Pertanggungjawaban anggaran merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Banyaknya tuntutan akuntabilitas oleh lembaga publik yang berhubungan penggunaan anggaran publik merupakan hal yang penting dan harus dipertanggungjawabkan oleh tiap daerah melalui APBD. Penelitian ini bertujuan mengethaui faktor penghambat dalam pengimplementasian kebijakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, oleh karena itu penelitian ini dilakukan di Dinas Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD) yang mengatur mengenai keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kabupaten Enrekang. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif denagn hasil penelitian, yaitu: 1) Ditinjau dari aspek komunikasi, pertanggungjawaban APBD Kabupaten Enrekang belum berjalan optimal karena belum maksimalnya faktor transmisi antara pembuat kebijakan dengan implementator, 2) Ditinjau dari aspek Sumber daya, terkhusus dengan dukungan sumber daya aparatur relative belum memadai, 3) Ditinjau dari apek disposisi belum berjalan secara efektif, disebabkan dalam pengangkatan birokrasi belum sepenuhnya mengikuti koridor kepegawaian, 4) Ditinjau dari aspek struktur birokrasi terkait dengan Standar Operasional Prosedur masih belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik karena belum adanya aturan yang menngatur akan hal tersebut. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis menyarakan untuk perlu adanya penyelarasan Perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah, peningkatan SDM yang terkait lansung dengan pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban APBD, perlunya pengakjian pemberian intensif berdasarkan beban kerja, pengangkatan birokrasi berdasarkan kompetensi, komitmen, dan integritas, berbagai upaya ini disarankan untuk meningkatkan implementasi kebijakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD di Kabupaten Enrekang. Budget accountability is one of the important pillars of good governance. The many demands for accountability by public institutions related to the use of public budgets are important and must be accounted for by each region through the APBD. This research aims to find out the inhibiting factors in implementing accountability policies for implementing the APBD, therefore this research was conducted at the Regional Financial and Asset Management Service (DPKAD) which regulates the finances of the Regional Revenue and Expenditure Budget (APBD) in Enrekang Regency. The method used is a qualitative research method with research results, namely: 1) Viewed from the communication aspect, Enrekang Regency APBD accountability has not run optimally because the transmission factor between policy makers and implementers has not been maximized, 2) Viewed from the resource aspect, especially with source support apparatus capacity is relatively inadequate, 3) The review of aspects of disposition has not been carried out effectively, because the bureaucratic wiring has not fully followed the personnel corridors, 4) The review of aspects of the bureaucratic structure related to Standard Operating Procedures has still not been fully implemented properly because there are no regulations in place regulate this. Based on the results of this research, the author suggests the need for harmonization of regional regulations governing regional financial management, improvement of human resources directly related to financial management and APBD accountability, the need for intensive assessment based on workload, ordering refinement based on competence, commitment and integrity, these various efforts It is recommended to improve the implementation of APBD accountability policies in Enrekang Regency.