Liberalisasi dan globalisasi ekonomi sudah melanda seluruh dunia, termasuk dalam investasi asing atau penanaman modal asing. Di era globalisasi ini, penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik serta tata kelola perusahaan yang baik sudah menjadi acuan berbagai pihak dalam memberi layanan publik maupun dalam menjalankan aktivitas bisnis. Adapun prinsip dasar yang terkandung dalam tata
... [Show full abstract] pemerintahan dan tata kelola perusahaan yang baik, satu diantaranya adalah akuntabilitas. Penerapan prinsip akuntabilitas menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, pelaksanaan prinsip akuntabilitas dalam penanaman modal kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan aspek globalisasi prinsip akuntabilitas dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia merupakan permasalahan dalam penelitian ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dipergunakan metode penelitian hukum normatif atau penelitian yuridis normatif. Sebagaimana umumnya penelitian hukum normatif, maka dalam penelitian ini sebagai data primer diperoleh dari bahan-bahan hukum baik yang berasal dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh dari sumber-sumber tersebut diatas dianalisis secara kualitatif, ini ditujukan untuk mengungkapkan secara mendalam tentang pandangan dan konsep yang diperlukan dan akan diurai secara komprehensif untuk menjawab berbagai permasalahan yang telah dirumuskan dalam skripsi ini. Dalam penerapan prinsip akuntabilitas menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban menerapkan prinsip akuntabilitas sebagai salah satu prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan membuat laporan kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal. Pelaksanaan prinsip akuntabilitas kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, direksi dan komisaris mempunyai tanggung jawab hukum yang sama dengan direksi atas laporan keuangan yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian bagi pihak lainnya. Keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum internasional membuat akuntabilitas yang dianggap telah menjadi norma universal diakomodasikan ke dalam hukum nasional. Bahwa dalam menghadapi perubahan perekonomian global tersebut, perlu diciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. 060200052