakan
suatu
hal
•yang
unik
dan
merupakan
sumber
daya
yang
langka
yang
sering
menyebabkan
terjadinya
konflik
dengan sistem
merek.^^
Mengingat
keunikan
dan
kelangkaannya,
sistem
domain
name
sering
membuka
peluang
bag!
orang-
orangatau perusahaan-perusahaanyang
tidak
mempunyai
etika
untuk
melakukan cybers
quatting,
yaitu
mendaftarkan
merek-merek
atau
nama-nama orang atau perusahaan lain yang
pada
umumnya
terkenal dengan maksud
"Menurut
Mail
Box
Theory,
Lex
Contractus-nya
adalah
hukum
negara
tempat
dikirimkannya
surat
penerimaan
atas
penawaran,
sedangkan
menurut
Theory
of
Acceptance
Lex
Contractus-nya
adalah
hukum
negara
tempat
diterimanya
surat
penerimaan
atas
penawaran.
"Merek
dapat
dipergunakan
untuk
beberapa
produk.
Misalnya
merek
Tolo"dapatdidaftarkan'
balk
untuk
perusahaan
pakaianjadi
maupun
mobil,
tetapl
hanya
satu
perusahaan
saja
yang
dapat
mempergunakan
http:/
/www.polo.co.uk/. Lihat
Michael
Chissickdan
Allstair.
1999. Electronic Commerce: Law
and
Practice.
London:
Sweet
&Maxwell. Him.
18.
33
untuk mencari keuntungan. Keuntungan
tersebut didapatdengan jaian
menjual
domain
name tersebut kepada orang-orang atau
perusahaan-perusahaan
yang semestinya
memiliki
domain
name
tersebut.
HakCipta, Paten, dan Rahasia Dagang
Aktivitas
e-commerce selain
mempunyai
implikasi
terhadap
Merek
dan
Domain
Name,
juga terhadap
Hak
Cipta,
Paten dan Rahasia
Dagang. Permasalahan Hak Cipta berkaitan
dengan penggunaan software'^komputer
untuk mendesain website; apakah software
yang dipergunakan untukmendesain Website
tersebut asliatau merupakan
hasil
pengkopian.
Jika hasil pengkopian, apakah telah menda-
patkan lisensi dari yang berhak ataukah hasil
bajakan. Salah satu hasil peneiitian yang
dilakukan
oleh
Business
Software
Alliance
yang dilansir pada tahun 1997 menunjukkan
data yang spektakuler bahwa 93% software
komputer yang beredar di Indonesia pada
tahun tersebut adalah hasilbajakanJ^
Akibat
pelanggaran tersebut, khususnya pelanggaran
terhadap software yang
dimiliki
orang atau
badan
hukum
Amerika
Serikat
telah
menimbulkan kerugian sebesar US $ 226,8
milyar
selama tahun
1997.'®
Selain yang berkaitan dengan penggunaan
software, permasalahan Hak Cipta dalam e-
commercejuga
berkaitan
dengan
komersialisasi
dan downloading informasi-informasi yang
dilindungi
Hak
Ciptanya.
Beberiapa
contoh'
dapat disebutkan di antaranya penjualan
artikel-artikel
jumal
ilmiah,
penjualan
penayangaoi
lagu-lagu,
film
video
oleh
v/rfua/
shop {cyber
shop),
dan
men-c/own/oac/
informasi-informasi
yang
sebenamya
tidak
diperkenankan
untuk
di-
download.
Permasalahan Rahasia Dagang dalam
e<
commerce berkaitan dengan akses tanpa
izin
terhadap
informasi-informasi
yang
dirahasiakarv
dan memiliki nilai ekonomis. Misalnyai
diaksesnya
secara
tidak
sah
daftar
customermilik
cybershop
oleh
pihak
ketiga.
Perllndungan Konsumen
Dalam
e-comme/ce
produsen
dan
konsumeiv
tidak bertemu secara
fisik
di suatu tempat
tertentu, bahkan mereka tidak berada di
suati><
negarayangsama. Keadaanseperti
ini
sangat
membuka peluang terjadinya transaksi-
transaksi yang merugikan konsumen, d^
antaranya ketldakpuasan konsumen karena
ketidaksesuaian antara barang yangditawarkani
dengan barang yang
diterima,
baik kuantitas
maupun
kualitasnya,
atau
tidak
diklrimkannyai
barang yang telah
dibeli
konsumen.
Data yang berhasil dihimpun oleh the
National Consumers League of Washington,
D.C.,
menunjukkan
bahwa mayoritas (68
%}•
pengaduan konsumen berkaitan dengar>'
masalahtersebut,
yakni
uangtelahdibayarkan,
tetapl barang tidak memuaskan konsumen.
" Dibeberapa negara seperti
Amerika
Serikatdan Jepang, software komputer
dilindungi
berdasarkan
Hukum
Paten, bukanHak
Cipta.
9
Januari
1999.
Bambang
Kesowo.
Teriindungan
Hak
Cipta
atas
Komputer
Program."
Sambutanarahan pada Seminar
Hak Cipta
atas
Program Komputerserta Penggunaannya dilndonesla. Diselenggarakan olehFakultas
Hukum
Universitas
Atmajaya.
Yogyakarta,
28
April
1999.
34
JURNAL
HUKUM. NO.
16
VOL
8.
MARET
2001:30
- 47
Nandang
Sutrisno.
Cyberlaw:
Problem
dan
Prospek....
bahkan tidak
dikirimJ®
Data yang-lain
menunj'ukkan bahwa pada musim gugur
1998, the Securities and Exchange
Commisision
(SEC)
menggugat
44
pemsahaan
dan perseorangan
yang
secara
menyesatkan
mampromosikan
saham-saham
beberajDa
perusahaandiComputer
Bulletin
Boards,
Online
Newsletters
dan
Investment
Websites
yang,
mengakibatkan
keruglan
kepada
para
pembell
saham-saham
tersebutJ^
Masalah lain yang potenslal meruglkan
konsumen berkaltan dengan kemampuan
konsumen dalam menyelesalkan sengketa
dengan produsen yang berkedudukan jauh
bahkan-dl luar teritori negara konsumen.
Haruskah seorang konsumensebuah
produk
yang
harganya
Rp
100.000,-yang
berkedudukan
di Indonesia menggugat produsen yang
berkedudukan dl Ameflka, kareha produk
tersebut tidaksesual dengan yang
ditawarkan
dl
internet?
Masalah
Ini
merupakan masalah
yurisdlksl
yangmerupakan
fokus
daripara law
yer dan pemerlntah selama
Inl
yang tidak
memberlkan solusi praktis bagi konsumen.
Dalam
sebuah
konferensi
Internet
Law
and
Policy Forum, seorang anggbta' parlemen
Eropamenglnformaslkan bahwa Proposal
Uni
Eropa memberlkan mandat kepada
hukum
darl
negara
konsumen dalam transaksi
konsumerl
yang
akan
menentukan
yurisdlksl
dan
Inlslatif
Industri
serta
rnekanlsme
penyelesalan sengketaaltematif
on-line
(ADR
on-line) sangat dlrekomendasikan untuk
kepentlngan
praktis
konsumen.^®
Spamming
Sparhming
merupakan
suatu.perbuatan
yang
dllakukan
olehpelakubisnise:Commerce
yang sedang berpromosi {cyberpromotion)
untuk
menjual
barang-barang atau jasa-jasa
dengan oara
menglrim
e-maildalam
jumlah
yangsangat besarsedemiklansehingga dapat
mengakibatkan terbloklrnya ISP dan pada
glllrannya
tidak
dapat melakukan fungsinya
secara,normal.'^ Spamming
Inl
merupakan
perbuatan yang serlus, sehingga memaksa
Negara Bagian Washington untuk pertama
kallnya
membuat
peraturan
untuk
mencegah
perbuatan tersebut.
Para Spammer,dapat dianggap telah
melakukan trespass (penerobosan).
Dalam
suatu kasus yang
melibatkan
Compuserve's
dinyatakan bahwa penglrlman pesan-pesan
elektronik tanpa permlsl merupakan suatu
penerobosan
terhadap
harta
kekayaan
perusahaan yang bersangkutan, sebab
volume
dari
spam sangat
membebani
meskipun
tidak
ada
keruglan
fislk.^®.
'®Efraim
Turban
(eta!.).
2000.
Electronic
Commerce:
A
Managerial
Perspective.
New
Jersey:
Prentice
Hall,
UpperSaddle
Rive.r.
Him.
367.
...
"lbid:H\m.
367-368.
"Denis
Henry.
"Electronic
Commerce:
Is
Industry
Self-Regulation
A
Viable
Model?"
Internet
Law
and
Policy Forum Jurisdiction II:Global Networks/LocalRules. San Fransisco.
California;
11
-12September
2000.
Him.
16. • ' '
"Bandlngkan
dengan
Michael
Chissick
dan
Allstalr
Kelman.
Op.
Cit
Him.
32.
''lbld.H\m.
32-33.
35
Privasi
Para pengguna
internet,
termasuk
dala'm
e-commerce pada umumnya beranggapan
bahwa transaksi-transaksi yang mereka buat
bersifat pribadi dan aman. Sesungguhnya
dilihat dari sudut privasi, e-commerce tidak
menjamin
privasi
dari para
penggunanyia.
Pernyataan tersebut,
paiing
tidak,
didukung
dieh fakta-faktasebagai
berikut.
Perlama, iaiu
iintas e-mail
seiaiu
dicatat
pada
server
pengirim
dan server penerima.
Kecuail
kaiau
rusak karena virus, catatan-catatan'e-ma//
tersebut akan selalu ada kendatipun sudah
dihapus, karena backup tapes tetap akan
mencatat
iaiu
Iintas
e-mail
tersebut.
Catatan-
catatan tersebut dapat
dijadikan
sebagai aiat
bukti
di
pengadiian.
Daiam
kasus
Iran'Contra
Affair,dalam
pemeriksaan, Coionei Oliver
North
dengan
sangat
hati-hati telah
menghancurkan
dokumen-dokumen dan
menghapuskan e-mail yang dapat dijadikan
bukti
kuatuntukmempersaiahkannya.
Namun,
tanpa disadari oiehnya bahwa e-mail yang
dikirimkan
dengan
mempergunakan
IBM
Professional
Offices
System
(PROFS)
seiaiu
dl-backup,
dan e-mall yang telah dihapuskan
tersebut dapat dipanggii
kembaii
dari backup
tapes.
Kedua, e-mail
dapat
dengan
mudah
disebariuaskan kepada
mailing
list yang luas
hanya dengan
nfienekan
beberapa key dari
komputer yang bersangkutan.
Lex
Loci
Delicti
Commisi
Perbuatan melawan hukum
{tort)
dapat
juga diiakukan di dunia maya. Misainya
perbuatan yang diiakukan oieh para hacker
atau para pembuat virus yang membuat
kerusakan pada pihak
lain.
Persoaian akan
timbui
manakaia bersifat iintas negara. Suatu
perbuatan
meiawan
hukum
(tort)
diiakukan
di
satu negara,sedangkan akibatdari perbuatan
tersebut
terjadi
di
suatunegara
lain.
Jika
terjadi
sengketa akan terjadi kesuiitan untuk
menentukan lex loci delicti commisi, apakah
akan
ditentukan
berdasarkan
tempat
perbuatan
itu
diiakukan,
ataukah berdasarkan
tempat akibat peianggaran tersebut.
Cybercrime
Saiah satu masaiah yang sangat
krusiai
daiam
e-commerce
adalah
terbukanya
kemungkinan terjadinya kejahatan dengan
memanfaatkanteknoiogi e-commerce (cyber
crime). Kejahatan-kejahatan jenis ini
merupakan kejahatan-kejahatan versi baru
yangsebeiumnya
tidak
ditemukan
dalamdunia
nyata.
Beberapacontoh jenis kejahatan
ini
di
antaranya penggeiapan uang di bank
meialui
komputerdi
Yogyakarta,
pemboboian
BNi
New
York
sebesar
US $ 9,100,000 melalui
sebuah
komputer yang dioperasikan dari
sebuah
hotel, mutasi kredit
fiktif
sebesar
Rp. 1.525.-
132.300,- meialui komputer
BDN
Gabang
^'Dikutip
dariSutan
Remy
Sjahdeini.
"E-Commerce;
Tinjauan
dariPerspektlf
Hukum."
Makalah
Seminar
dalam E-Commerce dan MekanismePenyelesaian Masalahnya meialuiArbitrase/AlternatifPenyelesaian
Sengkefa.diselenggarakan
oieh
Law
Offices
of
Remy
-
Darus.
Partnership
for
Economic
Growth
(PEG).
United
States
Agency
for
international
Development
(USAID).
dan
Bank
Ekspor
Indonesia.
Jakarta,3 Oktober 2000.
Him.
17.
36
JURNAL
HUKUM. NO. 16 VOL. 8.
MARET2001:30
-
41
NandangSutrisno.
Cyberlaw:
Problem
dan Prospek....
Bintaro
Jaya."
Dimuat di Harian
Suara
Pembaruan, pada bulan
Juli
2000
Roy
Suryo
menyatakan:
Kejahatan cyber (cyber
crime)
kini
marak
di lima
kota
besar
Indonesia
dan
dalam
taraf
yang cukup mengkhawatirkan. Tidak perlu
terkejutjika masalah itu sebentar
lagi
baka!
"meledak" menjadi ha! yang
sangat
memalukan
bangsa. Para hacker
ini
rata-rata
anak muda yang kellhatannya
kreatif,
tetapi
sesungguhnya mereka mencuri nomor
kartu
kredit
melalui
cyber"
"Perhyataan Roy Suryo di
atas
telah
menjadi
kenyataandengan adanya satu
kasus-
yang teqadi baru-baru
in!
meskipunterjadinya
tidak
hanya di
lima
kota yang disebutkannya
yaitu
Yogyakarta,
Jakarta, Surabaya,
Malang,
dan Bandung, tetapi diSemarang. Diberitakan
beberapa
media
massa tentang ditangkapnya
mahasiswa Semarang yang telah berhasil
melakukan pencurian melalui e-commerce
dengan
cara
membeli barang-barang
elektronik
dengan menggunakan
kartu
kredit
milik
orang
lain
di iuarnegeri. Pada tanggal 5
April
2001 Kepolisian Daerah Yogyakarta
menahan 8 buah barang pesanan para hacker
lewatjasa Express
Mailing
Services
(EMS).^^
Pehahanan tersebut didasarkan pada
informasi
dari
Kedutaan
Besar
Indonesia
di
Amerika
Serikat dan Jerman yang
menerima
pengaduan beberapa cybershop-yang telah
dibobo!
oleh orang Indonesia
melalui
kartu
kredit
mIlik
orang
Amerika
dan Jerman.
Kerugian
ekonomis
akibat
daricybercrime
ini
cukup besar.
Laporan
yang dilansir oleh
Computer
Security
Institute
Survey
menunjukkan
bahwa berdasarkan data dari FBI, jumlah
kerugian
akibat
cybercrime
pada tahun 1995
mencapai
US
$ 2
milyar."
Hasil
survey yang
lain menunjukkan bahwa 98,5% dari 182
responden
menyatakan
bahwa
bisnis
mereka
telah menjadi korban cybercrime, 43,3%
darinya menyatakan bahwa mereka telah
menjadi
korban
lebih
dari
25
kail."
Perpajakan
Penggunaah
internet
jugaakan membawa
implikasi
kepada perpajakan, sebab struktur
perpajakan tradisional biasanya hanya
menyangkut barang-barang berwujud (fan-
gible goods). Dalam internet
sangat
dimungkinkan bahwa balk
perusahaan
maupun barang yang seharusnya menjadi
obyek
pajak berupa perusahaan dan barang
yang yang tidak berwujud {intangible),
sehinggasangat
sulit
untuk
dilacak.
Kalaupun
dapat
dilacak,
negara manakah yang
paling
berhak untuk
mengenakan
pajak yang
"Heru
Soepraptomo,
"Kejahatan
Komputer
dan
Siber
serta
Antisipasi
Pengaturan
Pencegahannya
di
Indonesia."
Makalah
disampaikan
dalam
SeminarE-Commerce dan
Mekanisme
Penyelesaian Masalahnya
melalui Arbltrase/AlternatifPenyelesaian Sengketa.
Oleh
Law
Offices
of
Remy
- Darus.Partnershipfor
Economic
Growth
(PEG).
United
States
Agency
for
International
Development
(USAID)
dan
Bank.Ekspor
Indonesia. Jakarta, 3Oktober 2000. Him.
10-14.
"/ij/d.HIm.
13.
"Harian Bernas. 6
April
2001,
"Scott
Charney.'Thelnternet,
Law
Enforcement
and
Security."
http://www.lnternetpolicy.org/briefing/
charney.HIm
1
"/b/d.
37
bersangkutan, apakah tidak akan terjadi
pengenaan pajakganda.
Dalam
kasus Reuters
Am.v.
Sharp, Reuters berpendapat bahwa in
formation sen/ices bukan merupakan obyek
pajak
sebab
telah merupakan bagian dari
mediasurat kabar yangtelah terkena pajak."
Tetapi peiigadilan berpendapat bahwa
"Reuters and newspapers convey
their,
mes
sages.
through
different
means."^®
Pengaturan Cyberspace
Perkembangan internetdeiigan perangkat
teknologinya akan terns berkembang. Paralel
dengan
Itu
permasalahan-permasalahan
yang.
berimplikasi
hukum
berkaitan denganhyapun
akan
semakin
kompleks.
Beberapa
permasalahan
yang berkembang yang
sebagian kecil .dipaparkan di muka dapat
direspon oleh
hukum-hukum
yang ada di dan
dipemntukkan bagidunianyata.
Artinya,
hukum
yang berlaku di dunia nyata berlaku pula untuk
dunia maya. Sebagian besar permasalahan-
permasalahan
tersebut
belum
dapat
diakomodasi. Dengan kata lain, hukum di
dunia nyata tidak
lagi
memadahi
untuk
dapat
mengantisipasi permasalahan-permasalahan
di dunia maya. Oleh
karenanya
masih
diperlukan hukum yang baru yang dapat
merespon perkembangan-perkembangan
yang terjadi di dunia maya. Haruskah
hukum
didunia maya berbeda dengan
hukum
didunia
nyata? Haruskah ada cyber/awyang khusus?
Idealnya, sebenarnya tidak perlu ada
dikotomi
antara
hukum
yang-berlaku di dunia
maya dan
yang
berlaku
di dunia nyata.
Oleh
karena perkembangan di dunia maya
sedemlklan
progresif
yang sangat sulit untuk
diikuti
oleh dunianyata, maka kebutuhan akan
cyberlaw
menjadi
urgen.
Karena
dunia maya
ini
lebih'homogen, dalam
art!
tidak
ada batas-
batas
teritorial
yang
ketat,
maka
idealnya
hanya
ada satu cyberlaw yang
berlaku
bagiseluruh
komuhitas
cyberspace..
Adanyacyberlawyang tunggal, meskipun
bukan hal yang tidak mungkin, tentu saja
masih jauh dari -harapan. Oleh karena itu
upaya
yang
optimal
yangdapat
dilakukan
oleh.
negara-negara
secara
individual adalah
melakukan harmonisasi hukum, baik dengan
pendekatan nasional {national approach)
maupun non-nasional {non-national ap-
proach).^^
Pendekatan
nasional
dilakukan
oleh
maslng-masing negara dengan tujuan
untuk
membentuk
cyberlaw yang sama atau
identik
{uniform)
antara satu negara dengan negara
lainnya.
Tujuan
tersebut dapat dicapai
melalui:
Pertama, pembuatan konvensi internasional
tentang
cybedaw.
Melalui
peijanjian
intemaslonal
ini,
negara-negara akan menandatangani dan
meratifikasinya sehingga menjadi hukum
nasional masing-masing. Namun sayang,
sampai hari
ini
konvensi semacam
ini
belum
pernah dibuat.
"Dikutip
dalam Jonathan Rosenoer. 1997. Cyberlaw: the Law of the Internet.
New
York.
Berlin.
Heidelberg: Springer-Veriag.
Him.
260.
mid.
2®Bandingkan
dengan
T.R.H.L.J.
Mustill.
"The
New
Lex
Mercatoria:
The
First
Twenty
Five
Years."
Arbi
tration
International.
Him.
110.
38
JURNAL
HUKUM. NO.
16
VOL
8.
MARET2001:30
-
41
Nandang
Sutrisno.
Cyperlaw:
Problem
dan
Prospek....
Kedua, harmonisasi dapat dilakukan
melalui
pembuatan modeilaws
oleh
kelompok-
kelompok
kerja
yang
terdiri
dari
para
ahli
dari
seiuruh
dunia
yang
biasanyaberada
di
bawah
naungan
lembaga-lembaga
internasionai
permanen.
Di
a'ntara lembaga-lembaga
tersebut
The
United
Nations
Commission
on
International Trade Law
(UNCITRAL)
merupakan lembagayang
paling
berpengaruh,
yang telah membuat berbagai model laws.
Dalam bidang cyberlaw
UNCITRAL
telah
membuatapa yang disebut
UNCITRALMode/
LawofE-Commerce. Dengan cara
ini,
negara-
negara yang akan membuat cyberlaw dapat
dengan
suka
rela
mengacu
kepadanya,
sehingga keseragaman pun dapat dengan
mudah tercapai.
Ketiga, upaya harmonisasi melalui
pendekatan nasional dapat
ditempuh
dengan
cara melakukan tindakan unilateral, yaitu
membuat
cyberlaw
sendiri-sendiri
secara
independen. Pendekatan dengan cara yang
"ketiga
ini
merupakan cara yang kurang efektif
dalam
mencapai
tujuan
keseragaman.
Beberapa negara saat
ini
ada yang sudah
mempunyai
cyberlaw
meskipun tidak
korhprehensif.
misalnya
Singapura,
Uni
Eropa,
Malaysia,
Amerlka
Serikatdan
India.
•
Pendekatan
non-nasional
dilakukan
dengan cara delokalisasi atau denasionalisasi
cyberlaw dan mengembangkan konsep /ex
informatica, yaitu hukum yang berlaku bagi
masyarakat
dunia
informasi
yang
dikembangkan
dari
praktik
dan kebiasaan. Lex Informatica
ini
hendaknya diposisikan sebagai bagian dari
lexmercatoria,
yaitu;
rules
of
law
which
are
common
to all
or
mostoftheStates engagedin
International
trade
orto
those
States
that
are
connected
with
the
dispute,
and ifnot ascertainable,
thenthe rules
which
appearto be the most
appropriate and
equitable.^"
Cyberlawbagl Indonesia
Perlukah
cyber/awbagI
Indonesia saat
ini?
Ada
prodan
kontra
yangberkembang saat
ini.
Di
satu sisi
pihak
yang
promenyatakan bahwa
sudah saatnya Indonesia
memiliki
cyberlaw,
mengingat hukum-hukum tradislonal tidak
mampu
mengantisipasi perkembangan dunia
mayayangpesat. Sementarapihakyang
kontra
menyatakan
bahwa
belum
saatnya Indonesia
memiliki
cyberlaw
mengingat
' arah
perkembangan
teknologi
saat
ini
masih belum
dapat
diduga. Blarkan
perkembangan
teknologi
menemukan dulu arah yang jelas di
negara
kita,
sebab
kalau kita belum
mengetahuldengan jelas arah perkembangan
teknologi pembentukan hukum akan sia-sia,
akan selalu ketinggalan. •
Simpulan
Terlepas
dariprodan
kontra
diatas. suatu
hal yang jelas adalah bahwa kita sudah
ikut
aktif dalam dunia maya, dan problem-prob
lem hukum pun sudah dan akan terus kita
alami. Aktivitas-aktivitas di dunia maya tidak
boleh dibiarkan tanpa kendali,
sebab
jika
demikian maka bukan manfaat yang akan kita
dapatkan
dari
keikutsertaan
kita
dalam
beraktlvitas di dunia maya, tapi mudlarat-lah
^Ole Lando."TheLex
Mercatoria
in
Intemational
Ccmmerciai
Arbitration."
IntemationalandComparative
LawQuarterly.
Vol.
34,1985.
Him.
747.
39
yang
kita
dapatkan.
Oleh
karena
itu,
langkah
yang hams ditempuh adalah
mulai
membuat
draft Cyberlaw dengan mengacu kepada
negara-negara
lain
yang
telah
terleblh
dahulu
memiiikinyadan kepada modellaws. a
DaftarPustaka
Badruizaman, Mariam Dams. 2000. "E-Com-
merce:
Tinjauan
dari
Aspek
Keperdataan,"
Makalah
disarhpaikan
dalam
Seminar E-
Commerce dan Mekanlsme Penye-
lesaian Masalahnya melaluiArbitrase/
Alternatif Penyelesaian Sengketa,
diselenggarakan oleh Law Offices of
Remy-Darus, Partnership for Eco
nomic
Growth
(PEG),
United
States
Agency for international Development
(USAID),
dan Bank Ekspor Indonesia.
Jakarta.
3
Oktober.
Bajaj,
Kamlesh
K.
dan
Debjani
Nag. 2000. E-
Commerce;
Revolusi
Baru
Dunia
BIsnis, (terj. H.A. Imam Mawardi).
AkanaPress. Surabaya.
Charney, Scott. "The Internet, Law Enforce
ment and Security."/?ffp;//ivw-
w.in
ternetpolicy.org/briefing/
charney.
Chissick, Michael
dan
Alistair Kelman. 1999
Electronic
Commerce:
Law
and
Practice.
London;
Sweet
&Maxwell.
Henry.
Denis. 2000. "Electronic Commerce: Is
Industry Self-Regulation A Viable
Model?"
Internet
Law
and
Policy
Forum
Jurisdiction
II: A
Global
Net
works/Local
Rules.
San
Fransisco,
California.
11-12
September.
Kesowo,
Bambang.
"Perlindungan
Hak
Cipta
atas Komputer Program." sambutan
arahan pada Seminar Hak Cipta atas
Program Komputer serta Pengguna-
annya di Indonesia, diselenggarakan
oleh
Fakultas
Hukum
Universitas
Atmajaya.
Yogyakarta.
28
April
1999.
Lando,Die."TheLexMercatoria inintemational
Commercial
krbWraWon.lnternational
and
Comparative Law Quarterly.
Vol
34,1985.
Mustill,
T.R.H.L.J..The New Lex Mercatoria:
The First
Twenty
Five
Years."
Arbitra
tion
International.
Rosenoer, Jonathan. 1997. Cyberiaw:
the
Law
of
the
Internet. New
York.
Berlin.'
Heidelberg: Springer-Verlag.
SjahdeinI,
Sutan
Remy."E-Commerce:
Tinjauan dari Perspectif Hukum."
Makalah
dalam
Seminar
£-Com-
merce dan Mekanlsme Penyelesaian
Masalahnya
melalui
Arbitrase/
Alternatif Penyelesaian Sengketa.
diselenggarakan oleh
Law
Offices
of
Remy-Darus. Partnership for Eco
nomic Growth (PEG). United States
Agency for Intemational Development
(USAID),
dan Bank Ekspor Indonesia.
Jakarta.
3
Oktober
2000.
Soepraptomo,
Hem.
"Kejahatan
Komputer
serta
AntlslpasI
Pengaturan Pencegahannya
di
lndonesia."Makalah
dalam
Seminar
E-Commerce
dan
Mekanlsme
Penyelesaian
Masalahnya melalui
Arbitrase/Alternatif
Penyelesaian
Sengketa. diselenggarakan oleh Law
Offices
of Remy-Darus. Partnership for
Economic Growth (PEG). United
40
JURNAL
HUKUM.
NO.
16
VOL
8.
MARET200I:
30
-
41
Nandang
Sutrisno.
Cyberlaw:
Problem
dan Prospek....
States
Agency
for
International
Devel-
opment
(USAID),
dan Bank Ekspor
Indonesia.
Jakarta,
3
0ktober2000.
Turban, Efraim (et al.). 2000.£/ecffo/i/c
Commerce: AManagerial Perspec
tive.
New
Jersey: Prentice
Hall.
Upper
Saddle
River.
Wright,
Benjamin
dan Jane
K.
Winn.
TheLaw
of
Electronic
Commerce.
Cetakan
-Ketiga.Gaithersburg.
New
York:
Aspen
Law &
Business.
_
Marian
fiemas. 6
April
2001.
Marian
Kompas. 27
Maret
200T.
Marian
Republika. 9 Januari 1999.
41